Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Rabu, 23 Mei 2012/2 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:56 - Shubuh 4:33:20 - Terbit 5:55:23 - Dzuhur 11:49:41 - Ashar 15:11:42 - Maghrib 17:44:02 - Isya' 18:57:35 WIB

Penulis Topik: Kliping Tulisan Fikrah dan Manhaj Tarbiyah  (Dibaca 1618 kali)


Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« pada: 21 November 2007, 20:27:34 »
Memperbaiki Diri Sebelum Memperbaiki Sistem

10.11.2007 by admin Category Fikratuna
Oleh: Dr. Yusuf Qaradhawi

DI ANTARA prioritas yang dianggap sangat penting dalam usaha perbaikan (ishlah) ialah memberikan perhatian terhadap pembinaan individu sebelum membangun masyarakat; atau memperbaiki diri sebelum memperbaiki sistem dan institusi. Yang paling tepat ialah apabila kita mempergunakan istilah yang dipakai oleh al-Qur’an yang berkaitan dengan perbaikan diri ini; yaitu:

    “…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keaduan yang ada pada diri mereka sendiri…” (ar-Ra’d: 11)

Inilah sebenarnya yang menjadi dasar bagi setiap usaha perbaikan, perubahan, dan pembinaan sosial. Yaitu usaha yang dimulai dari individu, yang menjadi fondasi bangunan secara menyeluruh. Karena kita tidak bisa berharap untuk mendirikan sebuah bangunan yang selamat dan kokoh kalau batu-batu fondasinya keropos dan rusak.

Individu manusia merupakan batu pertama dalam bangunan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap usaha yang diupayakan untuk membentuk manusia Muslim yang benar dan mendidiknya –dengan pendidikan Islam yang sempurna– harus diberi prioritas atas usaha-usaha yang lain. Karena sesungguhnya usaha pembentukan manusia Muslim yang sejati sangat diperlukan bagi segala macam pembinaan dan perbaikan. Itulah pembinaan yang berkaitan dengan diri manusia.

Sesungguhnya pembinaan manusia secara individual untuk menjadi manusia yang salih merupakan tuga utama para nabi Allah, tugas para khalifah pengganti nabi, dan para pewaris setelah mereka.

Pertama-tama yang harus dibina dalam diri manusia ialah iman. Yaitu menanamkan aqidah yang benar di dalam hatinya, yang meluruskan pandangannya terhadap dunia, manusia, kehidupan, dan tuhan alam semesta, Pencipta manusia, pemberi kehidupan. Aqidah yang mengenalkan kepada manusia mengenai prinsip, perjalanan dan tujuan hidupnya di dunia ini. Aqidah yang dapat menjawab pelbagai pertanyaan yang sangat membingungkan bagi orang yang tidak beragama: “Siapa saya? Dari manakah saya berasal? Akan kemanakah perjalan hidup saya? Mengapa saya ada di dunia ini? Apakah arti hidup dan mati? Apa yang terjadi sebelum adanya kehidupan? Dan apakah yang akan terjadi setelah kematian? Apakah misi saya di atas planet ini sejak saya masih di alam konsepsi hingga saya meninggal dunia?

Iman –bukan yang lain– adalah yang memberikan jawaban memuaskan bagi manusia terhadap pertanyaan-pertanyaan besar berkaitan dengan perjalanan hidup manusia itu. Ia memberikan tujuan, muatan makna, dan nilai bagi kehidupannya. Tanpa iman manusia akan menjadi debu-debu halus yang tidak berharga di alam wujud ini, dan sama sekali tidak bernilai jika dihadapkan kepada kumpulan benda di alam semesta yang sangat besar. Umur manusia tidak ada apa-apanya kalau dibandingkan dengan perjalanan geologis yang berkesinambungan pada alam semesta, dan yang akan terus berlangsung dan tidak akan berakhir. Kekuatan Manusia tidak akan ada apa-apanya kalau dibandingkan dengan pelbagai kejadian di alam semesta yang mengancam keselamatannya; seperti: gempa bumi, gunung meletus, angin ribut, banjir, yang merusak dan membunuh manusia. Ketika berhadapan dengan pelbagai peristiwa alamiah itu, manusia tidak dapat berbuat apa-apa, walaupun dia mempunyai ilmu pengetahuan, kemauan, dan teknologi canggih.

Selamanya, iman merupakan pembawa keselamatan. Dengan iman kita dapat mengubah jati diri manusia, dan memperbaiki segi batiniahnya. Kita tidak dapat menggiring manusia seperti kita menggiring binatang ternak; dan kita tidak dapat membentuknya sebagaimana kita membentuk peralatan rumah tangga yang terbuat dari besi, perak atau bijih tambang yang lainnya. Manusia harus digerakkan melalui akal dan hatinya. Ia harus diberi kepuasan sehingga dapat merasakan kepuasan itu. Ia harus diberi petunjuk agar dapat meniti jalan yang lurus; dan ia harus digembirakan dan diberi peringatan, agar dia dapat bergembira dan merasa takut dengan adanya peringatan tersebut. Imanlah yang menggerakkan dan mengarahkan manusia, serta melahirkan berbagai kekuatan yang dahsyat dalam dirinya. Manusia tidak akan memperoleh kejayaan tanpa iman. Karena sesungguhnya iman membuatnya menjadi makhluk baru, dengan semangat yang baru, akal baru, kehendak baru, dan filsafat hidup yang juga baru. Sebagaimana yang kita saksikan ketika para ahli sihir Fir’aun beriman kepada Tuhan nabi Musa dan Harun. Mereka menentang kesewenangan Fir’aun, sambil berkata kepadanya dengan penuh ketegasan dan kewibawaan:

    “… maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja… (Taha: 72)

Kita juga dapat melihat para sahabat Rasulullah saw yang keimanan mereka telah memindahkan kehidupan Jahiliyah mereka kepada kehidupan Islam; dari penyembahan berhala, dan penggembalaan kambing kepada pembinaan umat dan menuntun manusia kepada petunjuk Allah SWT, serta mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya.

Selama tiga belas tahun di Makkah al-Mukarramah, seluruh perhatian dan kerja-kerja Nabi saw –yang berbentuk tabligh dan da’wah– ditumpukan kepada pembinaan generasi pertama berdasarkan keimanan.

Pada tahun-tahun itu belum turun penetapan syariah yang mengatur kehidupan masyarakat, menetapkan hubungan keluarga dan hubungan sosial, serta menetapkan sanksi terhadap orang yang menyimpang dari undang-undang tersebut. Kerja yang dilakukan oleh al-Qur’an dan Rasulullah saw adalah membina manusia dan generasi sahabat Rasulullah saw, mendidik dan membentuk mereka, agar mereka dapat menjadi pendidik di dunia ini setelah kepergian baginda Rasul.

Dahulu, rumah Al-Arqam bin Abi al-Arqam memainkan peranan untuk itu. Kitab suci Allah SWT diturunkan kepada Rasul-Nya sedikit demi sedikit sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi pada saat itu; agar dia membacakannya kepada manusia secara perlahan-lahan, untuk memantapkan keyakinan hati mereka, dan orang-orang yang beriman kepadanya. Nabi saw menjawab berbagai pertanyaan orang musyrik pada waktu itu dengan mematahkan hujah-hujah mereka, sehingga hal ini sangat besar perannya dalam membina kelompok orang-orang beriman, memperbaiki dan mengarahkan perjalanan hidup mereka. Allah SWT berfirman:

    “Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (al-Isra,: 106)

 

    “Berkatalah orang-orang kafir: “Mengapa al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus saja?” Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (al-Furqan: 32-33)

Tugas terpenting yang mesti kita lakukan pada hari ini apabila kita hendak melakukan perbaikan terhadap keadaan umat kita ialah melakukan permulaan yang tepat, yaitu membina manusia dengan pembinaan yang hakiki dan bukan hanya dalam bentuk luarnya saja. Kita harus membina akal, ruh, tubuh, dan perilakunya secara seimbang. Kita membina akalnya dengan pendidikan; membina ruhnya dengan ibadah; membina jasmaninya dengan olahraga; dan membina perilakunya dengan sifat-sifat yang mulia. Kita dapat membina kemiliteran melalui disiplin; membina kemasyarakatannya melalui kerja sama; membina dunia politiknya dengan penyadaran. Kita harus mempersiapkan agama dan dunianya secara bersama-sama agar ia menjadi manusia yang baik, dan dapat mempengaruhi orang untuk berbuat baik, sehingga dia terhindar dari kerugian di dunia dan akhirat; sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat- menasihati supaya menetapi kesabaran.” (al-’Ashr: 1-3)

Usaha itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali melaluipandangan yang menyeluruh terhadap wujud ini, dan juga dengan filsafat hidup yang jelas, proyek peradaban yang sempurna, yang dipercayai oleh umat, sehingga ia mendidik anak lelaki dan perempuannya dengan penuh keyakinan, bekerja sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dan berjalan pada jalur yang telah digariskan. Bagaimanapun, semua institusi yang ada di dalam umat (masjid dan universitas, buku dan surat kabar, televisi dan radio) mesti melakukan kerja sama yang baik, sehingga tidak ada satu institusi yang naik sementara institusi yang lainnya tenggelam, atau ada satu perangkat yang dibangun dan pada saat yang sama perangkat lainnya dihancurkan. Pernyataan di atas dibenarkan oleh ucapan penyair terdahulu:

“Dapatkah sebuah bangunan diselesaikan; Apabila engkau
membangunnya dan orang lain menghancurkannya?”

——————————————————
Dikutip dari: “Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah”, Dr. Yusuf Al Qaradhawy, Robbani Press, Jakarta, 1996

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #1 pada: 21 November 2007, 20:30:55 »
Memprioritaskan Kualitas Atas Kuantitas

10.11.2007 by admin Category Fikratuna
Oleh : Dr. Yusuf Al Qaradhawy

DI ANTARA hal-hal terpenting yang perlu diprioritaskan menurut pandangan syariat ialah: Mendahulukan kualitas dan jenis urusan atas kuantitas dan volume pekerjaan. Yang perlu mendapat perhatian kita bukanlah banyak dan besarnya persoalan yang dihadapi, tetapi kualitas dan jenis pekerjaan yang kita hadapi.

Al-Qur’an sangat mencela terhadap golongan mayoritas apabila di dalamnya hanya diisi oleh orang-orang yang tidak berakal, tidak berilmu, tidak beriman dan tidak bersyukur; sebagaimana disebutkan dalam berbagai tempat di dalamnya:

“… akan tetapi kebanyakan mereka tidak memahaminya.”(al-Ankabut: 63)

“… akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (al-A’raf:187)

“… akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.” (Hud:17)

“… akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (al-Baqarah: 243)

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah…” (al-An’am: 116)

Pada masa yang sama, al-Qur’an memberikan pujian terhadap kelompok minoritas apabila mereka beriman, bekerja keras, dan bersyukur; sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya:

“… kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…” (Shad: 24)

“… dan sedikit sekali hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (Saba’:13)

“Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit lagi tertindas di muka bumi…” (al-Anfal: 26)

“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka…” (Hud: 116)

Oleh karena itu, tidaklah penting jumlah manusia yang banyak, akan tetapi yang paling penting ialah banyaknya jumlah orang Mu’min yang shaleh.

Hadits Nabi pernah menyebut jumlah manusia yang banyak:

“Menikahlah kamu, kemudian berketurunanlah, agar jumlah kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlahmu yang banyak atas umat-umat yang lain.”1

Akan tetapi, Rasulullah saw tidak membanggakan kebodohan, kefasikan, kemiskinan dan kezaliman umatnya atas umat-umat yang lain. Namun beliau membanggakan orang-orang yang baik, bekerja keras, dan memberikan manfaatnya kepada orang lain.

Rasulullah saw pernah bersabda,

“Manusia itu bagaikan unta, di antara seratus ekor unta itu engkau belum tentu menemukan seekor yang boleh dijadikan sebagai tunggangan.”2

Perbedaan yang terjadi di antara umat manusia sendiri adalah paling banyak dibandingkan dengan perbedaan yang terjadi pada semua jenis binatang dan lainnya. Dalam sebuah hadits pernah dikatakan,

“Tidak ada sesuatu yang lebih baik daripada seribu yang semisalnya kecuali manusia.”3

Kita senang sekali dengan kuantitas dan jumlah yang banyak dalam segala sesuatu, dan suka menonjolkan angka beribu-ribu dan berjuta-juta; tetapi kita tidak banyak memperhatikan apa yang ada di balik jumlah yang banyak itu, dan apa yang terkandung di dalam angka-angka tersebut.

Salah seorang penyair pada zaman Arab Jahiliyah telah mengetahui pentingnya kualitas dibandingkan dengan kuantitas, ketika dia mengatakan,

    “Ia mencela kami karena jumlah kami sedikit.

    Maka kukatakan kepadanya, “Sesungguhnya orang-orang yang mulia itu sedikit.”

    “Apalah ruginya kami sedikit, kalau dengan jumlah yang sedikit itu kami mulia.

    Sedangkan orang-orang yang jumlahnya banyak itu terhina.”

Al-Qur’anpun menyebutkan kepada kita bagaimana tentara Thalut, yang jumlahnya sedikit dapat mengalahkan tentara Jalut, yang jumlahnya banyak:

“Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata, “Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa tiada meminumnya kecuali menciduk seciduk tangan, maka ia adalah pengikutku.” Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberang sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata, “Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya.” Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. Tatkala Jalut dan tentaranya telah tampak oleh mereka, merekapun berdoa: “Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir. ” Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah…” (al-Baqarah: 249-251)

Al-Qur’an menyebutkan kepada kita bagaimana Rasulullah saw dan para sahabatnya dapat memperoleh kemenangan pada Perang Badar, padahal jumlah mereka sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah musuh mereka, kaum musyrik yang jumlahnya sangat banyak.

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya.” (Ali ,Imran: 123)

“Dan ingatlah (hai para muhajirin) ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Makkah), kamu takut orang-orang Makkah akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikanrrya kamu kuat dengan pertolongan-Nya…” (al-Anfal: 26)

Pada saat yang lain, kaum Muslimin juga hampir menderita kekalahan pada Perang Hunain, karena mereka melihat kepada kuantitas dan bukan kualitas, sehingga mereka membanggakan diri dengan kuantitas, dan meremehkan kekuatan ruhaniah, serta kemahiran berperang. Kemudian pada awal peperangan mereka terkepung, sehingga mereka baru mengetahui dan menyadari, lalu bertobat; dan akhirnya Allah memberikan kemenangan kepada mereka, dengan memberikan bantuan kekuatan tentara yang tidak mereka lihat.

“Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para Mu’min) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepada kamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.” (at-Taubah:25-26)

Telah dijelaskan di dalam al-Qur’an bahwa apabila keimanan dan kemauan kuat atau kesabaran telah berkumpul dalam diri manusia, maka kekuatannya akan menjadi sepuluh kali lipat jumlah musuh-musuhnya, yang tidak memiliki keimanan dan kemauan. Allah SWT berfirman:

“Hai nabi, kobarkanlah semangat para Mu’min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum Muslimin yang tidak mengerti.” (al-Anfal: 65)

Yang demikian ini ialah ketika keadaan mereka kuat. Sedangkan ketika mereka dalam keadaan lemah, maka kekuatan itu hanya menjadi dua kali lipat kekuatan musuh, sebagaimana diisyaratkan dalam ayat ini:

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua rarus orang; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan izin Allah…” (al-Anfal: 66)

Oleh karena itu, yang paling penting ialah keimanan dan kemauan, dan bukan jumlah yang banyak. Barangsiapa mau membaca sirah Rasulullah saw maka dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya perhatian beliau tertumpu kepada kualitas dan bukan kuantitas. Dan orang yang mau menyimak sirah para sahabat dan para khalifah rasyidin akan mendapati hal yang sama dengan jelas sekali.

Umar bin Khatab pernah mengutus Amr bin ‘Ash untuk menaklukkan Mesir, dengan membawa empat ribu orang tentara saja. Kemudian dia meminta tambahan personil tentara lagi, dan Umar memberi empat ribu orang tentara lagi, berikut empat orang komandannya. Umar berkata, “setiap orang komandan tambahan ini membawahkan seribu orang tentera; dan aku menilai jumlah mereka semuanya adalah dua belas ribu orang tentara. Dua belas ribu (tentara) tak akan dikalahkan karena jumlah yang sedikit.”

Umar sangat percaya bahwa yang paling penting ialah kualitas, kemampuan, dan kemauan mereka dan bukan jumlah dan besar mereka.

Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwasanya pada suatu hari beliau duduk bersama sebagian sahabatnya di sebuah rumah temannya, kemudian beliau berkata kepada mereka, “Tunjukkanlah cita-cita kamu.” Maka salah seorang di antara mereka berkata, “Aku bercita-cita ingin mempunyai dirham dari perak yang memenuhi rumah ini sehingga aku dapat menafkahkannya pada Jalan Allah.” Orang yang lain bercita-cita memiliki emas sepenuh rumah tersebut dan menafkahkannya di jalan Allah. Sementara Umar berkata, “Aku, ingin memiliki orang seperti Abu Ubaidah al-Jarrah, Mu’adz bin Jabal, Salim Maula Abu Hudzaifah, sepenuh rumah ini agar aku dapat mempergunakannya untak berjuang di jalan Allah.”

Pada zaman kita sekarang ini, jumlah kaum Muslimin sedunia telah melebihi satu seperempat milyar jiwa. Akan tetapi sayang sekali jumlah sebesar itu kebanyakan memiliki sifat yang pernah diutarakan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Tsauban,

“Pada suatu hari kelak, umar-umat akan memusuhi kalian dari segala penjuru, seperti orang-orang lapar yang memperebutkan makanan.” Para sahabat bertanya, “Apakah karena jumlah kami yang sedikit pada masa itu wahai Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Bahkan, jumlah kalian pada waktu itu banyak, akan tetapi kalian hanya bagaikan buih yang terbawa arus air; dan sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada para musuh kalian; dan sungguh Allah akan menghujamkan wahn di dada kalian” Para sahabat bertanya kembali, “Apakah wahn itu wahai Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” (lihat al-Jami’ as-Shaghir: 8183).

Hadits ini menjelaskan bahwa jumlah yang banyak saja belum cukup, apabila jumlah ini hanya kelihatan megah dari luar, tetapi lemah dari dalam; sebagaimana periode ketika umat hanya bagaikan buih yang terseret arus air; di mana pada masa ini umat bagaikan buih, tidak memiliki identitas, kehilangan tujuan dan jalan yang benar; dan benar-benar seperti buih yang terbawa arus air.

Oleh karena itu, perhatian kita hendaknya ditujukan kepada kualitas dan jenis, bukan kepada sekadar kuantitas. Yang dimaksudkan dengan kuantitas di sini ialah jumlah sesuatu yang dilihat secara material, besarnya angka, luasnya jarak, besarnya isi, beratnya timbangan, panjangnya waktu, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu.

Apa yang kami katakan tentang besarnya angka itu dapat dicontohkan dalam hal yang lain.

Manusia, misalnya, tidak diukur dari tinggi tubuhnya, kekuatan ototnya, besar tubuhnya, dan kecantikan wajahnya. Semua ini adalah hal-hal yang berada di luar inti dan hakikat kemanusiaan. Tubuh manusia –pada akhirnya– tidak lain hanyalah bungkus dan instrumennya, sedangkan hakikatnya ialah akal dan hatinya.

Allah SWT pernah memberikan penjelasan berkenaan dengan sifat-sifat orang munafik sebagai berikut:

“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum…” (al-Munafiqun: 4)

Dia juga pernah memberikan sifat kaum ‘Ad, melalui lidah nabi-Nya, Hud a.s.:

“… dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu…” (al-A’raf: 69)

Akan tetapi sesungguhnya kelebihan kekuatan tubuh itu menjadikan mereka terkecoh dan menyombongkan diri, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

“Adapun kaum Ad maka mereka menyombongkan diri di muka bumi tanpa alasan yang benar dan berkata, “Siapakah yang lebih besar kekuatannya daripada kami?…” (Fushshilat: 15)

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

“Sungguh akan datang pada hari Kiamat seorang laki-laki besar dan gemuk, maka di sisi Allah ia tidak akan seberat timbangan sayap nyamuk. Allah berfirman: ‘… dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.’” (al-Kahfi: 105)4

Pada suatu hari Ibn Mas’ud memanjat sebuah pohon, maka tampaklah kedua betisnya yang lembek dan kurus, maka sebagian sahabat tertawa karena melihatnya. Kemudian Rasulullah saw yang mulia bersabda, “Apakah kamu tertawa karena melihat kedua betisnya yang lembek? Sesungguhnya, kedua betis itu jika ditimbang kelak (beratnya) lebih beret daripada bukit Uhud.”5

Oleh karena itu tidaklah begitu penting tubuh yang besar den kuat, kalau tidak disertai dengan akal pikiran yang cerdas den hati yang jernih. Dahulu penyair Arab mengatakan, “Engkaulihat para pemuda bagaikan kurma dan engkau tidak tahu apa isinya.”

Hasan bin Tsabit pernah mengejek suatu kaum Muslimin dengan mengatakan,

“Tidak mengapalah suatu kaum itu memiliki tubuh yang jangkung atau pendek, berbadan keledai tetapi berhati burung.”

Hal ini bukan berarti bahwa Islam tidak menetapkan suatu penilaian terhadap kekuatan den kesehatan tubuh manusia. Ia sangat peduli dengan kedua hal ini. Bahkan, Allah SWT memuji Thalut dengan firman-Nya:

“… dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa..” (al-Baqarah: 247)

Dalam hadits yang shahih disebutkan:
“Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu.”6

“Orang Mu’min yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang Mu,min yang lemah.” 7

Akan tetapi, pernyataan-pernyataan ini tidak dijadikan sebagai ukuran keutamaan.

Tubuh yang perkasa dan kuat bukanlah ukuran kelelakian seseorang, dan bukan ukuran keutamaan pada diri manusia. Begitu pula kecantikan paras wajah dan bentuk tubuhnya.

Dalam hadits disebutkan:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kamu, dan bentuk luar kamu, akan tetapi Dia melihat kepada hati-hati kamu.”8

Salah seorang penyair pernah menyampaikan pujiannya kepada Abd al-Malik bin Marwan dengan mengatakan,

“Bila mahkota telah bertengger di atas kepalanya, seakan-akan wajahnya adalah wajah emas.”

Kemudian Abd al-Malik mencemoohkan sang penyair, karena dia memujinya dengan pujian yang menyerupai seorang perempuan cantik, seraya berkata kepadanya: “Mengapa engkau tidak memujiku seperti penyair yang memuji Mush’ab bin Zubair?”

“Sesungguhnya Mush’ab adalah meteor dari Allah, yang
cahayanya menerangi kegelapan. Putusan yang dia tetapkan
sangat kuat, tetapi tanpa mengandung
kesewenang-wenangan.”

Memang… lelaki itu dinilai dari ilmu pengetahuan yang ada di otaknya, dan keimanan yang bersemayam di dalam hatinya; serta amalan sebagai buah imannya. Dan sesungguhnya amal perbuatan di dalam Islam ini tidaklah diukur dari besar dan jumlahnya, tetapi ia diukur dari sejauh mana kebaikan dan kualitasnya. Melakukan perbuatan yang baik bukanlah sunat di dalam Islam, tetapi merupakan sebuah fardhu yang diwajibkan oleh Allah atas orang-orang yang beriman, sebagaimana fardhu-fardhu yang diwajibkan atas mereka, seperti puasa dan fardhu-fardhu yang lainnya.

Rasulullah saw bersabda,

“Sesungguhnya Allah menulis (mewajibkan) perbuatan yang baik atas segala sesuatu. Jika kamu mau membunuh binatang, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kamu hendak menyembelihnya, maka sembelihlah dengan menyembelih yang baik. Dan hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya, dan mengistirahatkan binatang yang disembelihnya.”9

......bersambung ...............

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 21 November 2007, 20:31:33 »
..........sambungan ...............

Asal mula arti menulis (kataba) di dalam hadits tersebut menunjukkan adanya kewajiban atau fardhu.

Selain itu, Rasulullah saw juga bersabda,

“Sesungguhnya Allah mencinlai orang yang apabila melakukan sesuatu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya.”10

Dia mencintai perbuatan itu dan juga mencintai orang yang melakukannya.

Bahkan, sesungguhnya al-Qur’an tidak menganggap cukup dengan pelaksanaan yang baik, tetapi menganjurkan mereka untuk melakukan yang terbaik. Allah SWT berfirman:

“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu…” (az-Zumar: 55)

“… Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…” (az-Zumar: 17-18)

Bahkan, al-Qur’an menganjurkan kita untuk membantah orang-orang yang menentang kita dengan cara yang paling baik.

” … dan bantahlah mereka dengan cara yang paling baik…” (an-Nahl: 125)

Serta menyuruh kita untuk menolak kejahatan itu dengan cara yang baik daripada kejahatan tersebut.

“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (Fushshilat: 34)

Dan al-Qur’an melarang kita untuk mendekati harta kekayaan anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik.

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat…” (al-An’am: 152)

Selain itu, al-Qur’an menjadikan penciptaan bumi dan isinya, penciptaan mati dan hidup, penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya sebagai ujian bagi orang-orang yang dibebani kewajiban. Semua itu untuk mengetahui siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya.

“… siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya.” (al-Kahfi: 7)

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Kitab Allah (Hud: 7; al-Mulk: 2; dan al-Kahfi: 7) bahwa persaingan di antara mereka bukanlah pada perbuatan baik dan buruk, tetapi antara perbuatan yang baik dan yang paling baik. Perhatian orang Mu’min hendaknya senantiasa tertumpu kepada yang paling baik dan tertinggi nilainya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Apabila kamu meminta surga kepada Allah, maka mintalah surga Firdaus, karena ia surga yang terletak paling tengah dan paling tinggi, dan di atasnya adalah singgasana Tuhan.”11

Dalam hadits yang masyhur berkaitan dengan Jibril a.s. yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang al-ihsan, beliau menjawab:

“Ihsan itu ialah hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya, dan kalau kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia melihatmu.”12

Begitulah penafsiran al-ihsan dalam ibadah. Yakni kita mesti senantiasa menjaganya, dan mengikhlaskannya untuk Allah SWT. Amalan-amalan yang diterima di sisi Allah tidak akan dilihat bentuk dan kuantitasnya, tetapi yang dilihat ialah inti dan kualitasnya. Betapa banyak amal yang dari segi lahiriahnya memenuhi syarat, tetapi amal itu kehilangan ruh yang meniupkan kehidupan ke dalamnya. Dan oleh karena itu amal tersebut tidak dianggap oleh agama sebagai amal kebajikan, dan tidak diletakkan di dalam ‘tangan’ timbangan amal kebajikan di akhirat kelak.

Allah SWT berfirman:

Maka celakalah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya’ (al-Ma’un: 4-6)

Berkenaan dengan puasa, Rasulullah saw pernah bersabda,

“Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan perkataan bohong, dan mengerjakan kebohongan, maka Allah tidak perlu darinya meninggalkan makan dan minumnya.”13

“Bisa jadi orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali lapar, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail tidak mendapatkan pahalanya kecuali hanya keterjagaan di malam hari.”14

Allah SWT berfirman:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, …” (al-Bayyinah: 5)

Rasulullah saw yang mulia bersabda,

“Sesungguhnya amalan harus disertai dengan niat, dan setiap orang itu akan tergantung kepada niatnya. Maka barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan mendapatkan Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa berhijrah untuk memperoleh dunia, atau berhijrah untak memperoleh wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia niatkan.”15

Oleh karena itu, para ulama Islam sangat memberikan perhatian kepada hadits tersebut. Bukhari juga membuka kitabnya, al-Jami’ as-Shahih, dengan hadits ini. Sebagian ulama menganggap bahwa niat adalah seperempat amalan Islam; sebagian yang lain menilainya sepertiga; karena niat itu begitu penting dalam hal yang berkaitan dengan diterimanya amalan seseorang. Mereka menganggapnya sebagai timbangan bagi inti amal perbuatan tersebut; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

“Barangsiapa melakukan suatu amalan, yang tidak ada landasan dari kami, maka amalan itu tidak diterima.”16

Abu Ali al-Fudhail bin Iyadh pernah ditanya tentang makna “amalan yang paling baik” pada firman Allah: ” … siapakah di antara kamu yang paling baik amalannya… ” (Hud: 7), dia menjawab, “Amalan yang paling ikhlash dan paling baik.” Orang itu bertanya lagi: “Apakah amalan yang paling ikhlas dan paling baik ini?” Dia menjawab, “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amal perbuatan selama ia tidak murni dan baik. Jika amal perbuatan itu baik, tetapi tidak murni untuk-Nya, maka ia tidak diterima. Sebaliknya, jika amalan itu murni tetapi tidak baik, maka ia juga tidak diterima. Kemurnian amal itu hendaknya hanya semata-mata untuk Allah; sedangkan kebaikannya ialah bahwa amal itu hendaknya sesuai dengan apa yang digariskan oleh sunnah Nabi saw.”

Itulah makna “perbuatan yang paling baik” dalam urusan agama dan ibadah. Adapun kebaikan dalam urusan dunia ialah tercapainya tingkat kebaikan yang dapat mengalahkan yang lainnya, sehingga ia menjadi yang paling unggul. Dan perbuatan seperti ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang-orang yang betul-betul serius.

Di antara hadits Nabi saw yang menunjukkan kepada persoalan ini ialah sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a.

“Barangsiapa yang membunuh kutu pada pijatan pertama, maka akan dituliskan baginya seratus kebaikan. Sedangkan pijatan kedua di bawah tingkatan itu, dan pijatan ketiga di bawahnya lagi.”17

Hadits ini mengarahkan kepada kita mengenai betapa pentingnya melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik dan sempurna, walaupun hanya membunuh seekor kutu. Karena hal ini sebetulnya termasuk membunuh dengan cara yang baik, “Apabila kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik.” Membunuh dengan cara yang cepat membuat binatang yang dibunuh itu tidak merasakan sakit.

Kalau amal perbuatan tidak dapat diukur dengan kuantitas dan besarnya, maka umur manusia tidak dapat diukur dengan lama waktunya.

Ada orang yang berumur panjang, tetapi umurnya tidak membawa berkah; dan ada pula orang yang tidak berumur panjang tetapi orang itu sarat dengan pelbagai kebajikan dan perbuatan yang terbaik.

Sehubungan dengan hal ini, Ibn ‘Atha’illah berkata dalam hikmahnya: “Banyak sekali umur panjang yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat sedikit. Dan banyak sekali umur pendek yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat banyak. Barangsiapa yang umurnya diberi berkah oleh Allah SWT maka dalam masa yang pendek dia akan mendapatkan berbagai karunia dari-Nya, yang sangat sulit untuk diungkapkan.”

Cukuplah bagi kita sebuah contoh. Yaitu Nabi saw yang mulia, dalam masa dua puluh tiga tahun –yaitu masa setelah beliau diangkat menjadi nabi– beliau diberi berkah oleh Allah SWT. Dalam masa ini beliau berhasil mendirikan agama yang paling mulia, mendidik generasi yang paling baik, menciptakan umat yang terbaik, mendirikan negara yang paling adil, menang terhadap penyembahan berhala orang-orang kafir, Yahudi, serta memberikan warisan abadi kepada umatnya –setelah kitab Allah– sunnah yang menjadi petunjuk, dan sirah yang sempurna.

Begitu pula halnya dengan Abu Bakar r.a. Dalam masa dua tahun setengah, dia berhasil mengalahkan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi-nabi palsu, mengembalikan orang-orang murtad ke pangkuan Islam, mengirimkan tentara untuk menaklukkan Persia dan Romawi, mendidik orang-orang yang enggan membayar zakat, menjaga hak-hak fakir miskin dengan mengambilkan hak mereka pada harta orang-orang kaya, dan merekamkan dalam sejarah kedaulatan Islam bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan yang pertama kali berperang untuk membela hak-hak fakir miskin.

Umar bin Khatab dalam masa sepuluh tahun berhasil melakukan pelbagai penaklukan wilayah di luar, dan memantapkan kaidah pemerintahan yang adil berdasarkan musyawarah secara internal. Dia telah menciptakan berbagai tradisi yang baik bagi orang-orang sesudahnya yang dikenal dengan “prioritas Umar.” Dia telah berhasil memancangkan tiang-tiang fiqh sosial, khususnya fiqh kenegaraan, yang disandarkan kepada tujuan, pertimbangan antara pelbagai kemaslahatan, melindungi generasi, serta memberanikan orang untuk memberikan usu1an dan kritik kepada hakim. Dia berkata, “Tidak ada kebaikan pada dirimu selama kamu tidak mau mengatakannya, dan tidak ada kebaikan bagi kami selama kami tidak mendengarkannya.” Selain itu, Umar juga sangat menjauhi dunia, memiliki kemauan yang kuat untuk menjalankan kebenaran, mewujudkan keadilan dan persamaan hak di antara manusia, bahkan bila dia harus melakukan qisas terhadap para gubernur dan anak-anaknya.

Umar bin Abd al-Aziz menjadi khalifah selama tiga puluh bulan. Melalui tangannya, Allah SWT menghidupkan tradisi keadilan dan kecemerlangan, mematikan kezaliman dan kesesatan. Dia menolak berbagai bentuk kezaliman dan memberikan hak-hak kepada orang yang berhak memperolehnya. Dia telah berhasil mengembalikan kepercayaan orang kepada Islam, sehingga semua orang merasa lega, tenang dan tidak merasa ketakutan. Dia memberi makan orang-orang yang lapar, menyebarluaskan kemakmuran, sehingga orang-orang yang berharta berkata, “Di mana kami harus meletakkan zakat, ketika semua manusia telah diberi kekayaan oleh Allah SWT.”

Imam Syafi’i, yang hidup selama lima puluh empat tahun –menurut perhitungan tahun qamariyah– (150-204 H.) tetapi dia mampu memberikan berbagai sumbangan ilmiah yang orisinal.

Imam al-Ghazali, yang hidup selama lima puluh lima tahun (450-505 H.) meninggalkan kekayaan ilmiah yang bermacam-macam.

Imam al-Nawawi, yang hidup selama empatpuluh lima tahun (631-676 H.) meninggalkan warisan yang sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin secara menyeluruh; baik berupa hadits, fiqh; yaitu dari hadits empat puluhnya hingga penjelasannya atas hadits Muslim; dari metodologi fiqh hingga Rawdhah al-Thalibin; dan lain-lain.

Begitu pula halnya dengan para ulama yang lain; seperti: Ibn Arabi, al-Sarakhsi, Ibn al-Jawzi, Ibn Qudamah, al-Qarafi, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syathibi, Ibn Khaldun, Ibn Hajar, Ibn al-Wazir, Ibn al-Hammam, al-Suyuthi, al-Syaukani, dan lain-lain yang memenuhi dunia ini dengan ilmu dan keutamaannya.

Oleh karena itu, ada orang yang meninggal dunia sebelum dia mati. Umurnya telah habis padahal dia masih hidup. Tetapi ada orang yang dianggap masih hidup setelah dia meninggal dunia. Karena dia meninggalkan amal-amal yang shaleh, ilmu yang bermanfaat, keturunan yang baik, murid-murid yang dianggap dapat memperpanjang umurnya.

Catatan Kaki:

1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai’ dari Ma’qal bin Yasar, sebagaimana yang dimuat di dalam buku Shahih al-Jami’ as-Shaghir (2940).
2 Muttafaq ‘Alaih, dari Ibn Umar. Lihat al-Lu’lu’ wal-Marjan (1651).
3 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir wa ad-Dhiya’, dari Salman, dan hadits ini dianggap sebagai hadis hasan di dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (5394)
4 Diriwayatian oleh Muttafaq Alaih dari Abu Hulairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu’lu’ wa al-Marjan (1773).
5 Hadits ini shahih dan berasal dari riwayat Ali, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, dengan rijal hadits yang shahih, selain Ummu Musa yang tsiqat. Selain itu, diriwayatkan pula dari Ibn Mas’ud sendiri yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar, dan Thabrani dari berbagai jalan. Dan juga diriwayatkan dari Qurrah bin Iyas yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Thabrani dengan rijal hadits yang shahih. (Majma’ az-Zawa’id, 9:288-289).
6 Muttafaq ‘Alaih dari Abdullah bin Amir.
7 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r a.
8 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. (2564)
9 Diriwayatkan oleh Muslim dari Syidad bin Aus (1955).
10 Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Kulaib, yang dikelompokkan sebagai hadits hasan dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (1891).
11 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam “bab at-Tauhid” pada kitab Shahih-nya; yaitu dalam “bab Dan Singgasana Tuhan Berada di atas Air” (al-Fath, 13:404)
12 Muttafaq Alaih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu’lu’ wa al-Marjan no. 5; dan diriwayatkan oleh Muslim dari Umar no. 8.
13 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r. a. dalam kitab al-Shawm, sebagaimana diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan al-Arba’ah.
14 al-Mundziri menulis dalam ar-Targhib “Diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan lafal darinya; diriwayatkan oleh Nasai Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya; dan juga diriwayatkan oleh al-Hakim yang mengatakan “Hadits ini shahih menurut syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dengan lafal sebagai berikut:”Kebanyakan orang yang melakukan puasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga dari bagian puasanya, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail hanya mendapattan keterjagaan dari bagian qiyamnya.”
15 Muttafaq ‘Alaih yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab. Hadits nomor satu dalam Shahih al-Bukhari.
16 Diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah dengan lafal tersebut; Sedangkan Muttafaq ‘Alaih meriwayatkan dengan lafal: “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang bukan urusan kami, maka amalan itu ditolak.”
17 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah, dari Abu Hurairah r.a seperti yang tertulis dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (2460); kemudian baca buku kami al-Muntaqa min at-Targhib wat-Tarhib, dan komentar kami atas hadis no. 1811.

————————-
Dikutip dari: “Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah”, bab 3, karya Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta, 1996

http://dikedaikopi.net/?p=9

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #3 pada: 23 November 2007, 06:22:19 »
Memprioritaskan Kualitas Atas Kuantitas

Oleh : Dr. Yusuf Al Qaradhawy

SHAHIH ! jangan sampai kita terlena dengan pencapaian Kuantitas.  O0
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #4 pada: 23 November 2007, 06:29:49 »
PERMOHONAN STICKY

Kepada Bapak Moderator (akh eksblops dan akh Ghif) ane meminta izin dan bantuan antuma
untuk sekiranya dapat beberapa thread di forum anak board ini.(IM) ini di sticky.salah satunya Thread ini.   
Atas perhatianya atas aspirasi ini ..saya ucapkan terima kasih
Mohon maaf kalau cara,metoda penyampaianya kurang pada tempatnya.afwan


Wassalam

Thread yang minta disticky di anak board ini :
http://myquran.org/forum/index.php/topic,30835.new.html#new
http://myquran.org/forum/index.php/topic,26789.15.html
« Edit Terakhir: 23 November 2007, 06:34:47 oleh kuringtea »
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline komandan

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 100
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 27 November 2007, 10:10:17 »
Satu-satunya sticky di SHI :D

Komandan tempur

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #6 pada: 27 November 2007, 10:33:25 »
SIAAP..komandan, bpk benar..;-):-)
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #7 pada: 29 November 2007, 05:57:15 »
Afwan, tulisan ini mah ..sekedar refresh dan perenungan buat kader-kader dakwah.. O0

DA’I,  BUKAN CALO

   Tiba-tiba hati ini tergerak untuk mengusap sebelah mata, dan tampak dua helai bulu mata menempel di ujung jari. Lalu kutiup, terbang dan hilang. Setiap kali diri ini bertanya, ke mana jatuhnya bulu mata itu? Dan selalu ku jawab, di atas bumi yang fana ini, paling tidak, masih di sekitar diri ini berdiri. Lalu terbayang diri ini begitu lemah dan kerdil  dibanding luas dan buasnya kehidupan dunia. Manusia memang lemah, seperti bulu mataku!

   “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS. An Nisa:28)
   Kucoba bertanya kepada bayang-bayang semu, yang senantiasa menyertai derap langkahku. Siapa Anda? Siapa kalian? Tanyaku. Bayang-bayang menjawab, aku adalah tuan dan nyonya clean (klin). Alhamdulillah, Tuhanku menjadikan aku seperti sekarang, menarik, aktif, bergejolak, supel, n’ sholih –katanya.

   Aah … bayang-bayang itu memuji dirinya sendiri. Apakah dia tidak tahu, keranjang sana masih banyak yang lebih berharga dari dirinya, di mata Tuhannya, yaa … di mata Tuhannya, bukan di mata kawan-kawan seaktifitas yang memuji dirinya sedimikian rupa sehingga dia ghurur atau terpedaya.

    “Kehidupan dunia telah memperdaya mereka” (QS. Al An’am: 130) 

   Lalu, dengan malu-malu, kutanya diriku ‘Siapa Anda??’, yaa siapa diriku. Demi Tuhannya Ka’bah, aku malu menjawabnya. Apakah tidak ada pertanyaan lain? Baiklah aku jawab, ya Allah saksikanlah!

   Sebenarnya tidak beda dengan bayang-bayang, aku juga dijuluki tuan dan nyonya klin, yang senantiasa menjaga kebersihan, terlebih kebersihan akhlak dan hati. Jadwal aktifitasku segudang, janji-janjiku selemari, pokoknya sibuk. Ah, aku jadi malu. Dakwah, jihad dan nasehat merupakan pakaian keseharianku, si tuan dan nyonya clean. Pokoknya aku mempunyai sesuatu yang orang lain belum tentu punya, bercita-cita yang belum tentu orang lain punya, sudahlah!!

