Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Halal Haram Pacaran (Dalil mana yang lebih kuat)/ Bantahan untuk muhshodiq  (Dibaca 664 kali)


Offline Himmura

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2007
  • Tulisan: 19
    • Lihat Profil
« pada: 16 Januari 2008, 12:49:27 »
awalnya saya ingin membantah ini langsung pada blognya muhshodiq,
tapi berhubung tulisan saya di sana selalu dihapus sehingga menyebabkan kebenaran itu jadi tak
tersampaikan pada orang lain, maka ku kira lebih baik jika kutulis aja di sini

saya kasih linknya dulu
http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/06/halal-haram-pacaran-dalil-mana-yang-lebih-kuat/

dan postingan lengkapnya (dari muhshodiq):

Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?

 

Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:

    *

      Mendekati zina itu terlarang.
    *

      Menikah itu dianjurkan.
    *

      Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)

 

Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.

 

Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:

    *

      Pacaran islami tidak mendekati zina. Bahkan, pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan “mendekati zina”. (Lihat Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami).)
    *

      Pacaran islami justru melapangkan jalan untuk menikah dengan sebaik-baiknya, guna membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Lihat 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah.)
    *

      Pacaran islami justru mengupayakan peningkatan kualitas tanazhur pra-nikah. (Lihat Gaul Sistematis dengan Jiwa Bersih.)

 

Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?

 

Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

   1.

      Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
   2.

      Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
   3.

      Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

 

Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.






dan berikut adalah jawaban dari saya :

Pacaran Pra-Nikah???
Kenapa pra nikah? Hal ini berkaitan dengan definisi pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam KBBI kata pacaran diartikan sebagai : “hubungan dua orang yang berlawanan jenis yang berdasarkan perasaan cinta dan kasih sayang”, kalo begitu hubungan ayah dan ibu kita adalah pacaran juga, kakek dan nenek adalah pacaran juga, kalo yang ini sih saya juga pengen.

Kembali ke bahasan.
Silakan aja, tapi dengan syarat yang harus dipenuhi…
Syaratnya :
1.   Tidak terjadi khalwat dan ikhtilat
Yaitu tidak berduaan dengan seorang wanita/laki-laki yang bukan mahramnya.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

“barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ditemani oleh mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan” (HR Ahmad)

Khalwat sendiri mempunyai pengertian, berduaan yang kita merasa terganggu jika hadir sosok ketiga. Hal ini juga dapat terjadi pada keramaian yang sepakat untuk berpasangan. Jadi khalwat bukan hanya dalam keadaan diam, tapi juga mencakup khalwat yang mobile. Hal ini bukan karena kehilangan kepercayaan terhadap mereka berdua , tapi hanya semata-mata untuk melindungi mereka dari bisikan-bisikan jahat yang dapat terjadi ketika dua orang berlainan jenis bertemu tanpa didampingi orang ketiga sebagai mahramnya.

Sedangkan untuk ikhtilat, secara khusus Allah SWT telah memberikan hujjah :

“Apabilah kamu meminta sesuatu pada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagimu dan hati mereka” (Al Ahzab : 53)

Hal ini sudah sangat jelas, ikhtilat adalah sesuatu hal yang tidak dibolehkan dalam pergaulan. Imam Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat ini menuliskan, “yaitu perasaan-perasaan yang muncul dari seorang laki-laki terhadap seorang wanita atau sebaliknya. Mauksudnya cara seperti ini lebih untuk menghilangkan keraguan, lebih dapat menjaga dari fitnah, dan lebih kuat dalam melindungi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sepatutnya seseorang memiliki kepercayaan diri sepenuhnya (seperti bpk M. Shodiq Mustika sendiri) ketika ia sedang berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya.”

2.   Lebih baik jangan memandang (menjaga pandangan)
Dalam Surat An Nur : 30-31, Allah berfirman :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. "

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nūr ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha- berkata:

“Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktūm dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Berhijablah kalian darinya!” maka kami berkata: “Bukankah Ibnu Ummi Maktūm adalah orang yang
buta? Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah kalian berdua buta?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud)

Sedangkan pada hadits lain :

“Wahai ‘Ali, janganlah engkau ikuti pandangan dengan pandangan lain, karena kamu hanya diperbolehkan pada pandangan pertama, sedang untuk pandangan selanjutnya tidak diperbolehkan” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Pada hadits lain yang saya copas dari “5 jurus penangkal zinah”.
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [tanpa kurung], zinanya lidah adalah mengucapkan [juga tanpa yang didalam kurung], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [juga tanpa yang di dalam kurung]. …” (HR Bukhari & Muslim)
3.   Tidak boleh bersentuhan
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Tabhrani dan Baihaqi, Rasulullah saw bersabda :

“Sungguh jika kepala kalian dicerca dengan jarum besi yang menyala, adalah lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”

Dalam hadits ini, sudah jelas dikatakan haramnya menyentuh lawan jenis yang tidak halal. Saya hanya ingin bertanya, apakah kenangan ketika bersentuhan kulit mudah dilupakan? Jika jawabnya tidak, kita jadi tahu betapa bahayanya terhadap angan dan pikiran ke depan. Namun jika jawabnya iya, pasti si penjawab sudah sering melakukan itu bahkan lebih dari itu. Hingga kulitnya tak lagi peka.

