tanggung ajah dosanya...
heiisss, dosa dari sisi mana-nya yah
Yang nikah saja jika cerai masih dikatakan perbuatan halal kok, apalagi yang belum sampai pernikahan.
Dari Janji.... nya.... Tetap ajah beda antara nikah dengan belum, insyaAllah Allah sangatlah membenci perceraian. Kalau bercerai-kan kesepakatan dari kedua belah pihak... beda dunk dengan di hianati. Emang Haroki mahu di hianati atau jangan-jangan mahu menghianati? Dosa...!
Jangan suka menghumbar janji kalau mulutnya gak mahu di lalap api neraka.
8) 
Ba'da thamid wa sholawat
Pertama saya ingin sedikit menjelaskan, bahwa kita harus berhati-hati
menghukumi sesuatu, apalagi sampai level bahwa tindakan seseorang itu "berdosa". Untuk sampai level tingkat "Dosa" maka, dalil-nya harus
kuat.
Jangan sampai kita meghukumi sesuatu itu "DOSA" atau bukan "DOSA"
berdasarkan emosi, perasaan kita, atau hanya karena ingin ada pembenaran atas itikad-itikad kita. Kalau seperti ini, Hukum islam dipermainkan oleh Kita, Bukan Kita yang di atur oleh hukum ISLAM.
Benar apa yang di katakan oleh MRA, bahwa melanggar janji itu adalah
dosa, Dasarnya
Dab penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Israa ayat 34)
dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan
janjinya, (QS. Al-Mu'minuun ayat 8 )
Dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu Anhu berkata, Rosululloh Shollollohu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Tanda orang munafiq itu ada tiga: "Jika
bicara dia dusta, jika berjanji suka mengingkari dan jika diamahi dia
khianat." (Riwayat Bukhari, Muslim, tirmidzi dan Ahmad)
Dan tepatilah perjanjian dengan Alloh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Alloh sebagai saksimu . Sesungguhnya
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS An-Nahl ayat 91)
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya,
dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Alloh;
dan bagimu azab yang besar. (An-Nahl ayat 94).
Kita tilik kasus diatas, ada pertayaan
1. apakah itu (komitmen/ta'aruf, dst). dapat kategorikan sebagai bentuk janji ?
2. Apakah dalam proses menuju ke sebuah jenjang pernikahan secara
islami yang mengikuti aturan Islam, dikenal dengan PROSES
JANJI-JANJIAN ? (kalau dalam konteks pacaran sih, JANJI GOMBAL,
istilah ini memang dikenal)
sepengetahuan saya dalam islam tidak dikenal dengan istilah JANJI untuk menikahi, jika saudara MRA "keukeuh" ada, saya minta dikeluarkan dalilnya, kalaupun ada ikhwan yang memberikan janji untuk menikahi seorang akhowat, maka sepertinya ikhwan tsb, perlu mengkaji lagi bab munakahat.
Dalam pemahaman saya, ketika akan menikah, prosesnya ada 3, yaitu ta'aruf, khitbah, nikah, ....sedang kan pemberian janji...entah proses datang dari mana???.
Dari hadits Jabir bin Abdillah ra Rosululloh bersabda: Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Diriwayatkan bahwa al-Mughiroh ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya : Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
Dari segi kata, janji (Aahada), ta'aruf (saling mengenal....bukan pacaran loh), khitbah/khataba (melamar), nikah, sudah sangat berbeda artinya. kalau seseorang baru sampai ta'aruf, maka level ini tidak memberikan ikatan apa-apa, kalau ditemukan ketidak cocokan, maka kedua belah pihak bisa tidak melanjutkan ke proses selanjutnya.
Pada jenjang khitbah, hukum yang paling jelas, adalah, diharamkan laki-laki lain untuk meminang wanita yang telah dikhitbah. Namun bukan berarti khitbah tidak bisa dibatalkan, dengan alasan-alasan yang jelas dan masuk akal, khitabh bisa dibatalkan. saya mengambil landasannya sbb :
Dari Ibnu 'Abbas r.a : "Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rosulullah SAW, ia berkata: "Wahai Rosulullah, aku tidak mencela suamiku (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibanku sebagai istri) dalam Islam" Maka Rosulullah SAW berkata padanya: "Apakah kamu mengembalikan kebun (mahar) suamimu ? Wanita itu menjawab: "Ya". Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: "Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak" (HR Bukhari).
Dalam kondisi tertentu, sebuah pernikahan bisa dibatalkan, tentu saja harus ada alasan yang sangat kuat, dan diterima secara syar'i. (bukan bahan main-main).
Kalau sebuah pernikahan, dengan alasan yang kuat, bisa dibatalkan (cerai) dan ini adalah suatu yang halal, apalagi membatalkan sebuah proses ta'aruf. (apa lagi diatas yang menggugat cerai adalah wanita lagi/khulu)
Dan atas dasar, salah satunya hadits di atas, Cerai tidak mesti berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Jika suami menjatuhkan talak, setuju tidak setuju, istri sudah dikatakan dicerai, masalah alasanya suami menceraikan, maka tanggungan si suami dengan Alloh, di yaumul hisab nanti.
Alloh membeci thalak, namun tetap ini adalah suatu yang halal. artinya perceraian bukan suatu perbuatan dosa.
Dari Ibnu Umar r.a, telah bersabda Rosulullah S.A.W : Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Alloh azzawajalla ialah talak (HR. Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kalau menjatuhkan talak nya itu tampa alasan yang jelas, maka yang berdosa adalah pihak laki-lakinya.
Jadi kembali ke persoalan di atas, agar menghindarkan dari perasaan sakit hati ketika gagal dalam proses ta'aruf, perhatikan beberapa hal
1. Niatkan ketika akan berta'aruf dengan niat ikhlas, penuh keseriusan, dan tidak main-main (ingat, segala perbuatan tergantung niatnya, coba baca hadits yang ditulis paling awal dalam hadits arbain)
2. Pahami, bahwa yang menentukan jodoh bukan kita, tapi Alloh.
3. sebelum akad nikah, maka kedua belah pihak bukan siapa-siapa.
4. sebelum akad nikah, jangan memberikan perasaan cinta, suka kepada yang ditaarufi, atau bahkan yang telah di khitbah, sekali lagi kedua belah pihak, masih bukan siapa-siapa, masih haram berkholwat, masih haram jalan bareng berdua-duan, haram ngobrol berdua-duan. (ini kan bukan drama romeo dan juliet)
5. Dalam proses ta'aruf secara islami tidak dikenal istilah memberikan janji untuk menikahi. Pemberian JANJI UNTUK MENIKAHI hanya di kenal dalam KAMUS ISTILAH PACARAN.
Wallohu a'lam bishshawab.