Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Rabu, 23 Mei 2012/2 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:56 - Shubuh 4:33:20 - Terbit 5:55:23 - Dzuhur 11:49:41 - Ashar 15:11:42 - Maghrib 17:44:02 - Isya' 18:57:35 WIB

Penulis Topik: Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia (layak disimak)  (Dibaca 2464 kali)


Offline yangga

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 6.053
  • Lokasi: Di depan komputer
  • Jenis kelamin: Pria
  • I am moving, and will continue moving.
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 21 Agustus 2007, 20:46:46 »
@atas memang perlu di lihat kembali dengan benar cara menghitung semua biaya. Soalnya kita ini diluar. Masalah grameen bank sukses, tentu semua orang pingingnya sukses. Masalah yang di tuju adalah memudahkan orang kecil, itu hal yang bagus.
Tapi riba tetep riba :) Kadang kadang perbankan punya angka angka yang harus dicermati untuk tahu lebih jelasnya :)

Offline halludba72623

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 144
  • Lokasi: Kelapa 2, Depok.
  • manusia yang terus belajar meskipun banyak salah..
    • Lihat Profil
    • 72623
« Jawab #31 pada: 22 Agustus 2007, 00:58:12 »
Maaf, sudah baca buku "Bank Kaum Miskin"?

disitu terpapar jelas tujuan-tujuan, jalan dan keberhasilan yang dicapai oleh grameen.
sayang bukunya sekarang hilang. namun pasti saya beli lagi. sementara ini yang ingat.
---

poin 1 : Riba. Bunga. Sebenarnya saya mau membantah lewat perkataan bahwa 98% saham (CMIIW) grameen bank dimiliki oleh nasabahnya sendiri, dan bukan pemilik. Kalau tidak ada bunga, bagaimana bisnis bisa berjalan? Uangnya masuk ke kantong mereka.

Tapi tidak jadi, karena kalau aku menyetujui riba, otomatis... tahu sendiri.
jadi aku menyelidiki lebih lanjut dulu. Ayo, dari kedua belah pihak...



poin 2 :
Kutip
".............merupakan versi baru dari ekonomi feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman........."

Apa hubungannya model kredit mikro dengan ekonomi feodal? apakah karena peminjam diharuskan membayar? kalau tidak membayar disiksa, begitu?

Dimulai saat yunus melihat seorang pengrajin rotan. Ia membuat kursi rotan (cmiiw) yang indah. Yunus pun penasaran, kenapa dia sangat melarat hidupnya?
Ternyata perempuan itu terikat kepada permainan rentenir. Ia membeli bahan baku rotan dari rentenir yang digunakannya untuk membuat kursi. Setelah selesai, dijualnya kembali pada rentenir dengan harga yang selisihnya hanya cukup untuk membeli bahan dasar lagi. Ia punya perjanjian dengan rentenir bahwa dia hanya boleh menjual kepada rentenir itu saja. Lingkaran setan terus berputar, berputar.

Yunus memberinya uang 1 Dolar (cmiiw), dan akhirnya ia bisa terbebas dari lingkaran setan itu. Dari pengalaman inilah yunus mencoba lagi kepada 42 orang, dengan total 270$. Mereka semua (cmiiw) terbebas dari jerat kemiskinan karena diberi kesempatan. Atas ide ini yunus mendirikan grameen bank.




poin 3 : Saya belum tahu apa itu paradigma neoklasik ortodoks barat, saya belum tahu artinya asumsi implisit konflik kelompok. Tapi yang saya soalkan, apakah karena nasabah grameen 95% perempuan, lantas ada perceraian?

Tidak. yunus memilih nasabah perempuan karena menurut yunus, perempuan lebih pandai mengatur urusan rumah tangga, urusan anak-anaknya. Sedangkan laki-laki lebih sering memperhatikan diri sendiri. Mabuk, judi, dan sebagainya diambil dari penghasilan istri (cmiiw).

Sudah pernah dengar persamaan pohon pisang dan seorang ibu? Pohon pisang tidak akan, lebih tepatnya tidak mau mati sebelum benih-benihnya tersebar, dan baru pohon pisang induk itu mati. Begitu pula dengan seorang ibu. Ia mau anak-anaknya menjadi seseorang yang berguna, berbakti, atau apapun. Bermacam-macam panggilannya.