Ah, saya tidak pernah berpendapat bahwa pacaran itu haram atau halal, saya tidak punya hak untuk itu. Hak mengharamkan dan menghalalkan sesuatu itu adalah hak prerogativ Allah, sedang saya hanyalah manusia. Saya tidak punya hak untuk itu, tapi saya juga tidak punya hak untuk menghalalkan. Terlalu naif jika saya melakukan keduanya. Sedangkan Allah telah memperingatkan kita :

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (An Nahl : 116)

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Yunus : 59)

Ya, Allah telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan penghalalan dan pengharaman dengan sekehendak kita. Apalagi jika mengadu dalil. Sungguh suatu hal yang naif. Sungguh tidak mungkin di dalam Islam terdapat dua hal yang bertentangan. Satu dalil mengatakan halal dan satu dalil yang lain mengatakan haram. Afwan, ini lebih pada menegur pada admin blog ini.

Saya copas dari admin blog ini :
1.   Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
Jawaban saya :
Begitu juga dengan keharamannya, hal itu adalah hal yang sama. Hukum awal segala sesuatu itu adalah muba. Karena suatu sebab maka ia menjadi haram atau halal. Jika kebaikannya lebih banyak, maka ia menjadi halal bahkan sunnah, namun jika keburukan yang ditimbulkan lebih banyak, maka menjadi haramlah hukumnya. Saya ingin tanya, dampak pacaran terhadap pelakunya itu sebesar apa? Baikkah? Burukkah? Mana yang lebih dominan?
2.   Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
Jawaban saya :
Memang secara langsung tidak ada. Tapi, secara tidak langsung sangat banyak, tentang perintah untuk menjauhi zina, menjaga pandangan, menjaga hijab, perintah untuk menjaga agar tidak tersentuh. Hal itu adalah dalil-dalil yang mengarah pada larangan untuk pacaran pra nikah.
3.   Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Jawaban saya :
Metode, lagi-lagi tentang metode. Setiap orang itu mempunyai psikologis yang berbeda. Jadi cara dakwahnyapun beda. Terhadap orang yang masih lemah pemahamannya tentang Islam, jika dakwahnya adalah dengan cara yang keras, yang akan terjadi adalah dia bukannya mendekat kepada hidayah, yang ada adalah malah menjauh. Hadits itu bukan untuk mempersilakan, tapi adalah untuk menunjukkan bahwa Allah dan Rasul itu mengampuni mereka karena mereka telah bertobat. dan orang yang telah bertobat maka dosanya telah diampuni. Itu hanya untuk mengarahkan mereka, agar hidayah itu lebih sempurna. Sekali lagi saya ingin menjelaskan : BUKAN UNTUK MEMPERSILAHKAN.

Saya ingin mengutip dari Bukunya Yusuf Al Qaradhawi “Halal Haram dalam Islam”
Dalam Bab I, beliau berkata :
“Salah satu prinsip yang telah ditetapkan Islam adalah bahwa jika Islam mengharamkan sesuatu, ia juga mengharamkan segala sesuatu yang menjadi perantara yang mengarah pada hal yang haram tersebut dan menutup jalan menuju ke sana.

Apabila Islam mengharamkan zinah misalnya, Islam juga mengharamkan semua pendahuluannya dan apa saja yang mengarah ke perbuatan itu. Seperti berhias ala jahiliyah, berkhalwat, ikhtilat (bercampur baur laki-laki dengan perempuan, gambar-gambar porno, pakaian yang terbuka, nyanyian-nyanyian kotor, dsb”

Saya tambahin lagi : bersentuhan dengan non muhrim apalagi berciuman, Islam juga mensyariatkan untuk menjaga pandangan. ^_^

Saya ingin bertanya pada para pelaku pacaran, apakah pacaran yang kalian lakukan itu memenuhi syarat yang di atas tadi disebutkan? Ah, saya meragukannya. Sungguh, saya meragukan itu. Trus, jika syarat-syarat itu terpenuhi, sampai berapalamakah kalian semua tahan dengan keadaan seperti itu? Satu bulan, dua bulan, enam bulan, satu tahun, dua tahun? itu jika akad nikahnya 2 tahun lagi, kalo lebih? Lagi-lagi saya ragu, apakah itu akan terpenuhi sampai ketika akad nikah diadakan. Mungkin sekarang bisa, tapi dimasa depan apakah terjamin akan seperti itu terus?

