Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Rabu, 23 Mei 2012/2 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:56 - Shubuh 4:33:20 - Terbit 5:55:23 - Dzuhur 11:49:41 - Ashar 15:11:42 - Maghrib 17:44:02 - Isya' 18:57:35 WIB

Penulis Topik: Kliping Menjawab Syubhat terhadap Tarbiyah  (Dibaca 2136 kali)


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #75 pada: 30 April 2008, 21:12:47 »

Mudahnya Memvonis Golongan Lain Bid’ah


Assalamu’laikum ya ustadz.

Saya mau bertanya. Mengapa kelompok [censored] begitu mudahnya memvonis kelompok lain bid’ah. Seperti memvonis para pendakwah dari yang orang bilang kelompok jamaah tablig. Padahal mereka sering kali berdakwah sampai kepelosok untuk menyebarkan ajaran Allah dan RosulNya.

Terima kasih ustadz. Wassalam.

Aa
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Urusan main vonis, main tuduh main diskriditkan saudara sendiri, sebenarnya bukan hanya terjadi di kalangan yang mengaku sebagai [censored] saja. Tanpa sadar, terkadang tindakan dan sikap seperti itu sering juga kita lakukan, meski dengan kadar yang berbeda.

Sayangnya, begitu seseorang atau satu pihak merasa kurang sepakat dengan apa yang menjadi pendapat saudaranya, dia lantas bicara di mimbar umum, baik dalam ceramah atau pun media massa.

Sehingga akhirnya orang yang tidak tahu urusan akhirnya jadi ikut-ikutan. Perbedaan yang pada dasarnya sangat sederhana, akhirnya menjadi fitnah dan kebencian, ketika masalahnya kemudian dibuka di publik.

Harus diakui, ini adalah tipikal kita secara keseluruhan. Bukan milik hanya satu kelompok saja.

Dakwah Kehilangan Kesantunan

Entah siapa yang memulai, tetapi saat ini boleh dibilang bahwa gaya dakwah kita secara umum tanpa harus menunjuk hidung, sudah kehilangan nilai-nilai kesantunan. Seolah siapa pun yang pendapatnya tidak sama dengan pendapat kita, harus jadi lawan. Dan yang namanya lawan, harus dilumat dan dipermalukan di depan publik.

Tentu saja yang dilecehkan di depan publik tidak bisa terima dengan cara-cara yang melanggar sunnah nabi itu. Walau pun ngakunya ingin menghidupkan sunnah nabi, tetapi karena caranya -lagi lagi masalah cara- yang tidak manusiawi, maka bukannya yang diingatkan itu sadar, tetapi malah merencanakan untuk’membalas dendam’.

Lalu terjadilah perang cacian, makian, kutukan dan sumpah serapah di antara dua pihak yang sama-sama mengaku umat Muhammad SAW, naudzu billahi min dzalik.

Tidak adakah jalan damai dan bahasa santun yang bisa digunakan? Sedemikian mati kah hati kita sehingga saudara kita sendiri sudah kita jadikan enemy?

Lihat saja apa yang dilakukan oleh sebagian saudara kita, meski judulnya mau memberantas bid’ah, tetapi mungkin karena caranya kurang santun, yang terjadi malah hujatan dan makian di depan publik.

Tentu saja yang dihujat dan dimaki meradang. Bukannya mengkaji apa yang diingatkan, tetapi yang terpikir kemudian adalahbagaimana caranya untuk membalas ’serangan’.

Sebagai contoh paling klasik aalah perseteruan antara kalangan yang dilabelkan sebagai kelompok wahabi yang memang tidak pernah akur dengan pihak yang sering disebut sebagai kalangan tradisional.

Yang satu menuduh saudaranya sebagai ahli bid’ah, yang dituduh balas mencaci dengan mengatakan bahwa lawannya itu sebagai keturunan maling atau penyamun gurun pasir.

Yang satu menganggap dirinya adalah satu-satunya sumber kebenaran, yang lain menganggap dirinya adalah pelaksana sunnah nabi. Kedua-duanya mengaku muslim dan sedang berdawah, tetapi sayangnya keduanya sibuk berbaku hantam dan ditonton orang banyak.

Mungkin urat malunya sudah pada hilang…

Mencaci = Prestasi

Yang lebih parah, ada anggapan aneh bahwa bila bisa mencaci saudara sendiri di mimbar bebas, seorang merasa sudah melaksanaka amar makruf nahi mungkar. Dan tindakan itu dianggapnya sebagai prestasi yang bisa dibanggakan.

Nanti dia akan cerita kepada teman-temannya bahwa dia sudah berhasil berdakwah, buktinya dirinya sudah sempat mencaci maki kelompok yang berbeda pendapat dengannya. Seolah-olah kalau sudah mencaci maki, berarti masalah sudah selesai, prestasi sudah diraih.

Ini bukan hanya terjadi pada kalangan salafy yang anda ceritakan, tetapi boleh dibilang ini sudah khas menjadi ciri kita sebagai muslim secara keseluruhan. Seolah kalau seorang ustadz dalam pidatonya belum sempat caci sana maki sini, belum dianggap ustadz yang berani. Belum berhak mendapatkan tepuk tangan dan belum dianggap sebagai ulama.

Jadi menurut pengikutnya, seorang ustadz harus berani mencaci maki sesama umat Islam, baru dia dianggap punya ilmu. Kalau belum mencaci, berarti ilmunya masih cetek alias dangkal.

Kesalahan Paradigma

Ini adalah kesalahan paradigma berpikir yang teramat fatal. Dan tidak boleh didiamkan begitu saja. Harus dihentikan dan diakhiri.

Dakwah kita sekarang ini sudah masuk ke era dialog yang santun dengan sesama elemen dakwah. Sebab perpecahan umat Islam tidak lain bersumber dari perpecahan elemen dakwah itu sendiri.

Sebuah masalah khilafiyah tidak harus selalu disikapi dengan sikap permusuhan, apalagi sampai harus menyakiti hati orang lain. Khilafiyah biarkan saja tetap khilafiyah. Dan marilah kita tetap bersaudara dalam khilafiyah.

Jangan jadikan urusan khilafiyah sebagai komoditas dalam kepopuleran diri atau daya tarik untuk memperbanyak pengikut. Jadikan masalah khilafiyah ini sebagai media kita untuk mempererat tali ukhuwah.

Kalau semua ketidak-puasan atas suatu masalah khilafiyah harus ditanggapi secara barbar seperti itu, maka yakinlah bahwa umat Islam masih akan tetap centang perenang sampai akhir zaman. Dakwah yang dikibar-kibarkan hanya akan menjadi sia-sia, karena melahirkan ribuan hati yang terluka.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

sumber: http://eramuslim.com/ustadz/fqk/8114172122-mudahnya-memvonis-golongan-lain
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #76 pada: 01 Mei 2008, 07:32:17 »
Metode Al-Jarh wat Ta’dil  yang Diterapkan ‘Salafi Ektrim’ Merupakan Bentuk Kedustaan Kebohongan dan Pemaksaan Nafsu Mereka!!!

 

Pasti banyak dari kalian yang telah bergelut dengan dunia da’wah khususnya yang pernah atau sedang berada dalam barisan Salafi mengetahui apa itu metode Al-Jarh wat Ta’dil. Ya, dengan pemahaman semunya, mereka para ‘salafi ekstrim’ berusaha menerapkan metode ini untuk mengghibah, mencela, mentahdzir, menghina, mensesatkan, menistakan, bahkan memfitnah ulama, syuhada, mujahid atau muslim lainnya terutama yang tidak berada dalam barisan mereka.

 

Berikut aku ketengahkan penjelasan mengenai hal tersebut:

 

Al-Jarh wat Ta’dil Khusus untuk Para Perawi Hadits

 

Sesungguhnya ilmu al-jarh wat ta’dil adalah khusus untuk para perawi yang bermasalah dalam periwayatan haditsnya. Dan apa yang dipraktikkan oleh para ulama salaf dalam hal ini sama sekali bukan ghibah. Ketika hadits-hadits telah dibukukan dan masa para perawi telah berlalu, maka selesailah sudah al-jarh wat ta’dil. Ia sama sekali tidak bisa diterapkan pada seorang muslim yang bukan perawi, apalagi diterapkan terhadap para ulama dan syuhada yang sangat dimuliakan Allah dan dicintai oleh kaum muslimin.

 

Demikian adalah pendapat para ulama tentang al-jarh wat ta’dil :

 

Ø      Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan berkata, “Al-Jarh wat ta’dil telah habis masanya. Ia sudah tidak ada lagi sekarang.”1

Ø      Syaikh Abdul Aziz bin Abdilah Ar-Rajihi berkata, “Ilmu al-jarh wat ta’dil suah selesai, karena ia sekarang telah terbukukan rapi dalam berbagai kitab. Begitu pula dengan hadits-hadits Nabi, ia telah terbukukan dalam berbagai kitab shahih, sunan, musnad, dan mu’jam…sehingga sekarang tidak ada lagi al-jarh wa ta’dil. Dan, al-jarh wat ta’dil itu memang khusus untuk para ahli hadits.”2

Ø      Syaikh Hasan bin Falah Al-Qahthani berkata, “Besar sekali bedanya antara ilmu al-jarh wat ta’dil yang dipraktikkan oleh para ulama salaf dalam kitab-kitab dan karya-karya mereka, dengan pelecehan terhadap para ulama dan da’I, pencemaran nama baik, dan penyebaran aib serta kesalahan seseorang dengan mengatasnamakan al-jarh wat ta’dil yang terjadi sekarang ini.”3

Ø      Syaikh Ridha Ahmad Shamadi berkata, “Tidak usah dijarh orang yang tidak perlu dijarh, seperti para ulama yang periwayatan hadits mereka tidak dibutuhkan.”4

Ø      Ibnul Murabith (w. 485 H) berkata, “Hadits-hadits telah dibukukan dan tajrih pun sudah tidak ada faedahnya lagi.”5

Ø      Syaikh Athiyah bin Muhammad Salim berkata,6 “… Dan tidak termasuk dalam hal itu apa yang disebut al-jarh wat ta’dil. Seperti orang yang mengatakan; si fulan mudallis,7 atau si fulan sifatnya begini… Sebab, yang semacam ini terdapat faedah di dalamnya bagi kaum muslimin, agar mereka berhati-hati terhadap hadits-hadits yang diriwayatkannya.”8

 

Dan yang lebih luar biasa lagi adalah pendapat Syaikh yang sangat mereka banggakan [terlebih diriku: peny.] yaitu Syaikh Shalih Fauzan. Sebenarnya aku juga mau menampilkan pendapat Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq. Tapi karena beliau sangat dibenci oleh orang-orang ‘Salafi Ekstrim’, maka aku cukupkan saja dengan pendapat Syaikh Shalih Fauzan berikut ini:

 

Syaikh Shalih Fauzan: Tidak Ada Ulama Al-Jarh wat Ta’dil Pada Masa Ini

 

Dalam satu kesempatan, terjadi dialog tanya jawab antara Syaikh Dr. Al-Alamah Shalih bin Fauzan hafizhahullah dengan seorang thalibul ilmi (Pelajar/Penuntut ilmu) :

 

Penanya: Syaikh yang mulia, siapakah yang dimaksud dengan ulama al-jarh wat ta’dil pada masa kita sekarang ini?

 

Syaikh: Demi Allah, kami tidak mengetahui seorang pun ulama al-jarh wat ta’dil pada saat ini. Sekarang ini para ulama al-jarh wat ta’dil telah berada di dalam kubur. Akan tetapi, perkataan mereka tetap ada di dalam kitab-kitab mereka, kitab al-jarh wat ta’dil. Al-jarh wat Ta’dil itu hanya ada dalam ilmu sanad dan riwayat hadits. Dan mencela manusia serta menjatuhkannya bukanlah bagian dari ilmu al-jarh wat ta’dil. Mengatakan si fulan begini… si fulan begitu… memuji sebagian orang dan mencela sebagian yang lain adalah ghibah dan namimah. Dan itu bukan al-jarh wat ta’dil.

 

Penanya: Anda mengatakan bahwa al-jarh wat ta’dil pada zaman ini sudah tidak ada lagi, hal ini akan membuat sebagian orang memahami Anda tidak memandang perlunya membantah ahlu bid’ah dan para penyeleweng agama?

 

Syaikh: Al-jarh wat ta’dil itu bukan ghibah dan namimah seperti yang banyak terjadi sekarang ini,9 khususnya di sebagian kalangan penuntut ilmu. Wahai saudaraku, al-jarh wat ta’dil itu adalah bagian dari ilmu isnad dalam hadits, dan ini adalah spesialisasi para imam dan ahli hadits. Dan, kami tidak tahu siapa yang termasuk ulama al-jarh wat ta’dil sekarang ini, dimana ulama tersebut menguasai sanad-sanad hadits dan mampu memilah mana yang shahih dan mana yang dha’if. Kami tidak mengetahui seorang pun sekarang! Ya’ inilah dia yang dimaksud dengan al-jarh wat ta’dil.”10

  Ikhwah fillah, demikian pendapat sebagian ulama besar tentang al-jarh wat ta’dil di atas sungguh berbeda sekali dengan pemahaman penulis buku “Mereka Adalah Teroris” dan “Menebar Dusta Membela Teroris Khawarij” atau orang-orang yang semanhaj dengannya (Salafi ‘Ekstrim’ Yamani) 

Untuk penjelasan yang lebih lengkapnya, lebih ilmiyah, lebih cerdas dan lebih santun, berulang kali saya ucapkan, sebaiknya buktikan sendiri di buku “Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi” atau “Siapa Teroris Siapa Khawarij”, anda akan banyak melihat kebenaran dari seorang salafi sejati. Sungguh sangat berbeda orang yang sungguh bermanhaj salafus shalih dengan orang yang hanya mengaku-aku saja! Sungguh sangat mengerikan pelegalan ghibah, namimah, hujatan, hinaan, celaan, fitnah, tahdzir atau apapun namanya dengan mendompleng Al-Jarh wat Ta’dil. Wallahu musta’an.