Pandanglah wajah ibu kita. matanya. apa yang kita dapat?




poin 4 : Grameen bank adalah bank swasta, yang dulunya bank pemerintah sebelum yunus sudah memutuskan untuk keluar karena masalah ideologi dan aturan-aturan yang mengikat.
nggak bisa komentar. bank swasta tidak dicek? wallahualam.




poin 5 : Bebas pajak? menurut saya pantas, karena 98% sahamnya dimiliki oleh nasabah grameen bank (CMIIW).




poin 6 : Tentang desa itu, saya tidak bisa komentar. kalau itu betul, lalu bagaimana kelanjutannya? apakah grameen membiarkannya?

Ada bermacam2 bencana alam yang menimpa bangladesh. Dan RAKYAT, bersama grameen, berhasil membangun kembali perekonomiannya. lebih jelasnya baca sendiri. :P

maaf kalau ada yang nggak berkenan. %peace%
"UNTUKMU IBU INDONESIA"

http://myquran.org/forum/index.php/topic,18002.0.html

Nonton ya..... :)

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #32 pada: 22 Agustus 2007, 20:40:41 »
Kutip dari: halludba72623
Tapi tidak jadi, karena kalau aku menyetujui riba, otomatis... tahu sendiri.
secara eksplisit... :D  :hihi:

Kutip dari: halludba72623
Apa hubungannya model kredit mikro dengan ekonomi feodal? apakah karena peminjam diharuskan membayar? kalau tidak membayar disiksa, begitu?
Apapun yg terkait dg sistem ribawi secara tidak langsung terlibat dg persekongkolan Kapitalis Dunia...

Apa hubungannya?  :hmmm:

Saya analogikan sebuah virus semacam spybot atau zombie yg bersemayam di komputer kita yg terhubung dg network (=ekonomi feodal kapitalis), memang bukan kita yg membuat dan juga kita tidak ngerjain orang, emang gak ada niat untuk itu....
kita kan menggunakan komputer kita untuk pekerjaan kita sehari-hari ?
tapi dengan menghidupkan komputer kita yg mengandung zombie, secara tidak langsung kita mendukung dan memfasilitasi pemegang kendali zombie tersebut (=KApitalis dunia,money market seperti George Soros dan para spekulan lainnya, konon 200.000 pemain  :o)
silahkan cari Gambar Alur Spekulan "JARINGAN BANK INTERNASIONAL"

Kutip dari: halludba72623
apakah karena peminjam diharuskan membayar? kalau tidak membayar disiksa, begitu?
Kutip dari: QURAN  2:279
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu....
terlepas dg adanya ANCAMAN ALLAH DAN RASULULLAH untuk MEMERANGI ORANG2 PEMAKAN RIBA.... :)
umumnya sang SEKULER selalu menanggalkan parameter NERAKA, mau masuk neraka apa gak itu urusan ntar ajah... :-X
Oke...kita gunakan parameter DUNIA....sudah saya analogikan diatas dg Zombie  ;)

Ref:
http://myquran.org/forum/index.php/topic,24723.0.html

NB:
Kalau sumber data dari Penjual Kecap...pasti kecapnya NO.1  O0

 %peace%
Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #33 pada: 22 Agustus 2007, 21:04:40 »
Kutip dari: yangga
Republika....
Muhammad Akhyar Adnan
Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic University, Malaysia.
.....

Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah berbeda.

Pertama, karya Prof MA Mannan, Alternative Credit Models in Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social Investment Ltd: Myths and Realities.
Makalah ini dipresentasikan dalam First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam.

Kedua, presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk Making Development Assistance Sustainable through Islamic Microfinance dalam IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur.
O0

Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Offline si294r

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 119
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 23 Agustus 2007, 19:58:27 »
Kutip
Dikutip dari :
http://myquran.org/forum/index.php/topic,24723.0.html

Riba nasiah sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran.
Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.
2.Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.

Menurut keterangan di atas, Bunga yg masuk kategori Riba mempunyai ciri2 sbb :
1. Memberikan keuntungan yg besar bagi yg meminjamkan
2. Sangat merugikan si peminjam

Sedangkan Bunga yg digunakan Grameen dalam produk kreditnya tidak mempunyai ciri2 diatas, jadi pernyataan Bunga Grameen mengandung Riba adalah pernyataan yg lemah. Grameen menggunakan suku bunga tetap pada semua produk/layanan kreditnya. Pasti semua sudah tahu bahwa prinsip perhitungan suku bunga tetap itu sama dengan perhitungan murabahah yg ada di perbankan syariah.