Lagi-lagi keraguan menyelimuti saya, apakah semua akan terjamin seperti itu? Sedangkan sikap wara’ (hati-hati terhadap hal yang meragukan/syubhat) adalah hal yang menjadi pegangan para fuqahah. Sikap wara’ ini merpakan bagian dari saddudz dzarai ‘menutup jalan maksiat’. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhori dan Muslim, Rasulullah bersabda :

“Yang halal sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas, dan di antara itu ada perkara-perkara syubhat yang banyak orang tidak mengetahui apakah itu termasuk halal atau haram. Maka, bagi siapa yang meninggalkan perkara syubhat tersebut untuk membersihkan agamanya dan kehormatannya, ia akan selamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu darinya, dikhawatirkan ia akan jatuh kepada hal yang haram. Sebagai mana seorang yang mengembalakan domba di daerah larangan (yaitu tempat yang diberi batas oleh pemiliknya untuk mengembala ternaknya dan menghalangi binatang lain untuk mendapatkan sesuatu darinya) dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah larangan. Dan ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah itu adalah semua hal yang diharamkanNya”

Kepada Admin, saya hanya ingin bertanya, “apakah dapat menjamin bahwa semua yang ‘berpacaran Islami’ itu dapat menjaga batasan-batasannya? Anda yang menganjurkan ‘pacaran Islami’, maka semua dosa orang yang melakukan kesalahan dalam prosesnya karena mengikuti ‘fatwah’ anda, maka dosanya anda juga akan ikut menanggungnya tanpa mengurangi dosa pada yang melakukannya. Anda bersedia? Anda sanggup?

Segini aja dulu, afwan kepada admin. Saya hanya berusaha mengingatkan. ^_^
Semoga taufiq dan hidayah Allah atas kita semua, amin.


Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #1 pada: 16 Januari 2008, 15:29:03 »
    Ehm lagi2 orang2 yang berpikiran nyeleneh, semua argumen yang dipakai memang benar, tapi diplintir seolah2 "membenarkan" apa yang dia inginkan, yup ciri khas orang2 yang berpikiran Liberal, kalo ada seorang comment "DZ" di dalam situs beliau yang berkomentar seperti ini :

Assalamualaikum Ustad Shodiq yang saya hormati.

Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf. Selama ini saya telah menzalimi Ustad. Di forum MyQuran dan di beberapa blog, saya telah mengolok-olok Ustad. Saya yang bodoh ini mengira Ustad kaki-tangan JIL yang hendak merusak Islam dari dalam. Saya tak rela muda-mudi Islam rusak gara-gara “pacaran islami”. Inilah yang membuat saya bersikap kasar dan keji kepada Ustad.

Syukur alhamdulillah, seorang teman lama telah menyadarkan saya. Dia kenal Ustad. Katanya Ustad orang Muhammadiyah tulen dan sangat mencintai Islam. Lalu dia meminjami saya buku karya Ustad, Pelatihan Salat SMART. Tadinya saya malas baca itu buku. Lalu karena penasaran, saya baca juga akhirnya. Niat awal saya, saya ingin cari kelemahan buku itu. Saya mau memanfaatkannya untuk menyudutkan Ustad lagi. Tapi tak saya temukan kelemahan buku itu. Malah yang saya temukan kelemahan saya sendiri. Merasa sudah alim (pandai), padahal masih jahiliah (bodoh).

Saya baca buku Pelatihan Salat SMART tiga kali. Sampailah saya pada kesimpulan, tidak mungkin orang yang menulis buku ini hendak merusak Islam, dari luar ataupun dari dalam. Jadilah saya pertimbangkan kembali penolakan saya terhadap “pacaran islami”. Lalu tadi saya baca artikel “halal-haram pacaran” ini. Saya merasa terpukul KO. Hujjah Ustad benar. Saya salah. Saya jadi sadar, tidak seharusnya saya menentang pacaran islami. Saya taubat.

Astaghfirullah… Saya takkan lagi menentang pacaran islami. Saya takkan lagi mengolok-olok Ustad. Mohon Ustad memaafkan kebodohan dan kezaliman saya.

wassalam…


    Buat DZ, mudah2n antum membaca postingan ini, mungkin pembuat "Pacaran Islami" mungkin bukan JIL, tapi beliau bisa jadi JIM (Jaringan Muhammadiyah Intelektual) yang berpaham sama dengan Jil, cuma karena antum membaca buku smart shalat, langsung antum (DZ) menafikan kesalahan dibungkus kebenaran, so Pathetic :'( :'(  :mewe: :mewe: :usapi: :usapi:

Offline Himmura

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2007
  • Tulisan: 19
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 17 Januari 2008, 12:19:40 »
Hari ini lagi2 tulisanku di delete........
gak sopanbanget tuh orang  >:( >:(

 :nenene: :nenene:
 :tembakin: :tembakin:


tak posting lagi aja.......


kali ini tentang tulisan pada
http://pacaranislami.wordpress.com/about/



jawaban saya (yang di hapus lagi)



wah, bicara tentang pacaran.....
(pacaran islami atau biasa, terserah!!! sama saja)

bicara tentang pacaran, sama saja bicara tentang perdebatan hukum boleh tidaknya. dan bicara tentang hukum maka akan bicara juga tentang dalil.

semua punya dalil dan semua tidak mau dalilnya di salahkan.... hal ini hanya akan menimbulkan perdebatan yang sangat panjang....