   “Katakanlah apakah akan Kami beritahukan padamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” (QS. Al Kahfi: 103)
   Ya Allah, aku ingin tahu…Kita semua ingin tahu.
   “Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi: 104)

   Yaa Rabbi, maafkan hambaMu yang tertipu oleh perbuatannya sendiri.
   Begitulah aku sebagai manusia hanya memandang diri sendiri melalui pas photo close up yang bersih, elok tetapi tidak utuh. Aslinya begitu kotor dan keruh. Sebaliknya memandang orang lain, yang lebih muda, yang jabatannya rendah, yang tidak seaktif kita, dengan pandangan manusia super dan tinggi. Sehingga yang lain “tidak seperti aku,” maka harus di”aku”kan seperti aku…dan kita.

   Sebaiknya aku tanya bayang-bayang, bagaimana keadaanmu? Tanyaku. So bad, buruk! Belakangan, hampir semua tawaran kegiatanku tak ada yang merespon, sedikit pengunjung. Padahal dana banyak keluar, acara pun dikemas dengan apik. Para pembicara adalah orang-orang yang berbobot. Tapiii…yach! Kurasa aku sudah tidak menarik lagi. Aah..bayang-bayang berkeluh kesah. Apakah dia tidak tahu, di keranjang sana masih banyak yang lebih hebat penderitaannya dibandingkan dirinya.

   “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” (QS. Al Ma’arij: 19)

   Tiba-tiba tergerak hati ini untuk mengingat-ingat, benar! Telah terjadi peristiwa yang sama antara bayang-bayang semu dengan diriku, si tuan dan nyonya clean! Telah banyak haflah (acara), muhadharah (seminar), dan tabligh aku gulirkan tapi tidak menarik perhatian dan tidak menggerakkan hati dan perasaan orang-orang. Fuhh…aku tahu, ya Allah…. Ternyata peranku “sekedar menggulirkan” dan memposisikan orang-orang adalah “ember” yang harus menampung semua keinginan-keinginan. Geli rasanya –entahlah, ini geli jijik atau geli karena lucu-  melihat diriku, si tuan dan nyonya clean seperti calo di terminal. Menjual karcis dan berteriak-teriak, tetapi tidak pernah memanfaatkan karcis itu untuk dirinya sendiri. Merasa sudah cukup baik dan faham; biarlah kita di luar saja, sedangkan mereka –orang-orang itu- mendengarkan dengan baik dan khusyuk muhadharah, atau tabligh itu. Ya Karim, bila demikian keadaan hati kami berpenyakit, sembuhkanlah, agar tidak menjadi hati-hati yang sombong!

   Menyalahkan orang lain tidak mau mendengarkan nasehat-nasehat agama, sementara aku, ya..itu tadi, sekedar menggulirkan! Aku tidak sadar, aku ini da’I bukan calo, meminta orang untuk menghadiri majelis nasehat. Sementara aku sibuk dengan kepanitiaannya, urusan administrasinya saja, sekali lagi sekedar menggulirkan. Calo!

   Bukan begitu tuan clean, bukan demikian nyonya clean, sebagaimana mereka butuh nasehat dan ilmu-ilmu agama, kita pun demikian. Bersimpuh bersama mereka, dalam ruangan majelis yang sama, dengan uraian dari ustadz yang sama, malah menambah harmonisnya suasana dan mendekatkan hati, bukan merendahkan kedudukan kita. Imam Malik ra, mau mendengarkan fatwa muridnya sendiri, Imam Syafi’I ra. Aah…kedua imam itu terlalu tinggi dibanding aku, si tuan dan nyonya clean. Sebenarnya, kita juga berhak atas nasehat itu.

   “Wahai orang-orang yang beriman kenapa engkau katakan apa-apa yang tidak engkau kerjakan? Sungguh besar kemurkaan Allah bahwa engkau katakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3)
   “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri? Padahal kamu membaca al Kitab? Maka tidaklah kamu berfikir? (QS. Al Baqarah: 44)



Wallahu a’lam walmusta’an
 Farid Nu’man

http://perisaidakwah.com/content/view/64/1/
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 08 Desember 2007, 15:07:26 »
Manhajut Tatsabbut Wat Tabayyun Fil Harakah (Manhaj Check dan Re-check Informasi dalam Berharakah) (Bag-1)

Al-Ikhwan.net | 27 November 2007 | 17 Dzulqaidah 1428 H |
Abi AbduLLAAH


إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ
شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا
اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ
عَذَابٌ عَظِيمٌ (11) لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ
(12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ
يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ
(13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا
وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
(14) إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ
مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ
اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ
لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ
(16)


“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. Mengapakah di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: Ini adalah suatu berita bohong yang nyata?! Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu?! Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (Ingatlah) di waktu kamu menerima berita
bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan hal seperti ini. Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang amat besar.”[1]

Ikhwah wa akhwat Ad-Da’iyyat hafizhakumuLLAAH,

Salah satu mawqif (sikap) yang harus dimiliki oleh kader di dalam mengemban amanah dakwah dan jihad menegakkan syari’ah ALLAAH SWT di muka bumi ini adalah sikap ber-husnuzhan (berprasangka baik) kepada saudara kita sesama mu’min - siapapun dia dan dari kelompok apapun mereka - sepanjang ia atau mereka dikenal keikhlasannya dan perjuangannya untuk Islam dan meninggikan kalimatuLLAAH, maka hendaklah kita menahan diri dari berprasangka buruk dan apalagi sampai memfitnah atau menyebar isu.

Hal yang harus lebih menjadi perhatian adalah juga dalam kehidupan berharakah dan berdakwah di jalan ALLAAH, terhadap sesama ikhwah, terhadap qiyadah, terhadap kebijakan yang merupakan hasil syura dan telah memenuhi adab dan syarat syura’ maka hendaklah para da’i dan aktifis dakwah menahan diri dari mencari-cari sisi buruk (tajassus) dan menyebarkan issu (ghibbah dan namimah).

Sesama ikhwah, harakah dan jama’ah adalah kumpulan manusia, maka setiap ijtihad wajib atasnya ihtimal al-khatha’ (mengandung peluang untuk salah), sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i -rahimahuLLAAH-: Ra’yi shawaab walakin yahtamilul khatha’ wa ra’yu ghairi khatha’ walakin yahtamilush shawaab (pendapatku benar tapi mungkin saja salah, dan pendapat selainku adalah salah tapi mungkin saja benar). Ikhwah wa akhwat fiLLAAH mencermati banyaknya kader yang saat ini terjatuh ke jurang kehinaan dengan tertimpa penyakit menyebar issu dan fitnah, maka semoga tulisan ini menjadi bermanfaat, nafa’ani waiyyakum…

Pelajaran dari Surah Al-Hujuraat


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى
مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


Jika Menerima Haditsul-’ifk Maka Wajib Tabayyun/Tatsabbut

Dalam ayat ini ALLAAH SWT memerintahkan kepada orang-orang yang benar-benar shadiq kepada ALLAAH dan Rasul-NYA (shaddaqu liLLAAHI wa rasuliHI), jika ada orang fasik[2] membawa berita tentang sebuah kaum agar dilakukan tabayyun (dalam qira’ah Ahul-Madinah dikatakan tatsabbut), yaitu jangan langsung diterima tanpa dilakukan pengecekan kebenarannya[3].

Sehingga Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa para ulama tidak mau menerima riwayat dari orang yang majhul (tidak dikenal kepribadiannya) karena kuatir adanya kefasikan dalam dirinya[4]. Sementara Imam Al-Alusi menyatakan bahwa makna fasik ialah orang yang masih suka bermaksiat, atau suka melanggar salah satu aturan agama[5]. Dan caranya adalah hendaklah dengan mengecek ke qiyadah (Nabi SAW), atau kepada Kitab wa Sunnah[6].

Pelajaran dari Surah An-Nuur

Ada di Kalangan Ikhwah yang Doyan Menyebar Haditsul-’ifk


إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ


Ayat di Al Qur’an surat An-Nur (24 ayat 11) di atas mengindikasikan kepada kita bahwa di antara para penyebar isu itu ada di antaranya di kalangan para ikhwah kita sendiri. Kata-kata ‘ushbah dalam ayat tersebut dimaknai oleh para mufassir sbb:

1. Jama’ah di antara kalian[7]

2. Mereka bukan hanya 1 atau 2 orang di antara Jama’ah, melainkan banyak orang yang ikut pula terlibat[8]

3. Mereka lalu menjadi suatu firqah yang memiliki satu kesamaan dan saling bekerjasama menyebar isu tersebut[9]

Hal ini memberikan pelajaran yang berharga pada kaum al-muslimin al-mujahidin al-muttaqin bahwa para penyebar isu tanpa didukung fakta itu sudah pernah terjadi di era terbaik, dan oleh karenanya sangat mungkin terjadi di kalangan ikhwah kita saat ini, dan topik isu juga terjadi berkaitan dengan pribadi qadah (yaitu Nabi SAW) atau saat ini kepada para qiyadah Jama’ah.

Haditsul-’ifk Itu Ada Hikmahnya Bagi Jama’ah


لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ


Maknanya jangan kalian mengira dampak isu tersebut buruk bagi yang terkena fitnah tersebut di sisi ALLAAH dan juga di sisi manusia, bahkan ia baik bagi kalian[10]. Berkata Ibnu Katsir: Baik bagi kalian di dunia dan di akhirat yaitu, bukti kebenaran ALLAAH SWT atas perilaku kalian tersebut di dunia dan kedudukan yang tinggi bagi kalian kelak di akhirat[11]; dan itu berlaku bukan hanya bagi Nabi SAW dan keluarganya, melainkan juga bagi ummat yang lainnya, sebagaimana khithab dalam konteks ayat ini yaitu bagi
Shafwan RA dan juga bagi keluarga Abubakar RA[12].

Pelaku Haditsul-’ifk Akan Mendapatkan Balasan ALLAAH SWT


لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي
تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Maknanya bahwa setiap orang yang punya andil dalam menyebarkan issue tersebut dalam jama’ah telah tetap baginya dosanya di sisi ALLAAH SWT[13], dan bagi gembong utama para pelaku penyebar issue tersebut (menurut Ibnu Katsir maknanya adalah para pelaku utamanya, yang paling getol menyebarkannya, menambah-nambahinya[14]) baginya azab yang amat pedih (menurut Imam Al-Baghawi maknanya ialah kepastiannya akan dimasukkan ke neraka kelak[15]).

(Bersambung insya ALLAAH…)

___
Catatan Kaki:

[1] QS An-Nuur, 24/11-16

[2] Para mufassir menyebutkan ini berkenaan dengan Al-Walid bin ‘Uqbah (lih. At-Thabari, XXVI/123; Ibnu Katsir IV/209-210; Ahmad, IV/279; AbduRRAZZAQ, II/231), riwayat yang bersumber dari Musa bin ‘Ubaida$h di-dha’if-kan oleh Imam Al-Haitsami (VII/111), waLLAAHu a’lam.

[3] Tafsir At-Thabari, XX/286

[4] Tafsir Ibnu Katsir, VII/370

[5] Tafsir Al-Alusi, VIII/152

[6] Tafsir Al-Biqa’iy, VIII/152

[7] Tafsir At-Thabari, XIX/115

[8] Tafsir Ibnu Katsir, VI/XIX

[9] Tafsir Al-Alusi, XIII/364

[10] Tafsir At-Thabari, XIX/115

[11] Tafsir Ibnu Katsir, VI/25

[12] Tafsir Al-Baghawi, VI/22

[13] Tafsir At-Thabari, XIX/116

[14] Tafsir Ibnu Katsir, VI/25

[15] Tafsir Al-Baghawi, VI/23
Manhaj Haraki | Trackback | del.icio

http://www.al-ikhwan.net/index.php/manhaj-haraki/2007/manhajut-tatsabbut-wat-tabayyun-fil-harakah-manhaj-check-dan-re-check-informasi-dalam-berharakah-bag-1/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 08 Desember 2007, 15:08:00 »

Manhajut Tatsabbut Wat Tabayyun Fil Harakah (Manhaj Check dan Re-check Informasi dalam Berharakah) (Bag-2)

Al-Ikhwan.net | 7 December 2007 | 28 Dzulqaidah 1428 H | Hits: 74
Abi AbduLLAAH


Menjauhi Su’uzhan dan Memasyarakatkan Husnuzhan di Kalangan Ikhwah



لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ



Berkata Imam At-Thabari bahwa digunakannya kata ‘anfusihim’ dalam ayat ini menunjukkan bahwa kaum mu’minin itu ibarat satu tubuh karena keyakinan mereka satu[1], bahwa para penyebar isu yang busuk tersebut mencerminkan kondisi hati mereka yang juga amat busuk di dalam, bahkan di sanalah awal mulanya kebusukan tersebut sehingga mereka menjadi suka menyebar isu. Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa dalam ayat tersebut setelah lafzh ‘zhanna al-mu’minuna wal mu’minat’ (yang merupakan pekerjaan hati) kemudian diikuti wa qalu (ya’ni bi alsinatihim= yaitu pekerjaan mulut-mulut mereka)[2], Imam Khazin menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa berprasangka baik terhadap perbuatan ikhwah sebelum ada bukti hukumnya adalah wajib, sebagaimana wajib pula jika ada yang menyebar isu tersebut, maka yang mendengarnya wajib mengatakan di depan mukanya: Ini hanyalah kedustaan yang terang-terangan![3]

Penyebar Isu Harus Segera Bertaubat dan Berhenti Agar Bisa Diterima Taubatnya


وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا
وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Imam At-Thabari menafsirkan makna ‘fadhluLLAAH’ dalam ayat ini yaitu terhindar dari disegerakannya turun azab di dunia bagi para pelakunya, sementara ‘rahmatuHU’ dimaknai pengampunan atas dosa-dosa tersebut[4]; sementara Imam Ats-Tsa’alabiy menambahkan bahwa besarnya dosa pelaku isu adalah karena berita itu semakin menyebar akan semakin bertambah pula kebohongannya, sehingga semakin besar pula dosanya bagi para pelakunya[5]; maka jika penyebar isu seorang mu’min maka hendaklah ia segera bertaubat dan berhenti dari perbuatannya sebagaimana para pelaku isu di masa Nabi SAW yaitu Misthah bin Utsatsah dan Hasan bin Tsabit, atau jika ia tidak mau bertaubat maka baginya azab di akhirat sebagaimana pelaku isu lainnya yaitu AbduLLAAH bin Ubay sang munafik, wal ‘iyadzubiLLAAH..

Penyebar Isu Mengira Perbuatannya Menyebar Isu Itu Dosanya Remeh Saja


إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا
لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ
اللَّهِ عَظِيمٌ



Berkata At-Thabari maknanya yaitu: Ketika kalian berkata bahwa ia begini dan begitu, padahal kamu tidak mengetahui hakikat kebenaran berita yang kamu katakan tersebut, lalu kalian menyangka membicarakan isu tersebut hal yang sepele saja, padahal di sisi ALLAAH SWT pembicaraan kalian tersebut adalah suatu dosa yang amat besar[6]. Bagaimana tidak besar dosanya? Sementara dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa nabi SAW bersabda: “Ada seseorang yang berbicara dengan satu kata saja yang dibenci ALLAAH, yang ia tidak menyadari betapa dosanya, sehingga nanti ia dilemparkan ke neraka dari jarak yang lebih jauh dari Timur dan Barat.”[7]

Sikap Orang Mu’min Saat Mendengar Haditsul-’ifk



وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ
نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ


Inilah sifat orang yang beriman saat mendengar haditsul-’ifk, yaitu tidak membenarkannya, Imam Ibnu katsir menyatakan bahwa wajib bagi seorang muslim jika mendengar isu langsung menolaknya dan berprasangka baik, dan jika terasa di hatinya ada hal tidak baik tapi ia tidak memiliki bukti-bukti maka haram baginya menyebarkannya, semoga dengan demikian ia masih diampuni berdasarkan hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya ALLAAH SWT mengampuni ummatku apa-apa yang ada dalam hatinya, selama tidak ia ucapkan atau ia lakukan.”[8]

Imam At-Thabari menambahkan bahwa kalimat tasbih dalam ayat ini menunjukkan tidak cukup hanya menolak isu, tapi juga harus diikuti sifat bara’ (berlepas-diri) terhadap para penyebar isu tersebut[9]. Oleh karena itu, suatu saat sifat akan menghinggapi orang-orang yang beriman jika tidak diantisipasi dan diluruskan, maka IA Yang Maha Rahman-pun mengingatkan kepada hamba-hamba-NYA yang beriman dengan firman-NYA: “Wahai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian besar dari prasangka itu adalah dosa…”[10]; juga sebagaimana sabda kekasih kita SAW: “Jauhilah prasangka itu, karena prasangka itu sedusta-dusta ucapan.”[11]

(Bersambung insya ALLAAH…)

___
Catatan Kaki:

[1] Tafsir At-Thabari, XIX/128; dan ini adalah perkataan Al-Hasan RA, lih. Juga Al-Baghawi, VI/23

[2] Tafsir Ibnu Katsir, VI/27

[3] Tafsir Khazin, IV/492

[4] Tafsir At-Thabari, XIX/130

[5] Tafsir Ats-Tsa’alabiy, III/70

[6] Tafsir At-Thabari, XIX/132

[7] HR Bukhari, no. 6478 dan Muslim, no. 2988

[8] HR Bukhari, no. 5269 dan Muslim, no. 127

[9] Tafsir At-Thabari, XIX/132

[10] QS Al-Hujurat, 49/12

[11] HR Bukhari, XVII/210 dan Muslim, XVI/413; bahkan Imam Muslim menulis dalam shahih-nya bab: Haramnya Su’uzhan, Mencari2 Kesalahan Orang Lain… (XVI/412)

http://www.al-ikhwan.net/index.php/manhaj-haraki/2007/manhajut-tatsabbut-wat-tabayyun-fil-harakah-manhaj-check-dan-re-check-informasi-dalam-berharakah-bag-2/

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #10 pada: 08 Desember 2007, 15:35:39 »
Alhamdulilah,nuhun mas @antizionis,sunguh menyentuh nasehat abi abdillaah ini, dan cukup mengena ke fenomena yg mulai mewabah..astagfiruLlah..wa laa taj^al fii quluubina ghilaliladziina aamanu
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 09 Desember 2007, 20:10:13 »
Yang Shahih Ta’lim Dulu atau Ta’lim Sambil Berdakwah?
Al-Ikhwan.net | 29 January 2007 | 10 Muharram 1428 H |
Abi AbduLLAAH

Apakah generasi para shahabat melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah dulu sampai mencapai derajat ulama, baru kemudian berdakwah dan berjihad, ataukah mereka melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah sambil langsung berdakwah dan berjihad?

Ikhwah wa akhawat fiLLAAH rahimakumuLLAAH,

Salah satu klaim yang disampaikan oleh sebagian orang yang terlalu bersemangat dan selalu ‘asbed’ (asal beda) dengan kelompok-kelompok dakwah yang lain, adalah bahwa generasi Salaf itu melakukan tarbiyyah & tashfiyyah dulu, barulah setelah mereka berilmu maka barulah mereka boleh berjihad atau melakukan amal-amal politik, jadi -menurut mereka- kelompok yang sekarang sibuk tarbiyyah sambil berpolitik itu dicap sebagai mukhalifus-sunnah (berbeda dengan sunnah)..

Jika seandainya mereka menganggap pendapat ini sebagai min baabil ijtihaad (termasuk dalam hal-hal yang sifatnya ijtihadiyyah) serta mereka mau menghormati pendapat lain yang berbeda karena hal tersebut merupakan ijtihad pula, maka mereka telah benar & sesuai dengan sunnah dan hal tersebut tidaklah mengapa (laa ba’sa bihi)..

Namun amat disayangkan bahwa pemahaman tersebut diikuti dengan vonis mereka kepada kelompok yang berbeda pendapat dengan mereka dengan label sindiran halus seperti: ‘karena tidak mengerti sunnah’ atau ‘tidak tegar di atas sunnah’ sampai vonis yang amat kasar seperti: ‘juhala’ atau ‘khawarij’ atau ‘terkurung dalam quyud hizbiyyah’ dll (bisa dicek di web-web milik mereka).

Saya melihat bahwa sebagian vonis mereka tersebut (seperti vonis : Takfiri, Khariji, Hizbiyy, dsb) malah menimpa pada diri mereka sendiri -waliLLAAHil hamdu wal minah-, benarlah sabda RasuluLLAAH -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau-: “Tidak boleh seorang melempar tuduhan pada orang lain dengan tuduhan Fasiq, atau dengan tuduhan Kufur, karena tuduhan tersebut akan kembali pada dirinya jika yang dituduhnya tidak demikian[1].”

Dalam redaksi yang lainnya disebutkan: “Jika seseorang berkata pada saudaranya (sesama muslim): Hai kafir! Maka hal itu sama dengan membunuhnya, demikian pula melaknat seorang mukmin juga sama dengan membunuhnya[2]!” Dalam atsar yang diriwayatkan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- bahwa: “Kalian bertanya kepadaku tentang orang-orang yang suka mencaci dengan kata-kata: Hai Kafir! Hai Fasiq! Hai Himar (Keledai)! Yang demikian ini tidak dihukum hadd tetapi dihukum (ta’zir) oleh penguasa agar tidak mengulangi kata-kata tersebut[3]!”

Demikianlah hukuman bagi mereka yang suka mencaci & menghina kelompok lain itu, bahkan mereka memberikan gelar (laqab) yang buruk pada AL-IKHWAN AL-MUSLIMIN (Persaudaraan Muslimin) menjadi AL-IKHWAN AL-MUFLISIN (Persaudaraan Orang-Orang Yang Bangkrut), sekali lagi Maha Adillah ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, sehingga kata-kata itupun akhirnya berbalik pada diri mereka sendiri, sebagaimana dalam hadits berikut ini sabda Nabi -Semoga Shalawat & Salam senantiasa tercurah pada beliau-: “Tahukah kalian siapa AL-MUFLIS (orang yang bangkrut) itu? … dst, sampai dengan sabda beliau: Sesungguhnya AL-MUFLIS dari ummatku adalah orang-orang yang datang di Hari Kiamat dengan membawa PAHALA shalat, puasa dan zakat, tetapi ia juga pernah MENCACI si fulan, MENUDUH si fulan, memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, memukul si fulan, maka diberikanlah pahalanya pada si fulan & si fulan, sehingga apabila telah habis pahalanya sebelum habis dosanya maka diambillah dosa orang-orang lain tersebut & dipikulkan pada dirinya lalu dilemparkan ia ke neraka[4].” Segala puji bagi ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, nampak jelaslah siapa yang sebenarnya yang termasuk kelompok yang AL-MUFLISIN tersebut..

Lalu sekarang marilah kita lihat bersama, apakah benar bahwa para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi mereka semua- itu mempelajari Al-Qur’an & As-Sunnah itu seluruhnya dulu baru bergerak (berharokah) ataukah mereka sambil mempelajari kandungan Al-Qur’an & As-Sunnah (tarbiyyah & tashfiyyah) itu sambil sekaligus berharokah & berjihad menegakkannya? Biarkanlah mereka para sahabat yang mulia tersebut yang menuturkannya sendiri, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih berikut ini:

HUJJAH PERTAMA: PARA SHAHABAT TIDAK PERNAH MENAMBAH ILMUNYA LEBIH DARI 10 AYAT SEBELUM LANGSUNG MENGAMALKANNYA

1. Telah menceritakan pada kami Muhammad bin Ali bin Hasan bin Syaqiq Al-Marwazi berkata: Saya mendengar ayahku berkata: Telah menceritakan pada kami Al-Husein bin Waqid berkata: Telah menceritakan pada kami Al-A’masy dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- berkata: “Adalah seorang dari kami jika telah mempelajari 10 ayat maka ia tidak menambahnya sampai ia mengetahui maknanya & mengamalkannya[5].” Jadi walaupun mereka bisa mempelajari ilmu lebih banyak & lebih luas lagi tapi mereka tidak melakukannya, mereka tidak mau menambah ilmu tersebut kecuali setelah dapat mengamalkannya, sehingga sambil belajar juga mengaplikasikannya.

2. Telah menceritakan pada kami Ibnu Humaid berkata: Telah menceritakan pada kami Jarir dari ‘Atha’ dari Abi AbdiRRAHMAN berkata: Telah menceritakan pada kami orang-orang yang membacakan pada kami berkata: Bahwa mereka yang menerima bacaan dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- (menceritakan) adalah mereka apabila mempelajari 10 ayat tidak pernah meninggalkannya (tidak menambahnya) sebelum mengaplikasikan apa yang dikandungnya, maka kami mempelajari ilmu Al-Qur’an dan amalnya sekaligus[6].

HUJJAH KEDUA: PERINTAH MENYAMPAIKAN ILMU WALAUPUN BARU MENGUASAI 1 AYAT

1. Hadits Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- dari AbduLLAH: “Sampaikanlah oleh kalian dari aku walaupun 1 ayat dan ceritakanlah dari bani Isra’il dan itu tidak mengapa dan barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka sediakanlah tempat duduknya di neraka[7].” Dan hadits ini selain memerintahkan kita agar tidak ragu berdakwah walau modal ilmunya baru sedikit, juga menjelaskan bahwa yang wajib mempelajari ilmu syari’ah secara mendalam itu tidak diwajibkan atas seluruh muslimin, melainkan cukup sebagian saja yang memang ber-kafa’ah untuk hal tersebut.

2. Berkata Abu Hatim -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- saat mengkomentari hadits tersebut: “Hadits tersebut khithabnya adalah pada para shahabat dan termasuk didalamnya mereka yang semisalnya sampai Hari Kiamat untuk sebagian dari mereka agar menyampaikan dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- & hukumnya adalah fardhu-kifayah, jika sebagian ummat sudah melakukannya maka lepas kewajiban tersebut bagi yang lainnya[8].”

HUJJAH KETIGA: BERBAGAI PERISTIWA PENTING DALAM AHKAMU-SYAR’IYYAH DITURUNKAN TIDAK LEBIH DARI 10 AYAT SAJA

1. Salah satu riwayat tentang Sabab Nuzul QS Al-Ankabut[9], ketika turun perintah berhijrah maka kaum muslimin menulis surat pada para kerabatnya di Mekkah bahwa tidak akan diterima keislaman kalian sampai kalian berhijrah, maka merekapun keluar menuju Madinah maka mereka dikejar oleh kaum musyrikin lalu dikembalikan ke Mekkah, maka ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menurunkan awal surah ini sampai 10 ayat, maka kaum muslimin menyurati lagi kerabatnya tentang ayat yang turun tentang mereka ini, maka berkatalah mereka : Jika demikian maka kami akan keluar (hijrah), jika mereka mengejar kami maka akan kami melawan! Maka merekapun keluar & dikejar oleh kaum musyrikin dan terjadi perlawanan, sehingga sebagian mereka syahid terbunuh & sebagian lainnya berhasil lari ke Madinah, lalu ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menurunkan lagi ayat: TSUMMA INNA RABBAKA LILLADZIINA HAAJARUU MIN BA’DI MAA FUTINUU[10]..[11]”

2. Berkata Imam Ibnul Jauzy: “Telah ijma’ para mufassirin bahwa ayat: INNALLADZIINA JAA’UU BIL IFKI[12].. sampai 10 ayat turun berkenaan dengan peristiwa ‘Haditsul-Ifki’ (berita bohong) terhadap Ummul Mu’minin Aisyah -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-. Dan hadits-haditsnya selengkapnya telah aku bahas panjang lebar dalam kitabku: Al-Hadaa’iq & Al-Mughnii fii Tafsiir, maka aku tidak akan membahasnya panjang lebar lagi disini[13].”

3. Pemutusan hubungan dan pernyataan perang dengan kaum musyrikin Makkah dilakukan dengan 10 ayat dari awal surah At-Taubah (Bara’ah), yang disampaikan Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- kepada Abubakar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- dan dibacakan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-[14].

HUJJAH KEEMPAT: BAHKAN TAURAT, INJIL DAN ZABUR-PUN PERINTAH AWALNYA JUGA HANYA 10 AYAT SAJA

1. Dari Ka’ab al-Akhbar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-: “Yang pertama kali diturunkan dari Taurat adalah 10 ayat, dan itu adalah 10 ayat yang ada di akhir surah Al-An’am, yaitu: QUL TA’AALAW ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. sampai akhir ayat[15].”

2. Dari ‘UbaiduLLAAH bin AbdiLLAAH bin ‘Adiyy bin Al-Khiyar berkata: Ka’ab -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- mendengar seseorang membaca ayat: QUL TA’AALAW ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. Maka berkatalah Ka’ab -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-: Demi jiwa Ka’ab yang berada di tangan-NYA! Itu adalah awal ayat dalam Taurat![16]”

3. Berkata Imam Asy-Syaukani[17] : “Hukum ini juga telah dituliskan oleh para Ahluz-Zabur dalam akhir kitab Zabur mereka & Ahlul-Injiil dalam awal kitab Injiil mereka.”

HUJJAH KELIMA: HIKMAH AL-QUR’AN DITURUNKAN TIDAK SEKALIGUS MELAINKAN SEDIKIT DEMI SEDIKIT YAITU AGAR KAUM BERIMAN MEMPELAJARI ILMU SEKALIGUS LANGSUNG MENERAPKANNYA

Berkata Imam Adz-Dzahabi[18]: “Demikianlah para sahabat membutuhkan waktu yang amat lama untuk menghafal 1 surah (karena sekaligus ingin melaksanakannya), sehingga telah meriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ bahwa Ibnu Umar membutuhkan waktu 6 tahun untuk menghafal surah Al-Baqarah, karena ALLAH Ta’alaa telah berfirman : KITAABUN ANZALNAAHU ILAYKA MUBAARAKUN LIYADDABBARUU..”

Demikianlah ikhwah wa akhawat fiLLAAH rahimakumuLLAAH, sebagian kecil dari dalil-dalil syar’iyyah yang telah saya paparkan di atas semoga dapat membuka mata kita, menjauhkan kita dari sikap ta’ashub-hizbiyyah yang dilarang oleh syariat, serta memberikan thuma’ninah dalam hati kita bahwa ijtihaad yang telah kita jalani ini didasarkan atas dalil-dalil shahih & jauh dari taqliid-amaa’ (taqlid-buta), waliLLAAHil hamdu wal minah, tamaam bi idzniLLAAHi Ta’aalaa..

Catatan Kaki:

[1] Lih. Al-Albani dalam Ash-Shahiihah (VI/390, hadits no. 2891), berkata Albani : Hadits ini di-takhrij oleh Bukhari dalam shahih-nya (no. 6045), Abu Awwanah (I/23), Ahmad (V/181), Al-Bazzar (IV/431).

[2] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahiih Jami’ Shaghiir (II/212 hadits no. 710, 712).

[3] Al-Albani meng-hasan-kannya dalam Al-Irwa’ (VIII/54)

[4] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Ash-Shahiihah (II/527, hadits no. 847).

[5] Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya atas tafsir At-Thabari (I/80).

[6] Berkata Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (lih. Tafsir At-Thabari, I/80) : Hadits ini shahih-muttashil.

[7] HR Bukhari, XI/277 no.3461; Tirmidzi IX/277; Ahmad no. 6198, 6594 & 6711; AbduRRAZZAQ, VI/109; Thabrani (dalam Al-Kabiir, XX/141 & Ash-Shaghiir, II/34); Ad-Darimi, II/95.

[8] Shahih Ibnu Hibban, XXVI/50, no. 6362

[9] Zaadul Masiir, Imam Ibnul Jauzy, V/66

[10] QS An-Nahl, XVI/110

[11] Ini adalah pendapat Asy-Sya’biy dan Al-Hasan (Zaadul Masiir, V/66)

[12] QS An-Nuur, XXIV/11

[13] Zaadul Masiir, IV/435

[14] HR Ahmad (Al-Musnad, III/283), Ibnu Ahmad (Zawaa’id Al-Musnad, I/151), Tirmidzi (As-Sunan, no.3090)

[15] HR Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Dhurays & Ibnul Mundzir (Fathul Qadiir, Imam Asy-Syaukani, II/500)

[16] HR Abu Syaikh (Fathul Qadiir, II/500)

[17] Fathul Qadiir, II/500

[18] At-Tafsiir wal Mufassiruun, II/7

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/yang-shahih-talim-dulu-atau-talim-sambil-berdakwah/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 09 Desember 2007, 20:14:49 »
Mengapa Para Aktifis Gerakan Islam Harus Menjauhi Dari Sikap Ekstrem Dalam Beragama? (bag ke-1)
Al-Ikhwan.net | 30 October 2006 | 7 Syawal 1427 H | Hits: 2,292
DR. Yusuf Al-Qardhawi

Bedah Buku: Ash-Shahwah Islamiyyah Baynal Juhud Wa Tatharruf (Gerakan Islam antara Bersungguh-Sungguh Menjalankan Agamanya yangg Terpuji denga Ekstremitas yang Tercela), oleh DR. Yusuf al-Qardhawi.

( ألصحوة ألإسلا مية بين الجهود والتطرف )

 ألدكتور يوسف ألقرضا وي

 

Definisi

Ekstrem (تطرف): Menurut etimologis bahasa Arab (لغة) bermakna berdiri di tepi, jauh dari tengah. Dalam bahasa Arab awalnya digunakan untuk hal yang materil, misalnya dalam berdiri, duduk atau berjalan. Lalu kemudian digunakan juga pada yang abstrak seperti sikap menepi dalam beragama, pikiran atau kelakuan.

 

Dalil-Dalil Syariat Yang Melarang Sikap Esktrem

Islam memerintahkan ummatnya bersikap adil dan moderat sesuai al-Qur’an dan as-Sunnah:

    “Demikianlah KAMI jadikan kamu ummat yang adil dan moderat (wasathan) supaya kalian menjadi saksi atas manusia.” (QS 2:143).

 

Tafsir Ayat:

1. ألوسط = ألعدل, asal bahasanya diambil dari kata “Yang terbaik dalam segala sesuatu adalah yang paling adil.” Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudri ra: Bahwa Nabi SAW membacakan ayat ini lalu bersabda: Maksudnya adalah yang adil (berkata at-Tirmidzi hadits ini Hasan Shahih).

2. Dalam ayat yang lain (QS al-Qalam-28) disebutkan ‘أوسطهم’ yang bermakna ‘أعدلهم’ (yang paling adil dan baik diantara mereka).

3. Dalam bahasa Arab disebutkan ‘وسط الودي’ artinya tempat yang terbaik dan terbanyak buah dan airnya. Dan وسط artinya menjauh dari sikap berlebihan dan pengabaian, yang dimaksud ayat ini yaitu agar umat Islam terjauh dari sikap berlebihan dalam beragama seperti ummat Nasrani dan pengabaian seperti ummat Yahudi.

4. Dari Ali ra : “Senantiasalah kalian berada pada kelompok yang adil dan moderat, yang padanya orang-orang yang ekstrim harus mundur dan orang yang mengabaikan harus maju.”

5. Tidak disebut pertengahan jika hanya ada 2 kelompok saja, ‘ألوسط’ (dengan sukun pada huruf sin) maknanya di depan memimpin, seperti pada kalimat ‘صليت وسط القوم’ (saya shalat di depan kaum) atau ‘أقعد وسط الدار‘ (saya duduk di depan rumah).

6. Berkata Imam al-Jauhari dalam tafsirnya: Setiap tempat yang terbaik diantara tempat-tempat yang lain disebut وسط.
Islam juga melarang sikap berlebihan dan ekstrem dalam menafsirkan ayat maupun hadits serta dalam bersikap, dalam firman-NYA :

    “Wahai ahli Kitab janganlah kalian bersikap ekstrem (ghuluw) dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelum kalian yang telah sesat dan menyesatkan banyak orang.” (QS 5:77)

 

Tafsir Ayat:

-لا تغلو … = Artinya jangan melampaui batas, yaitu orang Yahudi yang menyatakan bahwa nabi Isa as adalah anak zina, dan orang Nasrani yang menyatakan bahwa Nabi Isa as adalah anak ALLAH. ‘Ghuluw’ adalah sikap ekstrem dan tidak adil (baik berlebihan ataupun berkurangan).

- لا تتبع أهوا أكم… = ‘Ahwa adalah jamak dari ‘hawa’ dan dinamakan ‘hawa’ karena menggiring (yahwi) pelakunya ke neraka.

- قد ضلوا من قبل… = Berkata Mujahid dan al-Hasan bahwa maksudnya adalah orang-orang Yahudi.

- و أضلوا كثيرا… = Yaitu menyesatkan manusia pada umumnya

- و أضلوا عن سوا األسبيل… = Maksudnya mereka telah sesat dari keadilan sebagaimana yang dibawa oleh agama Nabi Muhammad SAW. Diulanginya kata ‘ضلوا’ sampai 3x bermakna penegasan bahwa mereka sudah sesat sebelumnya dan juga sesudahnya. Yang maksudnya bahwa kesesatan tersebut diwariskan oleh para imam dan pemimpin mereka sebelumnya yang kemudian diadopsi lebih jauh oleh para pengikutnya.

Dari kedua ayat ini hendaknya para aktifis gerakan Islam merenungkannya sedalam-dalamnya bahwa kerusakan dan penyimpangan ummat dari masa ke masa diakibatkan oleh sikap menjauhi moderasi dan keadilan serta mengambil sikap yang ekstrem baik dalam berlebihan ataupun berkurangan, pelajaran yang tinggi tentang bagaimana kesudahan ummat terdahulu yang berlebihan dalam agama (Nasrani) dan  berlonggar-longgar dalam beragama (Yahudi) hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk tidak diulangi lagi oleh ummat ini.

Dalil-dalil syariat selalu menyeru ummat Islam, apalagi para da’i dan aktifis Islamnya, kepada sikap adil (عدل), moderat (وسط), seimbang (توازن) dan melarang berlebih-lebihan yang diistilahkan dengan ekstrem (غلو), sok pinter dan sok konsekuen (تناطع), mempersulit dan meperberat (تشدد). Coba lihat dalil-dalil berikut ini :

1. Bersabda Nabi SAW: “Hindarkanlah oleh kalian sikap ekstrem dalam beragama, karena sebenarnya orang-orang sebelum kalian telah sesat karenanya” (HR Ahmad dalam musnadnya, Nasa’i dan Ibnu Majah dalam sunannya, serta al-Hakim dalam al-Mustadrak dari Ibnu Abbas ra).

2. Bersabda Nabi SAW: “Binasalah orang-orang yang mutanathi’un! Binasalah orang-orang yang mutanathi’un! Binasalah orang-orang yang mutanathi’un!”  Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim berkata : Al-Mutanathi’un adalah orang yang sok berdalam-dalam ketika membahas suatu permasalahan, sehingga penafsiran dan pendapatnya melampaui batas (Shahih Muslim dari Ibnu Mas’ud).

3. Bersabda Nabi SAW: “Janganlah kalain memberat-beratkan suatu permasalahan agama, karena suatu kaum telah memperberat diri mereka sendiri sehingga ALLAH pun memperberat atas mereka” (HR abu Ya’la dalam musnadnya dari Anas bin Malik ra).

4. Bahkan Nabi SAW sangat marah kepada sahabatnya Mu’adz ra ketika Mu’adz menjadi imam bagi orang banyak dan memanjangkan bacaannya sehingga memberatkan para ma’mum dibelakangnya. Sehingga kata Nabi SAW: “Apakah kamu mau menimbulkan bencana hai Mu’adz?!”  (HR Bukhari).

5. Nabi SAW pun senantiasa menasihati para sahabatnya saat berangkat untuk menyiarkan Islam dengan sabdanya: “Permudahlah oleh kalian semua dan jangan dipersulit, gembirakanlah mereka dan jangan disusahkan, bersepakatlah dengan mereka dan jangan berselisih.” (HR Bukhari Muslim).

Maka bagaimanakah jika kita menyaksikan sikap nabi kita SAW yang begitu pengasih, begitu lembut dan begitu pemaaf dalam memilih fatwanya kepada orang lain… Sementara ada orang yang mengaku pembela-pembelanya kemudian mengesankan sikap yang kasar dan mencari pendapat yang paling keras dalam bersikap dan berfatwa, dan berargumen bahwa ini termasuk wala’ dan bara’??

(bersambung, insya Allah)

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/mengapa-para-aktifis-gerakan-islam-harus-menjauhi-dari-sikap-ekstrem-dalam-beragama/


Mengapa Para Aktifis Gerakan Islam Harus Menjauhi Dari Sikap Ekstrem Dalam Beragama? (bag ke-2)
Al-Ikhwan.net | 5 November 2006 | 13 Syawal 1427 H | Hits: 9,050
DR. Yusuf Al-Qardhawi

Bedah Buku: Ash-Shahwah Islamiyyah Baynal Juhud Wa Tatharruf (Gerakan Islam antara Bersungguh-Sungguh Menjalankan Agamanya yangg Terpuji denga Ekstremitas yang Tercela), oleh DR. Yusuf al-Qardhawi.

( ألصحوة ألإسلا مية بين الجهود والتطرف )

ألدكتور يوسف ألقرضا وي

 

Tanda-Tanda Ekstremitas dalam Beragama

1. Ta’ashub (fanatisme buta) pada satu pendapat dan menyalahkan pendapat yang berbeda dengannya walaupun pendapat yang lain itu terdapat dalil yang kuat.