Tetapi, selain murabahah, perbankan syariah juga mengenal mudharabah dan musyarakah. Sayangnya kedua prinsip tsb (mudharabah & musyarakah) mengharuskan peminjam untuk membuat laporan keuangan yg dijadikan landasan untuk perhitungan bagi hasil. Hal ini tidak mungkin diterapkan kepada peminjam Grameen, karena rata2 tingkat pendidikan yg rendah. Jangankan membuat laporan keuangan, bisa membaca & menulis saja sudah bagus. Karena itu kalaupun prinsip syariah mau diterapkan pada Grameen Bank, akhirnya hanya produk murabahah saja yg berjalan. Dan karena kredit grameen prinsipnya sama dgn murabahah, jadi menurut saya tidak ada masalah.

Pasti ada yg mau protes, kredit grameen tidak bisa disamakan dengan produk murabahah yang digunakan perbankan syariah, karena walaupun prinsip perhitungan keuntungannya sama, tapi akadnya beda.

Tepat sekali, akad Kredit Grameen dengan produk murabahah yg digunakan perbankan syariah itu berbeda. Menurut saya lebih islami akad Kredit Grameen. Silahkan dibandingkan :

Akad produk murabahah yg biasa digunakan perbankan syariah kurang lebih sbb, misalnya:
Peminjam mengajukan pembiayaan murabahah sebesar 5jt. Kemudian peminjam sepakat untuk memberikan margin keuntungan sebesar 20% dari 5jt. Peminjam akan melunasi dalam waktu 1 tahun dengan cicilan tetap (5jt x 120% / 12 bln). Jika peminjam tidak bisa melunasi tepat waktu sesuai perjanjian, maka akan dikenakan denda sebesar ... katakanlah X persen.

Akad Kredit Grameen:
Peminjam mengajukan Kredit 5jt. Suku Bunga Tetap 20%. Jangka waktu pelunasan 1 tahun. Cicilan per bulan = 5jt x 120% / 12 bln. Jika setelah tahun pertama tidak bisa melunasi, peminjam tidak dikenakan denda. Tetapi Kredit akan dikonversikan ke "Kredit Flexible" untuk setahun kedepan. Peminjam dapat melunasi di tahun kedua. Dan pada tahun ketiga Kredit akan dihapus atau dinyatakan lunas walaupun masih ada tunggakan.

http://www.grameen-info.org/bank/GBGlance.htm
Kutip
Loan Loss Reserve
Grameen Bank has a very rigourous policy on bad debt provisioning. If a loan does not get paid back on time it is converted into a special type of loan called "Flexible Loan", and 50 per cent provisioning is done at the first annual closing. Hundred per cent provisioning is done when flexible loan completes the second year. At its third year, the outstanding amount is completely written off even if the loan repayment still continues.

Islam menyuruh untuk meringankan orang yg terkena hutang. Bahkan orang yg terlilit hutang berhak menerima zakat, yg dgn zakat tsb diharapkan ia dapat melunasi hutangnya. Hal ini bertentangan dgn apa yg dilakukan perbankan syariah. Bukannya meringankan, malah menambah beban dengan mengenakan denda.

Jadi kesimpulanku, kredit Grameen itu tidak mengandung Riba karena tidak mempunyai ciri2 yg diatas dan lebih Islami karena tidak memberatkan peminjam dengan denda bahkan menghapusnya pada tahun ketiga.


Offline yangga

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 6.053
  • Lokasi: Di depan komputer
  • Jenis kelamin: Pria
  • I am moving, and will continue moving.
    • Lihat Profil
« Jawab #35 pada: 23 Agustus 2007, 21:10:55 »
Menurut keterangan di atas, Bunga yg masuk kategori Riba mempunyai ciri2 sbb :
1. Memberikan keuntungan yg besar bagi yg meminjamkan
2. Sangat merugikan si peminjam

It is not true.... kalau mendasarkan cuman dua ini. Coba baca baca dulu mengenai topic riba di thread yang ada disebelahnya.

Emas ditukar emas tidak boleh.
Bahkan kurma ditukar kurma yang berbeda kualitas tidak boleh

Boleh ditukar kalau jumlahnya sama.