semua itu adalah karena tidak adanya dalil yang secara langsung mengatakan bahwa pacaran itu haram, jadi ada yang berpendapat bahwa pacaran itu tidak mustahil akan halal. itu yang dapat saya tangkap dari
http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/06/halal-haram-pacaran-dalil-mana-yang-lebih-kuat/

namun, di sini saya hanya ingin mengingatkan,
karena tidak adanya dalil yang mengharamkan, namun bukankah juga tidak ada dalil yang menghalalkan?
kehalalannya tidak mustahil, namun keharamannya juga suatu hal yang tidak mustahil.

dan itu menjadi daerah abu-abu (daerah yang meragukan). ah, saya lebih berpendapat bahwa pacaran itu adalah hal yang haram, hal ini saya qiyaskan dengan jalan mendekati zina. tapi jika ada yang berpendapat beda, ya silakan aja. mungkin jika saya memaksakan pendapat saya, maka semua yang mendukung pacaran (yang katanya) islami akan langsung berontak, kenapa??? tanya aja pada nurani antum semua.

^_^
saya tak hendak memaksakan,
tapi saya hanya ingin mengajak antum semua berfikir.... antum (terutama pak shodiq) yang mengandalkan logika kan?

OK, kita mulai pembahasan....
Rasulullah telah mengingatkan kita tentang wilayah abu-abu (wilayah yang meragukan/syubhat)
dalam haditsnya :

“Yang halal sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas, dan di antara itu ada perkara-perkara syubhat yang banyak orang tidak mengetahui apakah itu termasuk halal atau haram. Maka, bagi siapa yang meninggalkan perkara syubhat tersebut untuk membersihkan agamanya dan kehormatannya, ia akan selamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu darinya, dikhawatirkan ia akan jatuh kepada hal yang haram. Sebagai mana seorang yang mengembalakan domba di daerah larangan (yaitu tempat yang diberi batas oleh pemiliknya untuk mengembala ternaknya dan menghalangi binatang lain untuk mendapatkan sesuatu darinya) dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah larangan. Dan ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah itu adalah semua hal yang diharamkanNya” (HR Bukhori-Muslim)


seberapa pentingnya kita menjaga dari hal-hal yang syubhat? sangat penting, bahkan para fuqaha dan 'ulama merasa harus meninggalkan hal-hal yang berbau syubhat. para shahabat Rasulpun demikian. mereka akan bertanya pada Rasul dulu. sampai dapat izin dari Rasul mereka akan meninggalkan hal-hal yang berbau syubhat.

saya hanya ingin mengatakan, jika tidak ingin mengatakan bahwa pacaran itu haram, maka ingatlah bahwa bacaran juga belum tentu kehalalannya, apalagi jika dibilang sunnah.

jika tidak menerima bahwa pacaran itu haram, maka terimalah bahwa pacaran itu adalah hal yang syubhat (meragukan). hal ini akan lebih aman. tetap melakukan pacaran? jika memang hala!!!! tapi jika ternyata bahwa pacaran itu adalah haram???? wah, bakal kaget nanti di akhirat ketika mengetahui dosa yang tidak disadari karena pacaran.

itu adalah logika yang pertama.

untuk yang kedua....

hubungan antara insan 2 jenis yang non mahram telah di atur, telah ada rambu2nya....
antara lain :
1. tidak terjadi khalwat dan ikhtilat
2. tidak bersentuhan
3. sebaikya tidak memandang

tiga saja sudah cukup kukira.
OK, boleh jadi antum semua bisa memenuhi rambu-rambunya, tapi berapa lama?
tahankah?
tahan sebulankah? 2 bulan? 6 bulan? setahun? dua tahun?
yakinkah antum?
yakinkah antum akan bisa menjaga pandangan ketika si dia telah ada di depan mata?
yakinkah antum akan selalu ada mahram di sisinya ketika antum sedang bertemu?
yakinkah antum bahwa antum dapat mehanan untuk tak memegang tangannya ketika berada di tengah mall yang rame yang tidak ada seorangpun yang mengenali kalian?
yakinkah antum tidak akan melakukan hal yang lebih dari itu?

ah jangan seyakin pak m shodiq ya.....
bahkan para sahabat (yang generasi muslim terbaik) begitu dijaga Rasul dalam hal ini.

pertanyaan terakhir,
Yakinkah antum tidak akan berzinah dengannya?
inget aja.... setan itu punya banyak cara untuk menyesatkan manusia.

dan zinah juga bukan hanya zinah beneran,
tapi ada juga zinah kecil.

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat , zinanya lidah adalah mengucapkan , zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan …” (HR Bukhari & Muslim)

Memang zinanya adalah zina kecil, dosanya juga bias dianggap dosa kecil. Tapi dosa tetaplah dosa, besar atau kecil, sama saja…. Semua akan diminta pertanggung jawabannya.
Ah, jangan menganggap sepele dosa-dosa kecil.
Dosa kecil juga jika dilakukan terus-menerus akan menjadi dosa besar…..
Semua akan bilang, bukankah Allah itu Maha Pengampun????
Memang, Allah memang Maha Pengampun, tapi hanya bagi orang-orang yang ingin di ampuni,
Hanya bagi orang-orang yang bertaubat. Taubatan Nasuha…
Taubat yang sebenar-benar taubat…..
Yang tidak akan mengulangi lagi perbuatannya…..
Lagi pula apakah yakin dosa kita itu diampuni????