Hal ini misalnya dengan menuduh fasik dan durhaka kepada orang yang berbeda pendapat dengannya. Yang sangat mengherankan adalah di antara mereka hanya menerima ijtihad bagi dirinya dan kelompoknya dalam masalah-masalah yang sangat pelik dan rumit istinbath hukumnya, tetapi menolak ijtihad para ulama spesialis baik perorangan maupun kelompok untuk berijtihad berbeda dengan pendpt mereka tersebut. Seolah-olah mereka berkata pada anda: “Hakku untuk berbicara dan berpendapat dan kewajibanmu hanyalah mendengarkan dan taat. Pendapatku benar dan tidak pernah salah sementara pendapatmu salah dan tidak pernah benar.” Yang lebih berbahaya lagi jika sikap ini diikuti dengan membawa tongkat pemukul, yang bukan terbuat dari besi atau kayu melainkan berupa tuduhan seperti bid’ah, kufur, sesat, dan sebagainya. Kita berlindung kepada ALLAH SWT dari yang demikian…

2. Mewajibkan kepada manusia sesuatu yang tidak diwajibkan ALLAH SWT atas mereka.

Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mewajibkan untuk dirinya tentang suatu pendapat sepanjang berdasarkan dalil, tetapi syariat tidak dapat menerima jika ia lalu mewajibkannya juga kepada orang lain, karena kemampuan dan keinginan ummat berbeda-beda, bukankah ALLAH SWT berfirman tentang sifat Nabi SAW: “…menghalalkan segala yang baik bagi mereka mengharamkan segala yang buruk, serta membuang beban-beban berat dan melepaskan belenggu yang ada pada diri mereka.”  (QS al-A’raaf: 157)

Termasuk dalam hal ini adalah juga mengkafirkan hanya karena mereka berbeda dalam hal-hal yang masih diperselisihkan dan memungkinkan terjadinya perbedaan dalam penafsiran dan istinbath hukumnya.

3. Selalu memperberat saat ada kesempatan untuk memilih.

Seperti memperlakukan negara bukan Islam sebagai negara Islam, atau memperlakukan aturan Islam secara ketat bagi semua kaum muslimin tanpa melihat tingkat keimanan dan pengetahuan mereka tentang Islam. Hendaknya pendekatan fiqh dakwah digunakan saat mensikapi dan menyampaikan dakwah, yaitu memusatkan pada hal-hal yang ‘ushul’ (pokok, dasar) dalam agama, dan pendekatan fiqh dakwah ini merupakan ketetapan sunnah Nabi SAW, sebagaimana pesan Nabi SAW saat mengutus Mu’adz untuk berdakwah ke Yaman (HR Bukhari Muslim).

Seperti sikap bersikeras melarang duduk di atas kursi dengan alasan hal tersebut bukan sunnah Nabi SAW, melarang wanita berbicara dalam diskusi karena takut terkena fitnah, melarang menggunakan celana karena merupakan cara orang Barat, mewajibkan memakai gamis, dan sebagainya.

4. Mudah memvonis dan mengkafirkan.

Padahal ALLAH SWT menyebutkan dalam al-Qur’an: “Serulah manusia kepada jalan RABB-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS an-Nahl: 125). Dalam ayat yang lain disebutkan: “Maka karena rahmat ALLAH kepadamu maka kamu bersikap lemah-lembut kepada mereka, dan jika sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar maka mereka akan lari dari sekelilingmu.”  (QS ali-Imran: 153).

Bahkan kepada Fir’aun saja untuk dakwah pertamanya ALLAH SWT memerintahkan Musa as untuk bersikap lembut: “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun sesungguhnya ia telah durhaka. Bicaralah kamu berdua kepadanya dengan lembut, mudah-mudahan ia menjadi ingat dan takut” (QS Thaha: 43-44). Barulah setelah Fir’aun menolak dan mengabaikan dakwah, maka Musa as mendoakan kecelakaan untuknya.

5. Buruk sangka (su’uzhan) kepada para Ulama Islam.

Yaitu memandang mereka selalu dengan kacamata hitam, selalu menyembunyikan kebenaran dan kebaikan mereka dan membesar-besarkan keburukan dan kesalahan mereka. Mereka menganggap kesalahan kecil dalam masalah ijtihad sekalipun sebagai sebuah dosa besar dan menabuh genderang perang terhadap pelakunya.

Jika ada sebuah fatwa yang mengandung 2 kemungkinan yaitu kebaikan dan keburukan, maka mereka serta-merta mengambil sisi buruknya, hal ini sangat berbeda dengan sikap salafus-shalih yang selalu berkata: “Sungguh aku selalu mencarikan alasan pembenaran bagi pendapat saudaraku sampai 70 kali, setelah itu akupun masih berkata: Mungkin masih ada alasan lain yang belum kuketahui..” Nabi SAW bersabda: “Jika kalian mendengar seorang menyatakan: Manusia lainnya telah celaka, maka orang itulah yang paling celakan diantara mereka.” (HR Muslim)

6. Bahaya pengkafiran.

Akumulasi dari ekstremitas mencapai puncaknya jika seorang sudah bermain dengan label pengkafiran. Sikap inilah yang telah membinasakan kaum Khawarij, sekalipun mereka adalah kaum paling hebat dalam pelaksanaan berbagai ibadah dalam sejarah Islam, tetapi mereka celaka karena telah terjerumus kepada jurang pengkafiran kepada ummat Islam yang lain bahkan pada para ulama ummat seperti khalifah Ali ra.

Kelompok ini karena kerendahan ilmunya tidak mengetahui bagaimana kemarahan Rasul SAW yang luar biasa terhadap anak dari anak angkatnya yang paling disayanginya yaitu Usamah bin Zaid ra, ketika mendengar Usamah membunuh seorang kafir yang telah mengucapkan syahadah saat terdesak dalam peperangan. Walaupun Usamah ra telah memberikan argumentasi: “Wahai RasuluLLAH ia hanya mengucapkan itu karena takut dengan pedang.” Maka jawab Nabi SAW: “Mengapa tidak engkau belah dadanya (jika bisa mengetahui isi hatinya)?” Maka jawab Usamah ra: “Ya RasuluLLAH, mohonkan ampun bagi saya.”  Maka jawab Nabi SAW: “Apakah yang akan engkau perbuat jika nanti di hari Kiamat berhadapan dengan La ilaha illaLLAH??” Selanjutnya kata Usamah ra: “Tidak henti-hentinya Nabi SAW mengulang-ulang pertanyaannya itu, sampai aku menginginkan alangkah inginnya jika saat itu aku baru masuk Islam karena takutnya.”

WaliLLAHil hamdu wal minah… []

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/mengapa-para-aktifis-gerakan-islam-harus-menjauhi-dari-sikap-ekstrem-dalam-beragama-bag-ke-2/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 09 Desember 2007, 20:18:45 »
Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-1)
Al-Ikhwan.net | 14 January 2006 | 13 Dzulhijjah 1426 H |
Abi AbduLLAAH

Assalamu ‘alaykum, Innal hamda liLLAHi, alladzi allafa bayna qulubina fa ashbahna bini’matiHI Ikhwana, Ash Shalatu was Salamu ‘ala Sayyidil Mursalin wa Imamil Mujahidin Muhammad wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’du.

Ikhwa wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH,

Dalam materi Bahtsul-Kutub (Bedah Buku) kali ini, kami ingin mengajak antum semua untuk melihat salah satu fenomena dalam kehidupan keseharian kita para aktifis dakwah, dimana kita melihat berbagai perbedaan di kalangan kaum muslimin/ah saudara-saudara kita, terdapatnya beragam pemikiran, mazhab dan kelompok, pertanyaan yang mengemuka adalah: Apakah perbedaan seperti ini dibenarkan dan ditolerir oleh Islam? Kalau jawabannya ya, maka sampai sejauh mana hal itu dibolehkan?

Dalam mensikapi fenomena ini maka terdapat dua kelompok ekstrem di masyarakat kita:

Pertama, kelompok yang membenarkan semuanya, mereka ini berpendapat bahwa Islam adalah bagaikan Pelangi, kita tidak bisa memvonis semua kelompok yang ada tersebut, karena jika kita memberikan justifikasi, maka siapa yang memberikan kewenangan untuk itu? Karena semuanya menurut kelompok ini sangat tergantung sudut pandang masing-masing. Oleh karenanya menurut pemahaman kelompok ini, kebenaran adalah relatif, karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal tersebut.

Kedua, adalah kelompok yang memvonis semua kelompok di luar kelompoknya sebagai salah, sesat dan oleh karenanya pastilah masuk neraka. Yang benar adalah kelompoknya sendiri, kemudian kelompok yang kedua ini memperkuat pandangannya dengan beberapa ayat dan hadits yang nampak bersesuaian dengan pandangannya, maka jadilah vonis mubtadi’, sempalan atau bahkan kafir dan musyrik menjadi pembenaran atas hal ini.

Lalu bagaimanakah kita mensikapi fenomena ini? Apakah pada pemahaman kelompok pertama yang cenderung filosofis? Atau pada pemahaman kelompok kedua yang cenderung simplistis? Salah seorang tokoh pemikir Islam, DR Muhammad Immarah, membuat tulisannya untuk membahas masalah ini secara detil dan rinci, lengkap dengan argumentasi yang ilmiah, baik dari sisi literaturnya yang berbobot maupun dari sisi logika akal sehatnya yang juga tajam dan argumentatif.

Inti dari tulisan ini adalah, DR Immarah mencoba membatasi permasalahan keanekaragaman pemikiran dan mazhab dalam Islam tersebut pada dua titik-tolak, yaitu pada masalah-masalah prinsip Islam (ushul) dan masalah-masalah cabang islam (furu’). Menurut DR Immarah perbedaan pemahaman pada masalah-masalah dasar syari’ah adalah terlarang dan berbahaya, dan hendaklah semua kelompok menyatukan pemahamannya pada kesepakatan kaum muslimin sejak dulu sampai sekarang, karena barangsiapa yang menyimpang darinya maka ia telah keluar dari The Basic Islamic Mindframe dan oleh karenanya tidak dapat ditoleransi. Hal-hal ini seperti menyangkut masalah-masalah aqidah, dasar-dasar Ibadah & dasar-dasar Mu’amalah.

Adapun perbedaan pendapat, pemikiran dan aliran pada aspek-aspek cabang-cabang syari’ah maka hal tersebut dibolehkan dan ditolerir oleh Islam, sepanjang masih didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan benar, serta metode pengambilan hukumnya (istinbath ad-dalil) juga telah dilakukan secara benar. Hal-hal ini biasanya berkaitan dengan masalah wasilah (sarana), uslub (metode) dan style/gaya berbagai aliran dalam memahami dalil-dalil yang multi-interpretatif (masalah-masalah ijtihadiyyah), sehingga ada yang menggunakan qiyas (reasoning by analogy), istihsan (preference), mashalih-mursalah (utility), dll.

Pada akhir tulisannya, Ustaz Immarah melengkapinya dengan ilustrasi tadabbur dan tafakkur kita terhadap fenomena penciptaan di alam semesta ini, yaitu senantiasa saling berkelindannya antara berbagai ciptaan dan hukum ALLAH SWT antara hal-hal yang mesti satu (unvariat) yang pada saat yang sama selalu berjalan seiring dengan hal-hal yang bersifat variatif.

Untuk lebih jelasnya kami persilakan akhi dan ukhti fiLLAH mendalami makalah DR Immarah, yang insya ALLAH akan sangat berguna sebagai dasar dalam memahami kaidah-kaidah dalam Fiqh Ikhtilaf (salah satu cabang fiqh yang membahas tentang mengapa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama Islam beserta dalil-dalilnya). Nafa’ani wa iyyakum…

AlhamduliLLAHi was Shalatu was Salamu ‘ala ‘ibadiHI alladzinasthafa, Assalamu ‘alaykum,

Abu AbduLLAH

BAHTSUL-KUTUB: PLURALITAS DALAM PANDANGAN ISLAM: MENSIKAPI PERBEDAAN DAN KEMAJEMUKAN DALAM BINGKAI PERSATUAN

Diterjemahkan dan Diringkas dari Kitab AL-ISLAM WA AT-TA’ADDUDIYYAH: AL-IKHTILAF WA AT-TANAWWU’ FI ITHARI WIHDAH

Karangan DR Muhammad Immarah

MUQADDIMMAH

Islam mengakui bahwa sifat ketunggalan (yang tidak memiliki arti plural) adalah bagi bagi ALLAH SWT, dan tidak bagi makhluk-NYA. Sedangkan semua makhluqnya, baik malaikat, manusia, hewan, tumbuhan dan materil semuanya berdiri di atas kemajemukan dan perbedaan. Dan bahkan pluralitas ini disebut oleh ALLAH SWT sebagai salah satu tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-NYA yang hanya bisa difahami oleh orang-orang yang mengetahui saja. Firman-NYA:

    “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah menciptakan langit dan bumi dan berbeda-bedanya bahasa kalian dan warna kulit kalian, sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui.” (QS. Ar Rum, 30/22)

Ini adalah undang-undang Ilahiah, sehingga ALLAH SWT mengajak ummat Islam agar menjadi ummat yang moderat, yang berusaha menjadi saksi yang menengahi dan menyeimbangkan dari berbagai kemajemukan yang ada dan bukan dengan membiarkannya apa adanya tapi bukan pula menghilangkan sama sekali perbedaan tersebut. Firman-NYA:

    “Dan demikianlah KAMI telah menjadikan kamu ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan Rasul menjadi saksi atas kalian..” (QS. Al Baqarah, 2/143)

Banyak orang yang salah mengartikan berbagai ayat, sehingga menganggapnya sebagai ayat yang mencela perbedaan dan mewajibkan untuk menghilangkan perbedaan tersebut, seperti contohnya ayat:

    “Jikalau RABB-mu menghendaki niscaya DIA menjadikan manusia ummat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH, dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka…” (QS. Hud, 11/118-119).

Padahal para mufassir menafsirkan ayat ini sebagai: Perbedaan, kemajemukan dan pluralitas dalam syariat merupakan keadaan yang tidak bisa tidak dalam penciptaan makhluk, sehingga makna: Dan untuk itulah ALLAH menciptakan mereka, maka pluralitas merupakan illat (alasan) keberadaan wujud makhluk ini. [1]

Pluralitas, sepanjang pada hal-hal yang dibenarkan, adalah motivator untuk menghadapi ujian serta untuk berkompetisi dan berkarya diantara masing-masing pihak yang berbeda tersebut, karena jika hanya satu ummat saja maka tidak akan ada lagi motivasi untuk berlomba tersebut yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia. Hal ini sesuai dengan firman ALLAH SWT yang lainnya sebagai berikut:

    “Untuk tiap-tiap ummat diantara kalian KAMI berikan aturan dan jalan yang terang, sekiranya ALLAH menghendaki niscaya kalian dijadikan-NYA satu ummat saja, tetapi ALLAH hendak menguji kalian terhadap pemberian-NYA kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (QS. Al Maidah, 5/48)

Bahkan dikalangan non muslimpun ALLAH SWT tidak menyamaratakan mereka semua sebagai jahat semua atau memusuhi kaum muslimin semua, ALLAH SWT Sang Maha Adil menyatakan dengan keadilan-NYA bahwa diantara mereka (non muslim) terjadi juga pluralitas dan ada yang masih memiliki nilai-nilai kebaikan, sebagaimana firman-NYA:

    “Mereka itu tidak sama, diantara ahli-kitab itu ada golongan yang berlaku lurus…” (QS. Ali ‘Imran, 3/113-115).

Dalam firman-NYA yang lain:

    “…dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kalian lihat mata-mata mereka mencucurkan airmata disebabkan kebenaran al-Qur’an…” (QS. Al Maidah, 5/82-83)

(Bersambung Insya ALLAH…)

REFERENSI:

[1] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Darul Kutub al-Mishriyyah, juz-9, hal 114-115.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/sampai-sejauh-manakah-perbedaan-ditolerir-dalam-islam-bagian-ke-1/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 09 Desember 2007, 20:21:02 »
Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-2)
Al-Ikhwan.net | 26 January 2006 | 26 Dzulhijjah 1426 H
Abi AbduLLAAH

Assalamu’alaykum, AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Pada bagian kedua Bedah Buku kita kali ini (melanjutkan tulisan bagian-1 yang lalu), al-ustaz DR Muhammad Immarah menjelaskan berbagai fatwa dan pendapat ulama salafus-shalih tentang hujjiyyatu at-tanawwu’ (kehujjahan pluralitas) dalam syariat Islam.

Dimana dalam tulisan ini beliau menunjukkan bagaimana sikap salafus-shalih yang alim dan faqih membenarkan dan bahkan menjustifikasi perbedaan pendapat, sepanjang dalam masalah-masalah furu’iyyah dan ijtihadiyyah dan bahwa merekapun dalam kehidupan mereka membiarkan perbedaan tersebut terjadi, mereka baru bereaksi dan melarang jika perbedaan yang terjadi adalah dalam masalah-masalah dasar agama. Mari kita simak fatwa-fatwa ulama salafush-shalih tersebut sebagai berikut:

SIKAP PARA ULAMA SALAFUS-SHALIH TERHADAP PLURALITAS DALAM MAZHAB DAN FATWA

1. Imam al-Qurthubi: “Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia.” [1]

2. Imam Ghazali: “Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan.” [2]

3. Abu Hayyan at-Tauhidi: “Tidak mungkin manusia berbeda pada bentuk lahir mereka lalu tidak berbeda dalam hal batin mereka, dan tidak sesuai pula dengan hikmah penciptaan mereka, jika sesuatu yang terus menerus membanyak sementara tidak berbeda2.” [3]

4. Sayyid Quthb: “Adalah tabiat manusia untuk berbeda, karena perbedaan adalah dasar diciptakannya manusia yang mengakibatkan hikmah yang sangat tinggi, seperti perbedaan mereka dalam berbagai potensi dan tugas yang diemban, sehingga akan membawa perbedaan dalam kerangka berfikir, kecendrungan metodologi dan tehnik yang ditempuh. Kehidupan dunia ini akan membusuk jika ALLAH SWT tidak mendorong manusia melalui manusia lainnya, agar energi berpendar, saling bersaing dan saling mengungguli, sehingga mereka akan menggali potensi terpendam mereka untuk terus berupaya memakmurkan bumi ini yang akhirnya akan membawa pada kebaikan, kemajuan dan pertumbuhan. Itulah kaidah umum yang tidak akan berubah selama manusia masih tetap disebut sebagai manusia.” [4]

5. Imam Syihabuddin al-Qarafi: “Telah ditetapkan dalam ushul-fiqh bahwa hukum-hukum syariat seluruhnya dapat diketahui disebabkan oleh adanya ijma’ bahwa seluruh mujtahid, jika zhan (kecendrungan terkuat menurutnya) mencapai suatu hukum tertentu maka itulah hukum ALLAH SWT bagi dirinya dan bagi para pengikutnya.” [5]

6. Imam Malik (pemimpin mazhab Maliki) pernah diminta oleh khalifah abu Ja’far al-Manshur untuk menyatukan semua ummat di dalam mazhab fiqh-nya, maka jawab Imam Malik: “Wahai amirul mu’minin jangan lakukan itu, karena manusia telah banyak menerima pendapat ulama lainnya, mereka pun telah mendengar dan meriwayatkan banyak hadits, dan setiap kaum telah berhukum sesuai dengan riwayat yang telah lebih dulu sampai pada mereka, maka biarkanlah mereka mengambil hukum sesuai dengan pilihan mereka sendiri.” [6]

7. Lebih lanjut dimasa Harun ar-Rasyid, Imam Malik kembali diminta untuk menyatukan manusia dalam mazhab-nya, maka kembali ditolak oleh Imam Malik, katanya: “Jangan lakukan itu karena sahabat-sahabat rasuluLLAH SAW telah berbeda pendapat dalam masalah furu’ hukum dan mereka telah berpencar di banyak wilayah, dan setiap sunnah telah didengar dan dijalankan orang.” Mendengar itu khalifah ar-Rasyid merasa puas dan memuji Imam Maliki seraya berkata: “Semoga ALLAH SWT memberikan taufiq kepada anda wahai abu AbdiLLAH.” [7]

(Bersambung insya ALLAH …)

REFERENSI:

[1] Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 9, hal 114-115.

[2] Al-Qisthas al-Mustaqim, hal.61. Bagian dari kumpulan kitab al-Qushur al-Alawi min Rasa’il al-Imam al-Ghazali. Maktabah al-Jundi, Kairo.

[3] Al-Imtina’ wa al-Mu’assanah, juz 3, hal 99, Kairo (tahqiq Ahmad Amin dan Ahmad az-Zain).

[4] Fi Zhilalil Qur’an, juz 1, hal 171, 215 dan juz 4, hal 2425.

[5] Al-Umniyyah fi Idrak Anniyyah, hal 515, dalam kumpulan kitab Al-Qarafi wa Atsaruhu fi al-Fiqh al-Islami (tahqiq AbduLLAH Ibrahim Shalah)

[6] Risalah ash Shahabah dalam Jamharah Rasa’il al-Arab, Ahmad Zaki Shafwat, no.26 dikutip dari An Nazhariyyah Ammah lisy Syari’ah Islamiyyah, hal 200.

[7] HujjatuLLAH al-Balighah, Syah WaliuLLAH ad-Dahlawi, juz 1, hal 145.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/sampai-sejauh-manakah-perbedaan-ditolerir-dalam-islam-bagian-ke-2/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 09 Desember 2007, 20:22:54 »
Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-3)
Al-Ikhwan.net | 1 February 2006 | 1 Muharram 1427 H |
Abi AbduLLAAH


Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Ikhwah wa akhwat fiLLAH pada bagian ketiga Bahtsul-Kutub (Bedah-Buku) kita dari tulisannya DR Muhammad Immarah beliau menjelaskan point penting dari Perbedaan Pendapat dalam Islam, yaitu dimana kita boleh berbeda pendapat dan dimana yang tidak boleh berbeda pendapat. Nafa’ani waiyyakum… AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi.

PLURALITAS ANTARA YANG DIBENARKAN DAN YANG DILARANG

Pluralitas dalam ijtihad furu’ bukan berarti perbedaan dalam pokok agama, dan pluralitas dalam masalah ini tidak termasuk perpecahan ummat dan perbedaan yang dilarang. Berkata Imam Syafi’i: “Aku mendapati ahli ilmu pada masa lalu dan kini berbeda pendapat dalam sebagian masalah, apakah itu dibolehkan?” Lalu ia menjawabnya sendiri: “Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.” [1]

Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, sebagai berikut: “Perpecahan yang dilarang adalah perpecahan dalam agama (QS 6/159 dan QS 3/7) dan bukan perbedaan dalam hukum agama. Perbedaan yang kedua ini kita dapatkan para sahabat ra setelah wafatnya nabi SAW berbeda pendapat dalam berbagai hukum agama. Pendapat mereka berbeda-beda tetapi mereka menjadi terpuji karena mereka telah berijtihad dalam masalah yang memang diperintahkan untuk itu. Bersamaan dengan itu mereka adalah orang-orang yang saling mencintai satu sama lain serta saling menasihati dalam persaudaraan Islam.” [2]

Hikmah yang tinggi ini hanya dapat difahami oleh orang-orang yang mendalam ilmunya tentang syari’at, lihatlah bagaimana jawaban khalifah Ali ra ketika ditanyakan padanya: “Bagaimana hukum orang-orang yang memerangi beliau apakah mereka kafir?” Maka jawab Imam Ali ra: “Justru mereka itu adalah orang-orang yang lari dari kekafiran!” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu orang-orang munafiq?” Maka jawab Imam yang mendalam ilmunya ini: “Orang munafiq adalah orang yang tidak menyebut nama ALLAH kecuali sedikit, tidak mendirikan shalat kecuali merasa malas dan tidak berinfaq kecuali merasa berat.” Lalu ditanya lagi: “Lalu apa hukum mereka itu?” Maka jawab khalifah: “Mereka adalah saudara-saudara kita yang sedang memberontak terhadap kita, maka sebab itulah kita memeranginya.

Lalu khalifah yang adil ini berkhutbah: “Wahai sekalian manusia! Kita telah berhadapan dengan mereka, Tuhan kita satu, nabi kita satu, dan dakwah kita satu. Kita tidak pernah menganggap keimanan kita kepada ALLAH lebih baik dari mereka, serta pembenaran kita kepada rasuluLLAH SAW lebih baik dari mereka, dan mereka pun tidak beranggapan lebih baik dari kita. Yang menjadi masalah kita adalah satu, yaitu perbedan pendapat kita tentang darah Utsman, sedang kita bebas dari hal tersebut.” [3]

Demikianlah bahwa perselisihan dan perbedaan pendapat tidak selalu berarti perpecahan dalam agama yang diharamkan, selama hal tersebut dalam masalah-masalah cabang syariat (furu’) dan bukan pada masalah-masalah pokok (ushul), serta masih berada dalam koridor Islam dan dilakukan demi terwujudnya hukum-hukum syariat, demi hikmah penciptaan yang sudah difitrahkan bagi manusia.

(Bersambung insya ALLAH…)

REFERENSI:

[1] Ar-Risalah lisy Syafi’i, hal 560, Maktabah Ilmiyyah, Kairo (tahqiq Ahmad Muhammad Syakir).

[2] Al-Muwafaqaat lisy Syatibi, juz 4, hal 121, 124.

[3] Syarh Nahjul Balaghah, Ibnu Abil Hadid, juz 17, hal 141.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/sampai-sejauh-manakah-perbedaan-ditolerir-dalam-islam-bagian-ke-3/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 09 Desember 2007, 20:24:12 »
Sampai Sejauh Manakah Perbedaan Ditolerir dalam Islam? (bagian ke-4, Tamat)
Al-Ikhwan.net | 9 February 2006 | 9 Muharram 1427 H |
Abi AbduLLAAH


Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala alihi, Amma Ba’du. Pada bagian terakhir bahtsul-kutub (bedah-buku) kita kali ini, saya sampaikan bagian terakhir dan paling menarik dari tulisan ustadz DR Immarah, yaitu tentang SENANTIASA BERPADUNYA ANTARA KESATUAN DAN KEANEKARAGAMAN, seolah-olah RABB dan ILAH kita yang Maha Mengetahui, Maha Teliti dan Maha Meliputi segala sesuatu ingin menekankan kepada kita bahwa SELALU ADA BAGIAN-BAGIAN POKOK (USHUL) YANG TIDAK BOLEH BERBEDA, harus 1 pemahaman, 1 penafsiran dan 1 sikap diantara kaum muslimin; yang pada sisi yang sama bagian-bagian itu SELALU MENGANDUNG BAGIAN-BAGIAN LAINNYA YANG MERUPAKAN CABANG-CABANGNYA (FURU’) yang boleh bahkan kadangkala harus berbeda, bervariasi, memungkinkan multi-penafsiran dan multi pemikiran…

Bagian terakhir ini juga menepis pemahaman sebagian saudara kita kaum muslimin (sebagaimana yang telah saya jelaskan pada bagian pertama dari bedah buku ini), yaitu sikap ekstremitas diantara 2 kelompok kaum muslimin, antara; Pertama, kelompok yang membenarkan semua perbedaan, yaitu yang berpendapat bahwa Islam adalah bagaikan Pelangi, kebenaran adalah relatif, karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal tersebut. Kedua, adalah kelompok yang berpendapat Islam semuanya tidak boleh ada perbedaan dan harus 1 kelompok saja, lalu memvonis semua kelompok di luar kelompoknya sebagai salah, sesat dan oleh karenanya pastilah masuk neraka. Yang benar adalah kelompoknya sendiri.

Pemahaman kedua kelompok ekstrem di atas oleh karenanya kurang tepat, yang benar adalah Islam mengharuskan adanya kesatuan pemahaman dalam masalah-masalah dasar aqidah, dasar ibadah dan dasar mu’amalah; sementara Islam mentolerir multi pemikiran dalam masalah-masalah cabang aqidah, cabang ibadah dan cabang mu’amalah. Kedua sisi ini bagaikan 2 sisi dari 1 mata uang yang tidak terpisahkan satu sama lain, tidaklah orang yang berusaha membebaskan semuanya ataupun menyatukan semuanya kecuali ia akan menyimpang dan terlepas dari jalan yang benar…

Ikhwah wa akhwat fiLLAH, demikian akhir dari Bedah Buku kita atas kitab karangan ustadz DR Muhammad Immarah: AL-ISLAM WA AT-TA’ADDUDIYYAH: AL-IKHTILAF WA AT-TANAWWU’ FI ITHARI WIHDAH, nafa’ani waiyyakum…

Subahana RABBika RABBil ‘Izzati ‘amma yashifun wa Salamun ‘alal mursalin walhamduliLLAHi RABBil ‘alamin…

Abu AbduLLAH

SENANTIASA BERKELINDANNYA PENCIPTAAN ALLAH SWT ANTARA SINGULARITAS DAN PLURALITAS

1. Tuhan yang Satu tapi Pluralitas dalam Sifat dan Asma-NYA: Salah satu konsekuansi dari syahadah kita adalah menyatakan dan meyakini bahwa RABB kita dan ILAH kita adalah Satu, tiada sekutu bagi-NYA dan DIA adalah Pemilik kita dan kepada-NYA kita akan kembali. Tetapi Tuhan yang Maha Satu itu ternyata memiliki pluralitas dalam Sifat dan Asma’-NYA (diantaranya termasuk 99 asma’ ALLAH SWT) yang barangsiapa menghafal dan mengaplikasikannya akan masuk Jannah.

2. Awal Penciptaan Makhluq yang Satu tapi Pluralitas dalam Jenis-jenisnya: Firman-NYA: “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya ALLAH menurunkan air dari langit maka diatur-NYA menjadi sumber-sumber air di bumi, lalu ditumbuhkan-NYA dengan air itu tanaman yang bermacam-macam warnanya…” (QS 39/21). ALLAH SWT menciptakan angin, lalu DIA membeda-bedakan angin tersebut menjadi angin yang sangat dingin (QS 3/117), angin yang baik (QS 10/22), angin topan (16/69), angin yang membinasakan (QS 51/41), angin yang mengawinkan (QS 15/22), angin yang membawa berita gembira (QS 30/46).

3. Agama yang Satu dan Pluralitas dalam Syariat, Metode dan Politik. Agama yang diridhoi disisi ALLAH SWT hanya satu yaitu Islam (QS 3/19-20, 52, 67, 85). Ibnul Qayyim mengatakan: Ada politik yang far’iyyah karena disesuaikan dengan maslahat yang berbeda karena perbedaan zaman, dan ada pula syariat-syariat yang umum yang harus terus menjadi aturan ummat sampai hari Kiamat. Adapun politik yang far’iyyah yang mengikuti maslahat-maslahat tertentu ia terbatas dalam lingkup zaman dan tempat tertentu, dan tentang hal ini para fuqaha telah bersepakat.”[1]

4. Syariat yang Satu tapi Pluralitas dalam Fatwa dan Hukum. Syariat adalah satu tetapi penerapan hukumnya bisa beragam dan berbeda-beda, renungkanlah jawaban khalifah Ali ra ketika kaum Khawarij meneriakkan yel-yel: Tidak ada keputusan hukum kecuali hanya bagi ALLAH! Maka jawab Ali ra: Itu adalah kalimat yang benar, tapi digunakan secara salah…[2] Masalah syariat menjadi tidak boleh berbeda jika dalilnya berkekuatan qath’i tsubut dan qath’i dilalah, dan sebaliknya masalah tersebut menjadi boleh beragam penafsiran jika dalilnya zhanni tsubut atau zhanni dilalah. Berkata Imam Ibnu Hazm: Diantara bagian dari syariat ALLAH adalah memberikan hak perumusan hukum tertentu bagi selain ALLAH SWT.[3] Berkata Imam Ghazali: Masalah Imamah tidak termasuk masalah pokok (ushul), tapi ia adalah masalah fiqh furu’… Kesalahan dalam imamah, penentuan dan syarat-syaratnya serta yang berhubungan dengan negara dan politik tidak sedikitpun berimplikasi pada pengkafiran.[4] Berkata pula Imam al-Haramain: Sesungguhnya pembicaraan dalam masalah Imamah bukan termasuk ushul aqidah.[5] Berkata Imam aj-Jurjani: Sesungguhnya imamah bukan termasuk ushul agama dan akidah, tapi ia adalah bagian furu’ yang juz’i yang berkaitan dengan orang-orang yang mukallaf.[6] Ditambahkan oleh Asy Syahrastani: Benar bahwa imamah bukan termasuk bagian ushul dari aqidah.[7] Ibnu Khaldun seorang pakar politik Islam berkata: Imamah bukan termasuk rukun agama, karena ia adalah bagian dari maslahat yang diserahkan pada hasil pemikiran manusia.[8]

5. Satu Kemanusiaan tapi Pluralitas dalam Ummat, Suku, Bangsa dan Ras. Firman-NYA: “Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada RABB-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan darinya ALLAH menciptakan istrinya dan dari keduanya ALLAH memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak..” (QS 4/1) Dan bahkan hal ini dimasukkan sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan-NYA (QS 30/22). Bahkan golongan Jin pun disebutkan memiliki pluralitas pula: “Dan diantara kami (Jin) ada orang-orang yang shalih dan ada pula yang tidak demikian, adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.” (QS 72/11)

6. Ummat yang Satu tapi Pluralitas dalam Partai Politik. Lihatlah fatwa pemimpin Salafi paling terkemuka syaikh Abdulaziz bin Baaz (mufti Saudi) yang sangat berbeda dengan para bawahannya, ketika beliau ditanya tentang perbedaan berbagai jama’ah Islamiyyah yang ada di negara-negara kaum muslimin, jawab beliau: Keberadaan jamaah-jamaah ini adalah baik bagi kaum muslimin dan agar setiap jamah Islam seperti Jama’ah Tabligh, Ittihad Thalabil Muslimin, Al-Ikhwanul Muslimin, Asy Syubbanul Muslimin, Anshar as Sunnah al Muhammadiyyah, al Jami’ah asy Syar’iyyah dll bekerjasama satu dengan lainnya dalam kebenaran yang mereka sepakati dan agar saling memaklumi akan sisi-sisi perbedaan diantara mereka.[9]

7. Peradaban yang Satu tapi Pluralitas dalam Budaya. Terminologi al-Qur’an menyebutkannya dengan ‘umran dan bukan hadharah (lih QS 11/61 dan 30/9), peradaban Islam memiliki ciri-ciri yang bersendikan tauhid, rabbaniyyah (tidak materialistik), wasathiyyah (moderat), insaniyyah (kemanusiaan), naqliyyah wa ‘aqliyyah (bersumber pada dalil dan akal). Tetapi Islam juga menghormati perbedaan budaya (‘urf), seni, bahasa, dst, semua hal ini dibolehkan dan dikembangkan dalam Islam sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah pokok syari’at.

(Selesai)

REFERENSI:

[1] Ath Thuruq al Hakimah fis Siyasatis Syar’iyyah, hal 25-27 (tahqiq DR Jamal Ghazy).

[2] Nahjul Balaghah, hal 65.

[3] Al Mufadhalah baina as Shahabah, hal 66 dalam Nizhamul Khilafah fil Fikr al-Islami, DR Musthafa Hilmy, hal 171, Darud Da’wah, Iskandariah.

[4] Fayshalah at Tafriqah bainal Islam wa az Zanadiqah, hal 15.

[5] Al-Irsyad, hal 410, Kairo, 1950.

[6] Syarh al-Mawaqif, juz 3, hal 261, Kairo.

[7] Nihayah al Iqdam, hal 478.

[8] Al-Muqaddimmah, hal 168, Kairo.

[9] Ar Raddul Wajiz ‘ala syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali, hal 60-61, DR AbduRRAHMAN abdul Khaliq.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/sampai-sejauh-manakah-perbedaan-ditolerir-dalam-islam-bagian-ke-4-tamat/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 09 Desember 2007, 20:28:26 »
Kajian Ilmiah Tentang Hizbiyyah, dan Bagaimanakah Hizbiyyah yang Dilarang oleh Syariat [1]?
Al-Ikhwan.net | 23 January 2007 | 4 Muharram 1428 H | Hits: 4,257
Abi AbduLLAAH

Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat dilarang oleh syari’ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam berikut ini:

“Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama. [2]”

Salah satu bentuk dari sikap ghuluw tersebut adalah vonis baru (baca : bid’ah) yang tidak dikenal dalam referensi utama kaum muslimin, laa fil Qur’aan wa laa fis Sunnah, yaitu vonis hizbiyyah. Herannya lagi, bahwa vonis ini dilontarkan oleh sebagian orang yang mengaku-mengaku sebagai pemegang panji-panji Ahlus Sunnah dan pengikut Salafus Shalih, inna liLLAHi wa inna ilayhi raji’un..

Di berbagai forum dan tulisan - sebagian mereka — dengan getolnya melemparkan vonis tersebut kepada sesama saudara mereka muslim, para pejuang As-Sunnah dan penegak kalimat Tauhid, hanya karena mereka yang disebut terakhir ini membuat kelompok, atau partai ataupun jama’ah, yang tujuannya demi memudahkan kerja dakwah mereka. Kemudian mereka sematkanlah berbagai label seperti hizbiyyun, ahlul-hawa’ (para pengikut hawa nafsu), ahlul bid’ah, Sufi yang Sesat, dsb.

Mereka kemudian mencari-mencari dalil untuk membenarkan klaim mereka tersebut, dan memvonis berbagai kelompok kaum muslimin sesama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, lalu mereka menemukan ayat yang “kelihatannya” bisa dipakai untuk mendukung klaim mereka itu dan dengan itu mereka berusaha membodohi orang-orang yang bodoh, membingungkan orang yang bingung dan menakut-nakuti orang yang penakut.

Potongan ayat yang mereka dengung-dengungkan dan mereka anggap melarang membuat kelompok, jama’ah atau partai itu menurut mereka yaitu ayat: Kullu hizbin bima ladayhim farihun.. (Setiap partai/kelompok/jama’ah merasa bangga/bergembira dengan apa yang ada pada kelompok masing-masing). Kemudian ayat: Innalladzina farraqu dinahum wa kanu syiya’an lasta minhum fi syai’in.. (Sesungguhnya orang yang memecah-belah agama mereka sehingga mereka menjadi berkelompok-kelompok lepas tanggung jawabmu atas mereka wahai Muhammad..)

Ikhwan wa akhwat fiLLAH, marilah saya ajak antum semua untuk membuka berbagai rujukan kitab-kitab tafsir karangan Imam Salafus Shalih secara inshaf (obyektif) dan wasith (adil), jauh dari sifat ghuluw wa tatharruf dan jauh dari kepentingan apapun, kecuali ikhlas mencari keridhaan ALLAH SWT semata. Hanya kepada ALLAH-lah kita bertawakkal dan hanya kepada-NYA lah kita akan dikembalikan.

Potongan ayat tersebut terdapat di 3 tempat, potongan yang pertama yaitu di QS Al-Mu’minun, 23/53 dan di QS Ar-Rum, 30/32; lengkapnya adalah sbb:

“Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (QS. 23/53)

“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (30/32)

Sementara potongan yang kedua pada QS Al-An’am, 6/159.  Lengkapnya adalah sbb:

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat.” (QS. 6/159)

Makna ayat dalam QS Al-Mu’minun, 23/53 menurut kitab-kitab tafsir adalah sbb:

Berkata Imam At-Thabari [3] dalam tafsirnya [4], bahwa maknanya: “Maka berpecah-belahlah kaum yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi Isa ‘alayhis salam untuk bersatu atas agama yang satu… Dan setiap firqah tersebut beragama dengan kitab yang berbeda satu dengan yang lain, sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum-hukum dalam kitab Injil dan Al-Qur’an, demikian pula orang-orang Nasrani yang berpegang menurut sangkaan mereka pada kitab Injil dan mendustakan kitab Al-Qur’an.” Dan ini diperkuat oleh makna “ummatan-wahidah” pada ayat sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari: “Innal ummah alladzi fi hadzal maudhu’: Ad-Din wal Millah” (makna ummat dalam konteks ayat ini adalah ummat dalam masalah agama) [5]. Jelas bahwa makna “HIZB” dalam ayat tersebut menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dalam Ad-Din wal Millah (perbedaan & kelompok-kelompok yang berbeda dalam aqidah), lalu dimanakah letak larangannya jika HIZB tersebut tidak berbeda dalam Ad-Din wal Millah?

Imam Ibnul Jauzy dalam tafsirnya [6] menyatakan bahwa ada 2 pendapat tentang tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama: Mereka adalah Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua: Mereka adalah Ahli Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa’ib. Demikian pula pendapat Imam Al-Mawardi [7] dalam tafsirnya [8], nampak bagi kita semua bahwa larangan tersebut amat jelas yaitu larangan berbeda-berbeda dalam aqidah, atau berbeda dalam kitab suci persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yang berkaitan dengan larangan membentuk organisasi, atau jama’ah atau partai.

Berkata Imam Al-Baghawi [9] dalam tafsirnya [10], bahwa makna “kullu hizbin bima ladayhim farihun = bima ‘indahum minad din” (dari apa-apa yang ada disisi mereka dari agama), dalam hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir ayat sebelumnya bahwa makna “fataqaththa’u amrahum = dinahum”, lalu makna “baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai masalah ini, yaitu bahwa HIZB yang dilarang adalah HIZB yang berbeda dalam aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan SAMA SEKALI BUKAN HIZB DALAM DAKWAH DAN PERJUANGAN.

Berkata Imam Asy-Syaukani dalam tafsirnya [11]: Bahwa mereka ada yang mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing-masing mengubah kitab-kitab tersebut dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat Imam Al-Biqa’iy [12] dalam tafsirnya [13], Imam An-Nasafiy [14] dalam tafsirnya[15], Abu Sa’ud[16] dalam tafsirnya[17], Imam As-Suyuthi[18] dalam tafsirnya[19], Imam Al-Khazin [20] dalam tafsirnya [21], Imam Ats-Tsa’alabiy[22] dalam tafsirnya[23], dll. Lalu apakah hizb, jama’ah dan partai Islam yang mereka tuduh tersebut mengubah Al-Qur’an? Menyimpangkan makna Al-Qur’an? Seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan firqah Injil? Inna liLLAHi wa inna ilayhi ra’jiun.. Ana yakin mereka tidak akan berani menuduh sejauh itu!  Qul haatuu burhanakum in kuntum shadiqiin..

