Syaikh Hasan al Banna Rahimahullahu Ta'ala berkata:
"KIta tidak boleh mengkafirkan seorang muslim yang telah mengucapkan dua kalimat bersyahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kwajibannya, baik karena pendapatnya atau perilaku maksiatnya, keculi jika benar-benar ia mengutarakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang menjadi bagian penting dari agama, mendustakan secara vulgar Al Quran, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai bahasa Arab, atau dia melakukan tindakan yang tidak bisa ditafsiri lain, kecuali memang itu adalah tindakan kufur." (Majmu'ah Ar Rasail, Risalah Ta'alim wal Usar, Ushul 'Isyrin ke 20, Hal. 308. Al Maktabah At Taufiqiyah, Kairo)
Apa yang dikatakannya sama dengan yang dikatakan oleh Syaikh Utsaimin ketika membagi Takwil menjadi tiga dalam Lum’ah al I’tiqad, Hal. 19: (saya ringkas saja)
1. Dilakukan melalui ijtihad dan niat yang baik. Maka ini dimaafkan.
2. Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan memiliki argumentasi bahasa Arab, maka pelakunya fasiq, kecuali jika pendapatnya itu terdapat penguarangan atau aib terhadap Allah maka itu bias kufur.
3. Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan tanpa memiliki argumentasi bahasa Arab. Keloimpok ini kufur, kaena pada hakikatnya kedustaan yang tidak berdasar.