Ah, saya hanya berusaha untuk bertaubat dengan keyakinan Allah akan mengampuni jika tidak mengulangi, tapi tetap saja keputusan akhir ada di Tangan Allah… aku tidak tahu apakah dosa-dosa kecilku akan diampuni…. Karena itu, sebaiknya tidak melakukan dosa, walaupun itu adalah dosa yang sangat kecil…

Ya, hanya segini aja…….
Fikirkan aja……..

Semua yang benar adalah dari Allah, dan yang salah adalah dari saya pribadi….
Wallahu’alam……….

Offline Himmura

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2007
  • Tulisan: 19
    • Lihat Profil
« Jawab #3 pada: 17 Januari 2008, 12:21:24 »
@oomnya fahrel

DZ itu siapa, jangan2 muhshodiq sendiri..... ;D ;D

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #4 pada: 17 Januari 2008, 16:14:28 »
@oomnya fahrel

DZ itu siapa, jangan2 muhshodiq sendiri..... ;D ;D

    Lha piye tho? khan antum sendiri yang kasih link ini

http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/06/halal-haram-pacaran-dalil-mana-yang-lebih-kuat/

Lihat RESPONSES paling bawah, DZ commentar paling pertama  :koran: :koran:

Offline Farabi

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.532
  • Lokasi: Gunung sinai
  • Jenis kelamin: Pria
  • Self-Proclaim Judge
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 18 Januari 2008, 18:57:31 »
tahu dah mana yang bener, daripada terombang-ambing gini saya lebih baik ambil jalan sendiri. tapi saya sudah membiasakan diri untuk tidak bicara dengan wanita dan bergaul dengan wanita, tinggal yang masih ada saya masih tidak kuat untuk tidak menatap wanita cantik atau sexy, tapi saya rasa itu cuma tinggal menunggu waktu saja.
"Jikalau TUHAN berkenan kepada jalan seseorang, maka musuh orang itupun didamaikan-Nya dengan dia"
http://farabinewsnow.blogspot.com/

Offline katuyung

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 1.176
  • Indah Penuh Makna serta Enak Dimakan
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 18 Januari 2008, 19:01:47 »
dalam Islam tidak ada istilah pacaran, jadi tidak ada yang bisa menilai apakah pacaran itu haram atau halal.

Yang menjadi masalah adalah kelakuan orang berpacaran itu. Itulah yang bisa dikenai hukum, masalah khalwat, ghodul bashor, bersentuhan dsb saya pikir hal itu sudah sangat jelas KETIDAKBOLEHAN-nya.
Kalau orang lain bisa menyebar keburukan, saya pun bisa menyebarkan kebajikan

Jadikan setiap Postingan Bermakna.

Seorang yang mendapatkan perlindungan Allah swt di hari akhir adalah orang yang menyatakan AKU MENCINTAIMU KARENA ALLAH. O0

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 19 Januari 2008, 01:23:49 »
Dengan nama Allah yang menurunkan hukum kehidupan dengan terperinci


Kebimbangan manusia dalam mengabdi Allah karena ingin menyesuaikan hukum dengan apa keadaan saat ini.
Ketika diluar sana terjadi satu budaya "yang terlihat menarik"-->ingin mengikutinya, tapi tidak diperbolehkan--> lalu dicoba untuk mengambil dalil-dalil untuk menyesuaikannya.
Sehingga akan keluar sebuah kalimat ".... islami"; pacaran  islami, pesta ulang tahun yang islami, tahun baru yang islami, pesta pernikahan yang islami, lomba nyayi dan musik yang islami, lomba dakwah yang islami, perlombaan2 yang islami dan masih banyak lainnya.

Satu gambaran dalam kitab Allah :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap  perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika seseorang yang sudah memiliki seorang istri ingin meminang wanita lain atau beristri lagi, apa yang harus dilakukan?
Apakah pacaran (pacaran umum ataupun pacaran islami) lagi?

Ilustrasi pasangan suami istri:

Papa   : "Mamah, perkenalkan! ini pacar baru papah"
Mamah: "Bukannya papah sedang pacaran dengan Annisa"
Papa   : "Setelah papah jalani, rasanya papah tidak cocok dengan dia"


Apa hukum yang ditambahkan sungguh2 tidak berguna.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gambaran lain dalam kitab Allah:

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan , dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat. Musa berkata: "Apakah maksudmu?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya".

Maka Musa memberi minum ternak itu untuk keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdo`a: "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".


Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu`aib) dan menceritakan kepadanya cerita, Syu`aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".


Berkatalah dia (Syu`aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".


Dia (Musa) berkata: "Itulah antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku. Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan".


Benar2 sempurna Allah dengan hukumnya, hanya dengan beberapa kalimat, mejelaskan banyak hal. Segala puji bagi Engkau ya Allah, yang memiliki ilmu yang luas, yang menurunkan hukum dengan terperinci dan tidak cacat didalamnya, serta menjelaskan.


Salam
Mochammad Yulistiano

Apakah datang kamu Hadist Musa?
Sesungguhnya dalam hadist musa sungguh banyak pelajaran bagi orang-orang yang melihat.

« Edit Terakhir: 19 Januari 2008, 11:13:00 oleh Mochammad Yulistiano »
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #8 pada: 21 Januari 2008, 15:59:45 »
Dengan nama Allah yang menurunkan hukum kehidupan dengan terperinci


Kebimbangan manusia dalam mengabdi Allah karena ingin menyesuaikan hukum dengan apa keadaan saat ini.
Ketika diluar sana terjadi satu budaya "yang terlihat menarik"-->ingin mengikutinya, tapi tidak diperbolehkan--> lalu dicoba untuk mengambil dalil-dalil untuk menyesuaikannya.
Sehingga akan keluar sebuah kalimat ".... islami"; pacaran  islami, pesta ulang tahun yang islami, tahun baru yang islami, pesta pernikahan yang islami, lomba nyayi dan musik yang islami, lomba dakwah yang islami, perlombaan2 yang islami dan masih banyak lainnya.

Satu gambaran dalam kitab Allah :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap  perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketika seseorang yang sudah memiliki seorang istri ingin meminang wanita lain atau beristri lagi, apa yang harus dilakukan?
Apakah pacaran (pacaran umum ataupun pacaran islami) lagi?

Ilustrasi pasangan suami istri:

Papa   : "Mamah, perkenalkan! ini pacar baru papah"
Mamah: "Bukannya papah sedang pacaran dengan Annisa"
Papa   : "Setelah papah jalani, rasanya papah tidak cocok dengan dia"


Apa hukum yang ditambahkan sungguh2 tidak berguna.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gambaran lain dalam kitab Allah:

Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan , dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat. Musa berkata: "Apakah maksudmu?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya".

Maka Musa memberi minum ternak itu untuk keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdo`a: "Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku".


Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (mu memberi minum kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu`aib) dan menceritakan kepadanya cerita, Syu`aib berkata: "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu".

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".


Berkatalah dia (Syu`aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".


Dia (Musa) berkata: "Itulah antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku. Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan".


Benar2 sempurna Allah dengan hukumnya, hanya dengan beberapa kalimat, mejelaskan banyak hal. Segala puji bagi Engkau ya Allah, yang memiliki ilmu yang luas, yang menurunkan hukum dengan terperinci dan tidak cacat didalamnya, serta menjelaskan.


Salam
Mochammad Yulistiano

Apakah datang kamu Hadist Musa?
Sesungguhnya dalam hadist musa sungguh banyak pelajaran bagi orang-orang yang melihat.



     Bingung dech, maksud postingan antum sebenarnya apa yach?

Offline Farabi

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.532
  • Lokasi: Gunung sinai
  • Jenis kelamin: Pria
  • Self-Proclaim Judge
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 21 Januari 2008, 16:16:41 »
Maksudnya, pada kisah musa terdapat contoh bagaimana orang tua menikahkan anaknya dengan cara menerima mas kawin dalam bentuk jasa, bukan seperti sekarang dimana orang2x berlomba2x mencari pasangan dengan jalan pacaran, menurut beberapa orang wanita yang pernah saya ajak chatting mereka bilang "kan menikah itu harus mawadah wa rohmah (cinta dan kasih" makanya mereka pacaran. You got it?
Benar tidak tuan yulistiano?
"Jikalau TUHAN berkenan kepada jalan seseorang, maka musuh orang itupun didamaikan-Nya dengan dia"
http://farabinewsnow.blogspot.com/

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 27 Januari 2008, 01:21:40 »
Dengan nama Allah yang menurunkan hukum dan menjelaskannya.

     Bingung dech, maksud postingan antum sebenarnya apa yach?

Poinnya adalah pertama pacaran merupakan salah satu bentuk mengikuti keinginan diri (hawa nafs)

Perumpamaan yang saya buat bukan merupakan perumpamaan yang baik, ssesungguhnya Allah sebaik2 pembuat perumpamaan. Mudah2an Allah mengampuniku.

Poin lainnya adalah dalam kisah Musa ada pelajaran bagaimana bagi orang yang ingin menikah.

Maksudnya, pada kisah musa terdapat contoh bagaimana orang tua menikahkan anaknya dengan cara menerima mas kawin dalam bentuk jasa, bukan seperti sekarang dimana orang2x berlomba2x mencari pasangan dengan jalan pacaran, menurut beberapa orang wanita yang pernah saya ajak chatting mereka bilang "kan menikah itu harus mawadah wa rohmah (cinta dan kasih" makanya mereka pacaran. You got it?
Benar tidak tuan yulistiano?

Ya, didalam Hadits Musa tersebut terdapat beberapa hikmah diantaranya seperti yang anda katakan bahwa mas kawin atau mahar bisa dalam bentuk jasa bukan harta.

--> dalam ayat lain Allah menerangkan kita diperbolehkan menikahi wanita dengan harta. Didalam kisah Musa merupakan ayat penjelasan yang saling berhubungan dengan ayat tersebut


Hikmah lainnya :

bahwa siapa Allah tetapkan berjodoh maka akan mudah baginya.
-->Ayat lain yang menjelaskan bahwa siapa belum berjodoh maka bersabar baginya.

Allah akan memasangkan orang beriman dengan orang beriman dan orang pezina dengan orang pezina atau musyrikin.

Mahar bisa dibayarkan secara tidak tunai atau dihutangkan.

Persaksian pernikahan dengan Allah
bukan kepada manusia seperti yang dilakukan kebanyakan penghulu sekarang dengan proses: "Aku terima nikahnya....." lalu penghulu bertanya" sah..?  dan audience mengatakan Sahhhh...!

Demikian diantara pelajaran dari Hadist Musa


Salam
Mochammad Yulistiano

Sungguh dalam Hadist Musa banyak pelajaran bagi orang-orang yang melihat.
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline Farabi

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.532
  • Lokasi: Gunung sinai
  • Jenis kelamin: Pria
  • Self-Proclaim Judge
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 02 Februari 2008, 12:05:14 »
Kutip
Persaksian pernikahan dengan Allah
bukan kepada manusia seperti yang dilakukan kebanyakan penghulu sekarang dengan proses: "Aku terima nikahnya....." lalu penghulu bertanya" sah..?  dan audience mengatakan Sahhhh...!
Kalo tidak salah untuk sah menikah memang harus ada saksi.
"Jikalau TUHAN berkenan kepada jalan seseorang, maka musuh orang itupun didamaikan-Nya dengan dia"
http://farabinewsnow.blogspot.com/

Offline Bad Boy

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 2.384
  • Lokasi: Dalam kekuasaan Allah...
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 02 Februari 2008, 12:37:02 »
Persaksian pernikahan dengan Allah
bukan kepada manusia seperti yang dilakukan kebanyakan penghulu sekarang dengan proses: "Aku terima nikahnya....." lalu penghulu bertanya" sah..?  dan audience mengatakan Sahhhh...!

Demikian diantara pelajaran dari Hadist Musa
Lah... Lantas gimana nih nikah yang bener menurut hadist Musa ? Gimana persaksian pernikahan dengan Allah itu ? Gimana menentukan sah & tidaknya ?

Dan... Ngomong-ngomong, Hadith Musa itu opo to...?  :o :D
ياهو يامن لا هو الاّ هو
    يامن اجاب نوحا في قومه    يامن نصر ابراهيم عل اعدائه    يامن ردّ يوسف عل يعقوب    يامن كشف ضرّ ايوب    يامن قبل تسبيح يونس بن متا   
لا اله الاّ هو

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 03 Februari 2008, 17:39:16 »
Dengan nama Allah sebaik-baik yang menurunkan Hadits


Lah... Lantas gimana nih nikah yang bener menurut hadist Musa ?

Ini pernikahan menurut hadist Musa

"Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".


Berkatalah dia (Syu`aib):
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
-->Pihak Perempuan meminta mahar, dalam hadits ini mahar bentuk jasa terhutang

Dia (Musa) berkata:
"Itulah antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku. Dan Allah atas apa kita ucapkan pelindung".
-->Laki-laki siap membayar mahar. Dan inilah persaksian dengan Allah serta pengikatan perjajian


Gimana persaksian pernikahan dengan Allah itu ?
Baca kembali bagian atas

Gimana menentukan sah & tidaknya ?
Sah pernikahan mahar dibayarkan dan Mengikatkan diri dengan Allah dari apa yang diucapkan


Dan... Ngomong-ngomong, Hadith Musa itu opo to...?  :o :D

At thaahaa (20:9)
Apakah datang kamu Hadits Musa?

An Naazi'aat (75:15)
Apakah datang kamu Hadits Musa?


Salam
Mochammad Yulistiano

Benar2 sempurna Allah dengan hukumnya, hanya dengan beberapa kalimat, mejelaskan banyak hal. Segala puji bagi Engkau ya Allah, yang memiliki ilmu yang luas, yang menurunkan hukum dengan terperinci dan tidak cacat didalamnya, serta menjelaskan.
« Edit Terakhir: 03 Februari 2008, 17:49:08 oleh Mochammad Yulistiano »
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #14 pada: 04 Februari 2008, 19:38:36 »

Ya, didalam Hadits Musa tersebut terdapat beberapa hikmah diantaranya seperti yang anda katakan bahwa mas kawin atau mahar bisa dalam bentuk jasa bukan harta.


     Hadits?? siapa periwayatnya pak? dan bagaimana tingkatan haditsnya? shahih?

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 05 Februari 2008, 01:24:29 »
Dengan nama Allah yang menjaga malam dan melindungi

     Hadits??

Ya benar @oomnya fahrel

siapa periwayatnya pak?
Yang meriwayatkan, yang menurunkan hadits itu @oomnya fahrel


dan bagaimana tingkatan haditsnya?
Saya tidak melihat ada tingkatan dalam hadits ini

shahih?
Masalah keshahihan tidak diragukan lagi.