 

HUJJAH KEDUA

Ikhwan wal akhawat rahimakumuLLAH, setelah kita mengetahui tafsir yang dikemukakan oleh para Imam Salafus Shalih atas QS Al-Mu’minun, 23/53 (yang juga sama dengan Ar-Rum, 30/32) tersebut pada kajian yang lalu, maka demikianlah pula tafsir atas QS Al-An’am, 6/159. Lengkapnya ayatnya adalah sbb:

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat.” (QS. 6/159)

Makna ayat dalam QS Al-An’am, 6/159 menurut kitab-kitab tafsir adalah sbb:

Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya [24] bahwa makna ‘farraqu-dinahum’ dalam ayat tersebut adalah bahwa agama ALLAH SWT ini adalah satu yaitu agama Ibrahim –semoga salam ALLAH baginya-, lalu berpecah-belahlah Yahudi & Nasrani sehingga mereka menjadi agama yang berbeda-berbeda, adapula yang menjadi Majusi sehingga mereka menjauh dari agama yang haq [25].

Demikianlah tafsir yang benar mengenai masalah ini.

 

HUJJAH  KETIGA

Demikian pula berbagai ayat yang ada dan bertaburan di dalam Al-Qur’an seperti PERINTAH UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KECIL (dari sebuah kelompok besar) sepanjang kelompok kecil tersebut bertujuan untuk berdakwah, berjihad & melakukan amar ma’ruf nahi munkar, salah satunya adalah ayat di bawah ini:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar [217]; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan, 3/104)

Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari ketika mengawali tafsirnya atas ayat ini [26]: Berkata ALLAH Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji: WALTAKUN MINKUM wahai orang-orang beriman; UMMATUN yaitu Jama’ah [27]; YAD’UNA yaitu pada manusia; ILAL KHAYRI yaitu pada Islam & syariatnya yang telah ditetapkan-NYA bagi hamba-hamba-NYA; WA YA’MURUNA BIL MA’RUFI, yaitu memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan agama yang dibawanya; WA YANHAUNA ‘ANIL MUNKARI, yaitu mencegah mereka dari kekafiran pada ALLAH -Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi- dan penentangan pada Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan dari agama yang dibawanya, yaitu melalui Jihad di jalan-NYA baik dengan tangan maupun anggota badan, sehingga mereka mengikuti dengan ketaatan… (Perhatikanlah bahwa Imam At-Thabari menyebutkan agar ada & terbentuknya suatu jama’ah diantara ummat ini)..

Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan lebih maju lagi, beliau dalam tafsirnya [28] setelah menjelaskan berbagai hadits shahih berkaitan ayat ini, menyebutkan atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Muqatil bin Hayyan: “Bahwa hendaklah ada suatu kaum, baik 1 atau 2 atau 3 kelompok atau lebih dari itu dan itulah baru disebut sebagai ummat.” Kemudian ia berkata lagi: “Lalu (hendaklah) ada imamnya yang memimpin untuk amar ma’ruf & nahi munkar.” Lebih jauh beliau menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Dzarr -semoga ALLAH Yang Maha Gagah lagi maha Tinggi- meridhoinya- : “Dua orang lebih baik dari 1 orang, 3 orang lebih baik dari 2 orang, dan 4 orang lebih baik dari 3 orang, maka hendaklah kalian bersama Al-Jama’ah, karena ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku kecuali atas petunjuk [29].”

Imam -Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Baghawi menyebutkan dalam tafsirnya [30] bahwa huruf “lam” pada kata “waltakun” bermakna kewajiban.. sementara “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “shilah” dan bukan “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian) [31] sebagaimana dalam ayat: FAJTANIBUR RIJSA MINAL AWTSANI [32].. Yang maknanya: Hendaklah mereka menjauhi semua berhala & bukan hanya sebagian berhala saja.. Kemudian Imam Al- Baghawi menyebutkan beberapa hadits, diantaranya dari Umar -semoga ALLAH Yang Maha Suci laga Maha Tinggi meridhoinya- Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan puncaknya Jannah maka wajib atasnya menetapi Al-Jama’ah, karena sesungguhnya Syaithan itu bersama orang yang sendirian, dan terhadap 2 orang ia lebih menjauh [33].”

Imam Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya [34] bahwa makna “ummah” adalah jama’ah, kelompok, sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan: KULLAMAA DAKHALAT UMMATUN LA’ANAT UKHTAHA [35].. Karena asal kata “ummat” dalam bahasa Arab adalah sekelompok orang yang memiliki 1 tujuan yang sama, bisa berupa keturunan, atau agama, atau lainnya, dan kejelasannya diketahui melalui keterkaitannya (idhafah) dengan kata setelahnya, semisal: Ummatul-’Arab atau Ummatun-Nashara, dll.

Imam Abi AbduLLAH Syamsuddin Al-Qurthubi Al-Anshari Al-Khazraji dalam kitabnya [36] berpendapat bahwa “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian)[37], karena orang-orang yang memerintahkan yang ma’ruf itu haruslah berilmu, sementara tidak semua orang berilmu, maka kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin sudah melakukannya maka yang lain tidak berdosa [38].

Sayyid Quthb -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- menyatakan dalam tafsirnya [39]: “Tidak bisa tidak ayat ini memerintahkan agar terwujudnya sebuah Jama’ah Islamiyyah yang selalu berdakwah kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf & mencegah yang munkar. Dan hendaklah ada sebuah pemerintahan yang tegak berdiri di atas bumi ini melakukan hal tersebut, sehingga ayat ini tidak hanya berbunyi “yad’uuna ” (berdakwah saja) melainkan juga “ya’muruuna” (memerintah) dan “yanhauna” (melarang) yang keduanya itu tidak akan tegak kecuali adanya sebuah pemerintahan yang Islami..” Sampai kata beliau -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- pada akhir penjelasannya atas ayat tersebut: “…Untuk demi tercapainya hal tersebut di atas, maka tidak dapat tidak haruslah ada sebuah kelompok/jama’ah yang memiliki 2 kekuatan di atas [40] yaitu “Iimaanu biLLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/102) dan “Ukhuwwatu-fiLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/103) baru bisa mewujudkan ayat ini (QS Aali-Imraan, 3/104)…

Demikianlah maka berdasarkan dalil2 di atas bahwa tegaknya Al-Jama’ah merupakan dharurah-syar’iyyah, yang kesemuanya tidak akan dapat tegak dengan kerja infiradiyyah (sendiri-sendiri) dan hanya mengharapkan dari tarbiyyah & tashfiyyah saja, melainkan memerlukan suatu tanzhim yang kuat & rapi untuk menggapainya.. Jika dikatakan bahwa As-Salafus Shalih pasca generasi sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- tidak membuat tanzhim, maka saya jawab bahwa dimasa mereka sudah ada Al-Jama’ah & Al-Khilafah, maka haram hukumnya membuat kelompok baru yang berbeda dari Jama’ah kaum muslimin. Adapun sekarang, maka tidak ada Khilafah, tidak ada Al-Jama’ah & tidak ada Al-Hukumah, maka tiada jalan lain kecuali membentuk & mendirikannya.. Dan persoalan ini jauh lebih mendesak & lebih penting dari mendalami & bertele-tele dalam masalah ibadah-mahdhah, cukuplah sunnah para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- yang sampai meninggalkan pengurusan & pemakaman jenazah Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- untuk memilih Khalifah menjadi dalil atas hal tersebut.

 

HUJJAH  KEEMPAT

Oleh sebab itu maka seorang yang alim hendaklah berhati-hati dalam berucap dan berfatwa, karena tidak semua orang bisa dibodohi oleh berbagai fatwa yang kelihatan seolah-olah benar dan memvonis tetapi sesungguhnya rapuh dan sangat menyesatkan. Sebagai contoh istilah “madzhabiyyah” adalah buruk & tercela, tapi bermadzhab tidaklah buruk, tidak bid’ah & tidak pula dilarang. Maka demikian pula “hizbiyyah” adalah tercela & buruk, namun demikian membuat hizb seperti beberapa hizb (partai Islam) yang ada di Indonesia, hal tersebut sama sekali tidak ada larangannya, bahkan jika umat sangat membutuhkannya maka ia bisa menjadi berkedudukan mustahabbah bahkan wajib berdasarkan kaidah ushul: Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib.

 

HUJJAH  KELIMA

Maka mencap orang yang berpartai & berorganisasi sebagai hizbiyyun berdasarkan paparan di atas oleh karenanya adalah sesat & menyesatkan, dan perbuatan ini dalam istilah para Ahli Ilmu dinamakan sebagai tingkat kejahilan ketiga yaitu Al-Jahlu Al-Murakkab (diantara 6 tingkat kejahilan seseorang Tholabul ‘Ilmi). Dan orang-orang seperti ini perlu membaca & mempelajari secara mendalam tentang siyasatus-syar’iyyah, karena serampangan memfatwakan masalah ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat, karena semua hal yang berkaitan dengan realitas di masa sekarang akan menjadi bid’ah semua, seperti Presiden juga bid’ah, negara Indonesia ini adalah bid’ah, parlemennya, menterinya, departemennya, dsb semuanya menjadi bid’ah. Dan semua ini dibuktikan dengan fatwa mereka tentang haramnya PEMILU, beberapa waktu yang lalu. Dan jika mereka konsisten, maka kedudukan Raja secara turun-temurun juga adalah bid’ah, karena tidak ditemukan dalam khairal qurun, diamnya sebagian shahabat tidak bisa dijadikan hujah untuk masalah ini, karena mereka diam bukan berarti ridha tetapi berdasarkan fiqh muwazanah pada saat itu. Maka sebagian mereka yang membrontak dan membuat tanzhim pun tidak dihukumi ahli bid’ah, maka siapakah yang berani menyatakan para sahabat sekualitas Al-Husein bin Ali, Muawiyah bin Abi Sufyan, AbduLLAH Ibnu Zubair, dll sebagai ahli bid’ah karena mereka membuat tanzhim, membuat hizb, membuat pasukan perang & kemudian memberontak? Qul haatuu burhaanakum in kuntum shaadiqiin!

 

(bersambung) ..............

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 09 Desember 2007, 20:29:02 »
sambungan.....

KESIMPULAN

Oleh sebab itu, kesimpulannya hizbiyyah adalah semangat fanatisme mazhab, golongan, syaikh, ustaz, ulama, dsb. Dan hizbiyyah bukanlah pada sikap bermazhab pada 1 mazhab, bergolongan atau meminta fatwa pada seorang ulama, syaikh, dsb. Seorang yang membatasi hanya mau menerima fatwa dari Syaikh Fulan dari negara Fulan, misalnya, dan tidak mau menerima fatwa dari selainnya itu adalah sikap hizbiyyah dan orang-orangnya dinamakan hizbiyyun. Demikian pula sikap orang yang memfatwakan bahwa ulama-mujtahid di dunia ini hanya ada 3 orang saja, itu adalah sikap para hizbiyyun. Sikap mencaci para ulama besar yang diakui dunia, kemudian menyebar-nyebarkan isu baik dalam ceramah-ceramah maupun tulisan-tulisan & buku-buku (yang belum dikonfirmasikan dan ditegakkan hujjah kepada sang ulama yang dicurigai tsb), adalah sikap para hizbiyyun. Semoga ALLAH SWT melindungi kita dari sikap hizbiyyah yang amat tercela (qabihah) ini, aaamiin ya RABB…

 

Catatan Kaki:

[1] Sebenarnya tulisan ini sudah pernah ana muat di millist (Al-Ikhwan) ini beberapa waktu yang lalu, namun ana melihat tulisan tsb mendapat respon yang luar biasa di sebuah website milik saudara-saudara kita fiLLAAH yang ana kritik tsb, maka ana kemudian mempelajari bantahannya dan kemudian menjawabnya pada setengah bagian dari tulisan ini, Liyahlika man Halaka ‘an Bayyinah wa Yahya man Hayya ‘an Bayyinah, faliLLAAHil hamdu wal minah.

[2] HR An-Nasa’i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi, V/127; Al-Hakim, IV/256; At-Thabrani, X/301; Ibnu Habban, XVI/243.

[3] Beliau adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amali At-Thabari, digelari Imam Abu Ja’far At-Thabari atau juga Imam Ibnu Jarir At-Thabari, beliau wafat th 310-H.

[4] Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, XIX/41.

[5] Ibid. Imam Thabari menyandarkan tafsirnya ini dari atsar yang shahih sbb : “Telah menceritakan pada kami Al-Qasim, telah menceritakan pada kami Al-Husain, telah menceritakan pada saya Hajjaj dari Ibnu Juraij makna ayat tersebut seperti di atas.”

[6] Zadul Masir, IV/415

[7] Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi yang lebih dikenal dengan Imam Al-Mawardi, beliau wafat th 450-H.

[8] An-Naktu wal ‘Uyun, III/141

[9] Beliau adalah Imam Abu Muhammad Al-Husein bin Mas’ud Al-Baghawi, digelari oleh para ulama sebagai “Muhyis Sunnah” (Yang Menghidupkan As-Sunnah), beliau wafat pada th 516-H.

[10] Ma’alimut Tanzil, V/420

[11] Fathul Qadir, V/161.

[12] Beliau adalah Imam Ibrahim bin Umar bin Hasan Ar-Ribath bin ‘Ali bin Abi Bakr Al-Biqa’iy, beliau wafat th 885-H.

[13] Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayati was Suwar, V/416.

[14] Beliau adalah AbduLLAH bin Ahmad bin Mahmud Hafizhuddin Abul Barakat An-Nasafiy, beliau wafat th 710-H.

[15] Madrak At-Tanzil wa Haqa’iqut Ta’wil, II/385.

[16] Beliau adalah Muhammad bin Muhammad bin Musthafa Al-’Amadiy, Mufti dan Mufassir, beliau wafat th 982-H.

[17] Irsyad Al-’Aqlis Salim Ila Mazaya Al-Kitab Al-Karim, V/5.

[18] Beliau adalah AbduRRAHMAN bin Abi Bakr, diberi gelar Jalaluddin, beliau wafat th 911-H.

[19] Ad-Durr Al-Mantsur, VII/210.

[20] Beliau adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar Asy-Syihi, beliau wafat th 741-H.

[21] Lubab At-Ta’wil fil Ma’ani At-Tanzil, IV/469

[22] Beliau adalah Abu Zaid AbduRRAHMAN bin Muhammad bin Makhluf Ats-Tsa’alabiy, beliau wafat th 876-H.

[23] Al-Jawahirul Hasan fi Tafsiril Qur’an, III/54.

[24] Jami’ul Bayan, XX/100

[25] Ibid, XII/268

[26] Jaami’ul Bayaan fi Ta’wiilil Qur’aan, VII/91

[27] Ini juga pendapat Imam Al-Biqa’iy, lih. Tafsirnya Nuzhmud Durar fii Tanaasubil Aayaati was Suwar, II/94

[28] Ad-Durrul Mantsur fit Ta’wili bil Ma’tsur, II/405

[29] Saya berusaha men-takhrij hadits ini, dan saya menemukannya bukan hanya dalam Musnad Ahmad (43/297); melainkan jg oleh Ibnu Asakir (38/206); berkata Al-Albani dalam Fii Zhilalil Jannah (80-84) bahwa hadits ini maudhu’ namun akhir kalimat dalam hadits ini terdapat syawahid dari hadits shahih.

[30] Ma’alimut Tanzil, II/84

[31] Ini juga pendapat Imam Ibnul Jauzy, lih. Zaadul Masiir, I/391. Tapi beliau juga menerima pendapat yang menyatakan kewajiban membentuk jama’ah ini fardhu kifayah, dan beliau menyamakan kedudukannya seperti jihad fi sabiliLLAAH.

[32] Al-Hajj, 22/30

[33] HR Tirmidzi, VI/383-386; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, I/42 (dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam ta’liq-nya atas kitab tersebut); Al-Lalika’i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah, I/106-107; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/114; Ahmad dalam Al-Musnad, I/18.

[34] At-Tahriru wat Tanwiru, III/178

[35] QS Al-A’raaf, 7/38

[36] Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, I/1081

[37] Ini juga pendapat Imam An-Nasafiy, lih. Madrak at-Tanzil wa Haqa’iqu at-Ta’wil, I/174; demikian juga Al-Khazin, lih. Lubab at-Ta’wil fil Ma’ani at-Tanzil, I/434.

[38] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, II/8. Ada baiknya bagi yang berminat untuk merujuknya, ada ulasan beliau yang amat berharga tentang masyru’iyyah-nya ikhtilaf dalam masalah2 furu’ dikalangan para ulama salafus-shalih, dan mereka menamakan ikhtilaf tersebut sebagai bentuk ijtihad (demikian pula paparan Imam Abu Sa’ud dalam kitabnya Irsyadul Aqlis Salim ila Mazayal Qur’anil Kariem, I/432).

[39] Fii Zhilaalil Qur’an, I/413

[40] Maksud beliau -rahimahuLLAAH- adalah penjelasan beliau atas tafsir ayat sebelumnya (QS Aali-Imraan, III/102-103)

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/kajian-ilmiah-tentang-hizbiyyah-dan-bagaimanakah-hizbiyyah-yang-dilarang-oleh-syariat-1/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 09 Desember 2007, 20:34:23 »
Dalil Disyariatkannya Tanzhim dalam Dakwah Islam Kontemporer
Al-Ikhwan.net | 10 January 2007 | 20 Dzulhijjah 1427 H |
Abi AbduLLAAH

MASYRU’IYYATU AT-TANZHIM FI AD-DA’WAH AL-ISLAMIYYAH AL-MU’ASHIRAH

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar [217]; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan, 3/104)

[217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah, sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.

MUQADDIMMAH

Salah satu dakwaan aneh dari para tokoh kaum Zhahiriyyah dari ummat ini, di antaranya adalah bahwa Islam tidak membenarkan tanzhim (struktur organisasi) dalam berdakwah, membuat tanzhim menurut mereka adalah adalah bid’ah yang tidak dikenal oleh generasi As-Salafus Shalih, maka oleh karena ia tidak ada dimasa As-Salafus Shalih, maka menurut mereka ia harus ditolak sejauh-jauhnya & para pelakunya yang menggunakan tanzhim dalam dakwah mereka dianggap Ahli Bid’ah sehingga harus di-tahdzir. Inna liLLAAHi wa inna ilaihi raaji’uun..

Tentunya dakwaan ini keluar tiada lain karena telah menyimpangnya mereka dari Al-Haqq dan karena sikap ekstrem (ghuluww) yang telah berurat berakar di antara mereka. Padahal Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- telah mengingatkan kita semua dari sikap ekstremitas ini dalam sabdanya: “Wahai sekalian manusia berhati-hatilah kalian pada sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama [1].”

Tanzhim dalam aktifitas dakwah adalah merupakan sebuah hal yang bersifat dharuriy (tidak bisa tidak) dalam fiqh, berdasarkan kaidah ushul-fiqh: Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib (suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka yang lain itu menjadi wajib pula hukumnya), jangankan untuk berdakwah, sedangkan untuk memasukkan sesuap nasi ke dalam mulut kita saja, tidak mungkin tercapai tanpa adanya tanzhim, coba anda bayangkan jika tidak ada pabrik pupuk, perusahaan cangkul, perusahaan pestisida, pasar, dsb. Apakah mungkin nasi itu bisa mencukupi untuk seluruh bangsa Indonesia ini?! Jika sekedar untuk urusan perut saja membutuhkan sebuah tanzhim, maka apatah lagi dalam urusan iqamatuddin dan ustadziyyatul-’alam!

Kebodohan macam apa lagi yang menimpa ummat ini, sehingga mereka bisa melahirkan orang-orang yang berfikir sepicik mereka itu?! Tetapi kita memang tidak perlu heran, karena mereka memang telah memunculkan banyak fatwa yang menggelikan & sekaligus membingungkan ummat, di antaranya bahwa kata mereka di dunia sekarang ini tidak ada ulama mujtahid kecuali hanya 3 orang saja, yaitu Ibni Baaz, Al-Albani & Ibnu Utsaimin. Terlepas dari pengakuan kita pada kapasitas keulamaan ketiga ulama tersebut, tapi adakah seorang yang berilmu membatasi ulama mujtahid hanya 3 orang saja? Lalu coba antum tanyakan kepada mereka: Lalu siapa yang bisa membatasi ulama cuma 3 orang itu saja?! Antum?! Fa man antum?!

Ikhwah wa akhwat rahimakumuLLAAH, membuat tanzhim dalam gerakan dakwah merupakan sebuah kemestian (hatmiyyah) yang tidak bisa ditawar-tawar & ditunda-tunda lagi, baik berdasarkan dharuriyyah-fiqhiyyah di atas, juga berdasarkan sunnah-kauniyyah (yaitu bahwa alam semesta ini merupakan sebuah nizham-’alamiyy, yang semuanya menempati posisi & fungsi yang berbeda-beda dan telah tetap & ditentukan), juga berdasarkan ihtiyajaat-basyariyyah (kebutuhan kemanusiaan, dalam segala hal dalam kemanusiaan kita memerlukan pengorganisasian yang rapi & terstruktur) serta dharuriyyah-harakiyyah (kebutuhan mendesak kebangkitan Islam kontemporer).

Sebenarnya logika sehat sederhana di atas sudah cukup bagi orang yang berakal untuk menunjukkan urgensi organisasi (ahamiyyah-tanzhim) dalam dakwah di era modern ini. Namun sebagaimana biasanya, maka kelompok zhahiriyyun-ghullat (tekstualis-ekstrem) itu tidak akan mau menerima kecuali bil-lughati qawmihim (hanya dengan bahasa kaumnya), maka supaya tidak dituduh ‘aqlaniyyin (kelompok yang menuhankan akal), maka ana akan menunjukkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih tentang Masyru’iyyatu Tanzhim fid-Dakwah Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah (Dalil-Dalil disyariatkannya tanzhim dalam Dakwah di Era Modern), supaya liyahlika man halaka ‘an bayyinah wa yahya man hayya ‘an bayyinah..

TAFSIR AYAT

Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari ketika mengawali tafsirnya atas ayat ini [2]: Berkata ALLAH Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji: WALTAKUN MINKUM wahai orang-orang beriman; UMMATUN yaitu Jama’ah [3]; YAD’UNA yaitu pada manusia; ILAL KHAYRI yaitu pada Islam & syariatnya yang telah ditetapkan-NYA bagi hamba-hamba-Nya; WA YA’MURUNA BIL MA’RUFI, yaitu memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan agama yang dibawanya; WA YANHAUNA ‘ANIL MUNKARI, yaitu mencegah mereka dari kekafiran pada ALLAH -Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi- dan penentangan pada Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- dan dari agama yang dibawanya, yaitu melalui Jihad di jalan-NYA baik dengan tangan maupun anggota badan, sehingga mereka mengikuti dengan ketaatan… (Perhatikanlah bahwa Imam At-Thabari menyebutkan agar ada & terbentuknya suatu jama’ah di antara ummat ini)..

Imam Jalaluddin As-Suyuthi bahkan lebih maju lagi, beliau dalam tafsirnya [4] setelah menjelaskan berbagai hadits shahih berkaitan ayat ini, menyebutkan atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Muqatil bin Hayyan: “Bahwa hendaklah ada suatu kaum, baik 1 atau 2 atau 3 kelompok atau lebih dari itu dan itulah baru disebut sebagai ummat.” Kemudian ia berkata lagi: “Lalu (hendaklah) ada imamnya yang memimpin untuk amar ma’ruf & nahi munkar.” Lebih jauh beliau menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Dzarr -semoga ALLAH Yang Maha Gagah lagi maha Tinggi meridhoinya-: “Dua orang lebih baik dari 1 orang, 3 orang lebih baik dari 2 orang, dan 4 orang lebih baik dari 3 orang, maka hendaklah kalian bersama Al-Jama’ah, karena ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku kecuali atas petunjuk [5].”

Imam -Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Baghawi menyebutkan dalam tafsirnya [6] bahwa huruf “lam” pada kata “waltakun” bermakna kewajiban.. sementara “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “shilah” dan bukan “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian) [7] sebagaimana dalam ayat: FAJTANIBUR RIJSA MINAL AWTSANI [8].. yang maknanya: Hendaklah mereka menjauhi semua berhala & bukan hanya sebagian berhala saja. Kemudian Imam Al-Baghawi menyebutkan beberapa hadits, di antaranya dari Umar -semoga ALLAH Yang Maha Suci laga Maha Tinggi meridhoinya- Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan puncaknya Jannah maka wajib atasnya menetapi Al-Jama’ah, karena sesungguhnya Syaithan itu bersama orang yang sendirian, dan terhadap 2 orang ia lebih menjauh [9].”

Imam Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya [10] bahwa makna “ummah” adalah jama’ah, kelompok, sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan: KULLAMAA DAKHALAT UMMATUN LA’ANAT UKHTAHA [11].. Karena asal kata “ummat” dalam bahasa Arab adalah sekelompok orang yang memiliki 1 tujuan yang sama, bisa berupa keturunan, atau agama, atau lainnya, dan kejelasannya diketahui melalui keterkaitannya (idhafah) dengan kata setelahnya, semisal: Ummatul-’Arab atau Ummatun-Nashara, dll.

Imam Abi AbduLLAH Syamsuddin Al-Qurthubi Al-Anshari Al-Khazraji dalam kitabnya [12] berpendapat bahwa “min” dalam kata “minkum ummah” bermakna “lit-tab’idh” (menunjukkan sebagian) [13], karena orang-orang yang memerintahkan yang ma’ruf itu haruslah berilmu, sementara tidak semua orang berilmu, maka kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin sudah melakukannya maka yang lain tidak berdosa [14].

Sayyid Quthb -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- menyatakan dalam tafsirnya [15]: “Tidak bisa tidak ayat ini memerintahkan agar terwujudnya sebuah Jama’ah Islamiyyah yang selalu berdakwah kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf & mencegah yang munkar. Dan hendaklah ada sebuah pemerintahan yang tegak berdiri di atas bumi ini melakukan hal tersebut, sehingga ayat ini tidak hanya berbunyi “yad’uuna ” (berdakwah saja) melainkan juga “ya’muruuna” (memerintah) dan “yanhauna” (melarang) yang keduanya itu tidak akan tegak kecuali adanya sebuah pemerintahan yang Islami..” Sampai kata beliau -semoga ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi menjadikan beliau Syahid- pada akhir penjelasannya atas ayat tersebut: “…Untuk demi tercapainya hal tersebut di atas, maka tidak dapat tidak haruslah ada sebuah kelompok/jama’ah yang memiliki 2 kekuatan di atas [16] yaitu “Iimaanu biLLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/102) dan “Ukhuwwatu-fiLLAAH” (QS Aali-Imraan, 3/103) baru bisa mewujudkan ayat ini (QS Aali-Imraan, 3/104)…

Demikianlah maka berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa tegaknya Al-Jama’ah merupakan dharurah-syar’iyyah, yang kesemuanya tidak akan dapat tegak dengan kerja infiradiyyah (sendiri-sendiri) dan hanya mengharapkan dari tarbiyyah & tashfiyyah saja, melainkan memerlukan suatu tanzhim yang kuat & rapi untuk menggapainya.. Jika dikatakan bahwa As-Salafus Shalih pasca generasi sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- tidak membuat tanzhim, maka saya jawab bahwa dimasa mereka sudah ada Al-Jama’ah & Al-Khilafah, maka haram hukumnya membuat kelompok baru yang berbeda dari Jama’ah kaum muslimin. Adapun sekarang, maka tidak ada Khilafah, tidak ada Al-Jama’ah & tidak ada Al-Hukumah, maka tiada jalan lain kecuali membentuk & mendirikannya.. Dan persoalan ini jauh lebih mendesak & lebih penting dari mendalami & bertele-tele dalam masalah ibadah-mahdhah, cukuplah sunnah para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi maha Tinggi meridhoi mereka semua- yang sampai meninggalkan pengurusan & pemakaman jenazah Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- untuk memilih Khalifah menjadi dalil atas hal tersebut.

Saya akhiri penjelasan ini dengan sebuah hadits Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- berikut: “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar yang disampaikan di depan penguasa yang zhalim [17].” ALLAAHu a’lamu bish Shawaab…

Catatan Kaki:

[1] Hadits ini di-takhrij oleh Imam An-Nasa’i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, V/85; Al-Hakim, IV/256; At-Thabrani dalam Al-Kubra, X/301 dan dalam Al-Awsath, V/234; Abu Ya’la, V/481; Shahih Ibnu Habban, XVI/243; Shahih Ibnu Khuzaimah, X/284. Dan hadits ini shahih. Jangan anda tertipu dengan orang yang menyatakan hadits ini telah di-dha’if-kan oleh Al-Albani dalam kitab Silsilah Ahaadits Adh-Dha’ifah; orang tersebut telah berdusta atas nama Al-Albani, bahkan hadits ini shahih & di-shahih-kan oleh Albani dalam berbagai kitabnya, diantaranya Silsilatu Ahaadits Ash-Shahihah, III/278 dan V/177; juga dalam kitabnya Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i, VII/129; juga dalam kitabnya Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah, VII/29; juga dalam kitabnya Shahih wa Dha’if Jami’ Shaghir, X/392.

[2] Jaami’ul Bayaan fi Ta’wiilil Qur’aan, VII/91

[3] Ini juga pendapat Imam Al-Biqa’iy, lih. Tafsirnya Nuzhmud Durar fii Tanaasubil Aayaati was Suwar, II/94

[4] Ad-Durrul Mantsur fit Ta’wili bil Ma’tsur, II/405

[5] Saya berusaha men-takhrij hadits ini, dan saya menemukannya bukan hanya dalam Musnad Ahmad (43/297); melainkan jg oleh Ibnu Asakir (38/206); berkata Al-Albani dalam Fii Zhilalil Jannah (80-84) bahwa hadits ini maudhu’ namun akhir kalimat dalam hadits ini terdapat syawahid dari hadits shahih.

[6] Ma’alimut Tanzil, II/84

[7] Ini juga pendapat Imam Ibnul Jauzy, lih. Zaadul Masiir, I/391. Tapi beliau juga menerima pendapat yang menyatakan kewajiban membentuk jama’ah ini fardhu kifayah, dan beliau menyamakan kedudukannya seperti jihad fi sabiliLLAAH.

[8] Al-Hajj, 22/30

[9] HR Tirmidzi, VI/383-386; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, I/42 (dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam ta’liq-nya atas kitab tersebut); Al-Lalika’i dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah, I/106-107; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, I/114; Ahmad dalam Al-Musnad, I/18.

[10] At-Tahriru wat Tanwiru, III/178

[11] QS Al-A’raaf, 7/38

[12] Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, I/1081

[13] Ini juga pendapat Imam An-Nasafiy, lih. Madrak at-Tanzil wa Haqa’iqu at-Ta’wil, I/174; demikian juga Al-Khazin, lih. Lubab at-Ta’wil fil Ma’ani at-Tanzil, I/434.

[14] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, II/8. Ada baiknya bagi yang berminat untuk merujuknya, ada ulasan beliau yang amat berharga tentang masyru’iyyah-nya ikhtilaf dalam masalah2 furu’ dikalangan para ulama salafus-shalih, dan mereka menamakan ikhtilaf tersebut sbg bentuk ijtihad (demikian pula paparan Imam Abu Sa’ud dalam kitabnya Irsyadul Aqlis Salim ila Mazayal Qur’anil Kariem, I/432).

[15] Fii Zhilaalil Qur’an, I/413

[16] Maksud beliau -rahimahuLLAAH- adalah penjelasan beliau atas tafsir ayat sebelumnya (QS Aali-Imraan, III/102-103)

[17] HR Abu Daud, XI/419; Ibnu Majah, XII/15; Ahmad, XXII/261; Hakim, XIX/443; Thabrani dalam Al-Kabir, VII/327; Al-Baihaqi, dalam Syu’abul Iman, XVI/120; Abu Ya’la, III/107; Bahkan Imam Tirmidzi menulis 1 bab khusus tentang tema ini, yaitu : Maa Jaa’a Afdhalul Jihaad Kalimatu ‘Adlin ‘Inda Sulthanin Jaa’ir, VIII/82; Al-Albani men-shahih-kan hadits ini dalam Ash-Shaahihah, I/490 juga dalam Misykaatul Mashaabiih, II/343.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/dalil-dalil-disyariatkannya-tanzhim-dalam-dakwah-islamiyyah-kontemporer/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 09 Desember 2007, 20:51:53 »
Apakah Taqsim (Pembagian) Persoalan Agama ke Dalam Ushul dan Furu’ Merupakan Bid’ah?
Al-Ikhwan.net | 14 January 2007 | 23 Dzulhijjah 1427 H |
Abi AbduLLAAH

Di antara berbagai persoalan yang muncul akhir-akhir ini dan membingungkan ummat, sebagian ikhwah, adalah klaim yang disampaikan oleh sebagian orang yang terlalu bersemangat mempelajari agama bahwa pembagian persoalan-persoalan agama menjadi masalah-masalah yang termasuk ushul (dasar) dan furu’ (cabang) adalah bid’ah yang tidak dikenal oleh generasi Salaful Ummah (radhiyaLLAAHu ‘anhum ajma’iin)..

Saya menyaksikan sendiri sebagian orang yang sangat bersemangat ini dalam salah satu majlis pernah melontarkan bahwa membagi urusan agama menjadi masalah-masalah yang ushul dan furu’ tidak dikenal oleh ulama salaf dan oleh sebab itu ia merupakan perbuatan bid’ah yang tercela (qabihah), karena menurutnya bahwa agama hanya satu, tidak dikenal adanya pembagian-pembagian fiqh, ilmu fiqh menurut Salaf hanya satu yaitu ikuti nabi SAW, demikian kata mereka.

Kemudian saya tanyakan kepada mereka, kitab mana saja yang sudah antum baca dari kalangan kaum salaf sehingga antum bisa menyimpulkan demikian? Tidak ada jawaban yang keluar dari mulut mereka kecuali qila wa qala (kata ustaz Fulan dan kata syaikh Fulan). Maka saya tanyakan kembali pada mereka: Kitab manakah yang menurut antum merupakan kitab salaf yang paling sering antum baca? Jawab mereka: Tafsir Ibnu Katsir! Tanya saya lagi: Antum sudah khattam (tamat) membaca kitab tafsir Ibnu Katsir? Jawab mereka: Belum! Lalu saya katakan: Imam Ibnu Katsir menyetujui pembagian ushul dan furu’ yang antum bilang bid’ah itu!

Demikianlah fenomena yang sering kita lihat & dengar di sekitar kita, semangat yang amat besar mempelajari ‘ulum-syar’iyyah (ilmu-ilmu syariat) adalah sesuatu yang sangat terpuji, bahkan sebagiannya merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Namun jika hal tersebut diikuti dengan sikap mudah memvonis & menuduh kepada kelompok yang berbeda padahal mereka bukanlah qadhi (hakim) maka sifat tersebut menjadi amat tercela.

Saat menafsirkan QS An-Nisa’ ayat 29-31, Imam Ibnu Katsir [1] berkata ketika beliau -semoga ALLAH SWT menyayanginya- mengkomentari hadits tentang syafa’at Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam bagi orang yang berdosa besar, ia berkata: “Para ulama ushul dan furu’ telah berbeda pendapat tentang batasan dosa besar.
Ada yang berkata bahwa dosa kecil adalah dosa yang tidak ada had-nya (sanksi) dalam syariat.”

Lebih lanjut saat menafsirkan QS Al-Ma’idah ayat-3, beliau [2] juga menyatakan: “Walaupun hadits ini jelas mengenai sebab yang khusus, tetapi ibroh itu berdasarkan keumuman lafzh menurut jumhur ulama baik dalam masalah ushul maupun furu’..” Demikian pula saat beliau menafsirkan QS Al-Jum’ah ayat 1-4, beliau [3] menyatakan: “.. Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam juga adalah hakim dan pemutus tentang berbagai syubuhat dan keraguan baik dalam masalah ushul maupun furu’…”

Demikian pula pada berbagai kitab tafsir yang ditulis oleh imam Ahlus-Sunnah lainnya, seperti Imam Asy-Syaukani [4], Al-Biqa’i [5], Ibnu ‘Adil [6], An-Nasafi [7], An-Naisaburi [8], Ibnu Hazm [9], dll. Di kalangan para imam ahli hadits di antaranya adalah Imam Nawawi [10] dan Imam Ibnu Hajar [11]. Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan dan telah disepakati pembagian agama ini ke dalam masalah-masalah ushul &
furu’ sehingga penafian terhadap hal ini adalah sangat aneh dan tidak perlu diperhatikan oleh para aktifis dakwah.

Lebih jauh pembagian ini juga telah disepakati oleh para ulama aqidah dan pemurni tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menulis dalam kitabnya bahwa Imam Tirmidzi adalah seorang imam dalam masalah ushul & furu’ [12]. Beliau -semoga ALLAH menyayanginya- juga menyebutkan pembagian ini dalam kitabnya yang terkenal Iqtidha’
Shirathal Mustaqim [13]. Hal ini juga disepakati oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dimana dalam sebuah kitabnya [14] ia menulis bahwa kita diperintah mengikuti sirah Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam baik dalam masalah ushul maupun furu’. Demikian pula pengarang kitab Syarah ‘Aqidah Thahawiyyah [15] dan pengarang kitab Fathul Majid [16].

Jika kita runut dalam kitab-kitab sejarah (tarikh) yang terkenal, seperti kitab Al-Milal wan-Nihal maka kita dapatkan bahwa dari sejak dulu para ulama mujtahidin telah dikelompokkan dalam 2 kelompok, yaitu ahli ushul dan ahli furu’ [17]. Ahli ushul adalah mereka yang mempelajari masalah-masalah yang bersifat qath’i dalam agama [18], sementara ahli furu’ adalah mereka yang mempelajari masalah-masalah yang bersifat perbedaan pendapat di kalangan ulama (mawaqi’ul-ikhtilaf) yang dapat dicapai melalui dugaan kuat (ghalabatu-zhann) yang memungkinkan semua yang berijtihad bisa benar [19]. Imam Al-Qusyairi Al-Maliki bahkan mengarang kitabnya yang diberi nama: Al-Ushul wal Furu’ pada sebelum abad ke-3 Hijrah [20] (Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa Imam Al-Qusyairi tersebut wafat pada th 365-H [21]).

‘Ala kulli haal, demikianlah bahwa pembagian masalah agama kepada ushul dan furu’, kepada yang qath’iy dan zhanniy semuanya disandarkan kepada kitab-kitab ulama Salafus Shalih, tinggal penunjukannya saja yang terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mana yang termasuk masalah ushul dan mana yang furu’, aqidah adalah ushul tapi di dalam hal aqidah juga terdapat furu’, demikian pula ibadah adalah furu’ tapi di dalam masalah ibadah juga terdapat ushul. Pembahasan tentang masalah ini telah pernah saya bahasa panjang lebar dalam kajian ushul-fiqh di millist ini (mailing list Al-Ikhwan, red), bagi yang ingin mendalaminya tafadhal membuka arsip millist ini dalam serial USHUL-FIQH. WaliLLAHil hamdu wal minah..

Catatan Kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir, II/284

[2] Ibid, III/19

[3] Ibid, VIII/116

[4] Fathul Qadir, III/88

[5] Tafsir Al-Biqa’i, I/144, II/160, III/158, IV/32, V/385, VI/105, VII/222

[6] Tafsir Al-Lubab, VI/423, XIV/145

[7] Tafsir An-Nasafi, I/479

[8] Tafsir An-Naisabury, I/338, III/268

[9] Tafsir Al-Ahkam, I/438

[10] Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, I/323

[11] Fathul Bari’, VIII/313

[12] Jami’ur Rasa’il, I/186

[13] Iqtidha’ Shirathal Mustaqim Li Mukhalafati Ashabil Jahim, I/215, II/95

[14] Ushulul Iman, I/174

[15] Syarhut Thahawiyyah fil ‘Aqidah As-Salafiyyah, III/266

[16] Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid, I/2

[17] Al-Milal wa An-Nihal, I/61

[18] Ibid, I/61

[19] Ibid, I/62

[20] Ma’rifati Hawadits waz Zaman lil Yafi’i, I/350

[21] Tarikhul Islam, VI/218

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2007/apakah-taqsim-pembagian-persoalan-agama-ke-dalam-ushul-dan-furu-merupakan-bidah/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 09 Desember 2007, 20:55:29 »
Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah? (bagian ke-1)
Al-Ikhwan.net | 4 January 2006 | 3 Dzulhijjah 1426 H | Hits: 1,866
Abi AbduLLAAH


Ikhwan wa akhwat fiLLAH, ana membaca ada beberapa tulisan dari sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin, yang menyatakan bahwa melakukan KOALISI-POLITIK dengan kelompok yang tidak Islami (sekuler) atau bahkan kelompok di luar Islam adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh nabi SAW dan merupakan perbuatan yang HARAM karena telah menjual aqidah dan TALBISUL HAQQ BIL BATHIL, apakah benar demikian?

Oleh sebab itu untuk membahas permasalahan ini ana ringkaskan dari tulisan dari salah seorang pakar SIRAH-NABAWIYYAH, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhban dalam kitabnya At-Tahalluf As-Siyasi fil Islam, yang membeberkan bagaimana Nabi SAW dalam hadits-hadits shahih telah melakukan berbagai Kompromi dan Koalisi Politik dengan Non-Muslim sekalipun, sepanjang tujuannya adalah memperkuat kedudukan gerakan Islam yang masih lemah.