Demikian pula dengan bunga. Bunga adalah riba ini sudah banyak di kupas oleh para alim ulama. Karena ini seperti uang dikembalikan uang.
Bedakan dengan bagi hasil :) Orang terlibat, sehingga naik turun usahanya yang di nilai
Bunga bersifat fix, bagi hasil tidak demikian. Hati hati menentukan hukum  :)

Penundaan hutang juga dikenal di bank syariah, bahkan dalam bank syariah juga mengelola uang zakat yang bisa digunakan untuk meringankan orang yang terbeban utang dalam kondisi susah.

Hati juga anda menunjuk bank syariah tidak melakukan bantuan :)

Seperti saya bilang dia atas riba adalah riba tidak akan jadi halal :)
« Edit Terakhir: 23 Agustus 2007, 21:17:31 oleh yangga »

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #36 pada: 23 Agustus 2007, 21:20:53 »
Kutip dari: si294r
Menurut keterangan di atas, Bunga yg masuk kategori Riba mempunyai ciri2 sbb :
1. Memberikan keuntungan yg besar bagi yg meminjamkan
2. Sangat merugikan si peminjam
baca ini "2. Alasan Kedua" ::)
http://myquran.org/forum/index.php/topic,26004.0.html

Kutip dari: si294r
Tepat sekali, akad Kredit Grameen dengan produk murabahah yg digunakan perbankan syariah itu berbeda. Menurut saya lebih islami akad Kredit Grameen. Silahkan dibandingkan :
menurut antum lebih islami itu ...lebih sesuai dg akal antum atau sudah cocok dg aturan Allah dan Rasul-Nya ? %peace%

Kutip dari: si294r
Sedangkan Bunga yg digunakan Grameen dalam produk kreditnya tidak mempunyai ciri2 diatas, jadi pernyataan Bunga Grameen mengandung Riba adalah pernyataan yg lemah. Grameen menggunakan suku bunga tetap pada semua produk/layanan kreditnya.
silahkan baca...
Kutip
Pendapat yang mengharamkan bunga bank

Untuk lebih lengkapnya, kami kutipkan juga fatwa dari berbagai lembaga fatwa dan liga fiqih Islam baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di antaranya adalah:

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:

Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
Bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970
telah menyepakati dua hal :
Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir

Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam Dunia

Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.


'Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.' (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Bila Zina dan Riba telah dilakukan secara terbuka di suatu negeri, mereka telah mengarahkan AZAB ALLAH kepada diri mereka. (HR Thabrani & Hakim)
Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Offline si294r

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 119
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 24 Agustus 2007, 16:39:24 »
Sudah saya jelaskan sebelumnya, sistem bagi hasil itu mengharuskan peminjam membuat Laporan Keuangan. Peminjam Grameen tidak mungkin bisa melakukan hal itu. Jika Grameen menggunakan sistem itu, sama saja mengusir orang miskin secara halus.

Kalau menurut @yangga dan @ihsan, Kredit Grameen itu mengandung riba lalu apa solusi nya ? Kalau hanya menyatakan Haram, itu sama saja menyuruh Grameen berpaling dari orang miskin.

Apa Islam seperti itu ?

Offline yangga

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 6.053
  • Lokasi: Di depan komputer
  • Jenis kelamin: Pria
  • I am moving, and will continue moving.
    • Lihat Profil
« Jawab #38 pada: 27 Agustus 2007, 20:34:02 »
Sudah saya jelaskan sebelumnya, sistem bagi hasil itu mengharuskan peminjam membuat Laporan Keuangan. Peminjam Grameen tidak mungkin bisa melakukan hal itu. Jika Grameen menggunakan sistem itu, sama saja mengusir orang miskin secara halus.

Kalau menurut @yangga dan @ihsan, Kredit Grameen itu mengandung riba lalu apa solusi nya ? Kalau hanya menyatakan Haram, itu sama saja menyuruh Grameen berpaling dari orang miskin.

Apa Islam seperti itu ?

Sebenarnya bagi hasil dan bunga cuman sedikit beda, dan di switch bisa, karena ini cuman masalah cara dalam memperoleh keuntungan. Coba anda baca sekali lagi perbedaan bagi hasil dan bunga bank :)

Antum bilang bank grament tidak memberikan laporan ? lah bank lain pake laporan. Kalau nggak pake laporan bagaimana pertanggung jawabannya ? terus data yang ditulis xxx itu dari mana ? bukan begitu ? yahg harus dilaporkan bukannya itu ? kepada yang punya bank ? Semua pasti ada laporannyanya ..  ;) gimana orang ngutang tidak dicatat ?