 

Sumber: Abduh Zulfidar Akaha, Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi, Pustaka Al-Kautsar, Cetakan 1, Februari 2008, Hlm. 138-140.

 

Footnote:

[1] http://Http://www.almanhaj.net/vb/showthead.php?p=34223

[2] Ibid.

[3] An-Naqd; Adabuhu wa Dawafi’uh/Syaikh Hasan bin Falah Al-Qahthani/Hlm 34/Penerbit Dar Al-Humaidhi, Riyadh/Cetakan pertama/1993m-1414H.

[4] Lihat artikel; Al-Jarh wat Ta’dil ‘Indal Muhadditsin/Syaikh Ridha Ahmad Shamadi, di http://saaid.net/doat/rida-samadi/5.doc

[5] Ibid. Menukil dari; Ar-Raf’u wat Takmil fil Jarhi wat Ta’dil/Syaikh Abdul Hayy Al-Laknawi/Tahqiq:Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah/Hlm 50. Buku ini juga bisa didownload di http://www.waqfeya.com/open.php?cat=12&book=623 atau http://www.almeshkat.net/books/open.php?cat=9&book=1415 dan beberapa situs lain.

[6] Beliau menyampaikan ini ketika membahas masalah ghibah terhadap orang yang sudah meninggal.

[7] Mudallis, yaitu: Seorang perawi yang tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar hadits yang diriwayatkannya, namun dia menyebutkan perawi (syaikh) yang di atasnya sehingga mengesankan dia mendengar langsung dari syaikh tersebut. Meski banyak ulama tsiqah yang melakukan tadlis, tetapi mayoritas imam hadits mengatakan bahwa hal ini tidak bisa diterima. Imam Asy-Syafi’I mengatakan, “Tadlis adalah saudaranya dusta.” Adapun Al-Hafizh Ibnu Ash-Shalah berkata, “Tadlis itu bukan dusta, tetapi dia itu semacam perkataan yang mengesankan sesuatu dengan lafal yang tidak tegas.” (Lihat lebih rinci tentang tadlis, mudalis, dan dua macam tadlis di: Muqaddimah Ibnu As-Shalah; Al-Baits Al-Hatsits fi Ikhtishar ‘Ulum Al-Hadits/Ibnu Katsir; Al-Mukhtashar fi Ushul Al-Hadits/As-Syarif Al-Jurjuni; Al-Muqizhah fi ‘Ilmi Mushthalah Al-Hadits/Imam Adz-Dzahabi; Tadbir Ar-Rawi/Imam As-Suyuthi; Al-Kifayah fi ‘Ilmi Ar-Riwayah/Al-Khathib Al-Baghdadi; dan kitab-kitab lain yang sejenis.

[8] Syarh Bulugh Al-Maram/Syaikh Atihyah bin Muhammad Salim/Pelajaran nomor 123. Sumber: http://www.islamweb.net. Kitab yang bersumber dari ceramah hadits ini terdapat dalam Program Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[9] Syaikh Shalih Fauzan benar, sesungguhnya ghibah yang banyak terjadi sekarang ini memang tidak termasuk dalam al-jarh wat ta’dil.

 [10] http://www.almanhaj.net/vb/showthread.php?p=34223

http://ihwansalafy.wordpress.com/2008/03/10/metode-al-jarh-wat-tadil-yang-diterapkan-salafi-ekstrim-merupakan-bentuk-kedustaan-dan-pemaksaan-nafsu-mereka/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #77 pada: 01 Mei 2008, 09:21:00 »
Lanjuut maang..:-).(pemdandu sorak mode : ON)
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #78 pada: 01 Mei 2008, 13:40:49 »
Contoh Debat tanpa Adab dan Berhujjah tanpa Ilmu

            Ada sebuah buku pseudo ilmiah (ilmiah seolah-olah) yang berjudul Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin  (selanjutnya ditulis MSKIM) yang tulis oleh Andi Abu Thalib al Atsary (Padahal menggunakan laqab al Atsary atau as Salafy di belakang nama dinilai hal yang tercela oleh al‘Allamah Syaikh Shalih Fauzan dalam bukunya Ustadz Mut’ib bin Sarayan al ‘Ashimiy, Kasyful Haqaiq), yang dibuat untuk membantah buku kami Al Ikhwan Al Muslimun Anugerah Allah yang Terzalimi  (selanjutnya ditulis A4yT). Buku tersebut telah memenuhi tema kita saat ini.
 
            Disebut ilmiah karena buku tersebut merujuk pada buku-buku ilmiah para ulama dan lainnya. Ini terlihat dalam galeri daftar pustakanya. Disebut pseudo (semu/seolah-olah) lantaran penulisnya gagal dalam memahami maksud-maksud dalam A4yT, sehingga banyak sekali bantahannya –walau merujuk kitab- yang disconnect dan tidak menyentuh masalah, bahkan cenderung ngelantur. Walalu tidak sedikit ada yang sekadar salah faham biasa.
 
            Belum lagi bahasanya yang kasar yang diarahkan untuk kami, juga kepada Aus Hidayat Nur dan Abu Syamil Basayev, sebagaimana yang dirasakan oleh para ikhwan yang pernah membacanya. Kata-kata tersebut berulang-ulang seakan menjadi ciri khasnya, seperti jahil, pendusta, tidak faham dien, kufur, khawarij, Sayyid Quthb tidak faham seluk beluk bahasa Arab (?), dan lain-lain. Bahkan ada Ikhwan salafi yang berkata kepada saya, buku tersebut over (berlebihan). Ini semua semakin membuat semu dan jauh dari koridor ilmiah.
 
            Di bawah ini akan kami paparkan beberapa saja contoh ‘Jidal bila Adab wa Ihtijaj bila Ilm’.
             
Pertama. Penggunaan kaidah jarh wa ta’dil (celaan dan pujian) bukan pada tempatnya.
 
             Jarh dan ta’dil adalah kaidah dalam ilmu hadits yang digunakan muhadditsin untuk menguji kelayakan seorang rawi dalam meriwayatkan  hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak dibenarkan menggunakan kaidah ini bukan pada bidangnya, apalagi yang menerapkan bukan ahlinya. Dalam fiqih ada kaidah ushul fiqih, juga dalam tafsir ada kaidahnya. Maka amat berbahaya mencampurkan kaidah-kaidah ini untuk bidang lain, selain memang tidak pernah dicontohkan para ulama. Apa jadinya kaidah Jarh wa Ta’dil digunakan dalam urusan kehidupan sehari-hari? Niscaya banyak umat Islam saling mendustakan saudaranya, karena tak satu pun manusia selamat dari celaan.
 
            Penulis MSKIM telah menjarh kami secara terus terang -juga Aus Hidayat Nur, Abu Syamil Basayev, Sayyid Quthb, Hasan al Banna, Yusuf al Qaradhawy, Umar Tilmisany-, sehingga dengan sinis ia mengajak untuk jangan menerima ucapan dan tulisan kami. Sebab dalam ilmu hadits rawi yang kena jarh tidak layak diterima haditsnya, walau ia juga dipuji (ta’dil). Sebab jumhur mengatakan jarh harus didahulukan dibanding ta’dil. Inilah pendapat yang kuat.
 
            Munggunakan kaidah jarh wa ta’dil untuk kepentingan hawa nafsu dan kebencian, adalah bentuk aniaya terhadap ilmu. Apakah manusia harus meninggalkan para ulama lantaran para ulama juga tidak ada yang selamat dari jarh ?  sekali lagi, tak ada satu pun ulama selamat dari jarh. Apakah pantas kita meninggalkan Imam Malik lantaran ia pernah disebut sebagai keturunan budak, atau Imam Asy Syafi’I disebut rafidhah (sekte dalam syiah). Terlebih celaan kepada Imam Abu Hanifah yang amat banyak, sebagaimana yang dikisahkan oleh Imam Khathib al Baghdady dalam Tarikh Baghdad-nya jilid XIII.
 
            Said bin Salim berkata kepada Imam Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah), “Aku mendengar penduduk Khurasan berkata, ‘Sesungguhnya Abu hanifah itu Jahmiyah dan Murji’ah?’, Abu Yusuf menjawab, ‘Mereka benar.’ Aku (Said bin Salim) bertanya, ‘Bagaimana posisimu pada dirinya?’ Abu Yusuf menjawab, ‘Kami mendatanginya hanya untuk mempelajari fikihnya, sedangkan dalam urusan keyakinan kami tidak taklid kepadanya.’ “ (Tarikh Baghdad, XIII/399)
 
            Salamah bin Amru al Qadhy pernah berdiri di atas mimbar lalu berkata, “La rahimallahu Aba Hanifah (semoga Allah tidak merahmati Abu Hanifah)! Lantaran ia mengatakan Al Qur’an adalah makhluk.” (Ibid, XIII/385) bahkan ada ulama yang sujud syukur ketika wafatnya Abu hanifah, adalagi yang menyebutnya lebih bahaya dibanding dajjal. Lihat semua di Tarikh Bahgdad jilid XIII.
 
            Imamul Muhadditsin, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany rahimahullah, juga pernah dicela sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah) oleh Syaikh al Ghimari sebagaimana yang diceritakan Syaikh al Albany dalam muqaddimah Sifat Shalat Nabi edisi revisi. Nah, apakah celaan-celaan ini membuat kita gegabah menolak apa saja yang berasal dari  para imam itu?
 
            Jika penulis MSKIM mau konsisten menggunakan kaidah ini dan konsekuensinya, maka ia harus juga meninggalkan ucapan guru-gurunya. Sebab guru-guru yang ia sebutkan dalam bukunya itu juga mengalami celaan dari kalangan mereka sendiri. Mereka dicela sebagai hizby, sururi, turatsi (terpengaruh pemikiran dan yayasan Ihya’ at Turats-nya Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq di Kuwait), dan musbil (laki-laki yang memakai kain atau celana panjang melebihi mata kaki, yang menurut mereka haram). Kami melihat sendiri beberapa kali, bahwa salah seorang ustadz yang ia sebut namanya itu menggunakan pantolan (celana panjang) yang melebihi mata kaki. Maka, ia harus rela meninggalkan ucapan para gurunya, demikianlah konsekuensi bagi orang yang kena jarh dalam konteks  ilmu hadits. Namun itu (menerapkan secara serampangan)  bukanlah perilaku yang bijak, sebab memang bukan pada tempatnya menggunakan kaidah jarh wa ta’dil untuk masalah ini. Wallahu A’lam wal Musta’an.
 
            Satu lagi, siapakah yang memberikan rekomendasi penulis MSKIM menjarh orang lain?    Apakah ia telah memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang layak mentajrih? Bahkan adakah di negeri ini yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, dan diakui ulama dunia?
 
            Dr. Muhammad ‘Ajaj al Khathib menyebutkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pentajrih dan penta’dil, yaitu alim, taqwa, wara’, jujur, tidak fanatik terhadap sebagian perawi, mengerti betul sebab-sebab jarh dan ta’dil, dan dia sendiri tidak kena jarh.(Ushul al Hadits, hal. 240) Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka wajib ditolak jarh dan ta’dil yang dilakukannya.
 
Kedua. Dalam hal. 102-103 buku A4yT edisi lengkap (penyebutan edisi lengkap adalah dari penerbit, bukan dari kami), kami paparkan perkataan para orientalis Barat yang menyebut bahwa Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan sekadar agama, ia juga tatanan sistem hidup dan kehidupan, seperti politik dan negara.

            Pandangan mereka kami tulis untuk membantah kalangan sekuler yang memisahkan Islam dari negara dan politik. Kami katakan sombonglah mereka (para sekuleris) jika orientalis Barat –yang biasanya mereka ikuti- juga mereka tolak pandangannya yang justru mengakui universalitas Islam.
 
            Namun sayang sekali, penulis MSKIM (hal. 384-390) memahami paparan ini sebagai bantahan untuk kalangan ‘salafiyun’ (dengan tanda petik). Ia mengira ucapan para orientalis adalah hujjah kami untuk mematahkan hujjah kaum ‘salafiyun’. Inilah kesalahfahaman yang luar biasa. Namun sayangnya celaan untuk kami telah terlanjur terjadi. Jika pangkalnya keliru, apalagi kelanjutannya.
 
Ketiga. Ini adalah contoh lucu. Pada hal. 404-406 buku MSKIM, nampak penulisnya kehilangan arah, brutal, dan ngelantur.
 
Kekacauan ini terjadi ketika, ia menuduh kami tidak membersihkan gigi dan mulut (bersiwak atau menggosok gigi), gara-gara tulisan kami, “Mungkin mereka (Ikhwanul Muslimin) menilai menghancurkan penguasa tiran lebih prioritas daripada meributkan kain atau celana panjang yang melebihi  mata kaki (isbal), melindungi kaum muslimin dari kaum kafir lebih prioritas daripada meributkan cadar yang masih ikhtilaf, mempersoalkan makna istiwa’ (bersemayam), atau menggosok gigi pakai siwak.”
 