Deal-deal serta koalisi politik yang dilakukan oleh Nabi SAW ini jelas-jelas tercatat dalam sejarah, dan dilakukan periode Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah). Oleh karenanya sepanjang koalisi tersebut dilakukan dengan niat yang ikhlas dan dengan tujuan yang jelas menguntungkan bagi bargaining-position gerakan islam dan tidak melanggar koridor-koridor syar’i maka tidak dilarang untuk dilakukan. Untuk selanjutnya mari kita simak penuturan Syaikh Al-Ghadhban yang disusun secara runut, ilmiah dan didasarkan pada nash-nash syar’i yang kuat dan shahih serta dengan pembahasan yang mendalam dan tidak asal memvonis, berikut ini…

Al-Faqir Ila Maghfirati RABBihi,

BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban, bagian ke-1)

DEFINISI

1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf (kompromi) berasal dari kata al-Hilfu yang artinya perjanjian untuk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu (Fulan berjanji dengan fulan maka ia menjadi sahabatnya). [1].

2. Secara syara’ maknanya pun sama, dalam hadits nabi SAW disebutkan dari Ashim ra:

“Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa nabi SAW bersabda: “Tidak ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra: “Bahkan Nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar dirumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).

PERJANJIAN-PERJANJIAN JAHILIYYAH DIMASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW

1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu perjanjian antara kabilah Bani Abdud Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum dan Bani Adi, yaitu untuk tidak saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dengan memasukkan masing-masing tangannya ke dalam mangkok berisi minyak wangi dan mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yg memakai minyak wangi). Tentang ini nabi SAW bersabda:

“Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193).

Dan ketika nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) dan sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata:

“Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah dan air zam-zam.” Lalu nabi SAW berkata: “Dimana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya dan tidak akan merebutnya kecuali orang yang aniaya.” (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)

2. Perjanjian Fudhul, yaitu perjanjian antara Bani Hasyim, bani Muthalib, bani Asad bin Abdul ‘Uzza, bani Zuhrah bin Kilab dan bani Taim bin Murrah untuk tidak membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini nabi SAW bersabda:

“Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pada masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” [2]

Referensi:

[1] Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, BAB ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.

[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tapi ketadlisan Ibnu Ishaq tidak melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tidak tadlis dalam hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad dan AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/apakah-melakukan-koalisi-politik-merupakan-bidah-bagian-ke-1/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 09 Desember 2007, 20:57:09 »
Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah? (bagian ke-2)
Al-Ikhwan.net | 8 January 2006 | 7 Dzulhijjah 1426 H | Hits: 1,754
Abi AbduLLAAH


AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi,

Amma Ba’du,

Ada ikhwah yang menanyakan tentang bagaimana ISTIDLAL (pengambilan dalil) secara lengkap dari peristiwa perjanjian FUDHUL dan MUTHTHAYYIBIN yang saya postingkan dalam tulisan saya dalam rubrik BAHTSUL-KUTUB (bedah buku) yang lalu tentang KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW…

Maka saya ingin menjawabnya sebagai berikut:

1. Bahwa pertama, dalam hadits Anas ra (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi), Anas ra menafikan perkataan sahabat Ashim ra yang menyatakan bahwa nabi SAW menolak adanya KOALISI/KOMPROMI dalam Islam, dengan argumennya : “Bahkan nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar dirumahku.”

2. Bahwa dalam hadits kedua tentang tanggapan nabi SAW terhadap perjanjian AL-MUTHTHAYYIBIN (yang notabene dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy/bukan oleh Islam), nabi SAW mengomentarinya dengan sabdanya : “Aku menyaksikan berlangsungnya perjanjian al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193). Hal ini dengan jelas menjadi dalil bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kelompok sekular atau non muslim sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam maka boleh didukung oleh kaum muslimin, karena prinsipnya adalah BERTENTANGAN ATAU TIDAK DENGAN SYARIAT dan bukan siapa yang melakukan perjanjian tersebut.

3. Pada peristiwa perjanjian FUDHUL, nabi SAW juga mendukungnya, walau perjanjian tersebut dilakukan oleh kaum musyrikin, karena tidak bertentangan dengan syariat dan ada maslahatnya untuk Islam dan kaum muslimin, dengan sabdanya : “Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pada masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” (Lihat lagi bahasa yang lengkap terhadap hadits ini dalam postingan saya yang lalu)

Hal yang sama juga menjadi dalil bagi gerakan Islam untuk melakukan lobi-lobi untuk berkoalisi dan melakukan kompromi politik dengan kelompok di luar gerakan Islam (baik kelompok sekular maupun non muslim), sepanjang hal tersebut dilakukan oleh para aktifis dakwah yang ikhlas dan dikontrol oleh sebuah struktur yang terorganisir dan dipimpin oleh orang-orang yang alim dan bukan perorangan, dan juga hal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan FIQH AWLAWIYYAT (prioritas dalam bermu’amalah: Dimulai dengan usaha koalisi dengan kelompok Islam dulu, jika tidak berhasil dengan yang sekular tapi masih memiliki nilai-nilai kebaikan, dst) serta FIQH MUWAZANAH (dilakukan kajian yang mendalam tentang manfaat dan mafsadatnya bagi gerakan Islam, dan bukan hanya sekedar penilaian sepintas yang snap-shot dan serampangan).

Demikian dulu secara singkat jawaban saya, dan akan lebih jelasnya saya persilakan agar membaca secara lengkap dulu kajian dari kitab tersebut sampai tuntas, tafadhal antum simak bagian keduanya di bawah ini…

WalhamduliLLAHi RABBil ‘alamin,

Wassalamu ‘alaykum,

Abu AbduLLAH

BAHTSUL-KUTUB: KOMPROMI / KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (Syaikh Munir Muhammad Al-Ghadhban, Bagian-2)

KOMPROMI POLITIK PADA MASA AWAL KENABIAN YANG DILAKUKAN NABI SAW DENGAN KAUM MUSYRIKIN BAIK PERORANGAN MAUPUN KELOMPOK

1. Perlindungan Abu Thalib pada nabi SAW.

Ketika turun Al Qur’an surat Ash-Shu’araa (26) ayat 214, maka nabi SAW memanggil Bani Hasyim, Bani Muthalib bin Abdi Manaf, dan berkata:

“Segala puji bagi ALLAH, aku memuji dan dan memohon pertolongan kepada-NYA, beriman dan bertawakkal kepada-NYA, aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain ALLAH Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA. Sesungguhnya pemandu jalan tidak akan menyesatkan orang yang dipandu. Demi ALLAH yang tiada Ilah kecuali DIA, DIA Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA, bahwa aku adalah utusan ALLAH bagi kalian secara khusus serta untuk semua manusia secara umum. Demi ALLAH bahwa kalian akan meninggal dunia sebagaimana kalian tidur dan akan dihidupkan kembali sebagaimana kalian bangun, lalu kalian akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang telah kalian lakukan. Sesungguhnya surga dan neraka adalah abadi.”

Maka Abu Thalib berkata: “Alangkah senangnya aku dapat menolongmu, menerima segala nasihatmu, dan menjadi orang yang paling percaya akan tutur katamu, mereka yang berkumpul ini adalah keturunan nenek moyangmu, dan aku adalah salah satu dari mereka, hanya saja aku adalah orang yang paling dulu senang dengan apa yang kau senangi, maka laksanakan apa yang telah diperintahkan Tuhan kepadamu. Demi ALLAH aku akan selalu bersamamu dan menjagamu, akan tetapi aku tidak mampu meninggalkan agama Abdul Muthalib.”

Maka Abu Lahab berkata: “Demi ALLAH ini adalah malapetaka! Cegah dia sebelum mempengaruhi yang lain!”

Maka jawab Abu Thalib: “Demi ALLAH! Aku akan selalu menjaganya selama aku masih hidup!” (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 265).

2. Perlindungan Syi’ib Bani Hasyim

Diriwayatkan oleh Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab az-Zuhri: “Orang-orang kafir berkumpul untuk merencanakan pembunuhan pada nabi SAW, yang akan dilakukan secara terang-terangan, ketika kabar itu didengar oleh abu Thalib, maka ia mengumpulkan bani Hasyim dan bani Muthalib untuk melindungi nabi SAW, diantara mereka ada yang melakukannya berdasarkan keyakinan pada kebenaran Islam dan adapula yang ingin melindunginya karena hubungan kekeluargaan (ta’ashub kesukuan) saja.” (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 93, Dar al-Arabiyyah).

3. Perlindungan Muth’im bin ‘Adi

Ketika nabi SAW pulang dari Tha’if untuk kembali ke Makkah, maka beliau SAW mengutus seseorang dari suku Khuza’ah untuk menemui Muth’im bin Adi dan berkata:

“Apakah engkau bersedia menjadi pelindung Muhammad?”

Muth’im menjawab: “Ya.”

Lalu ia menyiapkan pedangnya dan berkata pada kaumnya: “Hunuskan senjata kalian dan berdirilah di setiap pojok Ka’bah, sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad!”

Muth’im lalu mengutus orang untuk mempersilakan Muhammad SAW masuk ke Makkah, maka nabi SAW dan Zaid bin Haritsah ra pun memasuki Makkah. Sesampainya di Ka’bah maka Muth’im bin Adi duduk di atas ontanya sambil berkata:

“Hai orang-orang Quraisy! Sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad, maka jangan ada yang berani mengganggunya!”

Maka nabi SAW pun menyelesaikan thawaf, mencium hajar aswad, melakukan shalat 2 raka’at dan kembali ke rumahnya. Sedangkan Muth’im dan anak-anaknya terus menjaga nabi SAW, sampai ia masuk ke rumahnya. (ar-Rahiq al-Makhtum, al-Mubarakfuri, riwayat Zuhr dari Musa bin Uqbah; al-Bidayah wa Nihayah, Ibnu Katsir juz-III, hal. 150)

4. Tawaran nabi SAW terhadap qabilah-qabilah Arab.

Al-Maqrizi berkata dalam kitab al-Imta’ al-Asma’:

“Nabi SAW langsung menawarkan dan menyerukan Islam sendiri kepada kabilah-kabilah pada setiap musim haji, diantaranya adalah pada bani Amir, Ghassan, Fazarah, Murrah, Hanifah, Sulaim, Abbas, Nashr, Tsa’labah, Kindah, Kalb, Harits, Udzrah, Qais. Dari seruan itu dipahami bahwa keislaman seluruh kabilah tersebut bukanlah yang terpenting, namun kepercayaan kabilah-kabilah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada nabi SAW untuk melaksanakan dakwahnya, sebagaimana perlindungan bani Hasyim sebelumnya pada nabi SAW juga tdk seluruhnya muslim, bahkan abu Thalib sendiri sampai wafatnya tidak masuk Islam.” (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam I/422-425)

KETERANGAN :

Semua peristiwa tersebut (sebagaimana telah saya terangkan di atas) menunjukkan bagaimana nabi SAW jelas-jelas menjalin KOALISI dengan orang-orang yang non muslim (di luar Islam) dengan tiada satupun dari ayat ALLAH SWT dalam al-Qur’an yang melarangnya…

Hukum fiqh yang bisa diambil dalam hal ini adalah: Bahwa pada fase dakwah tertentu dimana ketika kondisi gerakan Islam masih kecil dan bargaining-positionnya pun masih lemah, maka Islam mentolerir untuk melakukan KOALISI baik terhada personal (kasus perlindungan Abu Thalib, Muth’im bin ‘Adiy), maupun terhadap kelompok (kasus perlindungan Syi’ib Bani Hasyim dan tawaran nabi SAW terhadap kabilah-kabilah Arab)…

Pembolehan ini merupakan bukti muro’at (perhatian) Islam yang demikian besar terhadap maslahat dan kebutuhan dakwah dan anshar serta junudnya, serta kesesuaian Islam dengan hukum-hukum-NYA yang bersifat baku tentang persiapan dalam pertarungan antara al-Haqq dan al-Bathil (sunnatuLLAH) yang telah ALLAH SWT tegaskan tidak akan ada perubahan dalam sunnah-NYA tersebut…

(Bersambung insya ALLAH…)

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/apakah-melakukan-koalisi-politik-merupakan-bidah-bagian-ke-2/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 09 Desember 2007, 21:00:18 »
Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah? (bagian ke-3)
Al-Ikhwan.net | 8 January 2006 | 7 Dzulhijjah 1426 H
Abi AbduLLAAH

Assalamu alaykum,

Innal hamda liLLAH, nahmaduHU wa nasta’inuHU wanastaghfiruHU, Wa na’udzubiLLAHi min syururi anfusina wamin sayyi’ati a’malina, man yahdihiLLAH fala mudhillalah, wa man yudhlil hu fala hadiyalah, ALLAHumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ‘alihi wa azwajihi wa dzurriyatih kama shallayta ‘ala ‘ali Ibrahim innaka hamidun majid, Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad SAW, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar…

Amma Ba’d

Ada seorang al-akh al-fadhil yang menyanggah saya terhadap kajian kitab dari Syaikh Al-Ghadhaban tentang KOMPROMI/KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (bagian kedua kemarin) dengan pendapatnya bahwa hal tersebut dilakukan oleh nabi SAW pada saat belum turun ayat dakwah secara terang-terangan, adapun setelah turun ayat dakwah secara terang-terangan maka menurut al-akh tersebut (semoga ALLAH SWT memuliakan kedudukannya) tidak ada lagi KOALISI POLITIK dengan kelompok di luar Islam dalam sirah nabi SAW.

Lebih lanjut al-akh al-kariem tersebut menambahkan bahwa didasarkan pada turunnya surat Bara’ah (pemutusan hubungan) terhadap semua jenis KOALISI dengan kaum musyrikin, serta larangan mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong (QS al-Maidah, 5:51), juga firman ALLAH SWT di dalam QS al-Kahfi (18:51) yang menyatakan bahwa nabi SAW tidak akan mengambil orang-orang yang sesat sebagai penolong.

Pendapat al-akh al-fadhil tersebut sebenarnya akan disanggah dengan tulisan ini (bagian ke-3) dan yang akan datang (bagian ke-4 dan ke-5). Pada bagian ini saya sampaikan bagaimana KOALISI-KOALISI POLITIK yang dilakukan oleh nabi SAW, PASCA PENDIRIAN NEGARA MADINAH, artinya koalisi tersebut dilakukan oleh nabi SAW SETELAH KAUM MUSLIMIN MEMILIKI NEGARA SENDIRI (bandingkan dengan ummat Islam di negara kita saat ini), ternyata nabi SAW TETAP MELAKUKAN KOALISI POLITIK DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN. Sementara tentang surat Bara’ah (at-Taubah), al-Maidah 51 dan al-Kahfi 51, insya ALLAH akan dibantah oleh syaikh al-Ghadhaban sendiri dalam tulisannya yang akan saya sampaikan pada bagian ke-4 dan ke-5 yang akan datang insya ALLAH…

Ingat!!! Saya perlu menegaskan disini, bahwa koalisi yang dibangun adalah KOALISI KELOMPOK MU’MIN MUTTAQIN dan BUKAN KELOMPOK OPORTUNIS YANG MENGATAS-NAMAKAN ISLAM, dan kelompok yang dimaksud adalah KELOMPOK YANG KOMITMEN SERTA MEYAKINI DAN MELAKSANAKAN SYARIAH ISLAM DENGAN ISTIQAMAH DALAM PERILAKU KESEHARIAN ANGGOTA KELOMPOK TERSEBUT, penggunaan dalil ini untuk membenarkan koalisi kelompok yang MENGATAS-NAMAKAN ISLAM untuk KEPENTINGAN PRIBADI DAN ATAU KEPENTINGAN SESAAT adalah tidak bisa diterima, karena hal tersebut TERTOLAK OLEH DALIL ITU SENDIRI, karena KOALISI POLITIK oleh kelompok yang dipimpin nabi SAW adalah kelompok KAUM MUSLIMIN YANG BERTAQWA DAN KOMITMEN TERHADAP SYARIAT, demikianlah kaidah qiyas yang memenuhi syarat, tanpa itu maka qiyas tersebut bathil dan mardud (tertolak).

Demikian dulu sedikit ulasan ana, yang benar dari ALLAH yang salah dari kebodohan ana sendiri, waliLLAHil hamdu wal minah… Wassalamu ‘alaykum,

Abu AbduLLAH

BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW / Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban (bagian ke-3)

KOMPROMI POLITIK NABI SAW DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN SAAT PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH

1. Saat nabi SAW memasuki Madinah maka beliau SAW menghadapi masyarakat yang sangat heterogen dalam suku dan agama, ada Muhajirin, suku Khazraj, suku Aus, Yahudi bani Quraizhah, Yahudi bani Qainuqa, para pimpinan ekonomi seperti AbduLLAH bin Ubay bin Salul, dan sebagainya. Maka dibuatlah perjanjian sebagai berikut : 1) Perjanjian persaudaraan diantara sesama muslim, 2) Perjanjian tolong-menolong kaum muslimin dengan kaum musyrikin, 3) Perjanjian kerjasama antara kaum muslimin dengan kelompok-kelompok besar qabilah Arab non muslim, dan 4) Peraturan-peraturan yang berlaku umum.

2. Perjanjian yang terkenal tersebut kemudian disebut Piagam Madinah yang merupakan teks perjanjian Hak Asasi Manusia antar agama, suku dan golongan pertama di dunia yang tertulis dalam sejarah, yang isinya secara lengkap adalah sebagai berikut [1]:

a. Bab-I (Diantara kaum mu’minin): Dengan nama ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, inilah piagam perjanjian yang ditulis oleh Muhammad, nabi bagi orang mu’min dan orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib dan siapa saja yang mengikuti ajarannya dan berjuang bersama dengan mereka :

i. Sesungguhnya mereka adalah 1 kelompok, memiliki ikatan persatuan yang kuat.

ii. Kaum Muhajirin dari suku Quraisy berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

iii. Bani Haritsah berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

iv. Bani Jasyim berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

v. Bani Najjar berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

vi. Bani Amr bin Auf berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

vii. Bani Nubait berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

viii. Bani Aus berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.

ix. Kaum mu’minin tidak membiarkan kesenangan hanya pada segelintir orang diantara mereka, tapi membagikannya pada semua orang, dengan membagikan hasil dari barang tebusan dan denda secara adil di antara mereka.

x. Seorang mu’min tidak memberikan kekuasaan di antara mereka kepada di luar golongan mereka.

xi. Sikap mu’min terhadap orang yang membangkang dan mengajak berperang adalah suatu perbuatan zalim, berdosa mengajak permusuhan dan merusak hubungan antar kaum mu’min.

xii. Mereka saling tolong-menolong, walau berbeda keturunan.

xiii. Seorang mu’min tidak boleh membunuh sesama mu’min karena membela orang kafir.

xiv. Tidak memberikan kemenangan atas orang kafir dengan mengesampingkan orang muslim.

xv. Sesungguhnya perlindungan ALLAH selalu berada di pihak orang mu’min yang lemah.

xvi. Sesungguhnya orang mu’min itu pelindung bagi orang-orang mu’min lainnya, terhadap bahaya yang ditimbulkan dari golongan di luar Islam.

xvii. Orang-orang Yahudi yang mematuhi aturan-aturan agama kita, akan mendapatkan pertolongan dan persamaan dalam hukum seperti orang muslim lainnya, mereka tidak teraniaya dan tidak menganiaya.

xviii. Apabila terjadi perdamaian sesama mu’min, tidak sama dengan perdamaian orang mu’min dengan orang kafir di medan perang, kecuali didasari dengan persamaan dan keadilan.

xix. Bahwa setiap prajurit kita yang turut berperang bersama kita, masing-masing saling melindungi.

xx. Sesungguhnya orang mu’min itu bekerjasama, untuk saling melindungi jiwa mereka dalam peperangan (sabiliLLAH).

xxi. Sesungguhnya orang mu’min yang bertakwa adalah orang yang mendapatkan sebaik-baik dan selurus-lurusnya petunjuk.

xxii. Bahwa orang musyrik (madinah) tidak dibolehkan menyewakan pada orang Quraisy (Makkah), baik jiwa ataupun harta, apalagi jika dipergunakan menyerang kaum muslimin.

xxiii. Barangsiapa membunuh seorang mu’min dan terdapat padanya suatu bukti pembunuhan, maka dia akan mendapatkan hukuman qishahs, kecuali wali dari orang-orang yang terbunuh tersebut memaafkannya.

xxiv. Bahwa orang-orang mu’min memiliki hukum yang sama, sehingga tidak dibolehkan atas mereka kecuali melaksanakan hukum tersebut.

xxv. Orang mu’min yang menyetujui seluruh isi perjanjian ini dan beriman pada ALLAH dan hari akhir, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menolong dan melindungi orang-orang pembuat bid’ah.

xxvi. Barangsiapa yang menolong dan melindunginya maka bagi mereka laknat dan kemurkaan ALLAH pada hari akhir. Dan mereka tidak akan mendapat jaminan dan keadilan.

xxvii. Sesungguhnya segala apa yang kamu perselisihkan hendaklah dikembalikan pada ALLAH dan rasul-NYA, Muhammad SAW.

b. Bab-II (dengan orang Yahudi):

i. Orang Yahudi bani Auf hidup berdampingan dengan kaum mu’min. Bagi orang Yahudi diperbolehkan menganut agama mereka, dan bagi orang mu’min diperbolehkan menganut agama mereka, begitu pula terhadap harta dan jiwa masing-masing.

ii. Apabila ada salah satu dari mereka (Yahudi) melakukan kezaliman dan kesalahan, mereka tidak dapat dihukum semuanya, kecuali mereka yang melakukan perbuatan tersebut atau keluarganya.

iii. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Nadir mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.

iv. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Haritsah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.

v. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Saidah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.

vi. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Jasyim mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.

vii. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Aus mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf.

viii. Sesungguhnya orang Yahudi dari bani Tsa’labah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi bani Auf, kecuali bagi yang berbuat kezaliman dan kesalahan. Dan mereka semua tidak dihukum kecuali hanya yang berbuat kesalahan tersebut.

ix. Sesungguhnya keselamatan jiwa orang bani Tsa’labah seperti orang-orang bani Auf.

x. Sesungguhnya orang-orang bani Syathbiyyah seperti orang-orang bani Auf.

xi. Memberi pertolongan pada perbuatan baik dan bukan pada perbuatan buruk.

xii. Bahwa orang-orang yang terikat perjanjian dengan bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan kaum mu’minin.

xiii. Bahwa keselamatan jiwa orang-orang Yahudi sama dengan keselamatan jiwa kaum mu’minin.

xiv. Tidak dibolehkan seorang pun dari orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Rasul SAW.

xv. Tidak dibolehkan seorang pun pergi ke Makkah untuk balas dendam.

xvi. Barangsiapa yang melakukan pembunuhan maka hanya dirinya dan keluarganyalah yang mendapat hukuman dari perbuatannya, kecuali jika ia orang yang dizalimi.

xvii. ALLAH melindungi isi perjanjian ini (ALLAH senantiasa meberikan keridhaan atas segala isi perjanjian).

xviii. Orang Yahudi bekerjasama dengan kaum muslimin dalam mengumpulkan biaya perang, selama terjadi peperangan.

c. Bab-III (antar sesama Yahudi):

i. Orang Yahudi memberi nafkah terhadap orang Yahudi, begitu pula orang mu’min meberikan nafkah pada orang mu’min.

ii. Mereka saling tolong-menolong dalam menghadapi orang-orang yang memerangi isi perjanjian ini.

iii. Mereka saling memberi nasihat dalam kebaikan dan tidak memberi nasihat dalam perbuatan dosa.

d. Bab-IV (Peraturan-peraturan umum):

i. Tidaklah berdosa bagi orang-orang mu’min yang melakukan perjanjian perdamaian dengan mereka.

ii. Hendaknya pertolongan ditujukan pada orang yang dizalimi.

iii. Orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini dilarang untuk membunuh penduduk kota Yatsrib.

iv. Seorang tetangga bagaikan sebuah jiwa yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membahayakan dan kesalahan terhadap dirinya sendiri.

v. Tidak dibolehkan menikahi seorang wanita, kecuali atas izin keluarganya.

vi. Apabila terjadi suatu permasalahan atau perselisihan yang dikuatirkan akan terjadi perpecahan antara orang-orang yang memegang perjanjian hendaknya hal tersebut dikembalikan pada ALLAH SWT dan nabi Muhammad SAW.

vii. Sesungguhnya ALLAH bersama orang yang paling mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi perjanjian.

viii. Tidak dibolehkan memberikan perlindungan kepada orang-orang Quraisy dan para penolongnya.

ix. Mereka harus saling menolong atas segala musibah yang menimpa penduduk Yatsrib.

x. Apabila mereka diajak untuk berdamai dan melaksanakan segala usaha untuk menuju perdamaian, mereka harus berdamai dan mewujudkan perdamaian tersebut.

xi. Jika mereka dianjurkan untuk melakukan yang seperti itu, maka orang-orang mu’min juga memiliki beban yang sama.

xii. Kecuali terhadap orang yang memerangi agama mereka.

xiii. Tiap manusia memiliki bagiannya masing-masing dari apa yang ia kerjakan.

xiv. Bagi orang-orang Yahudi bani Aus, baik kolega ataupun diri mereka, memiliki persamaan mengenai isi perjanjian, dengan orang-orang yang memegang perjanjian ini. Dalam hal yang baik, bukan terhadap perbuatan jelek. Dan tidak akan mendapat hukuman kecuali yang melakukannya.

xv. Sesungguhnya ALLAH bersama orang-orang yang paling patuh dan paling baik dalam menjalankan isi perjanjian ini.

xvi. Isi perjanjian ini tidak berlaku atas orang yang melakukan kezaliman dan kesalahan.

xvii. Sesungguhnya ALLAH dan Rasul-NYA akan selalu menolong orang-orang yang baik dan bertakwa.

(Bersambung insya ALLAH…)

REFERENSI:

[1] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, jilid-I, hal 501-504.

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/apakah-melakukan-koalisi-politik-merupakan-bidah-bagian-3/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #24 pada: 09 Desember 2007, 21:02:38 »
Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah? (bagian ke-4, habis)
Al-Ikhwan.net | 8 January 2006 | 7 Dzulhijjah 1426 H |
Abi AbduLLAAH

Assalamu ‘alaykum. BismiLLAHi alhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’d.

Ikhwah wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH,

Ini adalah bagian terakhir dari kitab Syaikh Al-Ghadhaban. Pada bagian ini syaikh menjelaskan kepada kita secara rinci dan sistematis tentang berbagai KOALISI yang dilakukan oleh nabi SAW dengan kelompok non-muslim setelah kaum muslimin berkuasa di muka bumi/memiliki negara sendiri (sebagaimana dalam tulisan yang lalu beliau menjelaskan berbagai KOALISI yang dilakukan ketika kaum muslimin masih lemah)…

Lebih lanjut, syaikh juga menjelaskan secara ilmiah dan argumentatif konteks berbagai ayat yang nampak sepintas seolah-olah melarang KOALISI POLITIK seperti QS al-Maidah ayat 51, beliau menjelaskan sabab-nuzul ayat tersebut, konteks ayat tersebut dengan ayat yang berikutnya, bagaimana kondisi nabi SAW sendiri dan para sahabat ra saat turun ayat tersebut, dan lain-lain, lengkap dengan referensi yang shahih dan mu’tamad.

Setelah kaum muslimin memiliki kekuatan yang sepadan (yaitu pasca peristiwa Fathul Makkah), barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi kaum kafir dimanapun mereka berada, sehingga pada saat itu kaum kafir dan musyrikin hanya terbagi ke dalam 3 kelompok (yaitu: ahludz Dzimmah / yang takluk pada pemerintahan Islam; mu’ahid / yang ada perjanjian dengan Islam; dan muharrib / yang memerangi Islam).

Demikianlah fase-fase dakwah yang hendaknya dilalui oleh kaum muslimin agar mereka benar2 sesuai dengan sunnah rasuliLLAH SAW dan atsar Salafus Shalih, menjauhi bid’ah dan mendapat ridha ALLAH SWT. Tanpa mengikuti sunnah beliau SAW, maka kaum muslimin hanya akan menemukan kehancuran… ALLAHu a’lam bish Shawab…

WaliLLAHil hamdu wal minah,

Wassalamu ‘alaykum,

Akhukum fiLLAH,

Abu AbduLLAH

BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW / Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban (bagian ke-3)

KOALISI POLITIK DENGAN KAUM MUSYRIKIN SETELAH PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH

1. Kompromi Politik Nabi SAW dengan qabilah-qabilah Musyrikin di luar Madinah untuk melawan Quraisy, seperti dengan bani Mudallij dan bani Dhamrah di sepanjang laut Merah pada jalur yang menuju ke Syam, ketika pemimpin musyrik bani Juhainah, Majdi bin Amru al-Juhanilah bertemu nabi SAW di Madinah, maka ia disambut oleh nabi SAW sehingga ia berkata:

    “Sungguh aku tidak tahu bahwa Maimun itu seorang pemimpin yang baik dalam urusan ini.” [1]

Dan ditetapkanlah perdamaian antara keduanya dengan kesepakatan Nabi SAW tidak memerangi bani Dhamrah dan bani Dhamrah tidak memerangi nabi SAW serta memprovokasi kelompok lain untuk memusuhi nabi SAW serta tidak memberi bantuan kepada musuh nabi SAW [2].

2. Bahwa pasca kompromi-kompromi politik yang dilakukan oleh nabi SAW tersebut (terutama pasca perang Badar dan perjanjian Hudhaibiyyah) maka nabi SAW pun seringkali dikhianati dan disabot isi perjanjiannya terutama oleh kaum Yahudi (persis yang dilakukan oleh kelompok sekular terhadap kemenangan-kemenangan partai Islam saat ini), tapi beliau SAW berusaha mengatasi semua bahaya dan bertahan agar tidak menghadapi 2 musuh sekaligus (Quraisy dan Yahudi), kecuali setelah kaum muslimin bisa mengalahkan musuh terbesarnya kafir Quraisy yaitu pasca perang Ahzab.

3. Bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang turun berkenaan tentang larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim turun berkenaan dengan tema ini (jadi bukan sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak mengerti asbab an nuzul, bahwa ayat tersebut melarang partai Islam berkompromi politik dengan orang kafir di parlemen). Contohnya QS Al Maidah ayat 51 yang berbunyi :

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain…”

Sabab an nuzul ayat ini adalah turun berkenaan tentang sikap AbduLLAH bin Ubay bin Salul yang melarang nabi SAW memerangi Yahudi bani Qainuqa karena mereka telah membelanya selama ini [3]… Lalu bagaimana mungkin ayat ini ditafsirkan sebagai ayat yang melarang semua jenis kompromi politik dengan non muslim, sementara nabi SAW sendiri berkompromi dan meminta perlindungan kepada pamannya Abu Thalib, Muth’im bin Adi, dan lain-lain yang semuanya adalah non muslim!!! Jadi jelaslah bagi kita bahwa duduk perkaranya adalah bahwa masalah ini tergantung pada fase pertumbuhan dan kekuatan dari harakah Islam itu sendiri.

4. Coba bandingkan dengan ayat ke-52nya yang memuji sikap Ubadah bin Shamit ra yang juga memiliki perjanjian dengan Yahudi tersebut tapi memutuskannya setelah pengkhianatan mereka pada nabi SAW tersebut sebagai berikut:

    “Dan barangsiapa mengambil ALLAH, Rasul-NYA dan orang-orang beriman sebagai penolong maka partai ALLAH itulah yang akan menang.”

Jadi permasalahannya bahwa konteks ayat itu adalah keharusan mentaati kebijakan pemimpin (yang saat itu dipegang oleh nabi SAW), serta ketaatan pada syura yang telah diputuskan oleh harakah Islam. Hal lain yang dapat ditambahkan sebagai argumen adalah bahwa ALLAH SWT tidak pernah membatalkan kompromi politik dengan bani Nadhir dan bani Quraizhah, maka bagaimana mungkin ayat tersebut melarang berkompromi politik dengan non muslim, sementara perjanjian nabi SAW telah berjalan selama 4 tahun!!!

5. Latar-belakang peristiwa Fathu (penaklukan) Makkah. Pada saat terjadi perjanjian Hudhaibiyyah dulu, maka bani Bakr memilih bersekutu dengan Quraisy, sementara bani Khuza’ah memilih bersekutu dengan nabi SAW (keduanya adalah qabilah musyrik). Lalu 22 bulan setelah Hudhaibiyyah di bulan Sya’ban bani Bakr menyerang dan membunuh 23 orang bani Khuza’ah di dekat mata air al-Watir dekat Makkah. Maka Amru bin Salim dari Khuza’ah bersama 40 orang kaumnya datang dan melantunkan sya’ir tentang kepedihan kaumnya dan mengadukan pada nabi SAW. Maka nabi SAW berdiri sambil menyeret bajunya bersabda:

    “Aku tidak akan ditolong ALLAH SWT, jika aku tidak menolong bani Ka’ab sebagaimana aku menolong diriku sendiri!” [4]

Dalam lafz Ibnu Ishaq disebutkan:

    “Aku tidak akan mendapat pertolongan jika tidak menolong bani Ka’ab seperti aku menolong diriku sendiri. Sesungguhnya awan ini menjerit memintakan pertolongan untuk bani Ka’ab.” [5]

Maka lihatlah bagaimana nabi SAW memegang perjanjian politiknya dengan kabilah musyrikin dan bahkan menggerakkan pasukannya untuk memerangi Makkah karena membela kabilah musyrikin yang telah berkompromi politik dengan kaum muslimin!

6. Turunnya surat Bara’ah (at-Taubah). Setahun setelah penaklukan Makkah dan kaum muslimin telah memiliki kekuatan yang besar, dan ketika semua kekuatan yang menentang Islam di wilayah jazirah Arab telah jatuh ke tangan kaum muslimin, maka barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan memutuskan semua hubungan perjanjian pada kaum musyrikin:

    “Inilah pernyataan pemutusan hubungan ALLAH dan Rasul-NYA dari orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian dengannya…” (QS At Taubah, 9/1).

Maka ketika ayat ini turun, nabi SAW mengutus Ali ra untuk menyusul Abubakar ra yang sedang memimpin hajji dengan kaum muslimin yang lain untuk membacakan dan mengumumkan ayat ini, maka Ali ra mengumumkan 4 hal:

   1.
      Setelah tahun ini tidak boleh lagi orang musyrik mendekati Ka’bah,
   2.
      Tidak boleh lagi thawaf dalam keadaan telanjang,
   3.
      Tidak akan masuk syurga kecuali orang mu’min,
   4.
      Barangsiapa yang masih ada perjanjian dengan rasuluLLAH maka akan ditepati sampai akhir masanya.

Point yang ke-4 ini ditegaskan pada ayat ke-4 dari QS At Taubah tersebut. Az-Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya al-Kasysyaf bahwa istitsna (pengecualian) dalam ayat tersebut bermakna istidrak (penyusulan kalimat), sehingga makna ayatnya adalah: Barangsiapa yang menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya maka sempurnakanlah perjanjian tersebut dan jangan perlakukan mereka sebagaimana orang yang tidak menepati perjanjiannya dan sebaliknya jangan jadikan orang yang tidak menepati perjanjian seperti yang menepatinya. Imam Ibnul Qayyim [6] menyatakan bahwa setelah turunnya ayat ini maka kaum kafir dibagi 3, yaitu muharibin (yang memerangi kaum muslimin), ahlul ‘ahdi (yang masih ada perjanjian dengan kaum muslimin) dan ahlu dzimmah (kafir yang berada dalam perlindungan nabi SAW).

KESIMPULAN: TINJAUAN FIQH TENTANG KOALISI POLITIK YANG DIBOLEHKAN DALAM ISLAM

1. Hukum meminta bantuan pada orang musyrik di luar urusan perang, adalah dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas, ada pula hadits Bukhari yang mempertegas sebagai berikut:

    “Nabi SAW dan Abubakar menyewa seorang bani Dalil yang masih mengikuti agama Quraisy sebagai penunjuk jalan ke Madinah.”

2. Hukum meminta bantuan kepada orang musyrik dalam peperangan saat kaum muslimin lemah baik jumlah maupun kemampuannya, maka ini dibolehkan berdasarkan perilaku nabi SAW di atas. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya [7] menyatakan:

    Jika kaum muslimin dalam keadaan darurat dan tidak bisa menang maka dibolehkan meminta bantuan pada kafir Harbi tersebut, sepanjang ia yakin bahwa kemenaangan tersebut tidak membahayakan jiwa, harta dan kehormatan kaum muslimin, sebagaimana istitsna (pengecualian) ALLAH SWT terhadap kebolehan memakan bangkai saat kondisi terpaksa (…kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya…). dalam hal ini ada yang mendebat kami dengan menyebutkan firman ALLAH SWT : “..Dan tidakah aku mengambil orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong.” (QS Al Kahfi, 18/51). Maka jawaban kami adalah, ayat ini tidak tepat untuk kasus ini karena kita sama sekali tidak menjadikan mereka sebagai penolong melainkan mengadu mereka sebagian dengan sebagian yang lain, karena mereka adalah sama jahatnya satu dengan lainnya maka ayat yang benar adalah “..dan demikianlah KAMI jadikan sebagian orang yang zhalim sebagai teman bagi sebagian yang lain karena apa yang mereka perbuat.” (QS Al An’am, 6/129), juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh AbduLLAH bin Rabi’ dari Muhammad bin Mu’awiyah dari Ahmad bin Syu’aib dari Imran bin Bakr bin Rasyid dari abu Yaman dari Syu’aib bin abi Hamzah dari az-Zuhri dari Sa’id bin Musayyib dari abu Hurairah berkata: “Rasul SAW bersabda : ALLAH SWT akan menegakkan agama ini dengan bantuan orang yang fajir.” Maka Imam abu Muhammad berkata: Meminta bantuan pada ahlul harb (kafir harbi) dalam melawan kafir harbi yang lain dibolehkan, sebagaimana juga dibolehkan meminta bantuan pada muslim yang fajir untuk menghentikan kezaliman muslim yang zalim. (Selesai kutipan dari Ibnu Hazm)

Man yuridiLLAHa bihi khairan yufaqqihhu fid diin…

REFERENSI:

[1] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi, hal 1/52

[2] Al-Watsaiq an-Nabawiyyah, hal.267; Ibnu Sayyidin Nas, 2/3; Ansab al-Baladziri 1/287.

[3] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 2/49

[4] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi 1/357-358

[5] Thabaqat al-Kubra, Ibnu Ishaq 2/98

[6] Zaadul Ma’ad, 2/90-91

[7] al-Muhalla, 12/523-525

http://www.al-ikhwan.net/index.php/raddus-syubuhat/2006/apakah-melakukan-koalisi-politik-merupakan-bidah-bagian-ke-4-habis/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #25 pada: 13 Desember 2007, 08:14:14 »
Tentang Penyesatan Jama’ah Lain

 
Oleh : Ustadz Ahmad Syarwat
 

 

Assalamu’alaikum wr. wb.

Minta tolong pencerahannya pak Ustadz.

1. Seorang teman saya sangat berhati-hati dalam beragama dan menganggap semua yang tidak sependapat dengan kelompoknya adalah sesat atau bidah bahkan dianggap bermaksiat terhadap Allah karena beribadah tidak dengan cara Rasulullah, dan hal demikian menurut mereka bukan sekedar khilafiyah. Yasinan, bermaafan menjelang Ramadhan, qunut dan sebagainya adalah bidah dan sesat masuk neraka. Bagaimana sebenarnya batasan bidah yang diharamkan?

2. “Sikap tidak bisa menerima pandangan orang lain yang tidak sama dengan diri sendiri sebenarnya justru ciri khas orang awam. Di mana akses mereka terhadap ilmu-ilmu syariah tersumbat. ” Pak Ustadz Ahmad Syarwat pernah menuliskan demikian dalam jawaban pertanyaan mengenai shalat witir. Menurut seorang teman saya berarti pak Ustadz secara tidak langsung dia menyebutkan Syaikh Nasiruddin Al-Albani adalah orang awam. Jadi sebenarnya siapa Syaikh Nasiruddin Al-Albani itu dan bagaimana kapasitasnya sebagai seorang Ulama Islam? Serta bagaimana pula pandangan Syaikh itu terhadap khilafiyah?

3. Kalau kita dianggap sesat orang lain, apa yang seharusnya kita lakukan? Apakah boleh kita jadi makmum/imam bagi orang yang demikian (dan sebaliknya)? Mengingat mereka menganggap kita sesat.

4. Jika kita bertemu dengan muslim lain yang tidak sependapat dengan kita, misalnya dalam hal qunut, bagaimana kita berjamaah? Misalnya dalam hal diundang Yasinan, dan sebagainya? Bagaimana sikap kita? Menerima ataukah menolak?

Terima kasih pak ustadz, JazakAllah khoir

Mohammad Agus Sulistyono

agusme at eramuslim.com

Jawaban


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Bahwa seseorang berpendapat suatu tindakan itu bid’ah atau haram, tentu saja merupakan hak tiap orang. Akan tetapi yang tidak boleh adalah menunjuk hidung tiap orang dan menyapanya dengan sebutan, “Hai Ahli Bid’ah”, atau “Hai calon penghuni neraka.” Nauzu billahi min zalik

Ketika Imam Malik rahimahullah mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh itu bid’ah, beliau tidak pernah mengatakan bahwa Imam As-syafi’i muridnya yang paling cerdas dan berhasil membangun mazhab sendiri sebagai ahli bid’ah atau calon penghuni neraka, lantaran berpendapat bahwa qunut shubuh itu sunnah.

Demikian juga ketika Imam As-Syafi’i menjadi imam shalat shubuh di masjid Madinah, tempat di mana Imam Malik gurunya itu pernah mengajar fiqih, beliau meninggalkan qunut shubuh. Padahal pendapat beliau menyebutkan bahwa qunut itu sunnah, bila ditinggalkan dengan sengaja harus melakukan sujud sahwi. Namun beliau tetap sangat menghormati almarhum gurunya.

Kedua ulama guru dan murid itu alih-alih saling mencaci, justru mereka saling bertukar pujian. Dan bukan sekedar basa-basi, melainkan pujian setulus hati dan sejujurnya. Berbeda dengan ulama zaman sekarang, yang ketika memuji, boleh jadi hatinya masih panas.

Maka bagi seorang alim, berpendapat yang berbeda dengan saudaranya sangat wajar dan manusiawi. Tapi kalau kemana-mana selalu melontarkan cacian, makian, tuduhan, ejekan serta secara terus menerus menyakiti hati dan perasaan saudaranya dengan julukan-julukan kurang ajar, padahal yang dibicarakannya itu masih seputar masalah khilafiyah, sungguh bukan sikap seorang ahli ilmu.

2. Syeikh Nasiruddin Al-Albani tidak senaif yang dibilang teman anda. Beliau seorang ulama besar yang sudah pasti paham bahwa di dalam masalah syariah, pasti banyak perbedaan pendapat. Beliau sangat bisa menerima perbedaan pendapat dengan ulama lain.

Dan tentu saja tidak benar bila kami menuduh bahwa Syeikh termasuk yang kami katakan sebagai orang awam yang tidak punya akses kepada ilmu syariah.

Tentu saja yang kami maksud bukan Syeikh Al-Albani, melainkan segelintir orang yang ke mana-mana membawa nama beliau, tetapi melakukan tindakan tidak terpuji. Seandainya Syeikh masih hidup dan mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi, pastilah mereka akan ditegur dengan keras.

Yang tidak bisa menerima perbedaan pendapat itu memang orang-orang awam, yang barangkali hanya kenal satu ulama saja. Misalnya mereka hanya kenal Syeikh Nasiruddin Al-Albani saja. Sayangnya kemudian pendapat beliau banyak dieksploitir sedemikian rupa, sehingga seolah-olah Al-Albani jadi tokoh kontroversial.

Padahal di dunia ini yang namanya ulama bukan hanya beliau seorang saja. Dan beliau yang mulia Syeikh Al-Albani sendiri pasti mengakui bahwa dirinya bukan satu-satunya ulama. Beliau tidak pernah mengatakan bahwa siapapun yang tidak sesuai dengan pendapat dirinya, pasti sesat dan pasti masuk neraka. Beliau juga tidak pernah mengatakan bahwa yang benar hanya dirinya sendiri, sementara semua pendapat lain pasti salah dan sesat. Sungguh Syeikh Al-Albani terlepas dari semua hal yang dituduhkan.

Bahwa seorang Al-Albani punya pendapat yang berbeda dengan banyak ulama lain, itu karena beliau yakin bahwa hujjah beliau kuat. Dan sebagai seorang ahli hadits, tidak seorang pun yang meragukan kemampuan beliau. Namun dengan semua kemampuannya itu, beliau sama sekali belum pernah merasa dirinya paling benar. Bahkan beliau terlepas dari sikap-sikap jumud dari kalangan awam yang menisbahkan diri mereka sebagai murid beliau, namun tidak mengikuti akhlaqnya.

Al-Albani tidak pernah mencaci maki seorang ulama. Beliau tidak pernah mengkafirkan atau menuduh siapa pun sebagai ahli bid’ah. Meski beliau sangat anti dan memerangi bid’ah, namun biar bagaimana pun beliau seorang ulama yang paham etika dan estetika. Beliau tidak pernah menyebut nama seseorang dari kalangan ulama lain yang tidak sepaham dengan beliau sebagai kafir, atau ahli bid’ah, atau calon penghuni neraka atau sebutan-sebutan lain yang tidak etis.

Tidak sebagaimana sekelompok kecil orang awam yang berani memakai nama beliau sebagai rujukan atau ulama ikutan, tetapi berakhlaq rendah serta bermasalah dengan jiwanya. Dalam logika kelompok kecil ini, yang penting semua orang harus salah dulu, lalu disikat dengan berbagai macam dalil. Dan kemudian mereka menggunakan nama Al-Albani sebagai tumbal.

Sementara Syaikh Al-Albani jauh dari sikap dan tindakan gegabah seperti itu. Sebenarnya nama baik beliau justru direndahkan dan dihinakan oleh sekelompok kecil orang yang tidak bertanggung-jawab. Mereka membawa-bawa nama Syeikh seolah tindakan salah mereka itu adalah perintah dan ajaran dari beliau.

Semoga Allah memaafkan kesalahan saudara-saudara kita itu dan menyadaran mereka untuk kembali ke jalan yang benar. Semoga Allah SWT meluaskan dada mereka dan mau menerima realita dalam berjamaah bersama dengan sesama umat Muhammad SAW. Semua yang mereka tuduhan kepada Syaikh semoga dihilangkan.

3. Ketika ada seseorang menuduh diri kita sebagai sesat, hanya lantaran kita punya pemahaman fiqih yang tidak sama dengan dirinya, maka ketahuilah bahwa kita sedang berhadapan dengan orang jahil. Dalam hal ini, mungkin firman AllahSWT berikut bisa kita sima baik-baik.

Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata keselamatan. (QS Al-Furqan: 63)

Kita tetap sah bermakmum di belakang mereka, selama kita yakin bahwa shalat mereka sah. Sedangkan kalau mereka tidak mau bermakmum kepada kita, tidak usah dipikirkan. Nothing to loose, kan?

4. Seandainya anda berkeyakinan bahwa qunut itu bid’ah, maka anda tetap sah shalat di belakang imam yang qunut. Dan demikian juga sebaliknya.

Sebab sekali lagi, kalau pun qunut itu dikatakan bid’ah, sebenarnya tidak ada satu ayat Quran yang menyebutkannya dan juga tidak ada hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkannya. Kebid’ahan qunut hanya lahir dari hasil sebuah ijtihad manusia belaka, bukan kalamullah dan bukan sabda rasulullah SAW. Jadi bisa benar dan bisa salah.

Demikian juga dengan kebid’ahan Yasinan, kami yakin mereka yang berpendapat demikian, tidak pernah bisa menyebutkan satu ayat atau satu hadits pun yang secara eksplisit nabi SAW melarang untuk melakukannya. Kalau pun dikatakan bahwa Yasinan itu bid’ah, ketahuilah bahwa hal itu hasil dari sebuah ijtihad. Bisa benar dan bisa salah.

Dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengklaim bahwa dirinya selalu dan senantiasa benar, lalu semua orang pasti semua salah, bid’ah dan neraka. Kecuali hanya satu orang yang berhak mengklaim demikian, yaitu Rasulullah SAW seorang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

sumber:eramuslim.com

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 13 Desember 2007, 08:19:09 »
Ikhwanul Muslimun sangat peduli dengan saudara-nya seiman, tidak peduli dimanapun dia berada. Jadi kepedulian kita kepada ummat Islam di Palestina, adalah konsekuensi logis, karena dulu Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan pun pernah mendapat manfaat dari Ikhwanul Muslimun.

Sumbangan Al-Ikhwan Al-Muslimun untuk Kemerdekaan Republik Indonesia
Al-Ikhwan.net | 12 June 2007 | 27 Jumadil Awal 1428 H | Hits: 3,908
Al-Ikhwan.net

Pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun (IM), Hasan Al Banna ternyata pernah menjadi anggota Panitia Pembela Kemerdekaan Indonesia di Mesir. Atas desakan IM, Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI. Dengan demikian, lengkaplah syarat-syarat sebuah negara berdaulat bagi RI.

***

Kota pelabuhan Iskandariyah pertengah Juli 1945. Jam kayu di sebuah penginapan murah di kota pelabuhan Mesir telah enunjuk angka 22.00 waktu setempat. Di satu ruangan yang tak seberapa besar, empat-puluhan kelasi kapal berkebangsaan Indonesia berkumpul. Sejumlah mahasiswa Indonesia yang tengah studi di Mesir terlihat memimpin rapat.

Beda dengan pertemuan sebelumnya, malam itu atmosfir rapat terasa agak emosionil! Para kelasi Indonesia yang bekerja di berbagai kapal asing yang tengah merapat di Iskandariyah, Port Said, dan Suez itu banyak yang yakin, jihad fii sabilillah yang tengah digelorakan banga Indonesia melawan penjajah belanda dalam waktu dekat akan sampai pada puncaknya.

Muhammad Zein Hassan, salah seorang mahasiswa Indonesia yang hadir, berpesan pada para kelasi agar mulai menabung. “Di saat terjadinya jihad, mereka sebaiknya meninggalkan kapal-kapal sekutu agar tidak menodai perjuangan.”

Sambutan para kelasi yang dalam kesehariannya jauh dari tuntunan agama itu sungguh mengharukan. Mereka dengan sepenuh hati menyanggupi hal tersebut. “Jika fatwa sudah turun, kami akan mematuhi,” ujar salah seorang dari mereka.

Tak terasa, jam telah berada di angka satu. Acara ditutup dengan sumpah setia dengan perjuangan bangsanya yang nun jauh di seberang lautan. Seluruh peserta mengangkat tangan kanan dan dikepalkan. Dengan menyebut nama Allah SWT, mereka bertekad akan membantu dengan sekuat tenaga jihad fii sabilillah yang akan digelorakan bangsanya dalam waktu dekat ini.

Sumpah para kelasi tersebut tidak main-main. Terbukti di kemudian hari, dua bulan setelah proklamasi dibacakan Soekarno-Hatta, dua orang kelasi Indonesia tiba di Kairo dengan berjalan kaki dari Tunisia.

“Saat kami tanya mengapa berjalan kaki sejauh itu, mereka menjawab bahwa mereka menerima fatwa yang dibawa teman-teman mereka dari Indonesia. Fatwa itu menyatakan haram hukumnya bekerja dengan orang kafir yang memerangi kaum Muslimin,” ujar Zein Hassan.

Walau tidak punya cukup uang, dua orang kelasi itu segera meninggalkan kapal sekutu tempatnya bekerja dan berjalan kaki menuju Mesir, karena di Mesir-lah berada banyak orang sebangsanya.

Di Mesir sendiri kala itu tengah berkembang sikap antipati terhadap penjajahan Inggris. Sikap non kooperatif terhadap penjajah Inggris ini dicetuskan oleh organisasi Al-Ikhwan Al-Muslimun yang mendapat sambutan luar biasa dari rakyat Mesir.

Sebagai gerakan dakwah yang menembus sekat geografis, Al-Ikhwan Al-Muslimun telah memiliki “jaringan iman” dengan berbagai gerakan Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Sebab itu, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Sekutu dengan sekuat tenaga memblock-out berita ini masuk ke Timur Tengah. Dikhawatirkan jika kemerdekaan Indonesia sampai didengar umat Islam di sana, ini bisa menjadi inspirasi bagi gerakan serupa di Timur Tengah.

Serapat-rapatnya sekutu menutup informasi ini, akhirnya pada awal September 1945, sebulan setelah kemerdekaan Indonesia dibacakan, berita ini sampai juga ke Mesir.

Mansur Abu Makarim, seorang informan Indonesia yang bekerja di Kedutaan Belanda di Kairo, membaca berita kemerdekaan Indonesia dalam suatu artikel di majalah Vrij Nederland. Bagai angin berhembus, berita ini dengan cepat menyebar ke Dunia Islam.

Koran dan radio Mesir memuat berita kemerdekaan RI dengan gegap gempita. Para penyiar dengan penuh semangat mengatakan bahwa inilah awal kebangkitan Dunia Islam melawan penjajahan Barat.

Di Mesir saat itu, seorang Arab hanya dihargai sepuluh pound Mesir jika dibunuh atau dilindas kendaraan militer Sekutu tanpa hak mengadu atau menggugat. Sebab itu, proklamasi kemerdekaan sebuah negeri Muslim terbesar di dunia ini disambut dengan luapan kebahagiaan.

Di sejumlah kota, Al-Ikhwan Al-Muslimun segera menggelar munashoroh besar-besaran mendukung penuh kemerdekaan Indonesia. Ini dijadikannya momentum momentum yang bagus untuk memerdekakan Mesir dari Inggris.

Bukan itu saja, sejumlah ulama di Mesir dan Dunia Arab dengan inisiatif sendiri membentuk “Lajnatud Difa’i'an Indonesia” (Panitia Pembela Indonesia). Badan ini dideklarasikan pada 16 Oktober 1945 di Gedung Pusat Perhimpunan Pemuda Islam dengan Jendral Saleh Harb Pasya sebagai pimpinan pertemuan.

Hadir dalam acara itu antara lain Syaikh Hasan Al Banna dan Prof. Taufiq Syawi dari Al-Ikhwan Al-Muslimun, Pemimpin Palestina Muhammad Ali Taher, dan Sekjen Liga Arab Dr. Salahuddin Pasya.

Dalam pertemuan yang semata didasari ukhuwah Islamiyah, pakar hukum internasional Dr. M. Salahuddin Pasya menyerukan negara-negara Islam untuk sesegera mungkin mendukung, membantu, dan mengakui kemerdekaan RI. Selain itu, Panitia Pembela Indonesia juga mengancam Inggris agar tidak membantu Belanda kembali ke Indonesia.

“Jika Inggris membantu Belanda untuk kembali ke Indonesia, maka Inggris akan menuai kemarahan Dunia Islam di Timur Tengah!” ancam Salahuddin Pasya.

Sejarah telah menulis, Inggris tetap membela “kawan seakidah” bernama Belanda. Pasukan NICA membonceng Sekutu kembali ke Indonesia.

Pada 25 Oktober 1945, sejumlah ulama NU pimpinan KH. Wahid Hasyim bertemu dan mengeluarkan fatwa jihad fii sabilillah melawan penjajah. Fatwa ini bergema ke seluruh nusantara dan disambut dengan gegap gempita.

Fatwa jihad inilah yang melatarbelakangi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya (hingga kini 10 November diperingati sebagai hari Pahlawan di Indonesia, red.). Untuk memompakan keberanian rakyat Surabaya, Bung Tomo lewat corong radio perlawanan - cikal bakal RRI - terus menerus mengingatkan para mujahid bahwa gerbang surga telah terbuka luas bagi mereka yang syahid.

Hanya semangat jihad dan keridhaan Allah SWT yang mampu membuat ribuan rakyat Surabaya berani melawan pasukan Sekutu bersenjata lengkap.

Kedahsyatan pertempuran Surabaya bergema hingga ke Dunia Arab. Keberanian umat Islam Surabaya mengobarkan jihad melawan pasukan Sekutu yang habis mabuk kemenangan dalam Perang Dunia II, ditambah tewasnya satu Jenderal Sekutu - Malaby - di Surabaya, dirasakan oleh kaum Muslimin Timur Tengah sebagai bagian dari kemenangan Islam atas kaum kafir. Upaya perlawanan terhadap Inggris di Mesir pun kian membuncah.

Di berbagai lapangan dan Masjid di Kairo, Mekkah, Baghdad, dan negeri-negeri Timur Tengah, dengan serentak umat Islam mendirikan sholat ghaib untuk arwah para syuhada di Surabaya.

Melihat fenomena itu, majalah TIME (25/1/46) dengan nada salib menakut-nakuti Barat dengan kebangkitan Nasionalisme-Islam di Asia dan Dunia Arab. “Kebangkitan Islam di negeri Muslim terbesar di dunia seperti di Indonesia akan menginspirasikan negeri-negeri Islam lainnya untuk membebaskan diri dari Eropa.”

Dukungan negara-negara Islam di Timur Tengah terhadap kemerdekaan Indonesia tidak saja dilakukan dalam tingkat akar rumput, namun juga dalam dunia diplomasi. Dalam berbagai sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa, terlihat dengan jelas adanya perbedaan sikap antara negeri-negeri Muslim yang mendukung Indonesia dengan negeri-negeri salib yang memandang Indonesia masih bagian dari Belanda.

Wakil-wakil dari Indonesia di sidang PBB, diperbolehkan ikut sidang setelah negeri-negeri Arab mengakui kedaulatan RI, dalam menghadapi serangan pihak Sekutu sering menanggapinya dengan cara diplomatis dan terkesan lunak. Hal ini dikecam keras Muhammad Ali Taher dari Palestina.

“Mengapa kamu masih saja bersikap diplomatis terhadap seseorang yang ingin menghancurkan negeri kamu!” sergahnya mengingatkan wakil dari Indonesia agar tidak takut melawan kezaliman.

Di Mesir, sejak diketahui sebuah negeri Muslim bernama Indonesia memplokamirkan kemerdekaannya dari penjajah kafir, Al-Ikhwan Al-Muslimun tanpa kenal lelah terus menerus memperlihatkan dukungannya.

Selain menggalang opini umum lewat pemberitaan media, yang memberikan kesempatan luas kepada para mahasiswa Indonesia untuk menulis tentang kemerdekaan Indonesia di koran-koran lokal miliknya, berbagai acara tabligh akbar dan demonstrasi pun digelar.

Para pemuda dan pelajar Mesir, juga kepanduan Ikhwan, dengan caranya sendiri berkali-kali mendemo Kedutaan Belanda di Kairo. Tidak hanya dengan slogan dan spanduk, aksi pembakaran, pelemparan batu, dan teriakan-teriakan permusuhan terhadap Belanda kerap dilakukan mereka.

Kondisi ini membuat Kedutaan Belanda di Kairo ketakutan. Mereka dengan tergesa mencopot lambang negaranya dari dinding Kedutaan. Mereka juga menurunkan bendera merah-putih-biru yang biasa berkibar di puncak gedung, agar tidak mudah dikenali pada demonstran.

Kuatnya dukungan rakyat Mesir atas kemerdekaan RI, juga atas desakan dan lobi yang dilakukan para pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun, membuat pemerintah Mesir mengakui kedaulatan pemerintah RI atas Indonesia pada 22 Maret 1946.

Inilah pertama kalinya suatu negara asing mengakui kedaulatan RI secara resmi. Dalam kacamata hukum internasional, lengkaplah sudah syarat Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.

Bukan itu saja, secara resmi pemerintah Mesir juga memberikan bantuan lunak kepada pemerintah RI. Sikap Mesir ini memicu tindakan serupa dari negara-negara Timur Tengah.

Untuk menghaturkan rasa terima kasih, pemerintah Soekarno mengirim delegasi resmi ke Mesir pada tanggal 7 April 1946. Ini adalah delegasi pemerintah RI pertama yang ke luar negeri. Mesir adalah negara pertama yang disinggahi delegasi tersebut.

Tanggal 26 April 1946 delegasi pemerintah RI kembali tiba di Kairo. Beda dengan kedatangan pertama yang berjalan singkat, yang kedua ini lebih intens. Di Hotel Heliopolis Palace, Kairo, sejumlah pejabat tinggi Mesir dan Dunia Arab mendatangi delegasi RI untuk menyampaikan rasa simpati. Selain pejabat negara, sejumlah pemimpin partai dan organisasi juga hadir. Termasuk pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun Hasan al Banna dan sejumlah tokoh Ikhwan dengan diiringi puluhan pengikutnya.

Setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia, diikuti serius oleh setiap Muslim baik di Mesir maupun di Timur Tengah pada umumnya. Para mahasiswa Indonesia yang saat itu tengah berjuang di Mesir dengan jalan diplomasi revolusi, senantiasa menjaga kontak dengan Ikhwan.

Ketika Belanda melancarkan agresi Militer I (21 Juli 1947) atas Indonesia, para mahasiswa Indonesia di Mesir dan aktivis Ikhwan menggalang aksi pemboikotan terhadap kapal-kapal Belanda yang memasuki selat Suez.

Walau Mesir terikat perjanjian 1888 yang memberi kebebasan bagi siapa saja untuk bisa lewat terusan Suez, namun keberanian para buruh Ikhwan yang menguasai Suez dan Port Said berhasil memboikot kapal-kapal Belanda.

Pada tanggal 9 Agustus 1947, rombongan kapal Belanda yang dipimpin kapal kapal Volendam tiba di Port Said. Ribuan aktivis Ikhwan yang kebanyakan terdiri dari para buruh pelabuhan, telah berkumpul di pelabuhan utara kota Ismailiyah itu.

Puluhan motor boat dan motor kecil sengaja berkeliaran di permukaan air guna menghalangi motor-boat motor-boat kepunyaan perusahaan-perusahaan asing yang ingin menyuplai air minum dan makanan kepada kapal Belanda itu.

Motor-boat para ikhwan tersebut sengaja dipasangi bendera merah putih. Dukungan Ikhwan terhadap kemerdekaan Indonesia bukan sebatas dukungan formalitas, tapi dukungan yang didasari kesamaan iman dan Islam.

Walau pemimpin Ikhwan Hasan Al Banna menemui syahid ditembak mati oleh begundal rezim Mesir di siang hari bolong, 12 Februari 1949, dukungan ikhwan terhadap muslim Indonesia tidaklah berakhir. Dakwah tiada kenal kata akhir, hingga Islam membebaskan semua manusia.

___
Sumber: Majalah Saksi - No. 21 Tahun VI, 18 Agustus 2004. Oleh: Rizki Ridyasmara

http://www.al-ikhwan.net/index.php/akhbar-ikhwan/2007/sumbangan-ikhwanul-muslimun-untuk-kemerdekaan-republik-indonesia/

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #27 pada: 13 Desember 2007, 09:24:27 »

TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DALAM MASALAH YANG KITA SEPAKATI, DAN BERSIKAP TOLERAN DALAM MASALAH YANG KITA PERSELISIHKAN" (Bagian 1)


Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Saya  sering  membaca   buku-buku   Ustadz   dan   mendengar ceramah-ceramah  Ustadz  yang  menyeru  kepada  kaidah  yang berbunyi: "Kita  bantu-membantu  (bertolong-tolongan)  dalam masalah  yang  kita  sepakati,  dan  bersikap  toleran dalam masalah yang kita perselisihkan."
 
Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti  itu?  Apakah  ia mempunyai  dalil syara'? Bagaimana kita harus bantu-membantu dengan ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng? Dan  bagaimana kita  harus  toleran  dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan menyelisihi nash Al-Qur'an dan As-Sunnah?
 
Bukankah kita dituntut untuk  mengingkari  dan  menjauhinya, dan  sebaliknya  tidak  bersikap toleran kepadanya? Bukankah antara lain Qur'an mengatakan (yang artinya): "... jika kamu berlainan  pendapat  tentang  sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul" (an-Nisa': 59)? Mengapa  kita  tidak mengembalikannya  saja  kepada  Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya? Adakah toleransi bagi si penentang nash?
 
Terus  terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. Kami  yakin  Ustadz  mempunyai keahlian mengenai masalah ini sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah memberi Ustadz pahala.
 
JAWABAN
 
Yang  membuat  kaidah  atau  ungkapan.  Kita  bantu-membantu (tolong-menolong)  mengenai  apa  yang  kita  sepakati   dan bersikap  toleran  dalam  masalah  yang  kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah  Salafiyyah  al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah   yang   terkenal   itu,   pengarang   tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia  Islam.  Sebelum  ini,  beliau telah   mencetuskan  kaidah  al-Manar  adz-Dzahabiyyah  yang maksudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat"  secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
 
Beliau  mencetuskan  kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi berdasarkan petunjuk Al-Qur'an, As-Sunnah,  bimbingan  salaf salih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk saling mendukung dan membantu  dalam  menghadapi musuh  mereka  yang banyak. Meskipun diantara mereka terjadi perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka  bersatu  dalam menghadapi  musuh.  Inilah  yang  diperingatkan dengan keras oleh Al-Qur'an,  yaitu:  orang-orang  kafir  tolong-menolong antara  sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya.

Allah berfirman "Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya  akan terjadi  kekacauan  di  muka bumi dan kerusakan yang besar." (QS Al-Anfal 73)
 
Makna illaa taf'aluuhu (jika  kamu  tidak  melaksanakan  apa yang  telah  diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak
saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian  lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan  yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling membantu, saling  mendukung,  dan saling  melindungi  yang sangat kuat diantara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang  berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.
 
Karena  itu,  tidak  ada  cara  lain  bagi orang yang hendak memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam  untuk  bersatu
padu  dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam.
 
Apakah  cendekiawan  muslim  yang  melihat  kerja  sama  dan persekongkolan   Yahudi   internasional,  misionaris  Barat,
komunis dunia, dan keberhalaan Timur di  luar  dunia  Islam, dapat  merajut  kelompok-kelompok  dalam  dunia  Islam yang
menyempal dari umat  Islam?  Mampukah  mereka  menyeru  ahli kiblat  untuk  bersatu  dalam  satu  barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki  senjata,  kekayaan,  strategi, dan  program  untuk  menghancurkan  umat  Islam, baik secara material maupun spiritual?
 
Begitulah,  para  muslih  menyambut  baik  kaidah  ini   dan antusias  untuk  melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasikan  hal  itu  ialah  al-Imam  asy-Syahid   Hasan al-Bana,  sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang menelorkan kaidah ini.
 
Adapun masalah bagaimana kita  akan  tolong-menolong  dengan ahli-ahli  bid'ah  dan  para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa bid'ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat.  Ada bid'ah  yang  berat  dan  ada  yang  ringan, ada bid'ah yang menjadikan pelakunya kafir dan ada pula  bid'ah  yang  tidak sampai  mengeluarkan  pelakunya  dari  agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid'ah dan menyimpang.
 
Tidak  ada  larangan  bagi  kita  untuk  bantu-membantu  dan bekerja  sama dengan sebagian ahli bid'ah dalam hal-hal yang kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan  dunia, dalam menghadapi orang yang lebih berat bid'ahnya atau lebih jauh kesesatan dan penyimpangannya,  sesuai  dengan  kaidah:

"Irtikaabu  akhaffidh  dhararain" (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).
 
Bukan hanya bid'ah, kafir pun  bertingkat-tingkat,  sehingga ada  kekafiran  dibawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi'in.  Dalam  hal  ini tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran  yang lebih  besar.  Bahkan  kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir dan musyrik - meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah nyata - demi menolak kekafiran yang lebih  besar  atau  kekafirannya  sangat  membahayakan  umat Islam.
 
Dalam   permulaan   surat   ar-Rum   dan   sababun-nuzul-nya diindikasikan bahwa  Al-Qur'an  menganggap  kaum  Nashara  - meskipun  mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur'an)- lebih  dekat  kepada  kaum  muslim  daripada  kaum  Majusi penyembah  api.  Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa Rum  Byzantium  yang  Nashara.  Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat kaum  majusi  lebih  dekat kepada aqidah mereka yang menyembah berhala.
 
Ketika  itu turunlah Al-Qur'an yang memberikan kabar gembira kepada kaum muslim  bahwa  kondisi  ini  akan  berubah,  dan kemenangan  akan  diraih  bangsa  Rum  dalam  beberapa tahun mendatang:
 
"...  Dan  pada  hari   (kemenangan   bangsa   Rumawi)   itu bergembiralah  orang-orang  yang beriman, karena pertolongan Allah ..." (ar-Rum: 4-5)

 
Secara lebih lengkap Al-Qur'an mengatakan:
 
"Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa  Rumawi  di  negeri yang terdekat Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah  (mereka  menang).  Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang  yang  benman,  karena pertolongan  Allah. Dia menolong siapa yangdikehe ndaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang."  (ar-Rum:1-5)
 

Nabi  saw.  pernah  meminta  bantuan  kepada  sebagian  kaum musyrik  Quraisy  setelah  Fathu  Makkah,  dalam  menghadapi musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum  musyrik  Quraisy  mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Disamping itu,  suku  Quraisy  termasuk  suku yang  mendapat  tempat  terhormat  di  kalangan  masyarakat, sehingga Shafwan bin  Umayyah  sebelum  masuk  Islam  pernah mengatakan,  "Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin."
 
Bagi Ahlus-Sunnah - meski bagaimanapun  mereka  membid'ahkan golongan   Muktazilah   -   tidak  ada  alasan  untuk  tidak memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran  golongan  Muktazilah dalam  beberapa  hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya mereka untuk menolak pendapat  Muktazilah  yang mereka  pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.
 
Contoh yang paling  jelas  ialah  kitab  Tafsir  al-Kasysyaf karya  al-Allamah  az-Zamakhsyari,  seorang  Muktazilah yang
terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim  pun (dari  kalangan  Ahlus  Sunnah)  -  yang  menaruh  perhatian terhadap Al-Qur'an dan tafsirnya -  yang  tidak  menggunakan rujukan  Tafsir  al-Kasysyaf  ini,  sebagaimana tampak dalam tafsir ar-Razi,  an-Nasafi,  an-Nisaburi,  al-Baidhawi,  Abi Su'ud, al-Alusi, dan lainnya.
 
Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) sehingga kita  dapati  orang-orang  seperti  al-Hafizh  Ibnu
Hajar  mentakhrij  hadits-haditsnya  dalam kitab beliau yang berjudul   Al-Kaafil   asy-Syaaf   fi   Takhriji   Ahaadiits
al-Kasysyaaf.  Kita  jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya mengenai  masalah-masalah  yang diperselisihkan dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.
 
Imam  Abu  Hamid  al-Ghazali,  ketika  menyerang   ahli-ahli filsafat  yang  perkataan-perkataannya  menjadi  fitnah bagi banyak orang, pernah meminta  bantuan  kepada  semua  firqah Islam  yang  tidak  sampai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai halangan untuk  menggunakan  produk dan  pola  pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk  menggugurkan  pendapat/perkataan  ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut:
 
"Hendaklah  diketabui  bahwa  yang  dimaksud  ialah  memberi peringatan   kepada  orang  yang  menganggap  baik  terhadap ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka  itu bersih  dari  pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan (kerancuan) mereka.  Karena  itu,  saya  tidak mencampuri  mereka  untuk  menuntut  dan  mengingkari, bukan menyerukan  dan  menetapkan  perkataan  mereka.  Maka   saya jelekkan  keyakinan  mereka dan saya tempatkan mereka dengan posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan  mereka bermazhab  Muktazilah,  pada  kali lain bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain  lagi  bermazhab  Waqifiyah.  Saya  tidak menetapkannya  pada  mazhab  yang khusus, bahkan saya anggap semua firqah  bersekutu  untuk  menentangnya,  karena  semua firqah  itu  kadang-kadang  bertentangan  dengan  paham kita dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan
mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu, hendaklah  kita  menentang  mereka.  Dan  ketika  menghadapi masalah-masalah  berat, hilanglah kedengkian diantara sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang)."
 
Saudara penanya berkata, "Bagaimana  kita  bersikap  toleran kepada   orang   yang   menentang   kita,  yang  nyata-nyata menyelisihi nash Al-Qur'an  atau  hadits  Nabawi,  sedangkan Allah berfirman:
 
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah  ia  kepada  Allah   (Al-Qur'an)   dan   Rasul (As-Sunnah)." (an-Nisa': 59)
 
Menurut   saya   (Qardhawi),   saudara   penanya  ini  tidak mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu  mempunyai  perbedaan  besar  dilihat  dari  segi tsubut (periwayatan) dan dilalah  (petunjuk)-nya,  yaitu  ada  yang qath'i  dan ada yang zhanni. Diantara nash-nash itu ada yang qath'i tsubut seperti Al-Qur'an al-Karim  dan  hadits-hadits mutawatir   yang   sedikit  jumlahnya  itu.  Sebagian  ulama menambahkannya dengan  hadits-hadits  Shahihain  yang  telah diterima   umat   Islam  dan  disambut  oleh  generasi  yang berbeda-beda  sehingga  melahirkan  ilmu  yang   meyakinkan. Tetapi  sebagian  ulama lagi menentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan:
 
Disamping  itu,  ada  nash  yang  zhanni  tsubut.  Misalnya, hadits-hadits  umumnya,  baik  yang  sahih maupun hasan yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan,  musnad,  mu'jam,  dan mushannaf yang bermacam-macam.
 
Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi,
serta  ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan  penerimaan dan  pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena itu, ada  orang  yang  menerima hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya dengan  syarat-syarat  tertentu,  dan  ada  yang  menolaknya secara mutlak.
 
Kadang-kadang  ada  yang  menganggap  seorang rawi itu dapat dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya  dhaif.  Ada  pula yang  menentukan  beberapa  syarat  khusus  dalam  tema-tema tertentu   yang    dianggap    memerlukan    banyak jalan periwayatannya,  sehingga  ia  tidak  menganggap  cukup bila hanya diriwayatkan oleh  satu  orang.  Hal  ini  menyebabkan sebagian   imam  menerima  sebagian  hadits  dan  melahirkan beberapa  hukum  daripadanya,  sedangkan  imam   yang   lain menolaknya  karena  dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat   yang   menentangnya,   seperti  praktek-praktek  yang bertentangan dengannya.
 
Masalah di atas banyak contohnya dan  sudah  diketahui  oleh orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran (perbandingan), dan fiqh mazhabi. Mereka  menulisnya  dalam kitab-kitab  mereka  yang  disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat   mazhabnya   dan   menolak   mazhab/orang   yang bertentangan dengannya.
 
Sebagaimana   perbedaan  nash  dari  segi  tsubut-nya,  maka perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.
 
Diantara nash-nash  itu  ada  yang  qath'i  dilalahnya  atas hukum,   yang   tidak  rnengandung  kemungkinan  lain  dalam
memahami dan menafsirkannya. Contohnya,  dilalah  nash  yang memerintahkan   shalat,   zakat,  puasa,  serta  haji  (yang menunjukkan wajibnya);  dilalah  nash  yang  melarang  zina, riba,  minum  khamar,  dan  lain-lainnya  (yang  menunjukkan keharamannya),  dan  dilalah   nash-nash   al-Qur'an   dalam pembagian  waris.  Tetapi  nash  yang  qath'i dilalahnya ini jumlahnya sedikit sekali.
 
Kemudian ada pula nash-nash yang  zhanni  dilalahnya,  yakni mengandung  banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan menafsirkannya.
 
Karena itu, ada sebagian  ulama  yang  memahami  suatu  nash sebagai  'aam  (umum),  sedangkan  yang  lain  menganggapnya makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya  mutlak,  yang lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. Yang  sebagian  menganggapnya  mahkam  (diberlakukan hukumnya),  yang  lain  mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang  lain  tidak  lebih  dari  mustahab.  Atau  yang sebagian  menganggap  nash itu menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.
 
Adapun  kaidah-kaidah  ushuliyyah  yang  kadang-kadang  oleh sebagian  orang  dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kembalinya segala persoalan, hingga setiap  perbedaan  dapat diselesaikan   dan  setiap  perselisihan  dapat  diputuskan, ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada  yang menetapkannya,  ada  yang menafikannya, dan ada yang memilih diantara yang mutlak dan muqayyad.


(Bersambung)

Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Toleransi1.html

Offline Anti Zionist

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 244
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 13 Desember 2007, 09:37:58 »
TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DALAM MASALAH YANG KITA SEPAKATI, DAN BERSIKAP TOLERAN DALAM MASALAH YANG KITA PERSELISIHKAN" (Bagian 2)

Dr. Yusuf Qardhawi
 
Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr  (perintah)  itu  menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh  jadi  wajib  dan  boleh  jadi  mustahab?  Atau  tidak menunjukkan  suatu  hukum  pun  kecuali jika disertai dengan qarinah (indikasi)  tertentu?  Atau  apakah  hukum  perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?
 
Kurang  lebih,  ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih,  yang  masing-masing mempunyai dalil dan argumentasi.
 
Misalnya mengenai hadits:
 
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." (HR Bukhari)
 
"Sesungguhnya  orang-orang  Yahudi  dan  Nasrani  tidak  mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan  mereka." (HR Bukhari)
 
"Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai
kendaraan."
 
"Sebutlah  nama  Allah,  dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang dekat denganmu." (HR Bukhari)
 
Apakah perintah-perintah dalam hadits  di  atas  menunjukkan hukum  wajib,  mustahab,  atau  untuk  membimbing saja? Atau masing-masing perintah  mempunyai  hukum  tersendiri  sesuai dengan petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?
 
Demikian  pula  tentang  dilalah  nahyu  (larangan).  Apakah larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh,  atau  mungkin
haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika disertai dengan  qarinah  khusus?  Atau  apakah
hukum  yang  dimunculkan  oleh  larangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?
 
Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat  sebagaimana  yang dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
 
Disamping  itu,  juga  terdapat  perbedaan pendapat mengenai 'aam dan khash, mutlaq  dan  muqayyad,  mantuq  dan  mafhum,
muhkam dan mansukh, dan sebagainya.  Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip
telah   disepakati,    tetapi    dari    segi    pelaksanaan diperselisihkan.   Kadang-kadang   keduanya   telah  sepakat
tentang boleh dan  adanya  nasakh,  namun  berbeda  pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?
 
Contohnya,  hadits:  "Telah  berbuka orang yang membekam dan yang dibekam"1 dan hadits tentang jatuhnya talak  tiga  yang
diucapkan  sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar,  dan  pada  permulaan
kekuasaan Umar.
 
Kadang-kadang  kedua  belah  pihak  telah  sepakat bahwa ada sebagian  perkataan  dan  perbuatan  dari  Nabi  saw.  dalam
kapasitasnya  sebagai  imam  dan  pemimpin  umat  yang tidak termasuk tasyri' umum yang abadi  bagi  umat,  tetapi  kedua
pihak  berbeda  pendapat  mengenai  perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak.
 
Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Qarafi  dalam  kitabnya Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.:
 
"Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya)."
 
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati,  maka  tanah itu untuknya."
 
Apakah  datangnya  hadits  ini  sebagai  tabligh  dari Allah sehingga ia  merupakan  tasyri'  umum  yang  abadi?  Ataukah datang  dari beliau saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala  negara  serta  sebagai  panglima  tertinggi dalam  peperangan,  sehingga  hukum  yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari  panglima atau penguasa?
 
Para  fuqaha  berbeda  pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
 
Adakalanya kedua pihak  sepakat  bahwa  diantara  sabda  dan tindakan  Rasulullah  saw.  itu  ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi,  melainkan  merupakan urusan  dunia  yang  diserahkan  kepada  kemampuan dan usaha manusia. Misalnya,  sabda  beliau  yang  diriwayatkan  dalam kitab ash-Shahih:
 
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."
 
Namun,   mereka   berbeda  pendapat  tentang  perkataan  dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh  keluar  daripadanya.  Misalnya,  yang berkenaan  dengan  beberapa  masalah  medis  yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh  Imam  ad-Dahlawi  dianggap sebagai  urusan  dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.
 
Ada pula sebab terpenting yang memicu  terjadinya  perbedaan pendapat   dalam   menafsirkan   dan  memahami  nash,  yaitu
perbedaan  antara  madrasah  "azh-Zhawahir"   dan   madrasah "al-Maqashid,"  yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta  lembaga  pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka  sehingga kadang-kadang  ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud  dan  tujuan nash.
 
Kedua  madrasah  (lembaga  pendidikan)  ini  senantiasa  ada didalam kehidupan dalam segala urusan.  Bahkan  dalam  hukum atau  undang-undang  wadh'iyyah  (buatan  manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara  yang satu  dan  yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya,  atau  antara  pihak yang mempersempit dan memperluas.
 
Islam  -sebagai   agama  waqi'i  (realistis)  -  memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu  dan  tidak  menganggap salah   satunya   keluar   dari   Islam,  meskipun  Madrasah "al-Maqashid"   itulah   menurut    pendapat    kami    yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.
 
Dalam  sunnah  Rasul  saw.  sendiri  terdapat  sesuatu  yang mendukung  diterimanya  perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa  shalat  Asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.

Imam  Bukhari  meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab:
 
"Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar  kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah."
 
Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan  shalat  asar  kecuali
setelah  kami  datang  di Bani Quraizhah." Dan sebagian lagi berkata, "Kami akan melakukan shalat asar, karena bukan  itu yang  dimaksudkan  Rasulullah  saw. terhadap kita." Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah saw., maka beliau tidak mencela salah satunya."2
 
Al-Allamah  Ibnul  Qayyim  berkata  di  dalam kitabnya Zadul Ma'ad sebagai berikut:
 
"Para fuqaha berbeda  pendapat:  manakah  yang  benar.  Satu golongan  mengatakan,  'Orang  yang  mengakhirkan  (menunda) shalatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya  kami  juga  mengakhirkannya sebagaimana yang mereka
lakukan, dan  tidaklah  kami  melakukan  shalat  kecuali  di kampung   Bani   Quraizhah   demi  melaksanakan  perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil  yang  bertentangan  dengan zhahir.'
 
Golongan  lain  berkata,  'Bahkan orang-orang yang melakukan shalat  di  tengah  perjalanan  pada  waktunya  itulah  yang mendapatkan  keunggulan.  Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, yakni bersegera  melaksanakan  perintah Rasul  untuk  keluar,  bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan  melakukan  shalat  pada  waktunya,   dan   bersegera menjumpai kaum yang dituju.'
 
Dengan   demikian,   mereka   memperoleh   keutamaan  jihad, keutamaan  shalat   pada   waktunya,   mengerti   apa   yang dikehendaki,  dan  mereka  lebih  pandai daripada yang lain. Apalagi shalatnya itu  adalah  shalat  asar  yang  merupakan shalat  wustha  berdasarkan  nash Rasulullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal  lagi.  Ia  merupakan  sunnah yang datang menyuruh manusia  untuk  memeliharanya,  bersegera   kepadanya,   dan melaksanakan     pada     awal     waktunya.     Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi  seperti  ia  kehilangan  anak istrinya   (keluarganya)   dan   hartanya.3  Jadi,  hal  ini
merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.
 
Adapun  orang-orang  yang  mengakhirkannya,   mungkin   saja dimaafkan  atau  diberi  satu  pahala karena berpegang teguh
pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan  perintah.  Namun, tidak  bisa  dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan  shalat  serta  jihad  itu  salah.   Mereka   yang melaksanakan   shalat   di   tengah   jalan,  berarti  telah menghimpun  antara  beberapa  dalil  dan   mendapatkan   dua keutamaan.  Kalau  mereka  mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala.  Mudah-mudahan  Allah  meridhai mereka."4
 
Maksud  dari  semua  penjelasan  itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya  (yang  qath'i
tsubut  dan  dilalah-nya),  maka ia tidak boleh kita tolerir sama  sekali.  Sebab,   masalah-masalah   qath'iyyah   (yang didasarkan  pada  dalil-dalil  qath' tsubut dan dilalah-nya) bukanlah  lapangan  ijtihad,  karena  sesungguhnya  lapangan ijtihad  hanyalah  dalam  masalah-masalah  zhanniyyah  (yang didasarkan pada dalil zhanni).
 
Membuka  pintu  ijtihad  untuk  masalah-masalah   qath'iyyah berarti  membuka  pintu  kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak  ada  yang  mengetahui  akibatnya  kecuali  Allah, karena  qath'iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi  pertentangan  dan perselisihan.  Apabila   masalah qath'iyyah  ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan  kita  ini  sesuatu  yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
 
Telah  saya  peringatkan  dalam  beberapa  kitab  saya bahwa diantara  fitnah  dan  pemikiran  yang  sangat  membahayakan kehidupan  agama  dan  peradaban  kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah   qath'iyyah    sebagai    zhanniyyah    dan perkara-perkara (dalil-dalil)    yang    muhkam   sebagai mutasyabihah.

Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath'iyyah  itu termasuk  kafir  yang  terang-terangan,  yaitu  bila  sampai mengenai apa yang dinamakan  oleh  ulama-ulama  kita  dengan istilah  "al-ma'lum  minad-din  bidh-dharurah"  (yang  sudah diketahui dari agama  dengan  pasti).  Maksudnya,  apa  yang telah  disepakati  hukumnya  oleh  umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat  dan  puasa,  haramnya  riba  dan  minum  khamar,  dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
 
Adapun terhadap orang  yang  berbeda  pendapat  dengan  kita mengenai  nash yang zhanni - karena satu atau beberapa sebab - kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan  mereka  Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul  Islam  Ibnu  Taimiyah dalam  kitabnya Raf'ul-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan  sepuluh  sebab  atau  alasan,  namun beliau  tidak  menggunakan  nash  atau  hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau r.a..
 
Begitulah  seharusnya  sikap  kita,  yaitu   sikap   tasamuh (toleran)  terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan
kita selama mereka mempunyai sandaran  yang  mereka  jadikan pegangan  dan  mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita
berbeda pendapat dengan  mereka  dalam  mentarjih  apa  yang mereka tarjihkan.
 
Betapa  banyak  pendapat  yang  pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil,  kemudian  menjadi kuat   setelah   Allah   menyediakan   untuknya  orang  yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh  dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya  dalam  masalah-masalah  talak  dan yang  berhubungan  dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai  fatwa-fatwa  beliau  dan  menjadikannya acuan  (padahal  sebelumnya  pendapat  itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu  Allah  menyelamatkan  keluarga  muslimah dari  kehancuran  dan  keruntuhan.  Dan  dalam  waktu  dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang  dari  kebenaran,  termasuk  dalam  kerajaan Arab Saudi.
 
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
 
Catatan:
1 Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.).
2 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Maghazi," bab   "Marji'in Nabiyyi minal Ahzab wa Makhrajihi ila Bani  Quraizhah" (Fathul Bari: 4119). Diriwayatkan juga oleh  Muslim dalam bab "al-Jihad" (1770) dan shalatnya dikatakan  shalat zuhur. Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Ka'ab bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7:
  408-409.
3 Diriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits  Buraidah: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka gugurlah amalannya." dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari   hadits Ibnu Umar: "Barangsiapa tidak melakukan shalat asar,  maka seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya." Ini  juga disebutkan dalam Bukhari (4:24)
4 Zadul Ma'ad, 3: 131.
                       


Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Toleransi2.html

Offline gaza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 1.498
  • Lokasi: tangerang-banda aceh
  • Jenis kelamin: Pria
  • Wa'idu
    • Lihat Profil
    • Personal
« Jawab #29 pada: 13 Desember 2007, 22:32:24 »
Subhanallah... Banyak materi bermanfaat bertebaran disini! Jadi demen nih mampir dimarih, board favorit lah selain  Qur'an hadits, HukPol en DDI %peace%

Tuk semuanya jazakumullah khoyron
...Wahai Tentara Allah bertahanlah... Jangan menangis walau jasadmu terluka.. sebelum engkau bergelar syuhada.. Tetaplah bertahan dan bersiap siagalah

Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #30 pada: 14 Desember 2007, 09:30:26 »

Drop materi juga dong ustadz, jangan cuma mampir dan komen, nggak boleh tuh nyimpen ilmu buat sendiri. ;)
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline gaza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 1.498
  • Lokasi: tangerang-banda aceh
  • Jenis kelamin: Pria
  • Wa'idu
    • Lihat Profil
    • Personal
« Jawab #31 pada: 15 Desember 2007, 16:44:24 »
PANDUAN MEMILIH JAMA'AH        

Oleh Abu Farhan

Pasca reformasi, bangsa Indonesia larut dalam ekspresi kebebasan berpendapat  dan kreatifitas yang berlebihan. Bukan hanya partai politik yang menjamur namun juga jama'ah dakwah. Bukan hanya parpol yang jago kampanye tapi jama'ah dakwah juga ahli melakukan propaganda. Seperti tukang obat, mereka menyatakan obatnyalah yang paling manjur dan paling mujarab. Dengan doktrin-doktrin yang dikemas sedemikian rupa tidak sedikit orang terpelajar yang terbawa arus ini.



Ada yang berteriak, "Jama'ah saya adalah jama'ah yang terbaik, karena jama'ah saya adalah pengikutnya orang-orang terdahulu."  Jama'ah lainnya berkata, "Jama'ah sayalah yang paling hebat, karena jama'ah saya berjuang menegakkan syariat Islam dan khilafah Islamiyah." Kelompok lainnya berkata, "Jama'ah sayalah yang terhebat, karena selalu berjihad sepanjang waktu."

Klaim-klaim tersebut tentu saja sah-sah saja, asal tidak dibumbui dengan caci maki dan sikap mau menang sendiri dalam segala hal. Atau sikap merasa paling syar'i dan paling nyunnah. Bahkan mengaku sebagai satu-satunya kelompok yang selamat (Firqatun najiyah).

Untuk itu agar kita dapat membeli "jamu" yang benar-benar cespleng tentu dibutuhkan panduan. Supaya dapat membedakan mana "jamu" yang sudah kadaluarsa/usang dan mana yang belum. Mana "jamu" yang mengandung racun dan mana jamu beneran.

Jama'ah Adalah Wasilah

Pertama yang harus kita pahami bahwa jama'ah adalah wasilah (alat) bukan tujuan (ghayah). Kalau alat maka hukumnya tergantung kebutuhan. Yaitu berputar pada 'illatnya (alasannya). Bisa wajib dan bisa juga sunnah. Bahkan mungkin haram kalau jama'ah tersebut justru menyebabkan pertikaian dan konflik yang berkepanjangan diantara mereka atau sesama mereka. Atau justru mengajak kepada kesesatan. Semisal Ahmadiyah, LDII, JIL, Syiah dan Salamullah.

Namun demikian dalam era ini jama'ah dakwah tentu sangat dibutuhkan. Karena baik secara naqli dan aqli memiliki landasan hukum yang kuat. Masalahnya apakah perlu dibatasi? Lalu siapa yang berhak membatasi? Sebab jika terlalu banyak juga bikin bingung. Bahkan dari satu jama'ah saja bisa pecah menjadi berbagai jama'ah. Contohnya kelompok yang hobi menuntut ilmu membentuk jama'ah ilmiyah. Yang suka jihad membentuk jama'ah jihadiyah. Yang suka tahdzir (mengkritik secara keras dan kasar) membentuk jama'ah tahdziriyah. Yang suka hajr (memboikot) membentuk jama'ah hajriyah. Sampai-sampai seorang ustadz harus menulis buku, "Lerai Pertikaian Hentikan Permusuhan."
Secara Naqli dapat kita lihat dalam Alqur'an dan berbagai hadits nabi yang mengisyaratkan untuk hidup berjama'ah.

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk."(Ali Imran 3:103)
"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat"(Ali Imran 3:105).

Rasulullah bersabda, "Tangan Allah bersama jama'ah." (HR Tirmidzi).     Rasulullah SAW bersabda, "Dan aku memerintahkan kepada kalian lima hal. Allah memerintahkan aku dengan kelima hal tersebut, yaitu : berjama'ah, mendengarkan, menta'ati, berhijrah dan berjihad di jalan Allah...."(HR Ahmad).

Dari Muadz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya syetan adalah serigala bagi manusia, seperti serigala bagi kambing yang memakan kambing yang keluar dari kawanan dan menyendiri. Karena itu jauhilah perpecahan, dan hendak kamu bersama jama'ah dan orang banyak. " (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani).

Umar pernah berkhutbah dihadapan manusia , "... barang siapa diantara kamu yang menginginkan kenikmatan syurga, maka hendaklah ia senantiasa berkomitmen dengan jama'ah." (HR Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir berkata sanadnya shahih.)

Adapun secara aqli sangat jelas bahwa tidak mungkin dakwah Islam yang demikian luas dan berat ini dikerjakan secara individual. Untuk urusan yang sederhana saja kita butuh tim. Apalagi dalam urusan yang besar ini.

Untuk menyapu jalanan saja kita harus menggunakan lidi yang disatukan dalam bentuk sapu. Untuk membangun rumah juga butuh tim antara tukang kayu, tukang batu, tukang listrik dan kernet. Untuk mengurus perusahaan dibutuhkan komisaris, direktur, kepala divisi, kepala bagian, kepala seksi hingga staf, satpam, pantray hingga office boy.

Kesimpulannya dakwah ini tidak mungkin dikerjakan sendiri-sendiri. Dakwah harus dikerjakan secara berjama'ah.

Berlandaskan Alqur'an dan Sunnah

Jama'ah dakwah yang kita pilih haruslah didasarkan kepada Alqur'an dan sunnah. Adapun tambahan harus mengikuti orang terdahulu yang shalih adalah masalah khilafiyah. Sebab yang diangkat sebagai nabi dan Rasul adalah Muhammad SAW. Dan syahadat kita juga hanya kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, bukan kepada sahabat. Yang harus ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang ma'shum juga hanya Rasulullah. Sebab sahabat bisa salah dan bisa juga benar. Jadi kepada para sahabat sifatnya adalah ittiba' bukan taat. Ini mengindikasikan bahwa mengikuti salafush shalih adalah lebih utama. Karena itulah kita tidak akan pernah menemukan perintah untuk mentaati sahabat. Yang ada adalah taat kepada Allah, Rasul-Nya dan para pemimpin (ulil amri). Jadi ketaatan kepada sahabat adalah ketataan ketika mereka menjadi pemimpin. Misalnya sebagai khalifah atau panglima perang.

Lebih-lebih jika kita baca fitnatul kubra yang terjadi pada masa Ali RA dengan  Muawiyah RA. Maka kita akan kebingungan. Sebab sebagian sahabat berpihak kepada Ali. Sebagian kepada Muawiyah dan sebagian tawaquf (diam). Demikian halnya dalam mengikuti Rasulullah. Ada yang seperti Abdullah ibnu Umar yang mengikuti Rasulullah sampai detil. Hingga unta Rasulullah duduk dan berputar juga diikuti. Begitupun dalam masalah wudhu beliau mencuci hingga  ke dalam matanya, yang ini mengakibatkan beliau buta. Tapi ada juga yang mengambil masalah-masalah pokok dalam beragama.

Sahabat Rasulullah juga memiliki karekteristik yang unik dalam beragama. Ada yang seperti Khalid bin Walid yang sibuk di medan perang. Ada yang seperti Abu Hurairah yang sibuk mengumpulkan hadits. Ada yang menyendiri, sibuk beribadah dan taqarrub ilallah.

Karena itulah landasan jama'ah yang selamat yaitu mengikuti Alqur'an dan sunnah. Dalam Alqur'an selalu kita temukan kata-kata taat kepada Allah yang artinya mengikuti Alqur'an dan taat kepada Rasulullah artinya mengikuti sunnah.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."(An Nisaa 4:59)

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."(Ani Nisaa 4:65).

Komprehensif

Selanjutnya jama'ah dakwah sebaiknya bersifat komprehensif/syumul. Yaitu jama'ah dakwah yang bergerak di semua lini kehidupan. Baik dalam masalah aqidah, ibadah, pendidikan, ekonomi, politik, seni, budaya hingga pertahanan keamanan.

Sebab betapa banyak diantara kita yang terjebak kepada hal-hal yang parsial. Ketika melihat betapa banyaknya fadhilah tauhid. Lalu kita hanya menggarap masalah tauhid. Yang lainnya melihat betapa indahnya fadhilah berilmu maka mereka memfokuskan hanya dalam kajian-kajian ilmiyah semata. Lalu kita melihat bahwa Islam sangat mendorong orang untuk wara', berhati bersih, berdzikir dan beribadah dengan khusyu' lalu kita hanya terfokus dalam masalah-masalah tazkiyatun nafs (tasawuf).Padahal Islam telah sempurna. Yang mencakup segala aspek kehidupan.

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."( Al baqarah 2:208)

"....pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu ..."(Al Maaidah 5:3).

Bahkan Allah mengutuk orang yang bersifat parsial. Mengambil sebagian dan mencampakkan sebagian yang lainnya.

 ".... apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat"(Albaqarah 2:85)

Selain itu dalam kehidupan juga tidak dapat dipisah-pisahkan, antara satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Contohnya seni dapat mempengaruhi dan merusak aqidah. Semisal jatilan (kuda lumping). Seni juga dapat mempengaruhi ibadah dan akhlak. Contohnya sinetron dan bioskop. Betapa banyak generasi muda kita rusak karena terpengaruh oleh tontonan. Lalu bagaimana mungkin kita akan berlepas diri dari masalah ini serta tidak berusaha membenahinya?

Demikian halnya masalah politik juga akan berpengaruh dalam kehidupan beragama. Contohnya asas tunggal & P4. Telah membuat umat islam terpenjara dalam ideologi  buatan orde baru. KUHP telah menjadikan umat terpenjara dalam hukum Belanda.

Karena itu jama'ah dakwah hendaknya menggarap semua aspek kehidupan. Atau paling tidak jika bersifat parsial sesuai keahliannya. Dibutuhkan  kerjasama, koordinasi ataupun agenda bersama. Yaitu adanya pembagian tugas yang jelas diantara jama'ah dakwah tersebut.


Visi, Misi, Strategi dan Program Yang Jelas


Jama'ah dakwah yang baik adalah jama'ah dakwah yang memiliki visi, misi, agenda, strategi dan program yang jelas. Karena tidak mungkin kita dapat mengalahkan kekuatan kaum kuffar hanya bermodalkan semangat dan simbol-simbol lahiriyah semata.

Lawan yang kita hadapi dan lahan dakwah yang kita garap sangat luas. Mereka bekerja dengan cara yang efektif, efisien dengan agenda yang jelas, manajemen yang bagus dan teknologi yang tinggi.

Karena itu jama'ah dakwah harus memiliki visi yang jelas. Mau kemana jama'ah dakwah tersebut. Alangkah sayangnya kalau jama'ah didirikan hanya untuk mempertahankan tradisi-tradisi peninggalan nenek moyang kita. Atau hanya untuk mempertahankan ritual-ritual/tradisi yang bersifat lokal yang tidak pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang bukan sunnah dan bukan pula wajib.

"Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."(Al Qashash 28:77)
"Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka Itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. "(Al baqarah 2:201-202)

Itulah visi dan misi yang diajarkan Allah SWT. Yaitu agar kita bahagia di dunia dan di akherat. Untuk mencapai hal ini maka tentu saja perlu dikelola (manage), ditata dan diprogram dengan baik.
Untuk mengelola perusahaan saja kita kerjakan dan kita program dengan sangat baik. Dengan visi, misi, RKAP dan prosedur yang jelas. Lalu kenapa untuk urusan yang sangat besar (dakwah) kita bikin seadanya. Cuma mengandalkan tabligh atau ta'lim.
Untuk mengetahui hal tersebut di atas maka kita harus lihat anggaran dasar atau anggaran rumah tangganya. Atau kita lihat arahan-arahan para syaikhnya atau pendirinya. Tapi paling tidak jama'ah yang baik memiliki beberapa kriteria sebagai berikut.
Yaitu dengan cara mengislamkan diri sendiri dahulu, keluarga, masyarakat, negara dan dunia. Untuk kemudian menjadi guru bagi peradaban dunia. Dalam lingkup pribadi harus mampu membentuk pribadi yang aqidahnya selamat, ibadahnya benar, akhlaknya mulia, fisiknya kuat, ilmunya luas, mandiri, bermanfaat bagi orang lain dan dapat membagi waktunya dengan baik.
Dalam lingkup keluarga, berupaya membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Serta memiliki semboyan Alllah tujuan kami, Rasul tauladan kami, Alqur'an hukum kami, jihad jalan kami dan mati syahid adalah cita-cita kami. Itulah contoh jama'ah dakwah yang memiliki visi, misi, metode, jalan dan program yang jelas dan terang seterang matahari.

 
sumber :   http://perisaidakwah.com/content/view/42/38/
...Wahai Tentara Allah bertahanlah... Jangan menangis walau jasadmu terluka.. sebelum engkau bergelar syuhada.. Tetaplah bertahan dan bersiap siagalah

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #32 pada: 15 Desember 2007, 17:52:52 »
:-)..hi..hi, @gaza disemprot mod..langsung posting...boleh nech atsar dr mod, ..:-)
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline GI-JOE

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 3.860
  • Lokasi: Indonesia banget!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Generasi Islam - peJOEang
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 22 Desember 2007, 13:27:32 »
wah.... boljug nih materinya.... mantab...  O0

Offline kuringtea

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 2.834
  • Lokasi: Bandung-bogor-bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
  • Inspirasi "mujahid" dilampu motorku
    • Lihat Profil
    • www.perisaidakwah.com
« Jawab #34 pada: 31 Januari 2008, 01:40:57 »
Segmentasi dalam Aspek-Aspek Dakwah (Tauzi’ Al-Adwar Ad-Da’awiyyah) - Bagian ke-1
Al-Ikhwan.net | 29 January 2008 | 20 Muharram 1429 H | Hits: 105
Abi AbduLLAAH
E-Mail This Post/Page Kirim ke teman | Print This Post/Page Print

توزيع الأدوار الدعوية

(Segmentasi dalam Aspek-Aspek Dakwah)

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلًا

“Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, maka RABB-mu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalan-Nya”[1].

Muqoddimmah

Dalam berbagai kesempatan jaulah dan memberikan taujih, sering ana mendapatkan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: “Mengapakah banyak kader dakwah sekarang ini cenderung kepada dunia? Apakah mereka lupa kepada asal mereka saat periode awal dulu mereka itu tidak punya apa-apa? Tidakkah mereka melihat ikhwahnya yang lain yang tidak semujur dirinya dalam rizqi, lalu dimanakah ukhuwwah?” Atau kadang ana juga mendapatkan pertanyaan yang sebaliknya: “Akhi, kenapa ikhwah kita nampaknya tidak siap melihat ikhwah yang lain diberi kemudahan oleh ALLAAH? Padahal ALLAAH menyediakan perhiasan dunia ini untuk dinikmati oleh orang yang beriman? Adapun ikhwah yang lain, maka bukankah ALLAAH menentukan rizqi berbeda-beda pada setiap orang, di zaman Nabi SAW pun sudah ada perbedaan tersebut dan tidak dihapuskan oleh Nabi SAW.”

Ada juga ikhwah yang menyampaikan masalah lain lagi: “Mengapa kader sekarang koq pada genit ya? Mereka mulai rame-rame pakai celana jeans segala, lalu dimana lagi al-wala’ wal bara’ mereka?” Ada pula yang bertanya kebalikannya: “Akhi, kita ini kan harus masuk ke segala lapisan masyarakat, lha kalau semuanya bertahan dengan baju koko (baca: baju taqwa) lalu siapa yang akan menggarap kelompok-kelompok yang alergi terhadap baju seperti itu? Padahal mereka yang demikian itu jauh lebih banyak jumlahnya, lagian baju taqwa itu juga kan asalnya juga bukan dari Islam tapi dari China?”

Demikianlah sekelumit kegalauan yang menimpa sebagian ikhwan dan akhwat dalam ber-ta’ammul (berinteraksi) dengan masyarakat di era mu’assasi ini, dan semua ini insya ALLAAH adalah merupakan kebaikan belaka, karena semuanya didasarkan kepada ghirah-islamiyyah (kecemburuan/semangat keislaman). Yang berbahaya adalah kalau dasarnya disebabkan karena ghill wal hasad, maka apapun yang dilakukan ikhwahnya yang lain akan nampak selalu salah dan cela dimatanya, sekalipun telah ditegakkan atasnya berbagai hujjah wal barahin[2]. Wal ‘iyadzu biLLAAH…

Tafsir Ayat Menurut Ulama Salafus-Shalih

Berkata Imam At-Thabari tentang makna syakilah: ALLAAH SWT berfirman kepada Nabi SAW: Katakan wahai Muhammad kepada manusia: Setiap kalian itu beramal sesuai dengan keadaannya masing-masing, keinginannya yang beragam, jalannya yang berbeda-beda, maka RABB-mu lah yang lebih mengetahui siapa yang lebih mendapat petunjuk yang lebih dekat kepada kebenaran dibandingkan dengan yang lainnya[3]. Dalam bagian yang lain beliau – rahimahuLLAAH - menyitir pendapat lainnya yang menyatakan bahwa makna syakilah juga berarti niatnya[4].

Sementara Imam Ibnu Katsir menambahkan bahwa ALLAAH SWT lebih mengetahui antara kami maupun kalian, dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan amalnya, karena sesungguhnya bagi ALLAAH SWT tiada yang tersembunyi sedikitpun dari-NYA[5]. Imam Al-Baghawi menambahkan: Yaitu menurut jalan yang dipilih dan disukainya[6]. Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya: Katakanlah (wahai para tokoh) setiap kalian (baik yang bersyukur maupun yang kufur)[7] berbuat menurut keadaannya masing-masing (yaitu apakah baik ataupun buruk)[8]. [9]

Berkata Ibnu Hayyan saat memberikan taujihnya mengulas ayat ini[10], ia - rahimahuLLAAH - menjelaskan perbedaan-perbedaan tersebut sudah terjadi di era terbaik, yaitu Abubakar RA berkata bahwa ayat yang paling beliau sukai adalah[11]: “Yang mengampuni dosa dan menerima taubat lagi keras hukuman-Nya..”[12]; sementara Utsman RA berkata tiada ayat yang lebih kusukai daripada ayat: “Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Sesungguhnya AKU-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan sesungguhnya azabku adalah azab yang pedih..”[13]; berkata Ali RA tiada ayat yang lebih kusukai kecuali ayat: “Katakanlah: Hai hamba-hamba-KU yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat ALLAAH..”[14]; demikianlah perbedaan sudut-pandang di kalangan para sahabat RA tentang suatu masalah, semoga ALLAAH SWT meridhai mereka semuanya.

Maka hendaklah kita - wahai ikhwah wa akhwat fiLLAAH - mengarahkan diri kita semua kepada ridha ALLAAH SWT, apakah dengan wasilah (sarana) kemiskinan maupun kekayaan, karena itu bukanlah titik masalahnya karena baik miskin atau kaya bukan menjadi sebab haram atau halal, titik masalahnya adalah bagaimana dampak kedua hal tersebut kepada keimanan kita, kepada dakwah kita dan kepada jihad kita. Apabila dengan kemiskinan itu kita menjadi tidak sempat beribadah, terhambat dari dakwah dan jihad - padahal kita mampu untuk mengubahnya - maka wajib bagi kita untuk mengubahnya, dan mengingat berbagai dalil yang menjelaskan tentang keutamaan kekayaan.

Demikian pula bagi ikhwah wa akhwat yang diberikan kekayaan oleh ALLAAH SWT maka apakah asal kekayaan tersebut jelas halalnya dan juga dalam pengalokasiannya maslahat? Jika jawabannya tidak, maka hendaklah resapi berbagai dalil tentang keutamaan kemiskinan dibanding harta yang haram. Demikianlah dengan ini maka semua dalil yang ada akan bertemu pada titik inshaf (adil dan moderat) biduni ifrath wala tafrith (tidak berlebihan tidak pula berkurangan), dan janganlah sekali-kali kita mempertentangkan dalil, karena yang demikian itu adalah sifat orang-orang munafiq, na’udzu biLLAAHi min dzalik.. Ingatlah kata-kata Sayyid Quthb – ja’alahuLLAAHu syahidan - saat mengomentari ayat ini, beliau menyatakan bahwa ayat ini merupakan statement yang tersirat akan akibat dari setiap perbuatan dan tujuan seseorang, maka hendaklah setiap orang mengusahakan - dengan semua hal yang mampu ia usahakan - dan agar ia mengarahkan seluruh hati, fikiran dan amalnya untuk menempuh jalan petunjuk, yaitu jalan yang akan mempertemukannya dengan ALLAAH SWT[15]..

(Bersambung Insya ALLAAH…)

___

Catatan Kaki:

[1] QS Al-Isra’, 17/84

[2] Pembahasan bagi kelompok ahlul-ghill wal hawa’ dalam jama’ah ini telah berlalu, tafadhal dilihat lagi tulisan ana berjudul: Manhajut Tatsabbut wat-Tabayyun fil Harakah

[3] Tafsir At-Thabari, XVII/540

[4] Ibid, XVII/541

[5] Tafsir Ibnu Katsir, V/113

[6] Tafsir Al-Baghawy, V/124

[7] Ini juga pendapat Imam An-Nasafiy, lih. Juga dalam Tafsirnya, II/215

[8] Tafsir Al-Biqa’iy, V/98

[9] Imam Ibnul Jauzy meringkasnya menjadi 3 pendapat: Keinginan, niat dan agamanya; lih. Zadul Masir, IV/189

[10] Tafsir Al-Bahrul Muhith, V/392

[11] Maksudnya adalah ayat yang mendahulukan rahmat dari azab ALLAAH SWT

[12] QS Ghafir, 40/3

[13] QS Al-Hijr, 15/49-50

[14] QS Az-Zumar, 39/53

[15] Az-Zhilal, 5/42
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata,

“Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.”

[ Raudhatul Muhibbin,hal 8)
Mangga mampir di : makadir.wordpress.com

Offline gaza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 1.498
  • Lokasi: tangerang-banda aceh
  • Jenis kelamin: Pria
  • Wa'idu
    • Lihat Profil
    • Personal
« Jawab #35 pada: 12 Februari 2008, 19:22:11 »
Berinteraksi Da^awi dengan Masyarakat       
 
                                                                      DR. Surachman Hidayat

Muqadimah

Ketika berinteraksi di tengah masyarakat, janganlah pernah kita menunjukkan sikap yang mentamyiz /membeda-bedakan( diskriminatif ) terhadap ikhwah dan bukan ikhwah atau aktifis dakwah  dan bukan aktifis dakwah , misalnya ketika bersalaman dengan sesama kader kita melakukannya dengan hangat bahkan sambil berpelukan, tetapi di tempat dan acara yang sama bersalaman dengan yang belum kader, kita melakukannya dengan biasa saja, bahkan terkesan agak dingin. Apakah cara ini bisa meraih simpati? Mungkin yang terjadi malah sebaliknya. Padahal kita mengetahui dari taujih Nabawi bahwa “Idkhalus surur Shadaqah“ memberikan suatu perlakuan yang mubah tapi menyenangkan orang lain adalah shadaqah.

Di dalam tahun pemenangan (‘Am Intikhabi) ini, tepat jika kita mengaplikasikan “Itsar” dengan cara mendahulukan atau mengutamakan jumhur (masyarakat) daripada ikhwan atau akhwat, misalnya dalam membagi fasilitas yang Allah berikan kepada kita, tidak lagi diputarkan di lingkungan terbatas(baca: ikhwah) tetapi dengan memberikan bagian kita kepada tetangga yang disekitar  kita

Ikhwah fillah…

Sudah seharusnya kita memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya karena atas karunia-Nyalah kita menjadi orang-orang yang beriman di jalan-Nya. Allah telah menyelamatkan kita yang nyaris terperosok dan terdampar di jalan menuju neraka, di jurang-jurang bencana yang menganga di berbagai sudut kehidupan. Semangat syukur ini hendaknya mampu menjadikan perasaan kita semakin kuat dalam memiliki dakwah dan jamaah ini. Selain itu kita pun semakin memiliki kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama ikhwan dan anggota masyarakat. Hal itu tak dapat kita pungkiri karena setiap kader dakwah pertama kali lahir secara biologis dan sosiokultural dari rahim masyarakat, dan dilahirkan kembali secara tarbawi dalam rahim dakwah yang mubarakah, Insya Allah. Kini setelah menjadi kader dakwah, kita adalah pelaku dakwah yang harus menebarkan berbagai kebaikan kepada seluruh manusia sebagai rahmat untuk semesta alam. Dalam konteks ini, kita harus mendahulukan masyarakat yang ada di sekeliling kita, atau yang berada paling dekat dengan kita karena dengan merekalah kita berinteraksi sehari-hari. Seorang kader dakwah itu berasal dari masyarakat, tertempa oleh dakwah dan bermanfaat untuk masyarakatnya.

 Ikhwah fillah…

Al-Qur'an tidak pernah menyebutkan ungkapan yang menyiratkan makna bahwa ada jarak antara dai dengan masyarakatnya karena para dai adalah pewaris Nabi saw yang digambarkan dengan ungkapan, “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul (dai) dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan keselamatan bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.“ ( At-Taubah: 128 )

Dari masyarakatlah kita berasal dan untuk mereka pula kita datang sehingga sudah seharusnya kita memiliki ikatan emosional yang dalam terhadap persoalan mereka serta mempunyai keinginan yang kuat untuk memperbaiki dan menyelamatkan mereka dengan bahasa kasih sayang.

 Ikhwah fillah...

Renungkanlah, betapa ketinggian akhlaq Rasulullah Muhammad saw dalam berinteraksi dengan masyarakatnya sebagaimana dituturkan oleh istri beliau, Khadijah ra, “ Engkau sungguh gemar bersilaturahim, senang membantu, memuliakan tamu, menyantuni orang yang kekurangan, dan tampil membela siapa saja di dalam kebenaran”.

Hal tersebut di atas menjadikan beliau sebagai sosok yang dipercaya oleh semua orang karena masyarakat merasa dekat dan memperoleh perhatian yang baik dari Rasulullah saw.

Ikhwah fillah…

Ada beberapa kunci yang harus kita perhatikan dalam membangun interaksi di tengah masyarakat. Kunci pertama, hendaknya kita dapat memposisikan setiap orang sesuai dengan kedudukannya dan dengan bahasa yang digunakan oleh mereka, sebagaimana sabda Rasul saw, “Ajaklah manusia dengan bahasa kaumnya dan ajaklah manusia sesuai dengan kemampuan berpikir mereka.”

Kunci kedua, hendaknya kita dapat meyakinkan masyarakat bahwa kita adalah orang yang tak pernah ragu untuk berkorban manakala diperlukan. Berbuatlah, agar masyarakat merasakan bahwa keberadaan kita amat bermanfaat bagi mereka, sebagaimana ungkapan Imam Asy-syahid, "Kegemaran kami adalah bertadhhiyah untuk masyarakat. Dan kita telah ditakdirkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.”

 Kunci ketiga, hendaknya kita senantiasa berlapang dada terhadap kejahilan mereka seperti berlapang dadanya orang tua terhadap kesalahan anaknya. Sikap lapang dada ini harus kita tunjukkan dengan cara tidak mempersoalkan hal-hal yang tidak menyenangkan pada diri mereka, mudah memaafkan, serta gemar mendoakan. “Tidakkah engkau ingin Allah mengampuni setiap kesalahanmu”. ( An-Nuur: 22 ).

 kunci keempat, hendaknya kita menunjukkan sikap atau perilaku santun dan lembut (“liin”) karena kelembutan dan kehalusan adalah hiasan yang berlaku di manapun dan untuk siapa saja. Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada kelembutan pada sesuatu kecuali menjadi penghias, dan tak dicabut dari sesuatu kecuali menjadikannya buruk“.

 Keempat kunci interaksi tersebut Insya Allah menjadi “mafaatih “ atau kunci-kunci hati karena kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan melalui pintu hati mereka, sebagaimana dalam kaidah dakwah dinyatakan “Rebutlah hati mereka dahulu sebelum mengharapkan dukungan mereka“.

 Ikhwah fillah...

Ketika berinteraksi di tengah masyarakat, janganlah pernah kita menunjukkan sikap yang mentamyiz /membeda-bedakan( diskriminatif ) terhadap ikhwah dan bukan ikhwah atau aktifis dakwah  dan bukan aktifis dakwah , misalnya ketika bersalaman dengan sesama kader kita melakukannya dengan hangat bahkan sambil berpelukan, tetapi di tempat dan acara yang sama bersalaman dengan yang belum kader, kita melakukannya dengan biasa saja, bahkan terkesan agak dingin. Apakah cara ini bisa meraih simpati? Mungkin yang terjadi malah sebaliknya. Padahal kita mengetahui dari taujih Nabawi bahwa “Idkhalus surur Shadaqah“ memberikan suatu perlakuan yang mubah tapi menyenangkan orang lain adalah shadaqah.

Di dalam tahun pemenangan (‘Am Intikhabi) ini, tepat jika kita mengaplikasikan “Itsar” dengan cara mendahulukan atau mengutamakan jumhur (masyarakat) daripada ikhwan atau akhwat, misalnya dalam membagi fasilitas yang Allah berikan kepada kita, tidak lagi diputarkan di lingkungan terbatas(baca: ikhwah) tetapi dengan memberikan bagian kita kepada tetangga yang sedang kita bina.

 Mereka sebenarnya mempunyai hak lebih daripada sesama kader dakwah untuk dipedulikan. Untuk mereka, kita harus memberikan hak ukhuwah dan hak dakwah, sedang untuk kader, cukuplah hak ukhuwah karena mereka sudah berada di dalam barisan dakwah dan menjadi pewaris Rasulullah Saw sebagai dai. Hal ini mengingatkan kita kepada para sahabat Anshar yang mulanya kurang puas dengan porsi ghanimah yang mereka terima karena mereka tahu orang-orang yang masih baru bergabung dengan Islam (baca: yunior) mendapat bagian lebih banyak. Kemudian Rasulullah mengumpulkan mereka dan bersabda, "Apakah kalian tidak puas kita berikan bagian yang cukup banyak itu untuk menta-lif ( menyenangkan ) hati mereka dalam Islam sedangkan kalian telah mendapatkan Rasulullah di tengah-tengah kalian?” Mereka pun lalu menangis sambil mengatakan, “Kami ridha dengan Rasulullah bersama kami.” Dan Rasulullah pun mendoakan, "Ya Allah, rahmatilah kaum Anshar dan anak cucu kaum Anshar.” Doa nabawi ini semakin membuat mereka larut dalam isak tangis keharuan.

 Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillahil hamd..

http://perisaidakwah.com/content/view/74/1/

 
...Wahai Tentara Allah bertahanlah... Jangan menangis walau jasadmu terluka.. sebelum engkau bergelar syuhada.. Tetaplah bertahan dan bersiap siagalah

Offline Yassin El Cordova

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.012
  • Lokasi: INDONESIA
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pohon Pun Tumbuh Tidak Tergesa-gesa
    • Lihat Profil
« Jawab #36 pada: 21 April 2008, 13:43:49 »
PEMBINAAN SEBELUM JIHAD


 
INILAH yang menjadikan para pembaharu pada hari ini menyerukan wajibnya    mendahulukan   pendidikan   daripada   peperangan, mendahulukan pembentukan pribadi  daripada  menduduki  pos-pos yang penting.
 
Yang  kami maksudkan dengan pendidikan dan pembentukan di sini ialah  membina  manusia  mu'min,  yang  dapat  mengemban  misi da'wah;  bertanggung  jawab  menyebarkan  risalah Islam; tidak kikir terhadap harta benda; tidak sayang kepada jiwanya  dalam melakukan  perjuangan  di jalan Allah. Pada saat yang sama dia merupakan contoh hidup yang dapat menerapkan nilai-nilai agama dalam  dirinya,  sekaligus  menarik orang lain untuk melakukan hal  yang  sama.  Dalam  dirinya  orang  melihat  Islam   yang benar-benar hidup.
 
Pembinaan   dan   pendidikan  manusia  seperti  itu  merupakan tuntutan  manusia  sepanjang  zaman,  khususnya  apabila  kita hendak  membuat  landasan bagi agama yang baru, atau umat baru yang mempunyai misi yang baru. Ketika  ada  suatu  agama  yang sedang  melemah, kemudian umatnya dihinggapi dengan kerapuhan, maka agama ini memerlukan  suasana  baru,  dan  umatnya  perlu dihidupkan.  Maka  tidak  ada  jalan  bagi  agama  itu kecuali melakukan pembaruan,  menghidupkan  dan  memperbaiki  umatnya. Yaitu mendidik generasi baru untuk mencapai tujuan yang hendak dicapainya.
 
Pembinaan  dan  pembentukan  manusia  seperti  itu,  merupakan gambaran  yang  paling  tepat bagi generasi mu'min yang hendak mengemban panji perbaikan dan kebangkitan. Usaha  seperti  itu harus  mendahului  perjuangan  bersenjata untuk mengubah suatu masyarakat dan mendirikan negara.
 
Oleh karena itu, tugas penting yang dilakukan  oleh  Al-Qur'an pada  masa  Makkah  --selama tiga belas tahun-- adalah membina manusia, mendidik generasi baru  dengan  pendidikan  keimanan, akhlak,  dan  akal  pikirannya  secara  sempurna. Teladan yang paling sempurna bagi generasi baru ini adalah Rasulullah saw.
 
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..." (al-Ahzab: 21)
 
Tugas utama al-Qur'an pada  periode  Makkah  ialah  menanamkan aqidah,  Sifat-sifat  yang baik, akhlak yang mulia; menanamkan pandangan hidup yang  sehat,  pemikiran  yang  benar;  menolak keyakinan-keyakinan  Jahiliyah, sifat-sifat buruk yang merusak pemikiran manusia dan  perilakunya;  serta  menjalin  hubungan yang  kuat  antara  manusia  dan  tuhannya dengan jalinan yang tidak dapat dipisahkan.
 
"Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya). (Yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat." (al-Muzzzammil: 1-5)
 
Pembinaan  yang  mendalam  pada   'sekolah'   malam,   sekolah al-Qur'an  adalah  untuk  mempersiapkan  penerimaan 'perkataan yang berat' yang ditunggu tunggu olehnya.  Ungkapan  berat  di sini tidak lain adalah berat dari segi tanggung jawabnya.
 
Kemudian  ayat-ayat  al-Qur'an  turun dengan cara seperti itu, menanamkan aqidah dan  konsep-konsep;  menanamkan  nilai-nilai dan   sifat-sifat   mulia;   menyucikan  akal  dan  hati  dari kotoran-kotoran Jahiliyah;  mendidiknya  di  atas  makna-makna iman. Pekerjaan yang menuntut kesabaran, keteguhan, ketegaran, pengorbanan dalam membela  kebenaran  dan  melawan  kebatilan, dalam  membersihkan  akal  pikiran  dari  penipuan  yang  buta terhadap para nenek moyang, pemimpin dan pembesar yang  sesat. Pendidikan  seperti  ini mesti dilakukan sebelum turunnya satu ayat yang  memerintahkan  peperangan  bersenjata,  pertumpahan darah terhadap orang-orang musyrik dan para penyembah Taghut.
 
Bahkan   para   sahabat  datang  kepada  Nabi  saw  mengadukan kepadanya bahwa di antara mereka ada yang dipukul, dan dilukai oleh  orang-orang  musyrik.  Para sahabat menuntut kepada Nabi saw untuk  mengangkat  senjata  sebagai  usaha  membela  diri, memerangi  musuh  mereka  dan  musuh agama mereka. Akan tetapi Nabi saw berkata kepada mereka,  sebagaimana  dikisakkan  oleh al-Qur'an:
 
"... Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembabyang..." (an-Nisa': 77)
 
Jawaban itu bukan berarti  melecehkan  perjuangan  bersenjata, yang  merupakan  puncak  pengabdian  dalam  Islam. Akan tetapi jawaban itu ada kaitannya dengan pelbagai pemberian prioritas; khususnya   prioritas   terhadap  pendidikan  dan  pembentukan pribadi Muslim.
 
Di antara pendidikan yang baik yaitu menyiapkan jiwa-jiwa yang sanggup  berperang  ketika tiba masanya untuk itu, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Muzzammil:
 
"...Dia mengetahui balnva akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..." (al-Muzzammil: 20)
 
Perjuangan yang terakhir ialah perjuangan bersenjata, berjuang dengan  pedang  dan tombak. Sedangkan perjuangan dengan da'wah dan  memberikan  penjelasan  kepada  manusia,  dan  perjuangan dengan  al-Qur'an adalah perjuangan yang harus dilakukan sejak hari pertama. Dalam surat  al-Furqan  --yang  tergolong  surat Makkiyah-- Allah SWT berfirman kepada Rasulullah saw:
 
"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur'an dengan jihad yang besar" (al-Furqan: 52)
 
Begitu pula berjihad  dalam  kesabaran  dan  keteguhan,  serta mempertahankan  diri  ketika menerima siksaan dari orang-orang kafir  ketika  berda'wah  di  jalan  Allah.   Begitulah   yang disebutkan pada awal surat al-Ankabut:
 
"Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, 'Kami telah beriman,' sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput (dan azab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dan semesta alam." (al-Ankabut: 2-6)
 
Pendidikan yang sedang kita bincangkan adalah  termasuk  jenis pendidikan ini, yakni berjihad di jalan Allah.
 
Imam   Ibn  al-Qayyim  menyebutkan  dalam  al-Hady  al-Nabawi, terdapat tiga belas tingkatan  jihad.  Empat  tingkatan  jihad yang berkaitan dengan jihad terhadap hawa nafsu, dua tingkatan jihad terhadap  setan,  tiga  tingkatan  jihad  kepada  pelaku kezaliman,   bid'ah,  dan  kemungkaran,  dan  empat  tingkatan lainnyajihad terhadap  orang-orang  kafir,  dan  jihad  dengan hati,  lidah,  dan  harta  benda. Jihad yang mesti ditempatkan pada urutan yang terakhir ialah jihad dengan jiwa  dan  tangan kita."
 
Dia  melanjutkan,  "Karena  jihad yang paling utama itu adalah mengatakan sesuatu yang benar di hadapan suasana  yang  sangat keras;  seperti  mengucapkan  kebenaran  di hadapan orang yang ditakutkan siksaannya,  maka  dalam  hal  ini  Rasulullah  saw menduduki tempat jihad yang tertinggi dan paling sempurna."
 
Karena  jihad terhadap musuh-musuh Allah merupakan bagian dari jihad seorang hamba terhadap hawa nafsunya dalam meniti  jalan Allah; sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw,
 
"Orang yang sebenanya berjihad ialah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya dalam meniti ketaatan terhadap Allah. Dan orang yang sebenanya berhijrah ialah orang yang berhijrah dari apa yang dilarang oleh-Nya." 1
 
Maka sesungguhnya jihad terhadap hawa nafsu harus  didahulukan daripada jihad terhadap musuh Islam. Karena sesungguhnya orang yang belum berjihad  melawan  hawa  nafsunya  terlebih  dahulu untuk   mengerjakan  apa  yang  diperintahkan  kepadanya,  dan meninggalkan apa yang dilarang baginya, serta memeranginya  di jalan  Allah,  maka  dia  tidak boleh melakukan jihad terhadap musuh yang ada di luar dirinya. Bagaimana  mungkin  dia  dapat melawan  musuh dari luar, pada saat yang sama musuh dari dalam dirinya masih menguasainya dan  tidak  dia  perangi  di  jalan Allah  SWT? Sehingga tidak mungkin ia keluar melawan musuhnya, sebelum dia memerangi musuh yang berada di dalam dirinya.
 
Dengan  adanya  dua  musuh  ini,  seorang  hamba  diuji  untuk melawannya. Dan di antara kedua musuh ini masih ada musuh yang ketiga, yang tidak mungkin baginya untuk memerangi kedua musuh itu  kecuali  dengan  melakukan  perang terlebih dahulu kepada musuh yang ketiga ini. Musuh  ini  berdiri  menghalangi  hamba Allah untuk melakukan peperangan terhadap kedua musuh itu. Dia selalu menggoda hamba  Allah  dan  menggambarkan  bahwa  kedua musuh  itu begitu berat baginya, karena dengan memerangi kedua musuh itu manusia akan meninggalkan perkara-perkara yang lezat dan  enak.  Sesungguhnya  manusia  tidak  akan dapat memerangi kedua musuh itu  kecuali  dia  telah  mengalahkan  musuh  yang ketiga.  Perang terhadap musuh yang ketiga ini merupakan dasar bagi peperangan terhadap musuh yang pertama dan  kedua.  Musuh yang ketiga itu adalah setan. Allah SWT berfirman:
 
"Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuhmu ..." (Fathir: 6).
 
Perintah  untuk  menjadikan  setan  sebagai  musuh   merupakan peringatan bahwa kita harus mempergunakan segala kekuatan kita untuk memeranginya. Seakan-akan dia adalah  musuh  yang  tidak ada  hentinya,  dan  tidak  ada  seorang  hambapun  yang boleh melalaikan perang terhadapnya.
 
Itulah tiga musuh yang  harus  diperangi  oleh  manusia.  Kaum Muslimin  telah  diuji untuk memerangi ketiga musuh itu karena ketiga-tiganya telah menguasai diri mereka sebagai ujian  dari Allah  SWT...  sebagian  orang  di  antara  mereka  diciptakan sebagai ujian atas sebagian yang lain, untuk menguji  siapakah yang  betul-betul  membela  Rasulullah  saw  dan siapakah yang termasuk dalam kelompok yang membela setan.
 
Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang  beriman  agar betul-betul  berjuang,  sebagaimana  mereka diperintahkan agar betul-betul  bertaqwa  kepada-Nya.  Taqwa  yang  benar   ialah mentaati  Allah  SWT  dan  tidak  bermaksiat kepada-Nya, ingat kepada-Nya dan tidak melupakan, bersyukur kepada-Nya dan tidak mengingkari-Nya.  Dan jihad yang benar ialah berjihad terhadap hawa nafsunya, untuk  menyerahkan  hati,  lidah,  dan  seluruh anggota  tubuhnya  kepada  Allah.  Semua  untuk Allah dan demi Allah, bukan untuk dirinya dan  demi  dirinya  sendiri.  Orang mu'min  yang  benar  ialah  orang  yang  memerangi  setan  dan mendustakan    janji-janji     yang     diberikan     olehnya, mengingkarinya, dan menentang larangannya. Sesungguhnya, setan memberikan janji  dan  harapan  yang  palsu,  menipu  manusia, menyuruh kepada perbuatan keji, dan melarangnya untuk bertaqwa kepada Allah  SWT,  melarangnya  menjaga  kesucian  diri,  dan melarang untuk beriman kepada-Nya. Oleh karena itu, perangilah setan,   dustakan   segala   janjinya,   dan   jangan   turuti perintahnya.  Sehingga  dengan  demikian  akan tumbuh kekuatan untuk melakukan peperangan terhadap musuh-musuh Allah SWT yang berada  di luar dirinya, dengan hati, lidah, tangan, dan harta kekayaannya, untuk menegakkan kalimat Allah yang Maha Tinggi.
 
Ibn al-Qayyim berkata, "Jika perkara itu telah dipahami,  maka sesungguhnya   jihad   itu  memiliki  empat  tingkatan:  Jihad terhadap hawa nafsu,  jihad  terhadap  setan,  jihad  terhadap orang-orang kafir, dan jihad terhadap orang-orang munafiq."
 
Sementara jihad terhadap diri sendiri, musuh yang ada di dalam diri manusia itu juga memiliki empat tingkatan:
 
Pertama, berjihad  terhadap  diri  sendiri  untuk  mengajarkan petunjuk  kepadanya,  petunjuk agama yang benar yang tidak ada kemenangan, kebahagian hidup di dunia dan di  akhirat  kecuali dengannya.  Kalau  manusia tidak mengetahui petunjuk tersebut, maka dia akan mengalami kesengsaraan hidup  di  dunia  dan  di akhirat
 
Kedua,   berjihad   terhadapnya  untuk  melaksanakan  petunjuk tersebut setelah diketahuinya. Jika  tidak,  maka  pengetahuan yang  dimilikinya  hanya  akan berwujud ilmu pengetahuan tanpa amal. Kalaupun ilmu itu tidak  membahayakannya,  tetapi  pasti tidak bermanfaat baginya.
 
Ketiga,  berjuang  terhadap  diri sendiri untuk mengajak orang lain kepada petunjuk  tersebut,  mengajari  orang  yang  belum mengetahuinya.  Jika  tidak, maka dia akan termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan  yang  diturunkan  oleh All   ah   SWT.  Ilmunya  tidak  bermanfaat,  dan  tidak  akan menyelamatkannya dari azab Allah SWT.
 
Keempat, berjuang  dengan  penuh  kesabaran  dalam  menghadapi berbagai  kesulitan  dalam mengajak orang lain kepada petunjuk Allah SWT. Dia bertahan terhadap berbagai kesulitan itu karena Allah SWT.
 
Apabila  empat  tingkatan jihad ini telah dapat dilalui dengan sempurna, maka dia akan menjadi manusia  rabbani.  Para  ulama salaf  sepakat bahwasanya orang yang memiliki ilmu pengetahuan tidak berhak untuk disebut sebagai manusia rabbani sampai  dia mengetahui   kebenaran,   mengamalkannya,  dan  mengajarkannya kepada orang lain. Oleh sebab itu, orang yang  mempunyai  ilmu pengetahuan,  mengamalkannya,  dan mengajarkannya kepada orang lain dapat  disebut  sebagai  orang  yang  mulia  di  kerajaan langit.
 
Adapun berjuang melawan setan itu ada dua tingkatan.
 
Pertama, berjihad untuk menolak berbagai  bentuk  syubhat  dan keraguan  yang  mengotori  iman agar tidak sampai kepada hamba Allah SWT.
 
Kedua, berjihad untuk menolak berbagai kehendak  yang  merusak dan  nafsu syahwat agar tidak sampai kepada mereka. Jihad yang pertama harus dilakukan dengan keyakinan, dan jihad yang kedua harus dilawan dengan kesabaran. Allah SWT berfirman:
 
"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami." (as-Sajdah: 24)
 
Sedangkan berjihad melawan orang-orang kafir dan munafiq  juga ada  empat  tingkatan: dengan hati, dengan lidah, dengan harta benda, dan dengan jiwa. Jihad melawan  orang-orang  kafir  itu khusus   dilakukan  dengan  tangan,  sedangkan  jihad  melawan orang-orang munafiq dilakukan dengan lidah.
 
Adapun  jihad   terhadap   pelaku   kezaliman,   bid'ah,   dan kemungkaran  ada  tiga  tingkatan: Dengan tangan apabila mampu melakukannya. Jika tidak, maka berjihad dengan lidah. Dan bila tingkatan  yang  kedua  ini juga tidak mampu dia lakukan, maka harus berjuang dengan hati. Itulah tiga belas tingkatan  dalam melakukan jihad.2 Dalam sebuah hadits disebutkan:
 
"Barangsiapa meninggal dunia tidak pernah berjihad, dan tidak pernah berniat untuk berjihad, maka dia akan meninggal dunia di atas kemunafiqan." 3
 
Tidak diragukan lagi bahwa enam  tingkat  yang  pertama  dalam jihad  di atas termasuk ke dalam kategori pendidikan yang kita maksudkan dalam pembahasan ini. Tingkatan yang  pertama  ialah berjihad melawan diri sendiri dan berjuang melawan setan.
 
Catatan kaki:
 
1 Diriwayatkan oleh Ahmad, 6: 21, dari Fudhalah bin 'Ubaid dengan lafal, "Orang yang berhijrah ialah orang yang berhijrah dari kesalahan dan dosa-dosa." yang di-shahih-kan oleh Ibn Hibban (al-Ihsan. 4862); al-Hakim, 1: 11; yang di-shahih-kan olehnya sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dan Muslim. yang juga disepakati oleh adz-Dzahabi. ^
2 Lihatlah Zad al-Ma'ad, 3:5-11, cet. Mu'assasah ar-Risalah, yang ditahqiq oleh Syu'aib al-Arnauth.  ^
3 Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Imarah (1910) dari Abu Hurairah r.a. 

dikutip dari bukunya Dr Yusuf Al Qaradhawi " Fiqh Prioritas "
 

dI dALAM rELUNG hATIMU aKAN TETAP tERJAGA Rahsia Cinta tatkala dikuakan segala Cinta

(Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah )

Offline viraisti

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 4.573
  • Jenis kelamin: Wanita
  • :: ternyata kini aku Pejuang :D ::
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 21 April 2008, 13:57:12 »
Wah, subhanallah..

Jika memang takdir..
cinta pasti bertemu meski kau dan aku ada diujung dunia ^^

Offline Yassin El Cordova

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.012
  • Lokasi: INDONESIA
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pohon Pun Tumbuh Tidak Tergesa-gesa
    • Lihat Profil
« Jawab #38 pada: 21 April 2008, 19:34:12 »
Akhir Dari Perjalanan Pergerakan

fARID Nu'man

Mukadimah


Setiap umat ada ajalnya. Al Quran yang mulia telah menceritakan umat-umat terdahulu yang dibinasakan Allah Azza wa Jalla , lantaran sikap mereka yang mendustakan ayat-ayat Allah, melakukan penyimpangan, menghalalkan segala cara, dan perlawanan terhadap da’wah para  Rasul yang mulia. Jika ada yang mengatakan, tidak sepantasnya kaum para pembangkang dianalogikan dengan kaum pergerakan Islam. Jawabannya adalah sunatullah kehidupan berlaku bagi siapa saja. Sunatullah tidak pernah memilih kepada siapa dirinya diberlakukan. Ia akan terjadi jika syarat-syaratnya terpenuhi. Ia akan terjadi dan akan lebih cepat terjadi, jika manusia itu sendiri yang mengoleksi dan mengumpulkan segala sebab-sebabnya. Tak ada jaminan dari siapa pun, bahwa sebuah pergerakan Islam akan abadi.

(Kaum) Tsamud telah mendustakan (rasulnya) karena mereka melampaui batas, ketika bangkit orang ya paling celaka di antara mereka, lalu Rasul Allah (Saleh) berkata kepada mereka: ("Biarkanlah) unta betina Allah dan minumannya." Lalu mereka mendustakannya dan menyembelih unta itu, maka Tuhan mereka membinasakan mereka disebabkan dosa mereka, lalu Allah menyama-ratakan mereka (dengan tanah), da Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu. (QS.AsySyams:11-15)

Kesalahan, pembangkangan, penyimpangan, dan sikap mendustakan ayat-ayat Allah Azza wa Jalla, bukan hanya monopoli kaum Tsamud, atau ’Ad, atau kaum yang telah  Allah binasakan lainnya. Selaku manusia, para aktifis Islam yang sejatinya erat dengan nilai Islam, pemikiran Islam, dan solusi Islami, justru di tangan merekalah da’wah itu roboh. Karena mereka melakukan penyimpangan yang pernah dilakukan oleh umat-umat yang dibinasakan, yang beda hanya penamaan dan pembahasa-an, adapun bentuk, dampak, dan tujuannya sama. ( Mukhtalifah al Asma wal lughah Muttahidah al Asykal wal Aghrad ) 

Beberapa Contoh  Dalam scoup individu, contoh pribadi-pribad yang telah berakhir di jalan da’wah telah banyak. Mulai dari tokoh besar, hingga kawan kita sendiri. Mulai zaman dulu sampai saat ini, bahkan akan datang. Washil bin ’Atha dan Amr bin ’Ubaid, dahulu mereka adalah Ahlus Sunnah, namun lenyap dari barisan Ahlus Sunnah lantaran penyimpangan  pemikirannya.

Abad ini, ada Jamal Abdul Nashir yang lenyap dari jalan da’wah, lantaran syahwat kekuasaannya. Bahkan ia berbalik memusuhi da’wah dengan serangan yang melebihi perbuatan orang kafir. Masih banyak contoh lainnnya. Mereka telah ”berakhir” sebelum ajal biologisnya tiba. 

Dalam scoup komunitas, kita memiliki contoh yang tidak jauh dari perjalanan sejarah bangsa ini, Masyumi. Berakhirnya kisah Masyumi, bukan hanya karena dibubarkan oleh Soekarno. Tetapi, ada sebab rasional lainnya yang menunjukkan bahw sunatullah tetap berlaku bagi siapa saja, walau ia gerakan da’wah. 

Masyumi telah melupakan nukbawiyah (pengkaderan) dengan arti sesungguhnya. Kader yang mampu melanjutkan perjuangan pendahulu dan ideolognya. Walau orang-orangnya ada, namun ia telah hampa. Bahkan ketika Masyumi dibubarkan, tokoh besarnya yakni Muhammad Natsir Allahu Yarham masih hidup hingga beberapa dekade pasca pembubaran Masyumi. Selain itu Masyumi juga gagal dalam meredam konflik internal, antara kaum tradisionalis dan modernis. Hingga akhirnya Nahdhatul Ulama memutuskan keluar dari  Masyumi, yang diakui cukup melemahkan langkah perjuangan mereka. 

Saat ini, kebesaran Masyumi mirip kegagahan Dinosaurus yang punah, yang kerap kita kisahkan ke anak-anak kita. Mereka penasaran dengan Dinosaurus, ingin melihat dekat, tetapi yang ada hanya fosilnya saja, itu pun tidak utuh, atau di museum. Ada pula kelompok umat Islam yang ingin mengembalikan romantisme kejayaan Masyumi, tapi mereka sudah gagal sebelum berjalan. Masing-masing kelompok mengaku pewaris sah Masyumi. Akhirnya, kita benar-benar melihat bahwa Masyumi telah menjadi fi’il madhi yang tidak mungkin menjadi fi’il mudhari.

Inilah Sebab-Sebab Itu Ada beberapa sebab dari sekian banyak sebab berakhirnya perjalanan da’wah sebuah pergerakan Islam. Sebab-sebab ini, jika memang ada pada komunitas da’wah, maka sudah  sepantasnya dicari solusi yang tepat, jitu, dan cepat, bahkan harus lebih cepat dari menjalarnya sebab-sebab tersebut.   

Kadang harus tegas, kalau memang itu diperlukan, ini jika memang kita lebih memilih kelanggengan jamaah dibanding berbasa-basi dengan masalah dan problem maker -nya. Kita tidak meragukan keshalihan dan kealimannya, tetapi jamaah punya fatsun (tata krama) aturan main yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Dihadapan itu, semua anggota jamaah dan pimpinannya adalah sama, tak ada orang kuat, anak emas, atau putra mahkota. Sebab, Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam sendiri yang akan memotong tangan Fathimah, jika puterinya itu mencuri. 

Dahulu, Ustadz Hasan al Hudaibi Rahimahullah mengusulkan kepada Hai’ahTa’sisiyah untuk memecat lima anggotanya dan mengeluarkan keputusan tersebut. Lalu, Syaikh Hasan al Hudaibi berkata:  Sesungguhnya mereka dipecat bukan karena cacatnya pemahaman agama mereka. Bisa jadi mereka lebih baik dari kita. Tetapi jamaah punya aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Mereka menentang keputusan ini, tetapi barisan akhirnya kembali stabil. 

Syaikh Ahmad Hasan al Baquri menerima jabatan menteri dari Jamal Abdul Nashir tanpa izin Ustadz Al Hudaibi, lalu Ustadz Al Hudaibi bertanya :

Mursyid             : Apa tindakan Anda?

Al Baquri           : Saya mengundurkan diri dari Maktab al Irsyad.

Mursyid             : Lalu apa lagi?

Al Baquri           : Saya mengundurkan diri dari Hai’ah Ta’sisiyah .

Mursyid             : Lalu apa lagi?

Al Baquri           : Saya mengundurkan diri dari Ikhwanul Muslimin.

Mursyid             : itulah solusinya. 

Kemudian Ustadz Hasan al Hudaibi mengunjunginya dikementrian waqaf dan mengucapkan selamat kepadanya.   

Benarlah Abu Tamam ketika dia berkata: Pedang lebih pandai membawa berita daripada buku-buku Ketajamannya membedakan kesungguhan dan main-main

1.    Timbulnya Perselisihan dan Perpecahan Pada Jajaran Pimpinan 

Inilah sebab pertama dan paling membahayakan. Potensi berselisih dan bahaya laten berpecah pasti ada pada  setiap perkumpulan manusia. Sebab, mereka adalah kumpulan dari berbagai suku, latar belakang hidup, budaya, pemikiran, keinginan, bahkan motivasi, ditambah lagi emosi dan hawa nafsu. Tak ada satu pun yang selamat dari bahaya laten ini, dan sejarah umat ini telah berkali-kali melewatinya, begitu pula dalam perjalanan dan pasang surut gerakan Islam. Padahal mereka tahu, persaudaraan adalah saudara bagi keimanan, dan perpecahan adalah saudara bagi kekufuran.

Bahaya lebih besar, jika yang mengalami perpecahan adalah jajaran pimpinannya. Pasca wafatnya H.O.S Cokro Aminoto, SDI (Syarikat Dagang Islam) yang pada masa beliau dua kali ganti nama menjadi SI (Syarikat Islam) dan PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia ) tak ada lagi tokoh bisa menyatukan PSII. Tak ada yang mampu meredam konflik,  tak ada yang se-berwibawa H.O.S Cokro Aminoto, karena tak ada kaderisasi. Akhirnya, terpecahlah menjadi SI putih dan SI merah, yang belakangan menjadi bibit lahirnya PKI (Partai Komunis Indonesia ).

Sungguh, tidak sama dahsyatnya goncangan perpecahan tingkat elit, dibanding perpecahan tingkat akar umput. Maka, hendaknya kita menghilangkan rasa dengki, dendam, iri, hasad, cari muka dan menjilat, dan sifat buruk lainnya yang biasa menjadi penyakit yang menyerang sebagian pimpinan organisasi apapun.

Imam Hasan al Banna Rahimahullah berkata: Ukhuwah adalah saudara keimanan, dan perpecahan adalah saudara kekufuran; kekuatan yang pertama adalah kekuatan persatuan, tak ada persatuan tanpa rasa cinta, dan sekecil-kecilnya cinta adalah lapang dada, dan yang paling tinggi adalah itsar (mendahulukan kepentingan saudara).

Barangsiapa Yang menjaga serta memelihara dirinya daripada dipengaruhi oleh tabiat bakhilnya, maka merekalah orang-orang yang berjaya. (QS. Al Hasyr: 9)

Al Akh yang benar akan melihat saudara-saudaranya yang lain lebih utama dari dirinya sendiri, karena ia jika tidak bersama mereka, tidak akan dapat bersama yang lain. Sementara mereka jika tidak bersama dirinya, akan bisa bersama orang lain. Dan sesungguhnya Srigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. Seorang muslim dengan muslim lainnya laksana satu bangunan, saling menguatkan satu sama lain. Dan orang-orang beriman baik laki-laki dan perempuan, satu sama lain saling tolong menolong diantara mereka . Begitulah seharus kita.( Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah   ar Rasail , hal. 313. Al Maktabah At Taufiqiyah )

Bagaimana mungkin pemimpin mendapatkan rasa cinta dan ketaatan dari prajuritnya, jika sesama mereka sendiri tidak saling mencintai dan melanggar aturan jamaah. Ketiadaan rasa cinta dan taat dari jundiyah terhadap qiyadahnya, merupakan min asyratis sa’ah (di antara tanda-tanda kebinasaan) bagi gerakan tersebut  Seharusnya kita mengingat: Aku mencintaimu, jangan kau tanya mengapa Aku mencintaimu, itu adalah iman dan agama.   

« Edit Terakhir: 21 April 2008, 19:39:12 oleh Yassin El Cordova »
dI dALAM rELUNG hATIMU aKAN TETAP tERJAGA Rahsia Cinta tatkala dikuakan segala Cinta

(Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah )

Offline Yassin El Cordova

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.012
  • Lokasi: INDONESIA
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pohon Pun Tumbuh Tidak Tergesa-gesa
    • Lihat Profil
« Jawab #39 pada: 21 April 2008, 19:41:04 »
And The next ............................. ....

2.    Gerakan Pengacau Jamaah

Ini penyebab selanjutnya yang tidak  kalah bahayanya. Gerakan ini bisa saja terlahir dari permasalahan kecil, yakni tidak terakomodasinya sebuah ide, pendapat, atau pemikiran. Sayangnya Sang shahibul fikrah , tidak menerima kenyataan itu dan dia pun fanatik dengan pendapatnya. Dia merasa diremehkan dan tidak dihargai, lalu dia telan  sendiri perasaan itu, tanpa melakukan komunikasi dengan ikhwah lain. Di tambah lagi, adanya kran komunikasi yang mampet diatasnya, Sehingga ia tidak memiliki saluran, maka meledaklah menjadi sebuah kekesalan dan pembangkangan, baik terselubung atau terang-terangan. Kemungkinan paling buruk adalah ia keluar dari jamaah dan menciptakan komunitas sendiri yang menjadi rival. Contoh seperti ini tidak sedikit. 

Ketahuilah dan sadarilah, gerakan pengacau tidak selalu dalam bentuk oposan, bisa jadi justru wal ’iyadzubillah - mereka berada di dalam lingkaran jajaran para pimpinan dan pemegang ke bijakan. Ini lebih bahaya, sebab biasanya akan menjadi  untouchable man dan kuat pengaruhnya terhadap arah angin kebijakan. Ada di antara mereka yang menggunakan kepintarannya untuk memanfatkan keluguan kawan-kawannya dan atasannya sendiri. Ditambah lagi, mereka benar-benar menikmati doktrin ”tha’ah wa tsiqah bil qiyadah”  dari para kadernya, sementara al fahmu, al ikhlas, al amal, al jihad, al tadh-hiyah yang seharusnya didahulukan, tidak mendapatkan porsi yang adil. Sungguh tsiqah bil qiyadah  adalah wajib, namun dengan ilmu, sebab Allah Ta’ala berfirman: 

”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra : 36)   

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah. (QS Muhammad: 19) 

Allah Ta’ala memerintahkan faham terlebih dahulu, fa’lam (maka ketahuilah), sebelum Dia memerintahkan keimanan kepadaNya, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah selain Allah.  Inilah yang menyebabkan Imamuna, Syahidul Islam Hasan al Banna Rahimahullah menjadikan al fahmu (pemahaman) sebagai rukun pertama dari arkanul bai’ah . Namun anehnya banyak di antara kita yang mendengarkan dengan setia, mengikuti mereka (pengacau jamaah), bahkan terkagum-kagum dengan permainan kata mereka. Lalu menganggap mereka di atas kita dalam hal al fahmu Sungguh, kita seperti seorang anak SD yang memandang mahasiswa setinggi langit, padahal seorang Profesor akan memandang mahasiswa sebagai anak SD.   

Kelompok ini mirip dengan apa yang Allah Ta’ala firmankan tentang gerakan pengacau dalam Perang Tabuk: ”Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim.” (QS. At Taubah: 47) 

Mereka hakikatnya pengacau dan perusak barisan jamaah, tetapi di antara kita ada yang menjadi pendengar setia mereka, menjadi muqallidin dan muta’ashibin . Karena mereka ”pengacau” ini- adalah  saudara, kawan, dan guru kita sendiri  Allahul Musta’an   Allah Ta’ala memberikan peringatan: ”Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga.” (QS. An Nur: 11) 

Dan janganlah Engkau mematuhi orang Yang Kami ketahui hatinya lalai daripada mengingati dan mematuhi pengajaran Kami di Dalam Al-Quran, serta ia menurut hawa nafsunya, dan tingkah-lakunya pula adalah melampaui kebenaran.(QS. Al Kahfi: 28) 

Semoga Allah Ta’ala melindungi da’wah ini dari tiga golongan manusia, pertama, ifrath –nya kaum oposan internal (kader) yang mengkritik karena kebencian (skeptis) dan apriori, di dalam mengkritik, di luar membongkar aib jamaah. Persis pengamat sepak bola. Kedua, semoga Allah juga melindungi da’wah ini dari tipu daya para oportunis dan petualang politik yang tidak manhaji.. ketiga, semoga Allah Ta’ala juga menjaganya dari orang-orang yang diam dan apatis. 

Berkata Ali ad Daqaq, Sakit anil haq, syaithanul akhras (Diam saja tidak menyampaikan kebenaran, adalah setan bisu Sungguh jundiyah muthi’ah ( prajurit yang taat) hanya akan lahir di tangan qiy adah muhklishah (pemim pin yang ikhlas). 

3.    Ambisi Pribadi Atau Kelompok Terselubung dan Kuat

Komitmen da’wahnya bukan karena Allah Ta’ala tetapi ar ri’asah wa syuhrah (Kedudukan dan ketenaran). Ia semangat da’wah karena itu. Manusia bisa saja, dikelabuhinya, kita tertipu dari segala sepak terjangnya selama ini.Tetapi Allah Ta’ala tidak pernah tertipu, cepat atau lambat ambisinya ini akan terbongkar di hadapan manusia, seiring dengan perilakunya yang semakin menjadi-jadi.  ”Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya." (QS. Al Kahfi: 110) 

Ada pula yang memiliki ambisi secara vulgar, ia lebih gentle , masih bisa di antisipasi dan di ’ilaj . Tetapi yang terselubung, mereka lebih sulit diraba sebab kita tidak tahu isi dada manusia. Da’wah ini tidak butuh manusia yang ambisinya dunia, baik terselubung atau terang-terangan. 

Dari Abu Musa al Asy’ari  Radhiallahu ’Anhu , dia berkata: Aku bersama anak pamanku mendatangi Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam . Salah seorang berkata: ”Wahai Rasulullah, angkatlah aku sebagai pemimpin atas sebagian tanggung jawab yang telah Allah berikan kepada Anda, dan yang lain juga minta demikian. Lalu Rasulullah bersabda: Demi Allah seseunguhnya kami tidak akan menyerahkan kepemimpinan kepada orang yang meminta dan berambisi untuk mendapatkannya.(HR. Bukhari dan Muslim)  I

mam Hasan al Banna berkata, Begitulah yang pernah terjadi ketika sekelompok orang enggan berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam , kecuali jika mereka nanti mendapatkan kekuasaan dari beliau jika kelak Islam menang. Pada waktu itu Rasulullah hanya menyatakan bahwa bumi ini adalah milik Allah yang diwariskan kepada siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hambaNya. Sesungguhnya kemenangan akhir selalu menjadi milik orang-orang bertaqwa. ( Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah ar Rasail , hal. 13. Risalah Da’watuna. Al Maktabah at Taufiqiyah ) 

Ya,selalu ada manusia di setiap masa, yang bergabung dengan barisan da’wah dengan tujuan dunia, karena ghanimah, popularitas, dan lainnya, tetapi jika tidak ada tawaran dunia, mereka akan mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang dibuat-buat bahkan sampai bersumpah-sumpah. Mirip dengan yang Allah Ta’ala gambarkan dalam Al Quran : ”Kalau apa yang engkau serukan kepada mereka (Wahai Muhammad) sesuatu yang berfaedah yang mudah didapati, dan satu perjalanan yang sederhana (tidak begitu jauh), niscaya mereka (yang munafik itu) akan mengikutmu; tetapi tempat yang hendak dituju itu jauh dan berat bagi mereka. dan mereka akan bersumpah Dengan nama Allah Dengan berkata: "Kalau Kami sanggup, tentulah Kami akan perg bersama kamu". (dengan sumpah dusta itu) mereka membinasakan diri mereka sendiri, sedang Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka itu orang-orang yang berdusta (tentang tidak sanggupnya mengikutmu).” (QS. At Taubah: 42) 

dI dALAM rELUNG hATIMU aKAN TETAP tERJAGA Rahsia Cinta tatkala dikuakan segala Cinta

(Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah )

Offline Yassin El Cordova

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.012
  • Lokasi: INDONESIA
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pohon Pun Tumbuh Tidak Tergesa-gesa
    • Lihat Profil
« Jawab #40 pada: 21 April 2008, 19:44:06 »
4.    Hilangnya Budaya Munashahah (Saling Menasihati)

Orang yang matang kepribadiannya tidak bergembira karena pujian Dan tidak goncang karena nasihat-nasihat. Nasihat adalah obat, umumnya obat adalah pahit. Tak ada manusia yang menyukainya, namun ia berfungsi menyembuhkan penyakit, jika tepat sasaran dan takarannya. Pujian adalah manis bagaikan sirup. Manusia sangat menyukai yang manis-manis, tetapi beragam penyakit dikemudian hari tengah menanti: sariawan, kencing manis, dan lain-lain, jika berlebihan mengkonsumsinya. Maka, jadilah pertengahan. Pilihlah yang pertengahan, pilihlah yang pertengahan, kalian akan berhasil dalam menyampaikan.(HR. Bukhari no. 6316) 

Nasihat yang baik yang dilakukan dengan cara baik, akan mampu menyadarkan yang bingung, mengingatkan yang lupa, dan membangunkan yang tertidur. Tetapi, terlalu banyak nasihat, ia akan menyangka dirinya ”tertuduh”, sesak nafas, dan sempit hati. Walau ia menyadari bahwa nasihat ada karena perilakunya sendiri. (celakanya, jika ada yang tidak merasa bersalah). Akhirnya, ia melakukan pembelaan dan serangan balik, bahkan sangat sengit. Baginya nasihat adalah serangan, hinaan, dan pembunuhan karakter. Apalagi, ia manusia bertipe banyak bicara. Oleh karena itu, perlu kiranya nasihat diberikan sesuai kebutuhan, kadar, dan cara yang bijak dan hujjah yang mendalam. Selain juga memperhatikan posisinya dalam sebuah komunitas. Jika ini tidak diperhatikan, maka ia menjadi bukan apa-apa.   

Tidaklah engkau perhatikan pedang akan turun derajatnya Jika dikatakan ia berasal dari kayu  Pujian yang pas, yang layak kepada penerimanya, akan mampu memotivasi untuk beramal, memompa semangat untuk bekerja, dan itu merupakan balasan kebaikan yang Allah Ta’ala segerakan untuknya didunia. Tetapi kebanyakan pujian, akan membuatnya terlena, terpedaya, dan sombong, seakan tak ada cela dalam dirinya, sebab hanya pujian dan sanjungan yang selalu ia dapatkan. Selain itu, ia menjadi pribadi yang tidak siap dikritik (nasihat), dan tidak sensitif terhadap kesalahan yang dibuatnya.

Bukan karena ia tidak punya salah, melainkan tak ada manusia berani ”menyentuh” wilayah kesalahannya, di tambah lagi ia adalah tokoh dan punya banyak pendukung fanatiknya.  Rasulullah pernah mendengar seseorang memuji langsung di depan orang yang dipuji tersebut. Maka beliau bersabda, ”Celakalah engkau, karena engkau sama dengan menebas pundak sahabatmu. (HR. Bukhari no. 2610, 5922. Muslim no. 7450, 7451) 

Wal hasil, manusia membutuhkan nasihat dan pujian. Keduanya mampu mematangkan dan mendewasakan perilaku. Manusia tidak selamanya sehat, sehingga ia butuh obat. Manusia juga tidak selamanya sakit, sehingga ia layak menikmati yang enak-enak. Maka, jika datang  nasihat untuk kita, pandanglah itu sebagai obat, walaupun pahit, mungkin dia mengetahui penyakit dalam diri kita, yang kita tidak ketahui. Jangan tergesa-gesa kita menganggapnya musuh, atau anggapan dia sudah berubah, tidak lagi bersama jamaah, belum paham kejamaahan, tidak tsiqah dan taat dengan qiyadah, dan istilah lainnya yang menunjukkan ketidakmampuan kita sendiri dalam menunjukkan kebenaran. Memang, ini agak sulit untuk menerimanya, apalagi bagi kita yang terbiasa mendapat pujian. Jika datang pujian, maka katakanlah hadza min fadhlli rabbi (ini adalah karunia dari Tuhanku), lalu berdoalah, Allahummaj ’alni khairan mimma ya’lamun, wa ’afini mimma la ya’lamun. (Ya Allah, jadikanlah aku lebih baik dari apa-apa yang mereka ketahui, dan maafkanlah aku dari apa-apa yang mereka tidak ketahui tentang diriku).   

Kau mengharapkan pendidik yang tidak memiliki cela sedikit pun Padahal tidak ada bakhur (bakaran) yang semerbak wanginya, melainkan ia juga berasap Kita tidak pungkiri, bahwa manusia umumnya tidak menyukai nasihat, namun menyukai sanjungan. Barang kali itu sudah dari ”sononya” Namun, yang pasti, bagi yang berpikir positif, nasihat dari siapapun kepada kita adalah baik. Jangan mengira ”musuh” bagi orang yang menasihati kita. Justru saudara yang baik adalah yang mau meluruskan kita, manakala salah.

Bisa jadi, musuh tersembunyi kita adalah orang yang menjerumuskan kita dengan segala macam pujiannya, sehingga membuat kita lupa. Sampai-sampai, kesalahan kita yang fatal pun, tetap dipujinya, minimal dia mendiamkannya.  Janganlah kita seperti pepatah Arab jahiliyah, ” Bela-lah saudaramu, yang benar atau yang salah.”  Lalu, oleh  Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam dirubah menjadi ”Tolonglah saudaramu, baik yang menzalimi atau yang dizalimi.  Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Adz Dzariyat (51): 55) 

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu  bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,(QS.AlGhasyiah(88):21-22)

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ’Anhu , bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda: ’Agama adalah nasihat’, Kami berkata:Untuk Siapa ya Rasulullah? Beliau bersabda: ”Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari  mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin , Bab Fi An Nashihah , hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun.   lihat Juga Arbain   an Nawawiyah , hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq , hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah.1425H/2004M) 

Semoga Allah Ta’ala merahmati Sayyidina Umar Radhiallahu ‘Anhu ketika ia berkata, Semoga Allah merahmati orang yang mau menunjuki aibku kepadaku.Imam Abu Hanifah pernah menegur seorang anak kecil yang sedang bermain-main di jalan yang tergenang air, “Wahai ghulam, hati-hati terjatuh, nanti pakaianmu kotor, Anak kecil itu balas menegur Imam Abu Hanifah, Wahai Imam, Anda juga hati-hati, jangan sampai terjatuh. Sebab jatuhnya seorang ulama, maka jatuhlah langit dunia. Mendengar itu Imam Abu Hanifah jatuh pingsan. 

Budaya saling menasihati ( munashahah ) pada masa sahabat dan para Imam, begitu hidup. Satu sama lain bisa saling menjaga jika ada yang lalai, dan saling mengingatkan jika ada yang lupa. Sehingga kehidupan berjamaah mereka sangat dinamis dan hidup. Tak ada satu pun yang tidak butuh nasihat. Bagi mereka, munashahah  merupakan sarana kontrol yang efektif setelah muraqabatullah. Namun ketika budaya ini telah hilang, nasihat dianggap ancaman, tidak tsiqah, tidak taat, dan bentuk kecurigaan lainnya, maka hilanglah rahmat pada komunitas tersebut.

Budaya munashahah menjadi hilang lantaran dua jenis manusia, yakni manusia keras kepala yang selalu merasa benar, dan manusia apatis yang tidak peduli terhadap saudaranya (sikap elu-elu, gue-gue). Jenis manusia pertama ibarat cermin yang ditimpa air, tak ada bekas sama sekali nasihat yang ia peroleh. Bahkan, ia telah memiliki jawaban jika ada orang yang hendak menasihatinya. Baginya nasihat adalah ancaman dan celaan. Sedangkan jenis manusia kedua, ibarat patung yang sama sekali tidak  merasa terganggu dengan keadaan dan kerusakan sekitarnya, betapa pun besarbahaya yang mengancam dirinya. Ia tetap diam! Nah, ketika nasihat tidak hidup, maka kezaliman, penyelewengan, pelanggaran, maksiat, akan bebas bergerak dan terus melaju tanpa ada yang membendungnya. Halal haram tidak dipedulikan. Bahkan bisa menjadi budaya baru yang kelak dianggap benar, karena tak ada satu pun yang berani menyentuhnya, apalagi menegurnya. Ketika ini sudah terjadi dalam sebuah pergerakan Islam, gerakan apa pun, maka hakikatnya ia telah mati, ia telah mati sebelum ajal biologisnya tiba.

Sebab, akal sebagai sarana berfikir dan nurani sebagai sumber al furqan tidak lagi mereka miliki, atau minimal -tidak digunakan. Akhirnya, komunitas tersebut tetap ada nama dan anggotanya, tetapi tidak ada pengaruh baiknya, tidak ada dampak keshalihan bagi pengikutnya “apalagi masyarakatnya?. Sebab, ia memiliki masalah besar lantaran perilakunya sendiri, kekalutan internal yang tidak mampu diredam. Hingga, perlahan namun pasti, masyarakat mencibir dan melupakan eksistensi  mereka. Lalu menghapus mereka dari ingatan dan perjalanan sejarah kehidupan bangsa  mereka mungkin masih ada, tetapi dalam buku kisah kaum-kaum terdahulu yang telah Allah Ta’ala lenyapkan, semoga menjadi renungan bersama. 

Ya Allah Ya Rabb lindungilah kami sebagaimana Engkau telah lindungi para pejuang sebelum ini jadikanlah perkumpulan ini perkumpulan yang Kau rahmati dan Kau berkahi Tiada Daya dan Kekuatan melainkan dariMu, cukuplah Kau tempat kami bertawakkal dan meminta pertolongan dari segala ancaman yang nampak atau tersembunyi, Engkaulah sebaik-baiknya pemimpin dan penolong, dan tempat mengadu, ketika tidak tersisa lagi tempat mengadu ..Shalawat dan Salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah dan para sahabatnya, wa akhiru da’wana ’anil hamdulillahi rabbil ’alamin. 

http://perisaidakwah.com/content/view/81/1/

Ketika Gue Merindui Ruh Da'wah menyembuhkan Kerinduanku ............

dI dALAM rELUNG hATIMU aKAN TETAP tERJAGA Rahsia Cinta tatkala dikuakan segala Cinta

(Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah )