..........sambungan ...............
Asal mula arti menulis (kataba) di dalam hadits tersebut menunjukkan adanya kewajiban atau fardhu.
Selain itu, Rasulullah saw juga bersabda,
“Sesungguhnya Allah mencinlai orang yang apabila melakukan sesuatu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya.”10
Dia mencintai perbuatan itu dan juga mencintai orang yang melakukannya.
Bahkan, sesungguhnya al-Qur’an tidak menganggap cukup dengan pelaksanaan yang baik, tetapi menganjurkan mereka untuk melakukan yang terbaik. Allah SWT berfirman:
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu…” (az-Zumar: 55)
“… Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya…” (az-Zumar: 17-18)
Bahkan, al-Qur’an menganjurkan kita untuk membantah orang-orang yang menentang kita dengan cara yang paling baik.
” … dan bantahlah mereka dengan cara yang paling baik…” (an-Nahl: 125)
Serta menyuruh kita untuk menolak kejahatan itu dengan cara yang baik daripada kejahatan tersebut.
“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (Fushshilat: 34)
Dan al-Qur’an melarang kita untuk mendekati harta kekayaan anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik.
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat…” (al-An’am: 152)
Selain itu, al-Qur’an menjadikan penciptaan bumi dan isinya, penciptaan mati dan hidup, penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya sebagai ujian bagi orang-orang yang dibebani kewajiban. Semua itu untuk mengetahui siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya.
“… siapakah di antara mereka yang terbaik amalannya.” (al-Kahfi: 7)
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Kitab Allah (Hud: 7; al-Mulk: 2; dan al-Kahfi: 7) bahwa persaingan di antara mereka bukanlah pada perbuatan baik dan buruk, tetapi antara perbuatan yang baik dan yang paling baik. Perhatian orang Mu’min hendaknya senantiasa tertumpu kepada yang paling baik dan tertinggi nilainya. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Apabila kamu meminta surga kepada Allah, maka mintalah surga Firdaus, karena ia surga yang terletak paling tengah dan paling tinggi, dan di atasnya adalah singgasana Tuhan.”11
Dalam hadits yang masyhur berkaitan dengan Jibril a.s. yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang al-ihsan, beliau menjawab:
“Ihsan itu ialah hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya, dan kalau kamu tidak melihatnya maka sesungguhnya Dia melihatmu.”12
Begitulah penafsiran al-ihsan dalam ibadah. Yakni kita mesti senantiasa menjaganya, dan mengikhlaskannya untuk Allah SWT. Amalan-amalan yang diterima di sisi Allah tidak akan dilihat bentuk dan kuantitasnya, tetapi yang dilihat ialah inti dan kualitasnya. Betapa banyak amal yang dari segi lahiriahnya memenuhi syarat, tetapi amal itu kehilangan ruh yang meniupkan kehidupan ke dalamnya. Dan oleh karena itu amal tersebut tidak dianggap oleh agama sebagai amal kebajikan, dan tidak diletakkan di dalam ‘tangan’ timbangan amal kebajikan di akhirat kelak.
Allah SWT berfirman:
Maka celakalah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya’ (al-Ma’un: 4-6)
Berkenaan dengan puasa, Rasulullah saw pernah bersabda,
“Barangsiapa yang tidak mau meninggalkan perkataan bohong, dan mengerjakan kebohongan, maka Allah tidak perlu darinya meninggalkan makan dan minumnya.”13
“Bisa jadi orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali lapar, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail tidak mendapatkan pahalanya kecuali hanya keterjagaan di malam hari.”14
Allah SWT berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, …” (al-Bayyinah: 5)
Rasulullah saw yang mulia bersabda,
“Sesungguhnya amalan harus disertai dengan niat, dan setiap orang itu akan tergantung kepada niatnya. Maka barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan mendapatkan Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa berhijrah untuk memperoleh dunia, atau berhijrah untak memperoleh wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia niatkan.”15
Oleh karena itu, para ulama Islam sangat memberikan perhatian kepada hadits tersebut. Bukhari juga membuka kitabnya, al-Jami’ as-Shahih, dengan hadits ini. Sebagian ulama menganggap bahwa niat adalah seperempat amalan Islam; sebagian yang lain menilainya sepertiga; karena niat itu begitu penting dalam hal yang berkaitan dengan diterimanya amalan seseorang. Mereka menganggapnya sebagai timbangan bagi inti amal perbuatan tersebut; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan, yang tidak ada landasan dari kami, maka amalan itu tidak diterima.”16
Abu Ali al-Fudhail bin Iyadh pernah ditanya tentang makna “amalan yang paling baik” pada firman Allah: ” … siapakah di antara kamu yang paling baik amalannya… ” (Hud: 7), dia menjawab, “Amalan yang paling ikhlash dan paling baik.” Orang itu bertanya lagi: “Apakah amalan yang paling ikhlas dan paling baik ini?” Dia menjawab, “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amal perbuatan selama ia tidak murni dan baik. Jika amal perbuatan itu baik, tetapi tidak murni untuk-Nya, maka ia tidak diterima. Sebaliknya, jika amalan itu murni tetapi tidak baik, maka ia juga tidak diterima. Kemurnian amal itu hendaknya hanya semata-mata untuk Allah; sedangkan kebaikannya ialah bahwa amal itu hendaknya sesuai dengan apa yang digariskan oleh sunnah Nabi saw.”
Itulah makna “perbuatan yang paling baik” dalam urusan agama dan ibadah. Adapun kebaikan dalam urusan dunia ialah tercapainya tingkat kebaikan yang dapat mengalahkan yang lainnya, sehingga ia menjadi yang paling unggul. Dan perbuatan seperti ini tidak dapat dilakukan kecuali oleh orang-orang yang betul-betul serius.
Di antara hadits Nabi saw yang menunjukkan kepada persoalan ini ialah sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a.
“Barangsiapa yang membunuh kutu pada pijatan pertama, maka akan dituliskan baginya seratus kebaikan. Sedangkan pijatan kedua di bawah tingkatan itu, dan pijatan ketiga di bawahnya lagi.”17
Hadits ini mengarahkan kepada kita mengenai betapa pentingnya melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik dan sempurna, walaupun hanya membunuh seekor kutu. Karena hal ini sebetulnya termasuk membunuh dengan cara yang baik, “Apabila kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik.” Membunuh dengan cara yang cepat membuat binatang yang dibunuh itu tidak merasakan sakit.
Kalau amal perbuatan tidak dapat diukur dengan kuantitas dan besarnya, maka umur manusia tidak dapat diukur dengan lama waktunya.
Ada orang yang berumur panjang, tetapi umurnya tidak membawa berkah; dan ada pula orang yang tidak berumur panjang tetapi orang itu sarat dengan pelbagai kebajikan dan perbuatan yang terbaik.
Sehubungan dengan hal ini, Ibn ‘Atha’illah berkata dalam hikmahnya: “Banyak sekali umur panjang yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat sedikit. Dan banyak sekali umur pendek yang diberikan kepada manusia, tetapi sumbangan yang diberikannya sangat banyak. Barangsiapa yang umurnya diberi berkah oleh Allah SWT maka dalam masa yang pendek dia akan mendapatkan berbagai karunia dari-Nya, yang sangat sulit untuk diungkapkan.”
Cukuplah bagi kita sebuah contoh. Yaitu Nabi saw yang mulia, dalam masa dua puluh tiga tahun –yaitu masa setelah beliau diangkat menjadi nabi– beliau diberi berkah oleh Allah SWT. Dalam masa ini beliau berhasil mendirikan agama yang paling mulia, mendidik generasi yang paling baik, menciptakan umat yang terbaik, mendirikan negara yang paling adil, menang terhadap penyembahan berhala orang-orang kafir, Yahudi, serta memberikan warisan abadi kepada umatnya –setelah kitab Allah– sunnah yang menjadi petunjuk, dan sirah yang sempurna.
Begitu pula halnya dengan Abu Bakar r.a. Dalam masa dua tahun setengah, dia berhasil mengalahkan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi-nabi palsu, mengembalikan orang-orang murtad ke pangkuan Islam, mengirimkan tentara untuk menaklukkan Persia dan Romawi, mendidik orang-orang yang enggan membayar zakat, menjaga hak-hak fakir miskin dengan mengambilkan hak mereka pada harta orang-orang kaya, dan merekamkan dalam sejarah kedaulatan Islam bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan yang pertama kali berperang untuk membela hak-hak fakir miskin.
Umar bin Khatab dalam masa sepuluh tahun berhasil melakukan pelbagai penaklukan wilayah di luar, dan memantapkan kaidah pemerintahan yang adil berdasarkan musyawarah secara internal. Dia telah menciptakan berbagai tradisi yang baik bagi orang-orang sesudahnya yang dikenal dengan “prioritas Umar.” Dia telah berhasil memancangkan tiang-tiang fiqh sosial, khususnya fiqh kenegaraan, yang disandarkan kepada tujuan, pertimbangan antara pelbagai kemaslahatan, melindungi generasi, serta memberanikan orang untuk memberikan usu1an dan kritik kepada hakim. Dia berkata, “Tidak ada kebaikan pada dirimu selama kamu tidak mau mengatakannya, dan tidak ada kebaikan bagi kami selama kami tidak mendengarkannya.” Selain itu, Umar juga sangat menjauhi dunia, memiliki kemauan yang kuat untuk menjalankan kebenaran, mewujudkan keadilan dan persamaan hak di antara manusia, bahkan bila dia harus melakukan qisas terhadap para gubernur dan anak-anaknya.
Umar bin Abd al-Aziz menjadi khalifah selama tiga puluh bulan. Melalui tangannya, Allah SWT menghidupkan tradisi keadilan dan kecemerlangan, mematikan kezaliman dan kesesatan. Dia menolak berbagai bentuk kezaliman dan memberikan hak-hak kepada orang yang berhak memperolehnya. Dia telah berhasil mengembalikan kepercayaan orang kepada Islam, sehingga semua orang merasa lega, tenang dan tidak merasa ketakutan. Dia memberi makan orang-orang yang lapar, menyebarluaskan kemakmuran, sehingga orang-orang yang berharta berkata, “Di mana kami harus meletakkan zakat, ketika semua manusia telah diberi kekayaan oleh Allah SWT.”
Imam Syafi’i, yang hidup selama lima puluh empat tahun –menurut perhitungan tahun qamariyah– (150-204 H.) tetapi dia mampu memberikan berbagai sumbangan ilmiah yang orisinal.
Imam al-Ghazali, yang hidup selama lima puluh lima tahun (450-505 H.) meninggalkan kekayaan ilmiah yang bermacam-macam.
Imam al-Nawawi, yang hidup selama empatpuluh lima tahun (631-676 H.) meninggalkan warisan yang sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin secara menyeluruh; baik berupa hadits, fiqh; yaitu dari hadits empat puluhnya hingga penjelasannya atas hadits Muslim; dari metodologi fiqh hingga Rawdhah al-Thalibin; dan lain-lain.
Begitu pula halnya dengan para ulama yang lain; seperti: Ibn Arabi, al-Sarakhsi, Ibn al-Jawzi, Ibn Qudamah, al-Qarafi, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syathibi, Ibn Khaldun, Ibn Hajar, Ibn al-Wazir, Ibn al-Hammam, al-Suyuthi, al-Syaukani, dan lain-lain yang memenuhi dunia ini dengan ilmu dan keutamaannya.
Oleh karena itu, ada orang yang meninggal dunia sebelum dia mati. Umurnya telah habis padahal dia masih hidup. Tetapi ada orang yang dianggap masih hidup setelah dia meninggal dunia. Karena dia meninggalkan amal-amal yang shaleh, ilmu yang bermanfaat, keturunan yang baik, murid-murid yang dianggap dapat memperpanjang umurnya.
Catatan Kaki:
1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai’ dari Ma’qal bin Yasar, sebagaimana yang dimuat di dalam buku Shahih al-Jami’ as-Shaghir (2940).
2 Muttafaq ‘Alaih, dari Ibn Umar. Lihat al-Lu’lu’ wal-Marjan (1651).
3 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir wa ad-Dhiya’, dari Salman, dan hadits ini dianggap sebagai hadis hasan di dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (5394)
4 Diriwayatian oleh Muttafaq Alaih dari Abu Hulairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu’lu’ wa al-Marjan (1773).
5 Hadits ini shahih dan berasal dari riwayat Ali, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, Thabrani, dengan rijal hadits yang shahih, selain Ummu Musa yang tsiqat. Selain itu, diriwayatkan pula dari Ibn Mas’ud sendiri yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, al-Bazzar, dan Thabrani dari berbagai jalan. Dan juga diriwayatkan dari Qurrah bin Iyas yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Thabrani dengan rijal hadits yang shahih. (Majma’ az-Zawa’id, 9:288-289).
6 Muttafaq ‘Alaih dari Abdullah bin Amir.
7 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r a.
8 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. (2564)
9 Diriwayatkan oleh Muslim dari Syidad bin Aus (1955).
10 Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Kulaib, yang dikelompokkan sebagai hadits hasan dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (1891).
11 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam “bab at-Tauhid” pada kitab Shahih-nya; yaitu dalam “bab Dan Singgasana Tuhan Berada di atas Air” (al-Fath, 13:404)
12 Muttafaq Alaih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. yang dimuat dalam al-Lu’lu’ wa al-Marjan no. 5; dan diriwayatkan oleh Muslim dari Umar no. 8.
13 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r. a. dalam kitab al-Shawm, sebagaimana diriwayatkan oleh penulis kitab Sunan al-Arba’ah.
14 al-Mundziri menulis dalam ar-Targhib “Diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan lafal darinya; diriwayatkan oleh Nasai Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya; dan juga diriwayatkan oleh al-Hakim yang mengatakan “Hadits ini shahih menurut syarat yang ditetapkan oleh Bukhari dengan lafal sebagai berikut:”Kebanyakan orang yang melakukan puasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga dari bagian puasanya, dan kebanyakan orang yang melakukan qiyam lail hanya mendapattan keterjagaan dari bagian qiyamnya.”
15 Muttafaq ‘Alaih yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab. Hadits nomor satu dalam Shahih al-Bukhari.
16 Diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah dengan lafal tersebut; Sedangkan Muttafaq ‘Alaih meriwayatkan dengan lafal: “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang bukan urusan kami, maka amalan itu ditolak.”
17 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah, dari Abu Hurairah r.a seperti yang tertulis dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir (2460); kemudian baca buku kami al-Muntaqa min at-Targhib wat-Tarhib, dan komentar kami atas hadis no. 1811.
————————-
Dikutip dari: “Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah”, bab 3, karya Dr. Yusuf Al Qardhawy Robbani Press, Jakarta, 1996
http://dikedaikopi.net/?p=9