Sesungguhnya makna tulisan ini amat jelas, yaitu Ikhwan memandang bahwa ada agenda-agenda besar yang layak lebih diperhatikan disbanding meributkan masalah yang sudah lama menjadi perdebatan para ulama. Seperti isbal, cadar, makna istiwa, dan gosok gigi dengan siwak; apakah menggunakan odol dan sikat cukup memenuhi makna bersiwak? Namun begitu ajaib jika penulis tiba-tiba menuduh kami dengan yakin tidak membersihkan gigi dan mulutnya gara-gara tulisan itu? Haihata haihata (jauh sekali)! Lebih aneh ternyata ia sama sekali tidak menyinggung dan mengkritik isbal, kenapa? Karena salah seorang gurunya juga seorang musbil. Jika hal ini dikritik tentu ia harus berhadapan dengan gurunya. Inilah bukti Jidal bila Adab wa Ihtijaj bila Ilm.
 
Keempat. Dalam A4yT hal. 251 catatan kaki no. 13 kami menulis “Hadits hasan mendekati shahih atau dhaif.”
 
            Makna tulisan ini juga jelas, yaitu posisi hadits hasan berada di antara hadits shahih dan dhaif. Hadits hasan tidak sampai shahih, tidak pula jatuh ke dhaif. Inilah yang difahami banyak orang ketika menemui kami setelah membaca bagian ini. Namun aneh sekali, ternyata penulis MSKIM (hal. 28) memahaminya bahwa kami menganggap sama saja antara shahih dan dhaif. Menurutnya kami tidak membedakan antara shahih dan dhaif. Ini adalah kesalahfahaman yang fatal.
 
            Namun kami berbaik sangka, kesalahafahaman ini mungkin  terjadi lantaran kami menggunakan kata atau dalam bagian shahih atau dhaif.  Sehingga seakan antara keduanya tidak ada bedanya. Berbeda seandainya kami gunakan dan sehingga  menjadi shahih dan dhaif. Sehingga memisahkan makna keduanya, dan mungkin akan lain ceritanya. Sesungguhnya menggunakan atau juga benar, tidak menunjukkan kesamaan antara keduanya. Seandainya ada pertanyaan, “Suka apa, jeruk atau apel?”, apakah kedua buah itu adalah buah yang sama karena menggunakan atau? Tentu atau di sini menunjukkan perbedaan keduanya. Sayangnya, kekeliruan telah terjadi lalu dilanjuti oleh celaan untuk kami.
 
            Kelima, penulis mencaci maki da’wah FIS (Front Islamic Salvation) di Al Jazair (hal. 122 dan 329) lalu dengan yakin ia sebut FIS adalah partainya Ikhwanul Muslimin Al Jazair. Ini keliru. Ikhwan di Al Jazair adalah HAMAS (Harakah Muqawwamah As Silm) yang dipimpin oleh Syaikh Mahfuzh Nahnah. HAMAS di sana bukan HAMAS-nya Palestina. Adapun FIS dipimpin oleh Abbas Madani yang berkawan akrab dengan Ali bin Hajj.
 
            Keenam, masih di hal. 122, ketika kami sebut Jamaah Islam Malaysia (disingkat JIM) merupakan Ikhwanul Musliminnya Malaysia, penulis MSKIM mengira Jamaah Islam Malaysia adalah Jamaah Islamiyah di Malaysia yang sedang dicari-cari intel dan kepolisian Malaysia dan Indonesia. Ini juga keliru dan bukti ketidaktahuannya tentang sejarah Ikhwan. JIM adalah ormas Islam resmi di Malaysia sebagaimana ABIM. Maka, JIM bukanlah JI seperti yang dikira penulis.
 
            Ketujuh, Penulis MSKIM juga sangat keliru  ketika mengatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika Serikat. Demokrasi sudah ada jauh sebelum benua Amerika ditemukan. Demokrasi telah ada sejak masa Yunani kuno, anak SMA juga  tahu itu.
 
           
.....Bersambung
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #79 pada: 01 Mei 2008, 13:41:14 »
Kedelapan, kekeliruannya yang lain adalah dia menyalahkan kami lantaran memisahkan antara khawarij dan haruriyah, baginya khawarij adalah haruriyah itu sendiri. Kami jawab: apa yang kami tulis itu, sesuai dengan  Kitab Syarh al Aqidah al Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah, karya Syaikh Said bin ‘Ali Wahf al Qahthany, dengan muraja’ah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, hal. 53. Cet. 2, Rabiul Awal 1411H. Penerbit: Riasah Idarat al Buhuts wal I’lmiyah wad Da’wah wal Irsyad. Riyadh)
 
                Di situ beliau Syaikh Said al Qahthany menulis: “Al Haruriyah, dia adalah kelompok dari khawarij di nisbatkan kepada daerah Harura’, yaitu daerah dekat Kufah (di Irak). Mereka berkumpul di sana ketika mereka keluar dari pemerintahan Ali Radhiallahu ‘Anhu. “
 
            Kesembilan, Andi Abu Thalib, lagi-lagi mengulangi kesalahannya, ketika dia menyalahkan kami lantaran kami memisahlan pula antara, syiah dan rafidhah, baginya syiah ya rafidhah itu sendiri. Apa yang kami tulis itu, pemisahan antara syiah dan rafidhah, sesuai dengan apa yang ditulis dalam Syarh al Aqidah al Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah, bahwa syiah itu lebih luas dari rafidhah, dengan kata lain, rafidhah adalah bagian dari Syiah. Berikut ini kata Syaikh Said bin Ali Wahf al Qahthani:
 
“Ar Rafidhah, yaitu segolongan dari  syiah, mereka melampaui batas (ghuluw) dalam memuliakan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Ahli Bait. Mereka memproklamirkan permusuhan terhadap mayoritas sahabat nabi seperti yang tiga (Abu Bakar, Umar, dan Utsman, pen), mengkafirkan mereka, dan orang-orang yang mengikuti mereka, dan mengkafirkan orang-orang yang memerangi Ali (yakni Aisyah dan pengikutnya ketika perang Jamal, atau Mu’awiyah dan pengikutnya dalam perang Shiffin, pen).”

Kesepuluh, Galeri kekeliruan dan asal-asalan  Andi Abu Thalib bertambah lagi, ketika dia menyalahkan kami ketika menyebut istilah Imamul A’zham untuk Imam Abu Hanifah Radhiallahu ‘Anhu, menurutnya istilah Imamul A’zham adalah istilah untuk khalifah, dan kapan Imam Abu Hanifah menjadi khalifah? Sungguh, apa yang kami sebut terhadap Imam Abu Hanifah dengan Imamul A’zham adalah benar adanya, gelar itu memang terkenal bagi Imam Abu Hanifah di mata para pengikutnya, sebagaimana yang dikatakan Syaikh ‘Aidh al Qarni. Bahkan ada buku berjudul Al Khairatul Hisan fi Manaqib Al Imam Al A’zham Abu Hanifah An Nu’man.

    Kesebelas, Andi Abu Thalib mencela kami lantaran kami  menulis  nama para ulama secara langsung, seperti Ibnu tamiyah, Ibnul Qayyim, dan lainnya, tanpa embel-embel Al Imam, atau dibelakangnya tanpa rahimahullah atau hafizhahullah, misalnya. Dia menganggap kami tidak menghormati para ulama. Ada empat catatan untuk Andi Abu Thalib dalam hal ini.

1.   Sebutan seperti Al Imam, Al ‘Allamah, dll, adalah hal yang tidak ada pada masa Rasulullah dan sahabat, maka sangat-sangat aneh jika Andi Abu Thalib menjadikan gelar-gelar itu sebagai standar kesopanan. Sebab para sahabat nabi, di antara mereka pun memanggil namanya, atau julukan yang sudah ma’ruf di antara mereka. Kadang di antara mereka memanggil, ‘Wahai Abu Bakar, Wahai Umar, …” tidak pernah kita dengar, “Wahai Imam Abu Bakar, Wahai al Allamah  Umar … . ‘. Nah, apakah lantas di antara mereka menjadi tidak sopan karena tidak menggunakan gelar-gelar kehormatan yang baru ada beberapa abad setelah  zaman mereka?

2.   Di banyak halaman, pada kenyataannya, kami menulis gelar untuk para ulama tersebut, baik Al Imam, Syaikhul Islam, Al Allamah, Asy Syaikh, Samahatusy Syaikh … dan lain lagi.  Apakah itu tidak cukup?

3.   Jika Andi Abu Thalib memang rajin membaca kitab, pasti dia temukan bahwa para ulama jika menyebut nama ulama lainnya, baik masih hidup atau yang sudah wafat, mereka menyebut dengan namanya langsung, atau julukannya. Lihatlah tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir sering berkata ini pendapat Ahmad, Syafi’i, Malik, … kadang dia juga meyebut para Imam perawi hadits, dari Sufyan, … atau dari Nafi’ … atau dari Thawus … semunya tanpa embel-embel Al Imam, Al ‘Allamah, …. Gaya penulisan tersebut, bukan hanya gaya Imam Ibnu Katsir, tetapi juga lainnya …

4.   Seandai pun ini salah, bukanlah kesalahan esensial dan merubah tema pembicaraan. Justru, menunjukkan Andi Abu Thalib memang ‘hebat’ dalam mencari-cari kesalahan, walau sepele. (Sayangnya apa yang disangkanya kesalahan, ternyata bukanlah kesalahan!)

Kedua Belas, Dia mencela kami lantaran menggunakan kata ‘Seandainya’ ketika membahas wafatnya Imam Hasan al Banna, di situ kami katakan bahwa Hasan al Banna bisa saja selamat seandainya dokter tidak menolak memberikan darah yang dibutuhkan. Namun, instruksi dan skenario dari elit sulit ditolak. (MSKIM, hal. 105)

Gara-gara tulisan ini, Andi Abu Thalib menyebut saya tidak faham qadar dari  Allah Ta’ala.
Inilah ghuluw-nya Andi Abu Thalib. Saya ada beberapa catatan untuk dia:

1.   Tulisan tersebut adalah wajar, ketika kita sedang membahas masalah sebab-akibat. Jika A maka B. Jika Anda ke dokter maka sembuh, atau jika darah yang Anda butuhkan tersedia, maka Anda dapat ditolong. Ini adalah ucapan sebab akibat yang memang benar adanya. Ada pun jika ternyata ‘akibat’nya tidak sesuai harapan, itulah takdir yang harus kita terima. Inilah kekeliruan fatal Andi Abu Thalib, yang sangat tekstual dalam hal ini, dan hal-hal lainnya, yang membuatnya sering tergelincir dan gagal dalam memahami tulisan.

2.   Mengucapkan ‘seandai’nya tidaklah tercela secara mutlak, banyak ayat dan hadits yang juga menggunakannya. Ucapan ‘seandainya’ yang tercela adalah ucapan keputusasaan, atau tidak ridha terhadap kenyataan atau takdir. Sedangkan tulisan kami tak ada indikasi tentang keputusasaan atau tidak ridha terhadap takdir, melainkan hanya sebab-akibat.

Allah Ta’ala berfirman:
Dan Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A’raf: 96)

Atau hadits:
نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَكَانَ بَعْدُ لَا يَنَامُ مِنْ اللَّيْلِ إِلَّا قَلِيلً
ا
“Sabaik-baiknya orang adalah Abdullah (maksudnya Ibnu Umar) seandainya dia shalat malam.” Maka sejak itu, dia tidak pernah tidur malam kecuali sedikit.” (HR. Bukhari, Juz. 4, Hal.280, No.1054. Muslim, Juz. 12, Hal. 264, No. 4528. Al Maktabah Asy Syamilah)

Nah, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang yang tidak paham qadar karena ucapannya ini? Ucapan ini tentu sebagai nasihat bagi Ibnu Umar radhiallahu ‘Anhu, ketika beliau belum rajin shalat lail. Artinya, ucapan ‘seandainya’ itu, merupakan sebab-akibat, bukan pengingkaran terhadap qadar, bahwa Ibnu Umar tidak rajin shalat lail.

   Ada riwayat dari Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu: “Seorang laki-laki  tertimpa batu di bagian kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi (ihtilam-mimpi basah), dan bertanya kepada para sahabatnya , “Apakah ada bagi saya rukhshah untuk tayammum?”, mereka menjawab: “Tidak ada rukhshah bagimu karena kamu masih mampu menggunakan air.” Kemudian laki-laki itu mandi dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kami menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami pun menceritakan hal itu kepadanya, lalu dia bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya, kalau memang tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya! Sebenarnya cukup bagi dia bertayammum dan mengeringkan lukanya, atau membalut lukanya, dan membasuh bagian atasnya, lalu membasuh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu Daud, Juz.1, Hal. 411, no. 284. As Sunan Al kubra Lil baihaqi, Juz.1, Hal. 227-228. Al Maktabah Asy Syamilah,  Dishahihkan oleh Ibnu Sikkin)


Lihatlah kemarahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  ini, karena kecerobahan jawaban dari sebagian sahabat, sehingga wafatlah salah seorang laki-laki. Apakah ini menunjukkan Rasulullah tidak faham qadar? Atau Rasulullah tidak ridha terhadap taqdir, sehingga dia begitu marah atas kematian laki-laki itu? Sekali lagi, Andi Abu Thalib telah melengkapi galeri kesalahannya yang sangat fatal.