Begini om si294r.

Ilustrasi bedanya bunga dan bagi hasil

Orang memberi saya pinjaman 1.000.000 saya gunakan usaha,

Kalau bunga maka perjanjiannya tiap bulan dia mau 10% dari 1.000.000 = 100.000
Kalau bagi hasil maka perjanjiannya adalah dia mau 40% dari keuntungan  sehingga
- saat saya dapat keuntungan 200.000 sebulan maka saya harus berikan 200.000 * 40/100 =80.000
- saat bulan depannya lagi dapat keuntungan 1.000.000 saya harus b erikan 1.000.000*0,4 = 400.000

Jadi riba atau bukan bisnis tetep jalan seperti biasa. Sistem gramen bank untuk orang kecil sich baik tapi ribanya itu lho yang dipermasalahkan.
 
« Edit Terakhir: 27 Agustus 2007, 20:41:48 oleh yangga »

Offline si294r

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 119
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #39 pada: 28 Agustus 2007, 10:00:22 »
Bank pasti bisa membuat Laporan Keuangan, tapi apa peminjam juga bisa ? belum tentu.....

Kalau bagi hasil maka perjanjiannya adalah dia mau 40% dari keuntungan  sehingga
- saat saya dapat keuntungan 200.000 sebulan maka saya harus berikan 200.000 * 40/100 =80.000
- saat bulan depannya lagi dapat keuntungan 1.000.000 saya harus berikan 1.000.000*0,4 = 400.000

Betul, memang konsepnya seperti itu. Tapi coba lihat secara keseluruhan. Jangan hanya melihat dari satu sisi, tapi lihat dari semua sisi. Jangan hanya melihat konsepnya saja, tapi lihat juga implementasinya.

Ketika bulan ini peminjam mendapatkan keuntungan sebesar 200rb, apakah Bank akan percaya begitu saja dgn perkataan peminjam ? tentu saja tidak. Bank pasti minta buktinya.... Bagi hasil itu didapat dari membagi keuntungan..... Lalu, keuntungan itu datangnya dari mana ?.... dari Laporan Rugi Laba.... Trus, Lap. Rugi Laba itu ada di mana ?..... ya, di Laporan Keuangan.... Ini jadi masalah besar bagi pengusaha kecil. Mereka tidak mampu membuat Laporan Keuangan untuk membuktikan keuntungan yang dia dapat tiap bulan. Itu masalahnya. Itu sebabnya kenapa sistem bagi hasil tidak berjalan sempurna di Koperasi Syariah (BMT). Peminjam di BMT itu rata2 pengusaha kecil, petani, peternak, dst. Mereka tidak mampu mengikuti aturan main sistem bagi hasil. Aturannya terlalu susah. Dan yg paling menyusahkan ya itu tadi... Lap Keuangan. Jalan keluarnya, BMT meminta margin dihitung didepan, mirip seperti perhitungan bunga. Makanya jangan heran kalau sekarang berkembang opini publik "Bank Syariah tidak ada bedanya dengan Bank Konvensional".

Jadi riba atau bukan bisnis tetep jalan seperti biasa. Sistem gramen bank untuk orang kecil sich baik tapi ribanya itu lho yang dipermasalahkan.
Anda berhati2 dalam masalah riba, itu hal yg wajar. Tapi dalam masalah Grameen, saya cenderung meringankan hukum riba bahkan mengatakan halal, karena Grameen memang tidak merugikan kaum miskin. Seperti yg saya katakan sebelumnya, kepedulian itu lebih utama.

Offline javanistus

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 705
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #40 pada: 28 Agustus 2007, 10:38:23 »
Jangan-jangan Greemen Bank dijadikan alat propaganda Barat kepada negara-negara Islam untuk setia dengan Bank konvensional. Sebagaimana ktia ketahui, akhir-akhir ini bank syariah semakin maju terutama di negara-negara mayoritas muslim. Ketika krisis di Indonesia Bank syariah salah satu bank yang sanggup bertahan, dan memiliki beberapa keunggulan.

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #41 pada: 28 Agustus 2007, 11:36:14 »
@atasku
bahkah khabarnya dimalaysia salah satu bank syariah nasabahnya 80% adalah non-muslim..
beberapa tempat mulai menggeser keberadaan bank konvensional....

