awalnya saya ingin membantah ini langsung pada blognya muhshodiq,
tapi berhubung tulisan saya di sana selalu dihapus sehingga menyebabkan kebenaran itu jadi tak
tersampaikan pada orang lain, maka ku kira lebih baik jika kutulis aja di sini
saya kasih linknya dulu
http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/06/halal-haram-pacaran-dalil-mana-yang-lebih-kuat/dan postingan lengkapnya (dari muhshodiq):
Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?
Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:
*
Mendekati zina itu terlarang.
*
Menikah itu dianjurkan.
*
Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)
Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.
Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:
*
Pacaran islami tidak mendekati zina. Bahkan, pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan “mendekati zina”. (Lihat Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami).)
*
Pacaran islami justru melapangkan jalan untuk menikah dengan sebaik-baiknya, guna membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Lihat 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah.)
*
Pacaran islami justru mengupayakan peningkatan kualitas tanazhur pra-nikah. (Lihat Gaul Sistematis dengan Jiwa Bersih.)
Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?
Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)
1.
Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
2.
Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
3.
Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.
dan berikut adalah jawaban dari saya :
Pacaran Pra-Nikah???
Kenapa pra nikah? Hal ini berkaitan dengan definisi pacaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam KBBI kata pacaran diartikan sebagai : “hubungan dua orang yang berlawanan jenis yang berdasarkan perasaan cinta dan kasih sayang”, kalo begitu hubungan ayah dan ibu kita adalah pacaran juga, kakek dan nenek adalah pacaran juga, kalo yang ini sih saya juga pengen.
Kembali ke bahasan.
Silakan aja, tapi dengan syarat yang harus dipenuhi…
Syaratnya :
1. Tidak terjadi khalwat dan ikhtilat
Yaitu tidak berduaan dengan seorang wanita/laki-laki yang bukan mahramnya.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
“barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ditemani oleh mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan” (HR Ahmad)
Khalwat sendiri mempunyai pengertian, berduaan yang kita merasa terganggu jika hadir sosok ketiga. Hal ini juga dapat terjadi pada keramaian yang sepakat untuk berpasangan. Jadi khalwat bukan hanya dalam keadaan diam, tapi juga mencakup khalwat yang mobile. Hal ini bukan karena kehilangan kepercayaan terhadap mereka berdua , tapi hanya semata-mata untuk melindungi mereka dari bisikan-bisikan jahat yang dapat terjadi ketika dua orang berlainan jenis bertemu tanpa didampingi orang ketiga sebagai mahramnya.
Sedangkan untuk ikhtilat, secara khusus Allah SWT telah memberikan hujjah :
“Apabilah kamu meminta sesuatu pada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagimu dan hati mereka” (Al Ahzab : 53)
Hal ini sudah sangat jelas, ikhtilat adalah sesuatu hal yang tidak dibolehkan dalam pergaulan. Imam Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat ini menuliskan, “yaitu perasaan-perasaan yang muncul dari seorang laki-laki terhadap seorang wanita atau sebaliknya. Mauksudnya cara seperti ini lebih untuk menghilangkan keraguan, lebih dapat menjaga dari fitnah, dan lebih kuat dalam melindungi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sepatutnya seseorang memiliki kepercayaan diri sepenuhnya (seperti bpk M. Shodiq Mustika sendiri) ketika ia sedang berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya.”
2. Lebih baik jangan memandang (menjaga pandangan)
Dalam Surat An Nur : 30-31, Allah berfirman :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. "
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nūr ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha- berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktūm dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Berhijablah kalian darinya!” maka kami berkata: “Bukankah Ibnu Ummi Maktūm adalah orang yang
buta? Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah kalian berdua buta?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan pada hadits lain :
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau ikuti pandangan dengan pandangan lain, karena kamu hanya diperbolehkan pada pandangan pertama, sedang untuk pandangan selanjutnya tidak diperbolehkan” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Pada hadits lain yang saya copas dari “5 jurus penangkal zinah”.
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [tanpa kurung], zinanya lidah adalah mengucapkan [juga tanpa yang didalam kurung], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [juga tanpa yang di dalam kurung]. …” (HR Bukhari & Muslim)
3. Tidak boleh bersentuhan
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Tabhrani dan Baihaqi, Rasulullah saw bersabda :
“Sungguh jika kepala kalian dicerca dengan jarum besi yang menyala, adalah lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”
Dalam hadits ini, sudah jelas dikatakan haramnya menyentuh lawan jenis yang tidak halal. Saya hanya ingin bertanya, apakah kenangan ketika bersentuhan kulit mudah dilupakan? Jika jawabnya tidak, kita jadi tahu betapa bahayanya terhadap angan dan pikiran ke depan. Namun jika jawabnya iya, pasti si penjawab sudah sering melakukan itu bahkan lebih dari itu. Hingga kulitnya tak lagi peka.
Ah, saya tidak pernah berpendapat bahwa pacaran itu haram atau halal, saya tidak punya hak untuk itu. Hak mengharamkan dan menghalalkan sesuatu itu adalah hak prerogativ Allah, sedang saya hanyalah manusia. Saya tidak punya hak untuk itu, tapi saya juga tidak punya hak untuk menghalalkan. Terlalu naif jika saya melakukan keduanya. Sedangkan Allah telah memperingatkan kita :
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (An Nahl : 116)
Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Yunus : 59)
Ya, Allah telah memperingatkan kita untuk tidak melakukan penghalalan dan pengharaman dengan sekehendak kita. Apalagi jika mengadu dalil. Sungguh suatu hal yang naif. Sungguh tidak mungkin di dalam Islam terdapat dua hal yang bertentangan. Satu dalil mengatakan halal dan satu dalil yang lain mengatakan haram. Afwan, ini lebih pada menegur pada admin blog ini.
Saya copas dari admin blog ini :
1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
Jawaban saya :
Begitu juga dengan keharamannya, hal itu adalah hal yang sama. Hukum awal segala sesuatu itu adalah muba. Karena suatu sebab maka ia menjadi haram atau halal. Jika kebaikannya lebih banyak, maka ia menjadi halal bahkan sunnah, namun jika keburukan yang ditimbulkan lebih banyak, maka menjadi haramlah hukumnya. Saya ingin tanya, dampak pacaran terhadap pelakunya itu sebesar apa? Baikkah? Burukkah? Mana yang lebih dominan?
2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
Jawaban saya :
Memang secara langsung tidak ada. Tapi, secara tidak langsung sangat banyak, tentang perintah untuk menjauhi zina, menjaga pandangan, menjaga hijab, perintah untuk menjaga agar tidak tersentuh. Hal itu adalah dalil-dalil yang mengarah pada larangan untuk pacaran pra nikah.
3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Jawaban saya :
Metode, lagi-lagi tentang metode. Setiap orang itu mempunyai psikologis yang berbeda. Jadi cara dakwahnyapun beda. Terhadap orang yang masih lemah pemahamannya tentang Islam, jika dakwahnya adalah dengan cara yang keras, yang akan terjadi adalah dia bukannya mendekat kepada hidayah, yang ada adalah malah menjauh. Hadits itu bukan untuk mempersilakan, tapi adalah untuk menunjukkan bahwa Allah dan Rasul itu mengampuni mereka karena mereka telah bertobat. dan orang yang telah bertobat maka dosanya telah diampuni. Itu hanya untuk mengarahkan mereka, agar hidayah itu lebih sempurna. Sekali lagi saya ingin menjelaskan : BUKAN UNTUK MEMPERSILAHKAN.
Saya ingin mengutip dari Bukunya Yusuf Al Qaradhawi “Halal Haram dalam Islam”
Dalam Bab I, beliau berkata :
“Salah satu prinsip yang telah ditetapkan Islam adalah bahwa jika Islam mengharamkan sesuatu, ia juga mengharamkan segala sesuatu yang menjadi perantara yang mengarah pada hal yang haram tersebut dan menutup jalan menuju ke sana.
Apabila Islam mengharamkan zinah misalnya, Islam juga mengharamkan semua pendahuluannya dan apa saja yang mengarah ke perbuatan itu. Seperti berhias ala jahiliyah, berkhalwat, ikhtilat (bercampur baur laki-laki dengan perempuan, gambar-gambar porno, pakaian yang terbuka, nyanyian-nyanyian kotor, dsb”
Saya tambahin lagi : bersentuhan dengan non muhrim apalagi berciuman, Islam juga mensyariatkan untuk menjaga pandangan. ^_^
Saya ingin bertanya pada para pelaku pacaran, apakah pacaran yang kalian lakukan itu memenuhi syarat yang di atas tadi disebutkan? Ah, saya meragukannya. Sungguh, saya meragukan itu. Trus, jika syarat-syarat itu terpenuhi, sampai berapalamakah kalian semua tahan dengan keadaan seperti itu? Satu bulan, dua bulan, enam bulan, satu tahun, dua tahun? itu jika akad nikahnya 2 tahun lagi, kalo lebih? Lagi-lagi saya ragu, apakah itu akan terpenuhi sampai ketika akad nikah diadakan. Mungkin sekarang bisa, tapi dimasa depan apakah terjamin akan seperti itu terus?
Lagi-lagi keraguan menyelimuti saya, apakah semua akan terjamin seperti itu? Sedangkan sikap wara’ (hati-hati terhadap hal yang meragukan/syubhat) adalah hal yang menjadi pegangan para fuqahah. Sikap wara’ ini merpakan bagian dari saddudz dzarai ‘menutup jalan maksiat’. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhori dan Muslim, Rasulullah bersabda :
“Yang halal sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas, dan di antara itu ada perkara-perkara syubhat yang banyak orang tidak mengetahui apakah itu termasuk halal atau haram. Maka, bagi siapa yang meninggalkan perkara syubhat tersebut untuk membersihkan agamanya dan kehormatannya, ia akan selamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu darinya, dikhawatirkan ia akan jatuh kepada hal yang haram. Sebagai mana seorang yang mengembalakan domba di daerah larangan (yaitu tempat yang diberi batas oleh pemiliknya untuk mengembala ternaknya dan menghalangi binatang lain untuk mendapatkan sesuatu darinya) dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah larangan. Dan ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah itu adalah semua hal yang diharamkanNya”
Kepada Admin, saya hanya ingin bertanya, “apakah dapat menjamin bahwa semua yang ‘berpacaran Islami’ itu dapat menjaga batasan-batasannya? Anda yang menganjurkan ‘pacaran Islami’, maka semua dosa orang yang melakukan kesalahan dalam prosesnya karena mengikuti ‘fatwah’ anda, maka dosanya anda juga akan ikut menanggungnya tanpa mengurangi dosa pada yang melakukannya. Anda bersedia? Anda sanggup?
Segini aja dulu, afwan kepada admin. Saya hanya berusaha mengingatkan. ^_^
Semoga taufiq dan hidayah Allah atas kita semua, amin.