3.   Nah ini yang aneh, Andi Abu Thalib pun terjebak dalam sesuatu yang dicelanya. Dia berkata tentang Hasan al Banna dan Sayyid Quthb: “Bahkan saya menduga bahwa seandainya mereka masih hidup, mereka tidak akan menerima penyetaraan antara mereka dengan para Mujtahidin, sebagaimana yang dilakukan oleh para pengikut mereka di zaman ini.” (lihat MSKIM, hal. 53)
Lihat ini, Andi Abu Thalib menjadikan dirinya ‘peramal’ yang beraninya menduga-duga perilaku orang yang sudah wafat, jika seandainya mereka masih hidup nanti aakan begini-begini … darimanakah dia dapatkan dugaan itu? Wahyukah? Ilhamkah? Quburankah? Atau syaithan kebencian kah?
Menurut istilah Andi Abu Thalib sendiri, apa yang ditulisnya, merupakan bukti  ketidakpahamannya terhadap qadar. Sayang sekali!!
            Demikianlah contoh kecil saja kecerobohan dalam buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin (MSKIM). Ada papatah Arab:
 
 
Qabla ar rima Tumla’ul Kana’in
(Sebelum memanah, siapkan dulu busurnya)
           
Maksudnya sebelum mengkritik atau menyerang, hendaknya memiliki bekal yang cukup. Baik bekal ilmu maupun etika, dan tentunya niat yang baik  Jangan asal kritik.
 
            Penulis MSKIM mengingatkan kami kepada ucapan Imam Adz Dzahabi rahimahullah:

            Ingin terbang tetapi tidak memiliki bulu burung. Ingin menanduk kambing hutan tapi tidak punya tanduk
.
            Atau syair lainnya:

            Wahai orang yang menanduk gunung tinggi untuk menundukkannya
            Sayangilah kepala(mu), dan bukan gunung itu
 
            Demikianlah contoh Jidal bila Adab wa Ihtijaj bighairi Ilmin dari penulis buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin. Bukan di sini kami menulis koreksi seluruh isi buku tersebut. Buku yang kami akui amat bermanfaat bagi yang terbiasa debat tanpa etika dan berhujjah tanpa ilmu.  Tema utama tulisan kami ini, sebenarnya bukan dalam rangka membantah Andi Abu Thalib, melainkan menjadikannya sebagai contoh pas dari tema tulisan saya. Sebab, saya melihat adanya kesesuaian, dia berani mengkrtik dan menyalah-nyalahkan, tetapi dia sendiri tidak paham masalah, kurang informasi, dan masih bagus sekedar mengkritik, tetapi sayangnya ditambahi dengan memberikan gelar-gelar buruk yang sangat dipaksakan dan penodaan terhadap kehormatan terhadap sesama muslim. Jadi pas dan cocok, debatnya tanpa etika, berhujjah tanpa bukti dan data. Mirip saudaranya di faksi lain, Luqman Ba’abduh.
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #80 pada: 03 Mei 2008, 07:38:24 »
Membela ketidakadilan yang ditujukan kepada ulama: Dr. Yusuf Qaradawi

Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min  Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: wisdom

      Apa yang ditulis oleh Abu Muhammad Abdurrahman ini bukanlah hal yang baru. Tetapi lagu lama dengan aransemen baru, yang sudah sering di bahas, dan dibantah. Namun nampaknya ada orang yang mencari kayu bakar di malam hari bernama wongGrage256, ya mencari kayu bakar dimalam hari sehigga dia tidak mampu membedakan mana kayu bakar, mana kayu lapuk. Dia gagal membedakan mana tulisan ilmiah, mana tulisan asal comot, lalu dihiasi dengan catatan kaki, tetapi si penulis gagal dalam mengkorelasikan masalah dengan kutipan, atau berbuat curang dalam mengutip.

Termasuk thread kali ini … saya akan coba bahas satu persatu ..

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

 Tulisan saya pun juga akan meringkas kecerobohan laki-laki ini (Abdurrahman bin Sarijan) sebagai upaya nasihat kepada Umat Islam khususnya myqrs, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatakn kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap laki-laki ini dan yang semisalnya.

Dari Abdurrahman bi Sarijan:
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya
.

Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci kecerobohan orang ini sebaiknya langsung membeli kitab Al halal wal haram dan kritikannya –Alhamdulillah saya memilikinya. Anda akan lihat bahwa krtikan tersebut hanyalah khilafiyah fiqih belaka, yang tidak sepantasnya menodai orang lain yang berbeda pemahaman fiqihnya. Oleh Karena itu Syaikh Bin Baz memberikan izin atas terbit dan beredarnya kitab Al Halal wal haram-nya Syaikh Al Qaradhawy di Saudi Arabia, dan Syaikh bin Baz –walau dia berbeda pendapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam beberapa masalah pada kitab Al halal wal haram- dia pun menasehati manusia agar menganggapnya itu sebagai perbedaan fiqih antara para ulama!

Sangat berbeda anatara Abdurrahman bin Sarijan ini dengan Syaikh bin Baz, benarlah … bahwa hanya orang besar yang mampu menghargai orang besar ..

Lagi pula … siapa yang menjadikan standar bahwa yang mengkritik pasti benar, sementara yang dikritik pasti salah? Kita lihat satu pembahasan, masalah wajah wanita, aurat atau bukan? Syaikh Al Qaradhawy menyatakan itu bukan aurat, sebagaimana Syaikh Al Albany juga berpendapat demikian, bahkan itulah pendapat jumhur ulama. Itulah yang dikrtik Syaikh Shalih Fauzan …, artinya yang satu adalah pendapat ulama dan yang lain juga pendapat ulama … jika ijtihad salah maka dapat satu pahala, jika benar dua pahala … namun kaidah ini tidak berlaku bagi Abdurrahman bin sarijan, jika ijtihad salah harus dicela, bukan satu pahala …Allahul Musta’an!

Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:
a.   Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)
b.   Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya  abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c.   Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).
d.   Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).
e.   Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).
Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi yang menyimpulkan, “Adapun bila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau di hadapan wanita non muslim, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan”.
Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:
a.   Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b.   Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c.   Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d.   Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e.   Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f.   Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g.   Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h.   Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i.   Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j.   An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k.   Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l.   Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m.   Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.
Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersma laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-lakin yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.
Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebur, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”.
Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.
Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.
“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkanb makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang lkehausan, memberi makan mereka yang kepalaran, mengevkuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.
“Mungkinkah wanita-pwanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”. Selesai (Ini contoh saja, sebenarnya ingin sekali saya membahas seluruh muatan Fiqih yang ‘dipermasalahkan’ oleh Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah …  agar umat tahu bahwa  apa yang dirisaukannya adalah masalah klasik, yang seharusnya tidak sampai karena itu kita menodai kehormatan orang lain)

Kitab Al Halal Wal haram disusun atas permintaan Syaikhul Azhar saat itu di bawah pengawasan Dirjen Budaya Islam yang dipimpin oleh Dr. Muhammad al Bahi, dan buku itu dinilai oleh komite khusus (kumpulan para ulama) sebagai buku brilian. Kitab itu dibuat dalam rangka menjadi panduan buat Muslim  di wilayah Eropa.

Syaikh Musthafa Az Zarqa, seorang Ahli Fiqih asal Syiria, berkata: “Sesungguhnya merupakan kewajiban bagi muslim dan muslimah untuk memiliki buku ini.”Syaikh Muhammad Al Mubarak (Dia pernah merekomendasikan kepada beberapa syaikh agar mau mendidik Syaikh Al Albany –saat masih muda- untuk diajarkan hadits) berkata: “Buku Al halal wal haram adalah buku terbaik dalam bidangnya.”
Syaikh Sayyid Ath Thanthawi –Syaikhul Azhar saat ini- dia menetapkan bahwa kitab tersebut adalah buku pegangan bagi para mahasiswa fakultas Syariah di Mekkah untuk mata kuliah Budaya Islam.

Syaikh Abul A’la Al Maududi –padahal dia tidak sependapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam masalah cadar, beliau mewajibkannya- telah menulis surat pujian khusus kepada Syaikh Al Qaradhawy tentang kitab Al halal wal haram, walau dia berbeda pendpat dalam beberapa hal! Sekali lagi, … memang hanya orang besar yang bisa menghargai orang besar …

Bagi yang memiliki buku Syaikh Shalih Fauzan, coba lihat … belikau hanya mengkritik 11 masalah, padahal Kitab Al halal wal haram membahas puluhan bahkan seratus lebih masalah … apa artinya? Banyak hal yang didiamkan oleh Syaikh Shalih Fauzan yang bisa jadi beliau hafizhahullah tidak mempermasalahkannya …, atau bisa jadi beliau menganggap tak perlu ditanggapi karena masalah ringan .. atau bisa ada alas an lain.. tetapi Syaikh Shalih Fauzan pun mengkritik dengan bahasa yang baik, tidak celaan sebagaimana  Abdurahman bin Sarijan.

Untuk Syaikh Muqbil, kita semua tahu bagaimana kebenciannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, jadi kita bisa memaklumi berbagai tulisannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, walau yang dipermasalahkan bukanlah apa-apa, tetap dianggapnya masalah besar dan penuh kekeliruan. Dia pun pernah berkata: “Wahai Al Qaradhawy, engkau telah kufur atau mendekati kekufuran!” (Membongkar Kedok Al Qaradhawy, Hal. 132)

 
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #81 pada: 03 Mei 2008, 07:39:11 »
 
Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Sebagaimana kami kemukakan di atas, maka pada kesempatan ini kami hanya akan membahas tentang penyelewengan-penyelewengan Yusuf Qordlowi dengan berbagai bukti yang kami miliki. Adapun kesesatan-kesesatan Yusuf bin Abdillah Qordlowi Al-Mishriy diantaranya adalah sbb;

Sebagaimana saya sebutkan pada judul, bahwa saya akan membeberkan inhirafat dari Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan, dengan bukti-bukti yang berdasarkan Al Quran, AsSunnah dan qaul para ulama. Adapun penyimpangan-penyimpangan rajul ini di antaranya adalah sbb;

Kata Abdurrahman bin Sarijan:
A.BERUSAHA MENYATUKAN ANTAR MADZHAB ISLAMIYYAH (SUNNIY DAN SYI’AH, PENT).

Pada acara “Hiwar Maftuh” yang diadakan pada tanggal 18/1/1425 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 9/3/200 Masehi Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi berkata:”Yakni, saya mengetahui hal ini (penyatuan antar madzhab islamiy) sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.Saya mulai mengetahuinya semenjak di kota Kairo, diantara orang-orang yang menyerukan hal ini adalah Syaikh Abdul Majid Saliim, Mahmud Saltut, Abdul ‘Aziz ‘Isa, Syaikh Muhammad Al-Madaniy serta Hasan Al-Banna bersama mereka. Dan Syaikh Taqiyuddin Al-Qummiy3) pergi ke markaz Ikhwanul Muslimin dan Syaikh Hasan Al-Banna menerima beliau. Beliau (baca:Syaikh Hasan Al-Banna) adalah mursyid pertama (Ikhwanul Muslimin, pent)…”.
   Benarkah Syaikh Al Qaradhawy hendak menyatukan antara Sunni dan Syiah? Persatuan yang bagaimanakah yang dimaksud?

Pendekatan bukan Peleburan
Pendekatan yang diupayakan Syaikh Yusuf al Qaradhawy—seandainya para pencela mau tenang, sabar, dan ikhlas memahaminya—niscaya akan menemukan titik temu dengan garis perjuangan Rasulullah Saw. Tauhidush shufuf yang dilakukan al Banna seyogianya dipahami sebagai strategi perjuangan dalam rangka kerjasama memerangi orang-orang yang memerangi Islam secara umum. Bahkan, memerangi manusia dan seluruh peradabannya, yaitu kolonialisme, imperialisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme dan hedonisme yang pada masa itu dan sekarang sangat merajalela. Penyatuan itu amatlah beda dengan peleburan pemahaman doktrin akidah. Al Banna telah menggariskan bahwa dakwah yang beliau bangun berada dalam barisan Ahlus Sunnah walJama 'ah.
Rasulullah Saw pernah berkoalisi dengan musyrikin Bani Khuza'ah dengan harapan ada kekuatan tambahan untuk melawan kaum musyrikin yang lebih besar dan berbahaya. Setiap penyimpangan yang dimiliki sekte dalam Islam tentu memiliki kadar yang berbeda, bahkan satu sekte memiliki kelompok yang bermacam-macam. Tentunya sikap kita pun tidak dapat menyamaratakan semuanya walau sama-sama menyimpang. Itulah yang kita pelajari dari perjalanan dakwah Rasulullah Saw dan para sahabai-nya yang mulia.
Ketika Persia dan Romawi berperang dan dimenangkan Persia, Rasulullah Saw dan sahabatnya merasa sedih mendengar berita itu. Sebaliknya ketika Romawi mengalami kemenangan, kaum muslimin pun ikut bergembira, Kisah itu dapat kita baca pada awal surat ar Rum. Mengapa kaur muslimin berpihak pada Romawi? Alasannya, Romawi beragama Nasrani sedangkan Persia beragama Majusi (penyembah api). Di antara keduanya Nasranilah yang memiliki logika keberagamaan yang lebih dekat dengan Islam. Fa 'tabir ya ulul abshar ! Itulah strategi Rasulullah Saw dengan memanfaatkan potensi kebaikan yang ada pada musuh untuk menghadapi musuh yang lebih besar dan berbahaya.
Berkata al Hazimy, "Boleh meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi mereka." Ibnul Qayyim berkata, "Meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya untuk keperluan jihad boleh dilakukan selagi dibutuhkan. Nabi Saw sendiri meminta bantuan kepada Dayyil dan penunjuk jalan dari Bani al Khuza'iy yang kafir. Di situ ada maslahat karena orang yang dimintai bantuan dapat bergaul dengan musuh dan dapat mengetahui kabar tentang mereka."
Itu pula yang dilakukan al Banna. Namun, amat disayangkan hal itu tidak mampu ditangkap para pencelanya (atau memang mereka tidak mengerti sama sekali?). Memang tidak sama antara orang yang mengetahui dan tidak, serta amat berbeda antara orang yang ber-jihad dan yang selalu mencari-cari kekurangan para mujahid!

