Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Rabu, 23 Mei 2012/2 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:56 - Shubuh 4:33:20 - Terbit 5:55:23 - Dzuhur 11:49:41 - Ashar 15:11:42 - Maghrib 17:44:02 - Isya' 18:57:35 WIB

Penulis Topik: Ringkasan buku Sutra Ungu (WARNING HANYA UNTUK 21+)  (Dibaca 15611 kali)


Offline al-nizami

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2009
  • Tulisan: 364
  • Jenis kelamin: Pria
  • فإذا عزمت فتوكل على الله
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 11 Februari 2009, 08:47:36 »

tambahan, bagi yang ingin memiliki ebook fiqih mubasyarah (pengaruh aktivitas seksual terhadap ibadah) karya Dr. Abdul Aziz bin Mabruk Al Ahmadiy, dapat diunduh di http://www.scribd.com/doc/5331371/Fiqih-Mubasyarah-Abdul-Aziz-bin-Mabruk-Al-Ahmadiy (harus register dulu untuk mengunduhnya)
« Edit Terakhir: 18 September 2009, 19:11:15 oleh retnoarum »


“Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” (Ibnu Rojab Al Hambali)

Offline Babam herry

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2009
  • Tulisan: 291
  • Jenis kelamin: Pria
  • gosah sibuk nyari kesalahan orang lain.
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 17 Juni 2009, 06:43:35 »
letih mata ini browsing gak dapet juga file PDF nya ya ane copy aj tulissannya
semoga bemanfaat bagi yang baca
klo ane yang punya "mencapai pernikahan barokah"
hampir mirip isinya n lebih lengkap mulai dari nyari pasangan yang ideal, ta'aruf nikah n malem pertama
waktu ditinggl suami banyak deh

Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam


Oleh : Abu Umar Baasyir

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar,
“Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”
Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.

Wajahnya Muram

Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.

Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).

Bau Mulut

Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.
Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,

“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”
Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”
Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Posisi Ijba’

Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.

Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir
hadapi semua masalah yang ada pada hidup kita dengan senyuman dan menangislah hanya untuk Allah.Swt

Offline retnoarum

  • Moderator
  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2007
  • Tulisan: 4.113
  • Lokasi: Bekasi
  • Jenis kelamin: Wanita
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 12 September 2009, 23:04:54 »
Pembahasan Kedua : TENTANG ORGASME

Puncak dari ajaran Agama Islam adalah Jihad Fii sabilillah, karena disebut sebagai puncak ajaran agama maka kedudukan jihad menjadi demikian tinggi, dan perintah untuk melaksanakan juga demikian kuat. dengan demikian jihad menjadi bagian dari ibadah seseorang muslim dimana hukum, adab, etika, dan tata caranya harus di pelajari secara mendetail sebelum siapapun diantara kita melakukannya.

Hubungan seks juga memiliki puncak.Puncak dari hubungan seks ini disebut Orgasme. Maka, demikian besarlah kedudukan sebuah Orgasme bagi siapapun yang berhubungan seks. Saat Islam menetapkan syariat hubungan intim antara pasangan suami istri yang sah, saat itu pula Islam meletakkan pencapaian orgasme oleh masing-masing pasutri menjadi bagian terpenting.

Usamah bin Malik bin Abdurrazaq menjelaskan, "Sesungguhnya banyak sekali terjadi percekcokan antara suami istri karena persoalan terburu-buru melakukan hubungan seks. Contohnya, seorang suami menyetubuhi istrinya saat sudah mencapai ejakulasi, Ia meninggalkan istrinya tersebut padahal si istri sudah demikian inginnya. Itu adalah sikap yang culas. kalau kita memiliki keinginan menunaikan hajat dan menikmati istri. istri pun harus memiliki keinginan yang sama "

Artinya, masing-masing ingin mencapai kepuasan sebuah hubungan seks yang biasa di sebut orgasme. dalam bahasa Arab sering di sebut dengan istilah faraagh.

Tidak setiap hubungan seks mampu menghasilkan orgasme. Banyak hal yang mempengaruhi padahal orgasme menempati posisi yang demikian vital dalam sebuah kehidupan rumah tangga antara pasutri. Orgasme juga merupakan salah satu tujuan pasangan suami istri melakukan hubungan seks. Banyak orang yang tidak mengerti, tidak mau mengerti dan tidak memperhatikan hal ini. karena berbagai hal. Bisa karena tidak tahu, tidak mampu, atau sama sekali tidak memiliki kepedulian terhadap hal ini.

Ketidaktahuan bisa disebabkan kurangnya wawasan yang berkaitan dengan hubungan seks pasutri. yang di maksud dengan wawasan seks di sini yaitu pengetahuan tentang seluk beluk, adab-adab, dan hukum berhubungan seks menurut islam. Banyak kalangan menganggap bahwa soal kepuasan dan kebutuhan seks tidak perlu di kaji. Sehingga jadilah mereka sebagai sosok - sosok yang demikian sempit pandangannya tentang hubungan seks. Sikap itu, amatlah jauh dengan sikap para ulama islam.

Imam Ath-Thabari menjelaskan, "Imam Al-Laits menceritakan,'kami pernah berdialog dengan Mujahid tentang bagaimana seorang suami menggauli istrinya yang sedang haid. beliau (Mujahid) mejelaskan,"Tekankan saja "kemaluan" pada sela-sela paha, pantat, atau pusar, asalkan tidak dimasukkan ke dalam anus atau vagina yang sedang haid. Riwayat yang sama juga di nukilkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya.

Perhatikanlah bagaimana seorang mujahid menjelaskan detil yang dimaksud didalam hadits tersebut. dan ternyata, para Tabi'in juga perlu berdialog tentang maksud tersebut, padahal mereka adalah orang-orang berilmu. dan perhatikan juga bahwa imam Ath-Thabari mengutip dialog itu, membicarkan secara detail hubungan seks dalam tafsirnya. Hal itu sama sekali tidak tabu karena beliau dalam proses menjelaskan hukum, adab, dan etika. tidak lebih.

Soal ketidakmampuan biaasa di sebabkan oleh faktor kelemahan fisik atau ketidaknormalan fungsi dari organ-organ seks. Bisa juga karena faktor ketidakharmonisan hubungan keseharian (marital disharmoni) yang membias pada aktivitas hubungan seks. Bila itu terjadi, maka harus segera di carikan solusi.

Adapun ketidakpedulian, amat mungkin di sebabkan karena frigiditas, kurangnya sifat romantis atau kendala-kendala psikis yang menyebabkan ketidakpedulian terhadap masalah seks.Bisa juga, sekali lagi, karena anggapan bahwa seks itu memang tidak perlu di kaji secara rinci.

jika orgasme tatkala berhubungan seks tidak mampu diraih dalam sebuah hubungan seks suami istri hubungan seks bisa berubah menjadi sebuah kewajiban yang amat menyiksa. Suami istri yang tidak mampu meraih orgasme tatkala berhubungan seks biasanya akan mengalami tekanan jiwa yang cukup berat, apalagi jika tidak ada keterbukaan diantara keduanya. Bagaimana jadinya jika sebuah aktivitas yang seharusnya mampu memberikan sebuah kenikmatan tersendiri berubah menjadi sesuatu yang berat lagi menyiksa? Hal itu amatlah tidak dianjurkan dalam islam. dan jangan menganggap itu hanya persolana kecil. karena Nabi SAW sudah menegaskan,
  "Segala sesuatu yang berbahaya untuk diri sendiri atau membahayakan orang lain hukumnya dilarang"

Pada Pria, Orgasme biasanya di tandai dengan terjadinya ejakulasi. Ejakulasi atau pelepasan semen(mani) akan disertai dengan apa yang biasa disebut kenikmatan seks. Sedangkan pada kaum wanita, Orgasme diyakini mampu menimbulkan sebuah sensasi nikmat yang luar biasa sebagaimana bisa diibaratkan sebagai gempa kecil. Orgasme, bagi pria dan wanita, biasanya diakhiri dengan mengendurkan seluruh syaraf tubuh sehingga kerap kali menyebabkan kelelahan hebat, disamping kenikmatan yang dicapai.

Pada dasarnya orgasme akan tercapai bila terdapat rangsangan seks yang cukup. Apabila seseorang terangsang, dan rangsangan yang diterima secara berkesinambungan pasti akan melalui sebuah siklus yang disebut dengan siklus reaksi seks. siklus ini memiliki 4 fase (sama antara laki-laki dan wanita)


===Bersambung======