@si294r
tolong jelaskan lebih islami/syar'i itu yg bagaimana dan berdasarkan apa?
Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Offline jandiar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.010
  • Jangan tafrith, jangan ghuluw...
    • Lihat Profil
    • SHARF - Sharia Finance
« Jawab #42 pada: 29 Agustus 2007, 09:17:52 »
Kalo saya nggak salah tangkep semangat bang Siregar ini, mungkin maksudnya alangkah baiknya jika bank syariah yang ada sekarang tidak melulu mengikuti syariah Islam saja, tapi juga menunjukkan akhlak "Islami" seperti yang dicontohkan oleh Grameen Bank.

Beberapa Fatwa DSN terkait pelunasan pembiayaan:

====

No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

Pertama : Ketentuan Umum:

   1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
   2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
   3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
   4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
   5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
   6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

====

No. 46/DSN-MUI/II/2005 Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH (Khashm Al-Murabahah)

Pertama : Ketentuan Pemberian Potongan

   1. LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
   2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
   3. Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.

====

No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR

Pertama : Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

   1. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
   2. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
   3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah
   4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah;
   5. Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.

====

No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
   1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
   2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
   3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

====


Fatwa sudah ada, tinggal kita memilih bank syariah yang benar2 melaksanakan fatwa tsb...

Offline si294r

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 119
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #43 pada: 29 Agustus 2007, 11:28:44 »
@si294r
tolong jelaskan lebih islami/syar'i itu yg bagaimana dan berdasarkan apa?

@ihsan, saya yakin anda lebih tahu tentang Islam ..... perkiraan saya, mungkin anda lupa....jadi saya hanya mengingatkan kembali. Saya mengambil contoh riwayat ketika Sayidina Ali terlambat shalat subuh. Waktu itu Sayidina Ali berjalan di belakang kakek yahudi. Karena sudah tua kakek tsb berjalan lambat. Sayidina Ali tidak mau mendahuluinya karena takut terjadi sesuatu padanya dan juga karena beliau sangat menghormati orang yg lebih tua.... singkatnya.... Apa yg dicontohkan Sayidina Ali saat itu adalah meringankan hukum shalat dan mendahulukan akhlak. Jika diperinci lagi, akhlak yg dicontohkan beliau mengandung nilai2 :
1. kepedulian (takut terjadi sesuatu pada kakek itu)
2. penghormatan (beliau sangat menghormati orang yg lebih tua)

Menurut saya, hukum shalat itu sangat penting, lebih penting dari hukum riba. Karena di hari Kiamat nanti amal yg paling pertama dihisab adalah shalat. Saya tidak tahu riba urutan keberapa. Dan karena Sayidina Ali berani meringankan hukum shalat dengan mengulur-ulur sampai waktu subuh hampir habis karena alasan akhlak. Maka saya berani meringankan hukum riba pada Bunga Kredit Grameen, karena alasan akhlak pula yaitu kepedulian Grameen terhadap kaum miskin. Walaupun begitu saya tidak mengugurkan hukum riba dengan mengatakan semua jenis bunga halal. Karena Sayidina Ali pun tidak mengugurkan hukum shalat, yg beliau contohkan hanyalah meringankan saja.

Itulah Islam. Saya tahu, saya tidak bisa memaksakan anda untuk setuju dengan dasar yg saya gunakan diatas. Tapi saya harap anda bisa memaklumi dan menghargai pandangan saya tentang Islam.  :)

Offline yangga

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 6.053
  • Lokasi: Di depan komputer
  • Jenis kelamin: Pria
  • I am moving, and will continue moving.
    • Lihat Profil
« Jawab #44 pada: 29 Agustus 2007, 21:29:38 »
Bank pasti bisa membuat Laporan Keuangan, tapi apa peminjam juga bisa ? belum tentu.....

Betul, memang konsepnya seperti itu. Tapi coba lihat secara keseluruhan. Jangan hanya melihat dari satu sisi, tapi lihat dari semua sisi. Jangan hanya melihat konsepnya saja, tapi lihat juga implementasinya.

Ketika bulan ini peminjam mendapatkan keuntungan sebesar 200rb, apakah Bank akan percaya begitu saja dgn perkataan peminjam ? tentu saja tidak. Bank pasti minta buktinya.... Bagi hasil itu didapat dari membagi keuntungan..... Lalu, keuntungan itu datangnya dari mana ?.... dari Laporan Rugi Laba.... Trus, Lap. Rugi Laba itu ada di mana ?..... ya, di Laporan Keuangan.... Ini jadi masalah besar bagi pengusaha kecil. Mereka tidak mampu membuat Laporan Keuangan untuk membuktikan keuntungan yang dia dapat tiap bulan. Itu masalahnya. Itu sebabnya kenapa sistem bagi hasil tidak berjalan sempurna di Koperasi Syariah (BMT). Peminjam di BMT itu rata2 pengusaha kecil, petani, peternak, dst. Mereka tidak mampu mengikuti aturan main sistem bagi hasil. Aturannya terlalu susah. Dan yg paling menyusahkan ya itu tadi... Lap Keuangan. Jalan keluarnya, BMT meminta margin dihitung didepan, mirip seperti perhitungan bunga. Makanya jangan heran kalau sekarang berkembang opini publik "Bank Syariah tidak ada bedanya dengan Bank Konvensional".
Anda berhati2 dalam masalah riba, itu hal yg wajar. Tapi dalam masalah Grameen, saya cenderung meringankan hukum riba bahkan mengatakan halal, karena Grameen memang tidak merugikan kaum miskin. Seperti yg saya katakan sebelumnya, kepedulian itu lebih utama.


@atas sesua yang saya bicarakan.

1. Menolong orang miskin adalah baik itu syar'i
2. Riba adalah riba dan riba dalam Quran adalah haram.
3. Rasanya tidak fair membandingkan BMT dan Grameen bank kalau tidak berpijak pada standar yang sama, dan saya tidak tahu pasti bagaimana jalannya grameen bank. Sudah saya katakan kalau cuman grameen bank, tidak ada apa apanya dengan bank eropa

Jadi sebenarya apa istimewanya grameen bank dibanding bank Eropa sehingga dapat nobel ?  Kalau cuman sistem konvensional kita juga sudah punya.

Sebenarnya saya juga dapat perasaan ada yang nggak beres :)

@ihsan, saya yakin anda lebih tahu tentang Islam ..... perkiraan saya, mungkin anda lupa....jadi saya hanya mengingatkan kembali. Saya mengambil contoh riwayat ketika Sayidina Ali terlambat shalat subuh. Waktu itu Sayidina Ali berjalan di belakang kakek yahudi. Karena sudah tua kakek tsb berjalan lambat. Sayidina Ali tidak mau mendahuluinya karena takut terjadi sesuatu padanya dan juga karena beliau sangat menghormati orang yg lebih tua.... singkatnya.... Apa yg dicontohkan Sayidina Ali saat itu adalah meringankan hukum shalat dan mendahulukan akhlak. Jika diperinci lagi, akhlak yg dicontohkan beliau mengandung nilai2 :
1. kepedulian (takut terjadi sesuatu pada kakek itu)
2. penghormatan (beliau sangat menghormati orang yg lebih tua)

Menurut saya, hukum shalat itu sangat penting, lebih penting dari hukum riba. Karena di hari Kiamat nanti amal yg paling pertama dihisab adalah shalat. Saya tidak tahu riba urutan keberapa. Dan karena Sayidina Ali berani meringankan hukum shalat dengan mengulur-ulur sampai waktu subuh hampir habis karena alasan akhlak. Maka saya berani meringankan hukum riba pada Bunga Kredit Grameen, karena alasan akhlak pula yaitu kepedulian Grameen terhadap kaum miskin. Walaupun begitu saya tidak mengugurkan hukum riba dengan mengatakan semua jenis bunga halal. Karena Sayidina Ali pun tidak mengugurkan hukum shalat, yg beliau contohkan hanyalah meringankan saja.

Itulah Islam. Saya tahu, saya tidak bisa memaksakan anda untuk setuju dengan dasar yg saya gunakan diatas. Tapi saya harap anda bisa memaklumi dan menghargai pandangan saya tentang Islam.  :)

Hmm anda salah memberikan contoh antara saydina ali yang terlambat sholat jamaah dengan riba. Terlambat sholat jamaah masih bisa masbuk, kalau terlambat sekali bisa sholat sendirian tidak ada dosa.

kalau riba itu dosa mas, dan dijelaskan dengan benar di dalam Qur'an. Kita disini sedang berpikir. Apa istimewanya grameen bank dibanding bank konvensional biasa ?