STANDAR GANDA

Standar ganda adalah kenyataan aneh yang harus diterima. Di satu sisi, para penuduh menganggap Hasan al Banna dan tokoh-tokoh jamaah-nya dekat dengan syi'ah, tetapi mereka sendiri bungkam dengan kekuatan kafir yang mencengkeram kuat dan lama di negeri Teluk tempat mereka tinggal. Barangkali ada yang berkata, 'Itu adalah keinginan penguasa, bukan mereka.' Kami harus menegaskan, itulah letak keanehannya. Mengapa mereka berteriak ketika seharusnya diam dan terdiam ketika seharusnya berteriak? Kekeliruan yang besar di depan mata dan aktual tidak tampak, sementara kekeliruan yang debatable pada masa lalu dan terkubur dalam buku sejarah amat tampak.
Lebih aneh lagi, sebagian mereka memuji matia-matian negara  yang di dalamnya bercokol pangkalan militer musuh besar Islam yang tentara-tentaranya bebas berkeliaran beserta ke-jahiliyah-an yang mereka bawa. Mereka menginjak-injak tanah haram ketika Perang Teluk berkecamuk. Apakah ada negeri tauhid memberikan wala' (loyalitas) kepada musuh Islam, AS, bahkan membolehkan meminta pertolongan kepada mereka untuk melawan si Sosialis Saddam Husein? Sungguh AS lebih kafir dibandingkan Saddam! Apakah ada negeri muslim sejati seperti ini dalam kegemilangan sejarah Islam dan kaum muslimin masa lalu? Apakah dibenarkan negeri yang menghormati sistem pemerintahan Islami justru menerapkan sistem kekuasaan warisan (dinasti kerajaan) sebagaimana Kisra yang dibid'ahkan kalangan shigharus shahabah karena pergantian kepemimpinan bukan karena musyawarah Ahlus Syura 'atau dipilih menurut kehendak dan ridha' rakyat, melainkan sistem dinasti. Yazid bin Mu'awiyah adalah orang pertama yang memperkenalkan mekanisme pergantian khalifah dengan sistem keturunan (dinasti) dan bukan musyawarah. 
Nah, lalu apa yang membuat mereka sibuk mencela Al Qaradhawy dan Al Banna, padahal upaya tauhidush shufuf-nya belum terjadi, sementara di depan mata mereka telah berkali-kali orang-orang kafir bermesraan dengan para pemimpin negeri tempat mereka tinggal dalam waktu yang lama sampai saat ini. Padahal, kita sama-sama mencintai dan memimpikan kebebasan negeri Islam dan tangan-tangan kotor AS dan bonekanya. Mudah-mudahan Allah Swt membukakan pintu hati kita semua.
 
Abdurrahman bin Sarijan:
B. KAIDAH “EMAS” IKHWANUL MUSLIMIN DAN YUSUF QORDLOWI

Berkata Yusuf Qordlowi pada acara yang sama sbb:
وموقف الإخوان واضح من زمن طويل أنهم يحاولون تجميع الأمة الإسلامية كلها، وكانت قاعدتهم هي القاعدة الذهبية التي أقامها الشيخ رشيد رضا رحمه الله وتبناها الشيخ حسن البنا نتعاون فيما اتفقنا عليه ويعذر بعضنا بعضا في ما اختلفنا فيه …”
“Dan sikap ikhwan (Al-Muslimin, pent) sangatlah jelas dari dahulu kala bahwasannya mereka berusaha untuk menyatukan seluruh umat islam. Dan sesungguhnya kaidah mereka ini adalah “kaidah emas” yang mana kaidah ini pertama kali diusung oleh Syaikh Rasyid Ridlo rahimahullah kemudian diikuti oleh Syaikh Hasan Al-Banna (kaidah itu adalah, pent):Kita saling bekerjasama dengan apa-apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan dengan apa-apa yang kita saling berbeda pendapat padanya’.
Maka janganlah Anda heran apabila dalam tubuh Ikhwanul Muslimin akan terdapat banyak golongan, ada Nashoro, Kuburiyin, Syi’ah, Asy’ariyyah, Jama’ah Tabligh dll hal ini dikarenakan “kaidah emas” mereka di atas. Dan sebab kaidah inilah Yusuf Qordlowi mengucapkan kalimat seperti di atas.

Bagaimanakah penjelasan tentang kaidah ini? Benarkah akhirnya harus toleran dengan jamaah yang menyimpang? Lihat yang digaris bawah, itu adalah tafsiran  Abdurrahman bin Sarijan sendiri … bukan perkataan Syaikh Al Qaradhawy … benarkah ingin menyatukan Nasrani, Kuburiyin, Syiah, dll …
Dengan Nashara:
Bagi yang punya Fatwa2 Kontemporer jilid 3 bisa melihat fatwa beliau tentang kafirnya orang nashrani, bahkan fatwa itu merupakan bantahan bagi mereka yang menganggap Kristen bukan kafir. Bagaimana fatwanya yang sangat keras untuk Kristen Serbia, Dan lainnya, lihat betapa kerasnya sikap beliau terhadap Ahmadiyah dan jamaah Ahbasy, Pada masa lalu, Syaikh Al Albanna pun telah mengkafirkan Ahmadiyah …
Saya mengira, mungkin hal ini lantaran dahulu pernah ada Kristen Qibthi (Koptik) di Mesir yang pernah menjadi utusan dari IM di Parlemen ..
Sungguh Aneh .., Luqman Ba’abduh dalam MAT membuat tulisan yang begtu melelahkan untuk melegalkan minta pertolongan kepada AS, Anda tidak mempermasalahkannya … tidak meributkannya .. padahal jelas-jelas AS adalah kafir penjajah …
 Tetapi hub IM dan Kristen Koptik, sesama orang Mesir dan memiliki dalil untuk itu, Anda justru menyalahkannya … padahal Rasulullah menikah dengan Kristen Koptik (yakni Mariah Al Qibthiyah) , dan kita diperintahkan untuk berhubungan baik dengan Kristen Koptik!
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ سَتَفْتَحُونَ أَرْضًا يُذْكَرُ فِيهَا الْقِيرَاطُ فَاسْتَوْصُوا بِأَهْلِهَا خَيْرًا فَإِنَّ لَهُمْ ذِمَّةً وَرَحِمًا
   Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan menaklukan seuah negeri yang di dalamnya disebut-sebut Qirath (satuan berat di Mesir), maka berwasiatlah dengan penduduknya dengan kebaikan, karena memereka memiliki jaminan dan hubungan rahima (kekeluargan).” (HR. Muslim, juz. 12, Hal. 357, No. 4614. Al Maktabah Asy Syamilah)    Berkata Imam An Nawawi: “Hubungan yang mereka miliki adalah Hajar (Ibu Nabi Ismail) adalah golongan Qibthy, sedangkan hubungan perbesanan dikarenakan Isteri Nabi SHallallahu “Alaihi wa Sallam, Mariah Al Qibthiyah, juga berasal dari mereka.” (Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 109. Maktabatul Iman)Syarah hadits ini, yang seperti ini pula,  juga ada dalam Syarah An NAwawi ‘ala Muslim Juz. 8, hal. 325, pembahasn hadits ke. 4614.
   Hadits lain:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « إنكم ستقدمون على قوم ، جعد (1) رءوسهم ، فاستوصوا بهم خيرا ، فإنهم قوة لكم ، وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله » - يعني قبط مصر

   “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “kalian akan menguasasi sebuah kaum, kepala mereka berambut kriting, maka berpesanlah yang baik kepada mereka, karena mereka akan enjadi kekuatan bagi kalian, dan akan menjadi bekal bagi kalian untuk mengahadapi musuh kalian dengan izin Allah.” Yaitu kaum Qibthi Mesir (HR. Abu Ya’la, Juz.3, Hal. 495. No. 1443)Jadi, Kristen Kotip oleh Rasulullah disebut memiliki hubungan keluarga dan perbesanan dengannya, dan katakana mereka akan menjadi penolong perjuangan Umat Islam. Maka, apa yang salah dari sikap IM? Mereka punya dalil untuk itu (sebenarnya masih banyak dalil lainnya, kami kira cukup ini ..)

Dengan Kuburiyun:
Benarkah dalam IM dihimpun orang-orang kuburiyun, atau menghimpun orang-orang kuburiyun? pernahkah ada buktinya? Pernahkan Abdurrahman bin Sarijan melihatnya?  Atau hanya igauan semata?
Yang pasti Syaikh Hasan al Banna berkata:
“Ziarah kubur adalah sunah –kubur siapapun itu- degan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur siapa pun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat (baik dari arak dekat atau jauh), bernazar untuknya, membangun kubur, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya (untuk mendapatkan berkah), bersumpah dengan selain Allah dan segaa sesuatu yang serupa dengannya adalah bid’ah besar yang wajib diperangi. Jjjuga janganlah mencari ta’wil (alas an) terhadap perilaku itu, demi menutupi fitnah yang lebih besar lagi.” (Majmu’ah Ar Rasail, Hal. 307. Al Maktabah At taufiqiyah)

Dengan Asy’ariyah:

IM walau kecenderungannya bukan Asy’ariyah tidak pernah mennyesat-nyesatkan Asy ‘ariyah, sebab kebanyakan para Imam umat islam adalah Asy’ariyah. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin pun mengatakan bahwa Asy’ariyah adalah yang paling dekat dengan Ahslus Sunnah.

Mereka adalah Abu Ubaid, Al Khuthabi, Ibnu Jarir, Al Qurthubi, Al Isfirayini, Al Haramain, Al Ghazali, Al Amidi, Asy Syahristani, Ibnu Hazm (az Zhahiri), Al Baji, Ibnu Rusyd, Ibnul Arabi, Al Mazi, Ibnu ‘Athiyah, Qadhi Iyadh, Ats Tsa’labi, Ibnul Jauzi (Hambali), Ibnu ‘Aqil (Hambali), Asy Syaukani (Zaidi), Ar Razi, Al Baidhawi, An Nasafi, Al Khazin, Asy Syarbini, Al Alusi,  Abu Hayyan,  Asy Syarbini, Abu Suud,  Ibnu Abdissalam, Ibnu Daqiq al Id, An Nawawi, Ar Rafi’i, Ibnu Hajar, Az Zarkasyi, Al Bulqini, As Sakhawi, As Suyuthi, dan lain-lain. Mereka ini Asy’ary … silahkan sesatkan mereka …

Dengan Jamaah tabligh:
Tidak jelas apa maksudnya rajul ini … apa salahnya bergaul dengan Jamaah Tabligh, apa karena sudah ada ada fatwa dari Syaikh Hammud At Tuwaijiri yang mentahdzir JT? Atau karena kesufiannya? Namun, satu saja yang saya minta adakah  ulama yang telah mengkafirkan JT, sehingga kita harus bara’ dari mereka? (Pembahasan tentang hubungan dengan syiah sudah di bahas sebelumnya)

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
C. YUSUF QORDLOWI MENOLAK HADITS PERPECAHAN UMAT.

Dari Halaqoh program “Syari’a Wal Hayaah” tertanggal 28/09/2003 Masehi dengan judul Halaqoh “At-Taqrib Bainal Madzahib Islamiyyah” berkata Yusuf Qordlowi:
أولاً: أنا يعني لست ممن يُصَحِّح هذا الحديث، يعني الحديث دا هناك من العلماء من رده ومنهم الإمام ابن الوزير الذي يعني رد هذا الحديث وخصوصاً الزيادة التي تقول يعني “كلها في النار إلا واحدة”، قال احذر هذه الزيادة فإنها من دسيس الملاحدةPertama: Saya adalah termasuk orang yang tidak menshahihkan hadits ini (perpecahan umat, pent). Di sana ada beberapa ulama yang menentangnya (tentang kshahihan hadits, pent) dan di antara orang yang menentang keshahihan hadits ini adalah Al-Imam Ibn Al-Wazir terutama ia menolak penambahan pada kalimat “semuanya masuk Neraka kecuali satu”. Ia berkata:’Hati-hatilah dari penambahan ini, karena penambahan ini berasal dari tipuan orang-orang atheis’.


Masih bagus Anda katakan hadits tersebut shahih itulah yang rajih, apa celanya seorang ulama mendhaifkans sebuah hadits sesuai penelitiannya? Padahal yang mendhaifkan juga ada selainnya yakni Imam Ibnul Wazir dan Imam Ibnu Hazm … lucu sekali Ibnu Sarijan ini … Anda sangat gusar dengan pendhaifan tersebut, lalau di adu denagn fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin … seolah Anda tidak terima jika ada yang bertentangan dengannya … hadits tersebut memang shahih sebagaimana kata Ima Ibnu taimiyah dan hasan shahih menururt Ibnu hajar .. namun jika ada beberapa ulama yang mendhaifkan, itu adalah hal yang biasa dalam dunia keilmuannya .. tidak usahlah anda bersikap senorak itu … biasa sajalah …

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #82 pada: 03 Mei 2008, 07:40:02 »
]Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Ternyata Yusuf Qordlowi tidak hanya menolak hadits perpecahan umat ini saja, beliau pun menolak hadits-hadits lainnya yang tidak sesuai dengan akal beliau. Di antaranya hadits-hadits tersbut adalah sbb:


Benarkah ? mari kita lihat, apakah betul Syaikh Al Qaradhawy  menolak atau memang Abdurrahman sedang menyusun kedustaan atas nama Syaikh Al Qaradhawy

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
a. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.

Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk Neraka, pent.)


Betulkah para Ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu? tidak! Imam Al Abby, Imam AsSanusi, Imam As Suhaili, dll ... mereka bersikap tawaqquf atas hadits tersebut ... sebagaimana sikap Syaikh Al Qardhawy ...

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Berkata Qardlowi mengomentari tentang hadits di atas :

”Dosa apakah yang diperbuat Abdullah bin Abdul Muthalib sehingga ia berada di neraka sedangkan dia adalah ahli fatrah (orang yang hidup di masa kekosongan wahyu antara kurun Nabi Isa ‘Alaihis Salam dan masa kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, peny.) dan yang shahih ialah bahwa mereka selamat dari azab”.

Kemudian ia menyebut kemungkinan yang terbersit olehnya yaitu ia mengartikan kalimat Abi (ayahku) dalam hadits di atas sebagai Abu Thalib karena ia adalah paman nabi dan paman adalah ayah. Kemudian ia membuangnya jauh-jauh seraya berkata :

”Akan tetapi itu adalah kemungkinan yang terlemah menurutku karena ia bertentangan dengan yang tersurat dari satu sisi. Dari sisi lain, apa dosa ayah laki-laki yang bertanya (sehingga ia masuk neraka). Yang tampak ialah karena ayahnya itu mati sebelum Islam. Oleh karena itu aku ber-tawaqquf terhadap hadits ini hingga jelas bagiku sesuatu yang menyejukkan dada. Adapun syaikh kami, Muhammad Al Ghazali telah menolak hadits tersebut secara terang-terangan … .”
Sampai perkataannya :

”Akan tetapi terhadap hadits shahih aku lebih memilih untuk bersikap tawaqquf tanpa menolaknya secara mutlak, khawatir apabila terdapat makna yang belum aku ketahui”. (Kaifa Nata’aamalu Ma’as Sunnah An Nabawiyah, halaman 97-9 8)[/b]

Jelas-jelas Syaikh Al Qardhawy tidak menolaknya, dia hanya tawaqquf, maka dari 'alam' mana Ibnu Sarijan ini mendapatkan kesimpulan Beliau menolak hadits tersebut?

Curangnya lagi ... dia tidak lengkap ketika mengutip bahwa Syaikh AL Qaradhawy mengartikan Abi adalah paman Nabi Abu Thalib, seakan Syaikh al Qaradhawy asal bicara ... Syaikh berkata demikian karena secara bahasa Arab memang Abi bisa bermakna paman, atau kakek sesuai ayat:

"Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu (Abaaika), Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya." (Al Baqarah: 133)


Abdurrahman berkata:
b. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)

Qardlowi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.


Ini adalah kebohongan selanjutnya ... mirip orang yang mengutip 'celakalah orang shalat' tanpa mengutip 'yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.'  ...

Hadits itu, tegas-tegas Syaikh Al Qardhawi mengakui keshahihannya, yang dia katakan itu hanyalah pertanyaan kritis dari takwil yang dilakukan oleh Imam Ibnul Arabi dan Imam Ibnu hajar ...., sungguh heran .. betapa susahnyakah memhahami tulisan Syaikh AlQaradhawy ?... atau memang hati yang buta, bukan mata yang buta? anehnya lagi, kenapa dia diam saja terhadap Imam Ibnul Araby, dan Imam Ibnul hajar yang jelas-jelas menakwil, sedangkan Syaikh hanya memaparkan takwil tersebut. lalu dia menetapkan keshahihannya .. Ya hasrata 'ala ibaad?

Abdrrahman menggerutu lagi:
c. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)

Qardlowi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.


Buku2 Syaikh Al Qaradhawy di antaranya Min Fiqhid Daulah dan Siyasah Asy Syar'iyah justru membantah orang ini, beliau jelas-jelas mengakatan bahwa Laki-laki adalah pemimpin (khalifatul Uzhma) ..., kenapa kalimat sependek di atas mampu 'menganulir' dua buah buku? Adapun jika yang dimaksud Al Qardhawy adalah kepemimpinan di bawah Khalifah ... maka Abu hanifah dan Ibnu hazm membolehkan wanita menjadi Hakim bagi perkara mereka sendiri .. dan Umar pernah mengangkat wanita menjadi kepala pasar ..

Abdurrahman berkicau lagi:
4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :“Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.

Qardlawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.


Sayang .. Anda tidak memberikan sumbernya .. saya belum bisa mengoentari ..

5. Abdurrahman birkicau lagi:disebutkan dalam hadits shahih :“Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.

Setelah Qardlowi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardlowi berkata :

“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.


Nah ini dia ... tepat sekali jika Anda ini cocok dengan perkataan ulama: "Barangsiapa yang tidak mengetahui khilaf fiqih di antara ulama, maka dia belum mencium aroma fiqih." Pas banget ...

Pendapat Syaikh Al Qaradhawi itu merupakan pendapat dari Imam Abu hanifah, Imam Sya'bi, Imam Ibrahim An Nakha'i, Imam Malik dan Imam Laits bin Saad ...

Imam Malik dan Imam Laits bin Saad berkata: "Seorang muslim yang membunuh seorang kafir dengen mnelentangkan bahu dan menyembelihnya, maka dia (si muslim) wajib di hukum mati." (Nailul Authar, Juz. 7, hal. 150-157)

Kata Abdurrahman: Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardlowi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.

bukan .., justru inhirafat, iftira'at, dan syudzudz dari Anda semakin terbongkar, dan kualitas Anda pun juga terlihat walau Anda kuliah di Kuwait ...

Abdurrahman berkicau lagi:
D. YUSUF QARDLOWI DAN ISRAEL (YAHUDI)

Berkata Yusuf Al-Qordlowi:
نحن لا نقاتل إسرائيل من أحل الإسلام, ولكن نقاتلها من أجل الإحت"
“Kami tidaklah memerangi Israel di karenakan Islam, akan tetapi kami memerangi Israel di karenakan perebutan masalah tanah”6).


Ya Qordlowi, dimanakah pemahaman Anda terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang menerangkan kepada kita bahwa kaum muslimin memerangi ”para penentang-Nya” dikarenakan masalah agama (Baca: agar mereka memeluk Islam, pent).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imron: 85).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushilat: 33).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (QS. Al-Baqoroh: 120).

Na’am, apakah dalam ayat di atas disebutkan “sampai mereka mengembalikan tanah kalian !!!?” .Tidaklah mereka ridlo kepada kita sampai kita mengikuti millah mereka wahai saudaraku.

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlil Kitab; maka hendaklah hal yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah ‘persaksian bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq di sembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”.

Hal yang pertama kali di dakwahkan adalah kalimat Tauhid (Kalimat Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah, pent) bukan masalah negera atau tanah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (QS. At-Taubah: 24).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan syahadat bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan mengeluarkan zaka. Apabila mereka melakukan hal yang demikian maka tidak halal bagi kami darah dan harta mereka kecali karena haq Islam, dan perhitungannya hanya pada Allah”.

Dalam Shahihain dari hadits Ibn ‘Umar dan hadits Buraidah dalam shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:“Serulah mereka (untuk memeluk, pent) Islam, apabila mereka enggan/menentang maka baginya Jizyah, dan apabila mereka (masih) menentang maka perangilah mereka”.7)

Demikianlah hakikat permusuhan kita dengan para penentang agama Allah.


Apa yang Anda katakan ini bukan barang baru ... dahulu Zaid bin hadi al madkhali pernah mencela Al Qardhawy tentang ini, dan menyebut fatwa Al Qardhawy adalah FATWA JAHAT  ...! Subhanalallah ..!

Apa yang Syaikh Al Qaradhawy fatwakan bahwa peperangan kita dengan YAhudi bukan karena faktor aqidah mereka, bukan karena kekafiran mereka, adalah pendapat mayoritas ulama yakni Abu hanifah, Malik, dan Ahmad ... sebagaimana yang dikatakan leh Imam Ibnu taimiyah dalam Risalah Qitalnya ... dia pun mendukung pendapat ini ... hanya Imam Asy Syafi'i yang berpendapat memerangi orang kafir karena kekafiran mereka ..., ya ... fatwa jumhur adalah fatwa jahat ... masya Allah!!

Allah ta'ala berfirman:

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri. (Al maidah: 82)

   
Jelas sekali ayat ini ... bahwa kita memerangi mereka karena kerasnya permsuhan mereka ... bukan karena mereka menyembah sapi betina, membunuh para nabi, atau karena mereka mengatakan Uzair adalah anak Allah ... bukan karena itu, melainkan karena mereka merampas palestina, menjajah, membantai ... sehingga kata Ibnu taimiyah, peperangan terjadi karena adanya penyerangan ...

Jika kita memrangi yahudi karena kekafiran mereka ... niscaya yahudi sudah habis sejak pertama disyariatkan jihad ... namun lihat, mereka aman selama berabad-abad lamanya di bawah anaungan khalifah Islam ... zaman Umar justru orang yahudi di bela ketika rumahnya digusur hendak dijadikan mesjid ... Amr bin Ash memerintahkan anaknya memberikan zakat ke tetangganya yang Yahudi ... Rasuk pun di akhir hayatnya berhutang dengan yahudi ...

Sekali lagi, jika semata-mata kekafirannya pasti mereka sudah diperangi sampai habis ...

Lucunya -walau sudah tidak lucu lagi- yang paling keras terhadap yahudi justru adalah Syaikh Al Qaradhawy, lihatlah fatwa-fatwanya yang amat panas bagi zionis, sehingga dia menjadi ulama no 1 yang dicari oleh yahudi ... dan tak ada damai sebelum Palestina merdeka ... sidangkan siapa yang membolehkan berdamai dengan yahudi, dan siapa yang justru mencela perjuangan HAMAS ..? siapa ?

jadi siapa yang jahat sebenarnya? dan siapa yang pejuang ?





Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #83 pada: 03 Mei 2008, 07:41:29 »
   
Benarkah apa yang dikatakan oleh Syaikh Al Qaradhawy adalah kesalahan? Atauy memang Abdurrahman kurang penelitian …?

Sebenarnya Ikhtilath ada dua macam …

1.   Ikhtilath Masyru’ (boleh), karena wanitanya menjaga aurat, lelakinya menjaga pandangan, aman dari fitnah, dan karena ada kebutuhan atas hal tersebut
2.   Ikhtilath Mamnu’ (terlarang), kebalikannya …

Kita bahas satu-satu dulu …

1.Ikhtilath masyru’ dan dalil-dalilnya.

Ikhtilath Saat itu ada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, demikian haditsnya:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
دَعَا أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عُرْسِهِ وَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمَهُمْ وَهِيَ الْعَرُوسُ قَالَ سَهْلٌ تَدْرُونَ مَا سَقَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْقَعَتْ لَهُ تَمَرَاتٍ مِنْ اللَّيْلِ فَلَمَّا أَكَلَ سَقَتْهُ إِيَّاهُ

   (Terjemahkan sendiri ya …, capek ngetik nih, pokoknya hadits itu berisi isteri dari Abu Usaid as Saidi yang masih penganten baru menjadi pelayan langsung ketika sedang pesta pernikahan, bahkan dialah yang menuangkan makanan (kurma) dan minuman, dan dia sendiri yang memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.) (HR. Bukhari, Juz. 16, Hal. 166, No. 4778. Muslim, Juz. 10, Hal. 273, No.3746)
   Bahkan Imam Bukhari dalam shahihnya membuat bab berjudul:

بَاب قِيَامِ الْمَرْأَةِ عَلَى الرِّجَالِ فِي الْعُرْسِ وَخِدْمَتِهِمْ بِالنَّفْسِ
   Bab Pelayanan Wanita Terhadap Laki-Laki pada saat masih Pengantin Baru
   
    Juga bab: بَاب عِيَادَةِ النِّسَاءِ الرِّجَالَ
   Bab wanita mengunjungi laki-laki ketika sakit

   Imam Ibnu Hajar berkata tentang bab ini:

أَيْ وَلَوْ كَانُوا أَجَانِب بِالشَّرْطِ الْمُعْتَبَر .
  “Yakni, walau mereka laki-laki asing (ajnabi), namun dengan syarat yang mu’tabar (tidak mengundang fitnah).” (Fathul Bari, juz. 16, Hal. 147. Al Maktabah Asy Syamilah)   Hadits lainnya:

فقد رواه معمر الزهري عن عبد
الرحمن بن كعب بن مالك قال : " قالت أم مبشر لكعب بن مالك و هو شاك : اقرأ على
ابني السلام - تعني مبشرا - فقال : يغفر الله لك يا أم مبشر أو لم تسمعي ما قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنما نسمة المسلم طير تعلق في شجر الجنة حتى
يرجعها الله عز وجل إلى جسده يوم القيامة ! قالت : صدقت ، فأستغفر الله
" .
   (terjemahkan sendiri ya …,Hadits ini bercerita seorang sahabiyah Ummu Mubasyir menjenguk Ka’ab Bin Malik ketika sedang sakit keras, bahkan Ummu Mubasyir menyampaikan salam suaminya kepada Ka’ab bin Malik ..dst (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albany, menurutnya sesuai syarat Bukhari-Muslim. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 995)
Hadits lainnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ
لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا قُلْتُ يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ وَيَا بِلَالُ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَتْ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ إِذَا أَخَذَتْهُ الْحُمَّى يَقُولُ كُلُّ امْرِئٍ مُصَبَّحٌ فِي أَهْلِهِ
وَالْمَوْتُ أَدْنَى هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ
وَكَانَ بِلَالٌ إِذَا أَقْلَعَتْ عَنْهُ يَقُولُ أَلَا لَيْتَ شِعْرِي هَلْ أَبِيتَنَّ لَيْلَةً
بِوَادٍ وَحَوْلِي إِذْخِرٌ وَجَلِيلُ
وَهَلْ أَرِدَنْ يَوْمًا مِيَاهَ مِجَنَّةٍ
وَهَلْ تَبْدُوَنْ لِي شَامَةٌ وَطَفِيلُ
قَالَتْ عَائِشَةُ فَجِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ اللَّهُمَّ وَصَحِّحْهَا وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّهَا وَصَاعِهَا وَانْقُلْ حُمَّاهَا فَاجْعَلْهَا بِالْجُحْفَةِ

   (terjemahin sendiri ya .. kebanyakan nih, …. Jadi, intinya  Aisyah menjenguk Bilal yang sedang sakit, juga ayahnya Abu bakar yang sedang sakit … bahkan Aisyah bertanya “bagaimana keadaanmu bilal? .(.HR. Bukhari, Juz. 17, Hal. 393, No. 5222)   

Imam Ibnu Hajar membantah pihak yang mengatakan bahwa kisah ini turun sebelum ayat hijab. Sekalipun benar turun sebelum ayat hijab, tetap tidaklah ‘mengganggu’ makna atau kandungan hadits tersebut, yakni bolehnya kunjungan wnita terhadap laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah. Demikian kata Ibnu hajar.

Sebenarnya masih banyak, misalnya ketika Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam menjenguk Abdullah bin Tsabit, ternyata diruangan telah banyak kaum wanita, waktu dikabarkan bahwa Abdullah pingsan, maka meledaklah tangisan para wanita. Ini ada dalam Al Muwatha’-nya Imam Malik dan Sunan An Nasa’i. Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Ummu Darda menjenguk ahli mesjid dari kalnagan Anshar ketika dia sakit.

Saya kira itu cukup ya … jadi, ikhtilat masyru’ adalah ikhtilat yang wanitanya menutup aurat sempurna, laki-lakinya menjaga pandangan, ada hajat, dan aman dari fitnah.

2.Ikhtilath Mamnu’ (terlarang), yakni kebalikan dari ikhtilat masyru’. Laki-laki bercampur baur dengan wanita, di mana wanitanya tidak menutup aurat dengan benar, laki-lakinya jelalatan, dan pada pertemuan yang tidak penting, dan penuh dengan fitnah. 

 Nah,  iktilath kebanyakan hari ini adalah yang model ini, jadi semampu kita hindari … hindarilah … jika tidak mampu, ya sudah …mata kita yang dijaga ..




Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #84 pada: 03 Mei 2008, 07:42:06 »
 
Akan kami kutip juga bantahan dari Al ustadz Abu Abdillah Al Musawwa al Quraisyi, terhadap buku AL QARDHAWI FIL MIZAN, khususnya masalah 'wanita' :

TANGGAPAN  ILMIAH  THD  BUKU  “AL-QARADHAWI  FIL  MIZAN”


DR AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & 2 TAPAK TANGAN

“Sikap DR al-Qaradhawi thd wanita SAMA DENGAN para tokoh emansipasi wanita dari dulu sampai sekarang, tapi sikap ini DIKEMAS dg sampul Islami & DIHIASI dg kalimat2 fiqhiyyah & dalil2 syariat.” (Pemikiran DR Yusuf al-Qaradhawi dlm Timbangan, hal. 341)

“..pendapat DR al-Qaradhawi ini (yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan) SANGAT LEMAH & BERTENTANGAN DENGAN DALIL2 SHAHIH yg MEWAJIBKAN wanita menutup muka & 2 tapak tangannya..” (ibid)

“Adapun ORANG2 YG BERPEGANG pd pendapat DR al-Qaradhawi & lainnya, maka TIDAK DIRAGUKAN LAGI bhw ia termasuk org yg MENGIKUTI HAWA NAFSUNYA. Sebab dalil2 mengenai hal tsb SUDAH SANGAT JELAS bagi setiap org yg mencari kebenaran.” (ibid, hal. 342)

JAWABAN :

Cobalah kita simak kata2nya di atas, dlm tulisannya tsb org ini (Sulaiman al-Khurasyi) menekankan beberapa point sbb ;

1.   DR al-Qaradhawi sama dengan pejuang2 emansipasi wanita (gender), bedanya hanya sekedar dihiasi kalimat fiqih & dalil2 syariat saja.

2.   Pendapat yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan sangat lemah & bertentangan dg dalil2 shahih (tanpa merinci mana dalil2 shahih yg dimaksud, hanya menyebutkan agar membaca kitab ‘Audatul Hijab karangan Muhammad bin Isma’il).

3.   Org2 yg sependapat dg al-Qaradhawi dlm masalah ini dipastikan mengikuti hawa nafsu.

4.   Dalil2 yg mewajibkan wanita menutup muka & 2 tapak tangannya sudah sangat jelas.

Untuk mematahkan dalil2nya & menghancurleburkan semua tuduhan orang tsb, maka kali ini saya tdk akan ketengahkan hadits2 shahih ataupun pendapat jumhur fuqoha madzahib, cukup saya kutipkan tulisan orang yg dianggap Imam oleh mereka & saya berdoa mudah2 an beliau ini tdk sampai dijadikan sederajat nabi oleh mereka (karena mereka tdk mau merujuk kecuali kepada beliau ini, sikap yg hampir2 me-ma’shum-kan beliau), yaitu fadhilatu syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahuLLAH, simaklah fatwanya sbb ;

“Sebagian ahli ilmu & pencari ilmu (apalagi yg taqlid) tampaknya tdk puas dg pernyataan dlm buku saya, bhw WAJAH WANITA BUKAN AURAT. Mereka terbagi 2, yaitu pertama mereka yg berpendapat wajah wanita adalah aurat & kedua mereka yg berpendapat bhw wajah wanita bukan aurat tetapi menginginkan agar hal tsb tdk disebarluaskan karena sdh rusaknya zaman sebagai saaddu-dzari’ah (mencegah kemungkaran). Kepada yg kedua ini saya katakan bhw hukum ALLAH sdh tetap dlm Qur’an & Sunnah & tdk boleh disembunyikan & ditutup2i, karena dalil umum yg mengharamkan menyembunyikan ilmu yaitu QS al-Baqarah, 159.

Jk dalil bahwa wajah wanita itu bukan aurat merupakan hal yg sudah qath’i dlm agama --sbgm yg kita yakini-- mengapa kita menyembunyikan ilmu itu dr masyarakat banyak?! AstaghfiruLLAH!! Jk org yg berpendapat bhw wajah wanita bukan aurat lalu ia menganggapnya tdk perlu diamalkan karena saaddu-dzari’ah maka sebutkanlah dalil yg menguatkan pendapat mereka itu. Dan saya yakin hal itu tdk mungkin dapat mereka lakukan sama sekali.” SELESAI KUTIPAN DARI SYAIKH ALBANI (Lih. Muqaddimmah kitab Hijaab Mar’ah Muslimah, karangan Nashiruddin al-Albani)

Lalu apakah mereka juga akan menganggap Syaikh mereka (Al-Albani) sbg sama dg pejuang gender? Bertentangan dg hadits2 shahih? Dan mengikuti hawa nafsu?!

DR. AL-QARADHAWI  MENDUKUNG  IKHTHILATH

“Berkenaan dg hal tsb dpt penulis katakan bahwa ayat QS al-Ahzab, 32 (yg menetapkan istri nabi SAW agar menetap di rumah) bersifat umum mencakup semua wanita muslimah, tapi sudah menjadi kebiasaan DR al-Qaradhawi untuk merancukan pendapat tsb.” (hal 348)

“Jk anda pembaca budiman merasa terheran, mk yg lebih mengherankan lagi adalah perasaan sakit  & sedihnya DR al-Qaradhawi atas tdk ber-ikhthilat-nya kaum wanita & kaum laki2, padahal ia adalah seorang da’i muslim yg tdk pernah kita sangka akan keluar darinya pendapat yg seperti itu, meskipun dia cenderung menggampangkan dlm masalah wanita.” (hal. 352)

“Demi ALLAH hal itu merupakan salah satu dari berbagai keanehan DR al-Qaradhawi yg bersembunyi dibaliknya berbagai propaganda orang2 yg mengaku pembela kaum wanita, baik kalangan sekuler maupun atheis.” (hal. 352)

“Agar DR al-Qaradhawi membenarkan propagandanya thd ikhthilath yg sopan (muhtasyim) sbgm y diakuinya, maka ia menyerang ikhthilath yg bebas (mutahallil) & tdk meridhainya, padahal kedua ikhthilath tsb merupakan hal yg buruk sekaligus malapetaka, andai saja DR al-Qaradhawi mengetahui hal tsb, ikhthilath yg sopan menyeret pd ikhthilath yg bebas, meskipun DR al-Qaradhawi telah melakukan berbagai kehati2an.” (hal. 352)

“Dapat penulis katakan bhw kedua macam ikhthilath tsb tercela, sbgm yg telah kami kemukakan, apa yg akan terjadi pd ikhthilath kedua sudah pasti terjadi pd ikhthilath pertama, karena sdh menjadi karakter manusia untuk mengajak pd hal tsb, meskipun kita telah memberikan perlindungan & bersikap hati2. Semuanya akan lenyap & hilang di atas dunia realitas. Itulah yg telah diakui oleh org2 yg berakal & tidak mengikuti hawa nafsu.” (hal. 352)

JAWABAN :

Dlm tulisannya kita dpt menyimpulkan beberapa point sbb ;

1.   Bhw QS 33:32 (yg khithab-nya pd istri2 nabi SAW) juga mencakup semua kaum muslimah, al-Khurasyi mendasarkan pendapatnya ini pd tafsir Imam al-Qurthubi (Jami’ Ahkam al-Qur’an, XIV/179-180) & fatwa Syekh Ibni Baaz (Risalah fil Hijab was Sufur, hal. 13-14)

2.   Tuduhannya bahwa al-Qaradhawi merancukan ayat sbg kebiasaannya.

3.   Bhw al-Qaradhawi cenderung menggampangkan dlm masalah wanita.

4.   Bhw dibalik fatwa al-Qaradhawi bersembunyi propaganda para aktifis gender (sekuler maupun atheis).

5.   Bhw ikhthilath yg muhtasyim (sopan) sama dengan ikhthilath yg mutahallil (bebas).

6.   Bhw ikhthilath yg sopan akan menyeret pd ikhthilath yg bebas, walaupun telah dilakukan kehati2an.

7.   Bhw kedua ikhthilath tsb tercela, krn apa yg tjd pd yg kedua pasti tjd pd yg pertama, krn ini merupakan karakter manusia.

Pertama, saya ingin menanggapi bhw tulisan spt ini jauh sekali dari nilai ilmiah, sikap mematahkan fatwa orang hanya dg satu dua pendapat orang lain, tanpa melakukan muraja’ah secara ilmiah thd definisi yg akan diklarifikasi, apalagi jk sampai untuk menuduh menggampangkan, merancukan ayat, bersembunyi dibalik propaganda sekularis & atheis ini sama sekali bukan akhlaq seorang muslim & penulisnya jelas jauh sekali dari syarat seorang ulama apalagi seorang murajjih (ahli tarjih) & muqarrin (ahli perbandingan).

Jk kita mendiskusikan kata ikhthilath, maka kata tsb adalah merupakan bid’ah (sesuatu yg baru) yg tdk ada dlm al-Qur’an maupun as-Sunnah, sama seperti halnya demokrasi, parlemen, partai, dsb. Oleh karenanya kita perlu membatasi pengertian ini agar kita dpt mendiskusikannya sesuai dg arahan syariat tdk berlebih2an (ifrath) tdk juga berkurang2an (tafrith).

Sungguh jk penulis tsb (al-Khurasyi) merujuk pd fatwa DR al-Qaradhawi maka dia sdh berada pd posisi yg benar, dimana karena kata ikhthilath tsb tdk ada dlm nushush syar’i hendaklah diberikan batasan (definisi) agar maknanya jelas. Dlm fatwanya DR al-Qaradhawi telah membagi ikhthilath tsb dlm 2 jenis, yaitu yg terbatas & sopan serta sesuai syariat (muhtasyim) & ikhthilath yg bebas & tdk sesuai dg aturan syariat (mutahallil). Dan setelah menjelaskan secara teknis ikhthilath tsb maka barulah beliau menjelaskan kedudukannya masing2 tanpa menyamaratakan & sembrono dlm berfatwa.

Al-Qaradhawi menjelaskan : Yg penting disini bhw tdk setiap ikhthilath itu dilarang sbgm yg digambarkan oleh para da’i yg keras & cenderung mempersempit ruang-gerak para wanita, sbgm tdk setiap ikhthilath itu disyariatkan sbgm yg suka digembar-gemborkan oleh para da’i yg suka meniru & cenderung pd Barat. (hal, 345)

Lebih lanjut al-Qaradhawi menjelaskan : Bukan disebut masyarakat muslim, masyarakat yg membiarkan remaja putra & putri bercampur-baur seraya bersentuhan & bergesekan baik di universitas, perjalanan wisata maupun transportasi. (hal. 352)

Siapapun yg membaca tulisan di atas akan memperoleh kejelasan bgm kedudukan fatwa al-Qaradhawi ttg permasalahan ini. Lalu mungkin masih ada pertanyaan ttg manakah dalil yg membolehkan ikhthilath yg sesuai syariat dlm fatwa al-Qaradhawi itu? Jk kita telaah kitab2 hadits akan menemukan banyak sekali ikhthilath yg sopan & sesuai aturan syariat yg dilakukan oleh para wanita & laki2 dimasa sahabat ra , diantara contohnya sbb ;

1.   SAAT SHALAT FARDHU & SUNNAH :
“Wanita2 mu’minah ikut hadir bersama rasuluLLAH SAW untk melakukan shalat shubuh dg menyelimutkan pakaian2 mereka.” (HR Bukhari, kitab ash-Shalat, bab waktu shalat fajar, II/195; & Muslim, kitab mesjid & tempat2 shalat, bab anjuran melakukan shalat shubuh sedini mungkin, II/118)
“Saat Sa’ad bin abi Waqqash wafat, para istri nabi SAW menyuruh agar jenazahnya dilewatkan di dlm mesjid agar mereka juga bisa menshalatinya. Lalu orang2pun melakukannya.” (HR Muslim, kitab Janazah, bab Menshalatkan jenazah di dlm mesjid, III/63; lih. Jg komentar Imam Nawawi dlm syarahnya thd hadits tsb, dlm Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VII/36)

2.   MENEMUI TAMU & MENYUGUHKAN MAKANAN
Fathimah binti Qays berkata : “.. Dan Ummu Syuraik adalah seorang wanita kaya kaum Anshar, ia membelanjakan hartanya banyak sekali untuk kepentingan agama ALLAH & rumahnya seringkali disinggahi oleh para tamu.” (HR Muslim, kitab Fitnah & tanda2 Kiamat, bab Keluarnya Dajjal & menetapnya di bumi, VIII/203)
Sahal ra berkata : “Saat abu Usaid as-Sa’di menikah ia mengundang nabi SAW & para sahabatnya, tdk ada yg membuat makanan & menghidangkannya kecuali istrinya Ummu Usaid.. Lalu Ummu Usaid mengaduk kurma tsb & menuangkannya khusus untk nabi SAW..” (HR Bukhari, kitab Nikah, bab Seorang Wanita Melayani Tamu Laki2 Secara Langsung pd Pernikahannya, II/160; & Muslim, kitab Minuman, bab Boleh Meminum Nabidz yg Blm Menjadi Khamr, VI/103)

3.   MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN
Anas ra berkata : “Nabi SAW melihat beberapa orang wanita & anak2 datang dari suatu pesta pernikahan, lalu beliau memaksakan berdiri & bersabda : Ya ALLAH, kalian termasuk orang2 yg paling aku senangi. Ucapan tsb beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” (HR Bukhari, kitab Manaqib, bab ucapan nabi SAW pd orang Anshar..., VIII/118; & Muslim, kitab Keutamaan2, bab Diantara keutamaan orang Anshar, VII/174)

4.   BEKERJA DI BIDANG PERTANIAN
Jabir bin AbduLLAH berkata : “Bibiku dicerai & dia bermaksud hendak mengambil buah kurma pd masa ‘iddahnya. Namun ada seorang laki2 menghardiknya agar jangan keluar dari rumahnya. Lalu bibiku pergi menemui rasuluLLAH SAW (untuk bertanya), maka sabda nabi SAW : Tdk apa2, potonglah buah kurmamu, sehingga dg demikian kamu bisa bersedekah atau melakukan suatu kebajikan.” (HR Muslim, kitab Thalaq, bab Wanita menjalani ‘Iddah karena dithalaq ba’in boleh keluar rumah, IV/200)

5.   Dll.

Maka dg mendasarkan fatwanya pd dalil2 yg shahih & mendudukkan permasalahan pd tempatnya tanpa ifrath (berlebihan) maupun tafrith (berkurangan), nampak jelas lebih tepatlah fatwa al-Qaradhawi & lebih sesuai dg sunnah, dibandingkan fatwa Ibni Baaz yg lebih mendasarkan pd kaidah saaddu-dzari’ah.

Dan pernyataan al-Khurasyi ttg bhw ikhthilath-muhtasyim sama saja dg ikhthilath mutahallil jelas hanya merupakan wahm (dugaan) yg hanya didasarkan dalil yg kurang kuat & juga pd apa yg dilakukan oleh masyarakat Saudi & tdk memiliki dalil2 yg qath’i.

Adapun perkataannya bhw hal tsb akan membuka peluang terjadinya ikhthilath yg mutahallil berdasarkan kaidah saaddu-dzari’ah, mk hal tsb tdk bisa menggugurkan ahkam syari’ah, sbgm dijelaskan dlm tanggapan syaikh Nashir sebelumnya dlm bab ttg membuka wajah bukan aurat.

Intinya jk seandainya mereka melihat bgm Al-Ikhwan melaksanakan ikhthilath yg sesuai syariat, pesta pernikahan yg dihijab, diskusi/seminar yg terpisah lelaki dg wanita, dll maka jelaslah bhw demikianlah yg difahami Al-Ikhwan ttg ikhthilath, maka barangsiapa yg mencoba mempersulitnya atau mengurangi masalah ini (siapapun dia, baik Ikhwan ataupun Salafi) maka dia telah aniaya & mukhalifus-sunnah (bertentangan dg as-sunnah). ALLAHu a’lam bish Shawab

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #85 pada: 03 Mei 2008, 07:42:50 »
Sekarang kita simak komentar ulama dunia tentang 'Tokoh Sesat' versi Abdurrahman bin Sarijan dan pemandu soraknya -WongGrage256:

Apa kata Ulama tentang Syaikh Yusuf al Qaradhawy?
   
   Hasan al Banna –rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya dia –Al Qaradhawy- adalah seorang penyair berbakat dan jempolan. Yusuf al Qaradhawy bertemu Hasan al Banna pada saat usianya masih sangat belia.

   Mantan mufti Kerajaan Saudi Arabia dan mantan ketua Hai’ah Kibar al Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata, “Buku-bukunya memiliki bobot ilmiah dan sangat berpengaruh di dunia Islam.” Dalam masalah perdamaian Palestina – Israel, Syaikh bin Baz berselisih paham dengan Syaikh al Qaradhawy. Syaikh bin Baz menyetujui perdamaian sedangkan Syaikh al Qaradhawy tidak. Keduanya saling memberikan bantahan dengan bahasa yang sangat indah dan sopan. Keduanya saling memuji dengan panggilan-panggilan yang mengandung keluhuran akhlak keduanya.  Silakan lihat dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid III, Pustaka al Kautsar.

   Syaikh al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albany –rahimahullah- berkata dalam Muqaddimah kitabnya, Ghayatul Maram fi Tahkrijil Hadits al Halal wal Haram, kitab yang mentakrij hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam-nya Syaikh al Qaradhawy, berkata, “Saya diminta (Al Qaradhawy) untuk meneliti riwayat hadits serta menjelaskan keshahihan dan kedhaifan hadits yang terdapat dalam bukunya (Al Halal wal Haram). Hal itu menunjukkan ia memiliki akhlak yang mulia dan pribadi yang baik. Saya mengetahui itu semua secara langsung. Setiap saya bertemu dia dalam satu kesempatan, ia akan selalu menanyakan kepada saya tentang hadits atau masalah fikih. Dia melakukan itu agar ia mengetahui pendapat saya mengenai masalah itu dan ia dapat mengambil manfaat dari pendapat saya tersebut. Itu semua menunjukkan kerendahan hatinya yang sangat tinggi serta kesopanan dan adab yang tiada tara. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan  manfaat dengan keberadaan.”    Demikian kesaksian Syaikh al Albany terhadap Syaikh al Qaradhawy. Mereka berdua memiliki hubungan ilmiah yang baik sebagaimana yang diceritakan dalam buku biografi Syaikh al Albany. Walau terjadi perbedaan pandangan fikih di antara mereka seperti masalah nyanyian dan musik, zakat pertanian, seputar masalah hadits, dan lain-lain, itu semua tidak merubah hubungan baik mereka.

   Al ‘Allamah Abul Hasan an Nadwi rahimahullah –pemikir Islam terkenal dari India- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim yang sangat dalam ilmunya sekagus sebagai pendidik kelas dunia.”

   Al ‘Allamah Musthafa az Zarqa’ –ahli fikih dari Suriah- berkata, “Al Qaradhawy adalah hujjah zaman ini dan ia merupakan nikmat Allah atas kaum muslimin.”

   Al Muhaddits Abdul Fattah Abu Ghuddah rahimahullah –ahli fikih dari Suriah dan tokoh Ikhwanul Muslimin- dia berkata, “Al Qaradhawy adalah mursyid kita. Ia adalah seorang ‘Allamah.”

   Syaikh Qadhi Husein Ahmad –Amir Jamiat Islami Pakistan- berkata, “Al Qaradhawy adalah madrasah ilmiah dan da’awiyah. Wajib bagi umat untuk mereguk ilmunya yang sejuk.”

   Syaikh Thaha Jabir al Ulwani –Direktur International Institute of Islamic Thought di As- berkata, “Al Qaradhawy adalah faqihnya para da’i dan da’inya para faqih.”

   Syaikh Muhammad al Ghazaly rahimahullah¬ –Ulama besar mesir, tokoh Ikhwan dan guru Al Qaradhawy, “Al Qaradhawy adalah seorang imam kaum muslimin  zaman ini yang mengabungkan fikih anatara akal dan atsar.” Ketika ditanya lagi tentang Al Qaradhawy, ia menjawab, “Saya gurunya, tetapi ia ustdazku. Syaikh dulu pernah menjadi muridku, tetapi kini ia telah menjadi ustadzku.”

   Syaikh Abdus Salam –ulama dan da’i terkenal- berkata, “Al Qaradhawy adalah pemimpin penuh hikmah dalam meretas orisinalitas dan tajdid serta tauhid. Ia bagaikan sebutir buah ranum yang dihasilkan da’wah Imam Syahid Hasan al Banna.”

   Syaikh Abdullah bin Baih –dosen Universitas Malik Abdul Aziz di Saudi- berkata dalam pujian yang sangat panjang, kami ringkas, “Sungguhnya Allamah Dr. Yusuf al Qaradhawy adalah sosok yang tidak perlu lagi pujaan karena ia seorang ‘alim yang memiliki keluasan ilmu bagaikan samudera. Ia adalah seorang da’i yang sangat berpengaruh. Seorang murabbi generasi Islam yang sangat jempolan dan seorang reformis yang berbakti dengan amal dan perkataan. Ia sebarkan ilmu dan hikmah karena ia sosok pendidik yang profesional.

   Lebih dari itu, sesungguhnya Syaikh al Qaradhawy bukanlah seorang faqih yang hanya menyodorkan solusi teoritis mengenai masalah-masalah umat saat ini –masalah ekonomi, sosial dan lainnya- tetapi ia adalah seorang praktisi lapangan yang tangguh dan langsung turun ke lapangan. Ia telah menyumbangkan kontribusinya yang sangat besar dalam mendirikan pusat-pusat kajian keilmuan, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga bantuan. Ringkasnya, Al Qaradhawy adalah seorang imam dari para imam kaum muslimin masa kini dan ia adalah seorang Syaikhul Islam masa kini.”Syaikh Abdullah al ‘Aqil –mantan sekretaris Liga Muslim dunia- berkata, “Al Qaradhawy adalah laki-laki yang tahu langkah da’wah sekaligus sebagai faqih zaman ini.”

Syaikh Abdul Majid az Zindani –da’i dan tokoh harakah asal Yaman- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim dan mujahid.”

Syaikh Abdul Qadir al Umari –mantan ketua Mahkamah Syariah Qatar- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang membawa kemudahan-kemudahan.”

Syaikh Muhammad Umar Zubeir berkata, “Al Qaradhawy adalah pembawa panji kemudahan dalam fatwa dan kabar gembira dalam da’wah.”

Syaikh Dr Muhammad Fathi Utsman –seorang pemikir Islam terkenal- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang tokoh dan da’i yang memiliki mata hati yang tajam dan melihat realitas.”

Syaikh Adil Husein –penulis muslim dan tokoh Partai Amal di Mesir- berkata, “Al Qaradhawy adalah ahli fikih moderat zaman ini.”

Syaikh Rasyid al Ghanusyi –tokoh harakah dan ketua partai nahdhah di Tunisia- berkata, “Ia adalah Imam Mujaddid. Al Qaradhawy adalah lisan kebenaran yang memberikan pukulan keras kepada orang-orang munafik di Tunisia.”

Syaikh Ahmad ar Rasyuni –ketua Jamaah Tauhid Maroko- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang mengerti penerapan syariah.”

Syaikh Umar Nashef –Direktur Universitas King Abdul Aziz- berkata, “Al Qaradhawy berada pada puncak pengabdiannya pada ilmu pengetahuan.”

Syaikh Adnan Zarzur –Profesor dan ketua Dekan Fakultas Ushuluddin di Universitas Qatar- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang mujaddid. Ia adalah faqih dan mujtahid zaman ini. Al Qaradhawy telah berhasil menggabungkan  ketelitian seorang faqih, semangat da’i, keberanian seorang mujaddid, dan kemampuan seorang imam. Al Qaradhawy telah membangun da’wah Islam dalam fiqih dan ijtihad.”
   
   Ustadz Isham Talimah mengutip perkataan seorang ulama, “Andaikata Al Qaradhawy hanya mengarang buku Fikih Zakat, dia akan berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan telah dianggap membaktikan dirinya di bidang ilmiah untuk kepentingan Islam dan Umat Islam.”

   Imam Abul A’la al Maududi rahimahullah mengatakan bahwa Fiqih Zakat adalah buku zaman ini dalam fikih islam. Para spesialis masalah zakat mengatakan belum ada satu karya pun yang memandingi Fiqih Zakat karya Al Qaradhawy.

   Demikian kesaksian positif para Ulama dan Tokoh Islam dunia terhadap Syaikhuna, Dr. Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah. Wallahu A’lam

===================================

Nah demikian bantahan saya terhadap tulisan Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan ... semoga bisa menjelaskan mana yang tertutup akalnya oleh hawan nafsu dan emosi ..., dan mana yang mencoba objektif ...

Kepada Wong Grage256: "Lihatlah kepada siapa Anda mempelajari ilmu agama ....!"


Innal Fiqha Laa yu'khadzu min faqiihin Qaa'idin  ...


Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam