Pak Bakekok, bukannya ada hadits dari Muslim
Dari Wail bin Hujr, berkata : Kami bertanya : Wahai Rasulullah ! Bagaimana pendapatmu jika kami punya amir (dimana mereka) menahan hak kami dan mereka meminta haknya dari kami ? Maka beliau menjawab : (Hendaknya kalian) dengar dan taati mereka, karena hanyalah atas mereka apa yang mereka perbuat, dan atas kalian yang kalian perbuat. (HR. Muslim no. 1846 dari hadits Asyats bin Qais)
kalau masalah pajak/PPN (apapun namanya) yang dikenai ke kita, bukannya sama dengan mereka(pemerintah/amir) meminta haknya dari kami?
CMIIW AP
Syukron atas atensinya..
Ana bisa setuju dgn pendapat antum bisa juga tidak..
1..Hak seorg amir itu dlm islaam (dlm hal memungut biaya), hanya zakat, jizyah, ada juga gonimah, fa'i. dam, atau penentuan diyat. tidak ada yg namanya pajak.. apa lagi landasan pemungutannya 10% kotor.. seorg pengusaha yg ngambil margin 5% dipastikan NOMBOK gara-gara ppn.
2..Peruntukan PPN sebagai pendapatan negara adalah untuk menghidupi negara dan sistemnya yaitu demokrasi. terlepas dari wajar atau tidaknya, PPN dianggarkan melalui dpr RI hasil demokrasi..
jadi, bagi yg berbaro kpd yg disistemkufarkan [demokrasi] harus berbaro juga dari bayar pajak. artinya ga kan pernah mau menggunakan listrik, telpon, dll.. bayar kuliah harus pake beras pula kerna uang RI bukan sekedar alat tukar. tapi juga identitas negara dan sistemnya..
hal ini ana sampaikan sebagai konsekuensi bagi org yg mensistemkafirkan pemerintah sekrg.. seperti jang asep..
bagi ana sendiri, ana adalah seorg dari sekian banyak kader dr partai islam yg ikut pemilu. jadi pandangan yg ana gambarkan bukan pendapat atau keyakinan ana. tapi keyakinan yg seharusnya diamalkan sebagai sebuah konsekuen-si bagi org-org yg mensistemkufarkan demokrasi.