Salam
Mochammad Yulistiano
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #16 pada: 05 Februari 2008, 08:49:58 »

Ya benar @oomnya fahrel


  Ehm, agak bingung nh? apakah pengertian haditsnya sama dengan hadits dari Nabi Muhammad? gini aja dh supaya jelas, pengertian hadits menurut Bapak, kayak gimana?


Yang meriwayatkan, yang menurunkan hadits itu @oomnya fahrel

Jadi siapa Pak?

Saya tidak melihat ada tingkatan dalam hadits ini


    Ga ada tingkatan hadits? dh jadi tambah binun nh... :( :( :( :(


Masalah keshahihan tidak diragukan lagi.


    Katanya ga ada tingkatan di dalam hadits ini, kok ada pengertian shahihnya Pak? menurut Bapak, shahih itu apa?
« Edit Terakhir: 05 Februari 2008, 08:54:33 oleh oomnya fahrel »

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 05 Februari 2008, 18:10:40 »
Dengan nama Allah yang menutup siang dengan malam

@oomnya fahrel, seluruhnya telah tertulis dalam kitab. Kalau saya terangkan disini, akan jauh dari judul thread. 

Salam
Mochammad Yulistiano
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #18 pada: 06 Februari 2008, 09:26:37 »
ok dh kalo gitu, jazakumullah atas keterangannya, walau bagi saya masih jauh dari jelas dengan keterangan yang Bapak berikan

Offline Farabi

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.532
  • Lokasi: Gunung sinai
  • Jenis kelamin: Pria
  • Self-Proclaim Judge
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 06 Februari 2008, 21:33:36 »
     Hadits?? siapa periwayatnya pak? dan bagaimana tingkatan haditsnya? shahih?

HAdis itu kan artinya perkataan, tentu hadis tersebut artinya diriwayatkan oleh Allah yang maha mengetahui yang goib.
"Jikalau TUHAN berkenan kepada jalan seseorang, maka musuh orang itupun didamaikan-Nya dengan dia"
http://farabinewsnow.blogspot.com/

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #20 pada: 08 Februari 2008, 13:39:02 »
HAdis itu kan artinya perkataan, tentu hadis tersebut artinya diriwayatkan oleh Allah yang maha mengetahui yang goib.

     Yup, benar Hadits (bahasa arab: الحديث) secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Tapi yang saya maksud dalam terminologi Islam.

Offline Mochammad Yulistiano

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 643
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 09 Februari 2008, 03:48:07 »
Dengan nama Allah yang memiliki pembalasan yang baik

ok dh kalo gitu, jazakumullah atas keterangannya, walau bagi saya masih jauh dari jelas dengan keterangan yang Bapak berikan

@oomfahrel, kemarin saya belum menjelaskan dikarenakan topik sudah berbeda dengan judul thread. Saya sudah membuka thread baru tentang hadist musa disini:

http://myquran.org/forum/index.php/topic,34610.0.html


Salam
Mochammad Yulistiano

Nasehat-menasehatilah dengan kebenaran dan kesabaran
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
innaa lillaahi wa-innaa ilayhi raaji'uun

Offline oomnya fahrel

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #22 pada: 11 Februari 2008, 16:41:14 »
Baik terima kasih atas infonya Pak, Insya Allah saya akan silahturahmi ke thread yang Bapak buat syukron

Offline DodyKurniawan 07

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 4.226
  • Lokasi: Magelang City
  • Jenis kelamin: Pria
  • fayaa ilaahiththufbinaa...
    • Lihat Profil
    • IstanaIslamku
« Jawab #23 pada: 13 Februari 2008, 11:07:39 »
assalamu'alaikum...

aduh duh hari gini masih mendebatkan pacaran yang islami.... :)

ada yang menanyakan mana yang lebih kuat....
kita lihat aja bagaimana cara beristimbath dan beristidlal ustadz yang menganjurkan pacaran islami.....
atau gini aja kita lihat darimana pak ustadz mushodiq membolehkan pacaran yang islami..apakah bersama beliau ini ada para ulama mu'tabar yang menfatwakan sama dengan pak ustadz...

kita telusuri aja bagaimana fatwa2 para ulama mu'tabar tentang masalah interaksi antara laki2 dan wanita yang bukan muhrim..
bisa di telusuri di lajnah daimah, MUI, fatwa majelis tarjih muhammadiyah, fatwa lajnah bahaits ad diniyah NU, atau fatwa para ulama lainnya....
seandainya tidak ada yang sama dengan fatwanya pak mushodiq, ...kalau semuanya bertentangan,,,shubhanallah tinggal kita menilai lebih kuat mana keilmuan pak mushodiq ini dengan para ulama dan syeikh itu... :)

suatu hadits, di jaman nabi kalau wanita keluar rumah aja diperintahkan menghindar dari laki2 sebisa mungkin....dikatakan sampai kainnya menempel di dinding..... :)..
lha kalo pacaran islami terus gimana... ::)