18 Mei 2013, 19:01:03
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
"myQ Pala"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda: "Setelah Allah menciptakan makhlukNya, ditulisNya satu tulisan untuk diriNya dan diletakkannya di sisiNya di atas 'Arasy, yaitu "Sesungguhnya sayangKu melebihi marahKu." (Sahih Bukhari)

img_iklan_board/1298237041.gif

Penulis Topik: Share Tentang Dinar Dirham  (Dibaca 6351 kali)

Offline HaDeN

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 557
  • A Mysterious Guy
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #60 pada: 31 Desember 2011, 19:06:44 »
cetakan & standar baru dinar WIM, rencana diedarkan maret 2012



mantep kadar naik 990 + pake hologram... :topOK:
kabarnya adalah 99% emas + 1% alloy
kayaknya bakal menyaingi dinar baru 24k versi IMN-Dinarfirst yang juga bakal keluar


versi Borneo di Malaysia, blom keluar versi di Indonesia
« Edit Terakhir: 31 Desember 2011, 19:09:50 oleh HaDeN »
TAK GEMBYANG KEMANA-MANA...

Offline JodyAkhda85

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 3
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #61 pada: 02 Januari 2012, 12:42:17 »
knp ko sesama dinar tapi untuk dijual kembali gak bsa lain agen y... kan padhl nilainya sama,jenisnya sama,bentukny sama...

mohon pencerahanny...;D
-- j0Q'r

Offline HaDeN

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 557
  • A Mysterious Guy
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #62 pada: 02 Januari 2012, 15:42:39 »
knp ko sesama dinar tapi untuk dijual kembali gak bsa lain agen y... kan padhl nilainya sama,jenisnya sama,bentukny sama...

mohon pencerahanny...;D
di dinarfirst setahu saya bisa kok
TAK GEMBYANG KEMANA-MANA...

Offline ibnu arifin al bakasiy

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 1.267
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • Abu Musa Al Bakasiy
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #63 pada: 07 Januari 2012, 06:06:44 »
Assalamu'alaykum

Afwan, saya mau tanya bagi yang tahu dan bisa jawab silahkan.
1. Apabila kita jual dinar kita (wakala) maka wakala akan menghargainya 96% dari harga yg berlaku,karena 4%nya merupakan biaya distribusi (handling fee). Apakah ini tergolong riba fadhl (mengurangi atau melebihkan kadar)?

Bagi yg menjawab dengan jelas, jazakumullahkhoir

Wassalamu'alaykum

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 2.376
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #64 pada: 09 Januari 2012, 08:13:28 »
waalaikumsalam ... pertanyaan akh ibnu dan saya memang sama ..
akh ibnu insya alloh kalau saya bertemu wakala setiabudi, jakpus saya akan tanyakan ini ..

di dinar first jg menerapkan hal yang sama ..

Al Mumtahanah 4

Offline Maru Sen

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 777
  • Jenis kelamin: Wanita
  • tak ada kata putus asa!
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #65 pada: 09 Januari 2012, 20:09:10 »
Apa saja kelebihan dinar & dirham dibandingkan LM?

Secara, dinar 22k & ada biaya pembuatan, sedangkan LM 24k & tanpa biaya pbuatan...
Ciput Ninja/Maroko/Resleting & Pashmina Murah!!! =>
http://myquran.org/forum/index.php/topic,81964.msg2204888.html#msg2204888

Offline ibnu arifin al bakasiy

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 1.267
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • Abu Musa Al Bakasiy
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #66 pada: 21 Januari 2012, 02:07:15 »
Apa saja kelebihan dinar & dirham dibandingkan LM?

Secara, dinar 22k & ada biaya pembuatan, sedangkan LM 24k & tanpa biaya pbuatan...
Dinar dan dirham tidak dapat dibandingkan dengan Logam Mulia/ emas batangan. Karena dinar dan dirham merupakan alat tukar yg telah distandarisasikan oleh Islam. Namun, ia juga bisa digunakan sebagai alat pembayar zakat, maupun investasi.
Logam mulia merupakan barang investasi, bukan alat tukar atau pembayar zakat. Hal ini dikarenakan kadarnya yg berbeda/ tidak standar.
Yang jelas dengan kita memiliki dinar dan dirham, insyaAllah dapat memberi manfaat (cepat atau lambat), yaitu:
1. Kita sudah menjalankan sunnah Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam
    dalil : "Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan Dirham."(HR.Ahmad)
2. Ikut serta dalam pembangunan riil ekonomi Islam.
3. Meninggikan izzah/kemuliaan kaum muslimin terhadap perekonomian dunia.
4. Memfungsikan emas dan perak sebagaimana mustinya.
5. dsb

Wallahu a'lam


Offline pencarilmu

  • myQ Junior
  • *
  • Tulisan: 65
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #67 pada: 21 Januari 2012, 17:06:33 »
Assalamualaikum
numpang nimbrung ya
Sepengetahuan saya Dinar & Dirham dikenai Pajak? sedangkan LM tidak. Apa alasannya??

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 2.376
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #68 pada: 26 Maret 2012, 17:32:29 »
soal pajak dalam dinar dan dirham saya kurang begitu tau euy ..
yang pasti memang perusahaan/institusi non pemerintah apabila mau berbuat pasti ada pajak nya ...

LM secara dari antam (bumn) mungkin tidak terkena pajak ..

salah satu ijtihad dari OMS (Open Mithqal Standard)

        The Dinar is the Mithqal and the Mithqal is 72 Grains of Barley.

The Open Mithqal Standard is a standard for determining the weight and measure of modern Dirhams and Dinars. The standard is also known as the Nabawi standard as it seeks to more closely replicate the Dirham and Dinar coins used by the Muslims during the time of the Messenger and the Salaf us Saalih, the Byzantine Solidus and the Greek Drakhma.

1 Dirham = 3.11 grams (1/10th Troy Ounce) of 999 (Fine) Silver

1 Dinar = 4.44 grams (1/7th Troy Ounce) of 9999 (24ct) Gold.

A defining characteristic of OMS is that it is a collaborative standard, developed by co-operating local mints, with emphasis on WAQF OWNERSHIP of the production process which delivers low operational costs and quick diversification. OMS does not specify any sizes for coins as these dimensions are left up to the local mint to decide. Local Mints can optimise production by keeping diameters uniform while  changing thickness to produce another denomination.

It should be noted that OMS is a Standard and we in no way are asserting that it is THE standard, i.e there are other standards as well who have merrit. Mints should choose the standard which best meets the requirements of their people.

The standard and the production process is open and transparent. The aim is to make Dirham and Dinar production as ubiquitous as possible, in so doing, to promote the use of Bimetalic coins for saving, trading, dowry, zakaat etc.

ISNET does not however see the return to Silver and Gold as its primary purpose, rather the coins form part of a larger “self sufficiency” project, realised in the Muslim Village, a faith based eco-village initiative.

http://www.imranhosein.org/news/383-the-open-mithqal-standard.html
========================================

mereka menyatakan bahwa 1 dinar utk saat ini harus menggunakan standar 24k, tetapi world islamic mint masih tetap mempergunakan standar dinar 22 k (yang sesuai dgn ketetapan Khiladah Umar bin Khttab)

rencananya dinar first (islamic mint nusantara) ingin mempergunakan standar 24k. wallahua'lam
Al Mumtahanah 4

Online om sinchan

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 1.654
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #69 pada: 26 Maret 2012, 19:18:21 »
1. Apabila kita jual dinar kita (wakala) maka wakala akan menghargainya 96% dari harga yg berlaku,karena 4%nya merupakan biaya distribusi (handling fee). Apakah ini tergolong riba fadhl (mengurangi atau melebihkan kadar)?
jualnya dalam rupiah tho? ya bukan riba atuh, secara beda jenisnya, baru disebut riba fadhl kalo dijual/ditukar dalam emas juga. soal nilai tukar emas rupiah sih terserah kesepakatan masing2 pihak, dinarnya mau dijual 200% dari harga beli juga bisa, kalo yg beli ikhlas :eskrim:

Sepengetahuan saya Dinar & Dirham dikenai Pajak? sedangkan LM tidak. Apa alasannya??
setau gw dinar dirham dikenai ppn karena dianggap sebagai perhiasan, sama seperti anting/cincin/gelang emas, sementara kalo emas batangan tidak dianggap sebagai perhiasan, jadi tidak dikenai ppn

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 2.376
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #70 pada: 13 Agustus 2012, 16:20:31 »
Berzakatlah Hanya dengan Dinar atau Dirham

H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Zakat harta uang harus dikembalikan kepada sunnahnya yakni hanya ditarik dan dibayarkan dengan Dinar emas atau Dirham perak



Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas (dayn atau nota hutang).

Berikut adalah syariat zakat sebagaimana difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Maddhab Syafi'i?
Imam Syafi'i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:

    Rasulullah [SAW] memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

    Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah [SAW] maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Bagaimana Posisi Maddhab Maliki?
Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:

    Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.

    Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.

Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi'i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (Dinar atau Dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Maddhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:

    Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Dari berbagai fatwa hukum para imam di atas di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar emas atau Dirham perak.

Cara Menghitung dan Membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.

Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.

Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.

Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.

Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik.

Info lebih lanjut:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
www.bmnusantara.org
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04
Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426
Telp. 7756071-7752699
email: abdarrrahman@bmnusantara.org

http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Berzakatlah.Hanya.dengan.Dinar.atau.Dirham/1229/id
Al Mumtahanah 4

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tulisan: 2.376
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #71 pada: 13 Agustus 2012, 16:22:09 »
Berzakatlah Hanya dengan Dinar atau Dirham

H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Zakat harta uang harus dikembalikan kepada sunnahnya yakni hanya ditarik dan dibayarkan dengan Dinar emas atau Dirham perak



Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas (dayn atau nota hutang).

Berikut adalah syariat zakat sebagaimana difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Maddhab Syafi'i?
Imam Syafi'i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:

    Rasulullah [SAW] memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

    Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah [SAW] maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Bagaimana Posisi Maddhab Maliki?
Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:

    Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.

    Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.

Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi'i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (Dinar atau Dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Maddhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:

    Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Dari berbagai fatwa hukum para imam di atas di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar emas atau Dirham perak.

Cara Menghitung dan Membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.

Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.

Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.

Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.

Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik.

Info lebih lanjut:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
www.bmnusantara.org
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04
Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426
Telp. 7756071-7752699
email: abdarrrahman@bmnusantara.org

http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Berzakatlah.Hanya.dengan.Dinar.atau.Dirham/1229/id
Al Mumtahanah 4

Offline Angdit

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 925
  • Jenis kelamin: Pria
  • Be a better man, Be the best of you
    • Lihat Profil
    • Jejaring Muslim Indonesia
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #72 pada: 13 Agustus 2012, 21:28:40 »
bukannya uang kertas dengan uang emas sama saja. Kan uang kertas ada jaminan emasnya di bank sentral.
Atau mungkin... karena nilai investnya kali ! Uang emas skaligus bisa diinvestasikan kalau uang kertas harus dibelikan emas dulu !
Solidarity Forever. Organisasi Dakwah Islam boleh beda, ukhuwah tetap terjaga! www.ruangmuslim.com

Offline Luqman Al - Bantuly

  • myQ Setia
  • *
  • Tulisan: 7.410
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #73 pada: 27 Agustus 2012, 16:48:16 »
Akan memulai investasi dinar dirham, secara ga luntur oleh inflasi
Dua kota ini manakah yg dibuka lbh dulu: Konstantinopel atau Roma? Rasul menjawab,“Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.”Yaitu: Konstantinopel(HR.Ahmad)

Offline HaDeN

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 557
  • A Mysterious Guy
    • Lihat Profil
Re:Share Tentang Dinar Dirham
« Jawab #74 pada: 03 September 2012, 16:34:52 »
bukannya uang kertas dengan uang emas sama saja. Kan uang kertas ada jaminan emasnya di bank sentral.
Atau mungkin... karena nilai investnya kali ! Uang emas skaligus bisa diinvestasikan kalau uang kertas harus dibelikan emas dulu !
klo sekarang udah nggak om...
setahu saya yang dijamin emas malah cuma US$, namun setalah 1971 AS mangkir dari kewajibannya jadi sekarang US$ g ada hubungannya lagi dengan jaminan emas

cerita singkatnya bisa nonton potongan video ini %peace%

Bag. 7
<a href="http://www.youtube.com/watch?v=Es5WlX0FblQ" target="_blank">http://www.youtube.com/watch?v=Es5WlX0FblQ</a>

Bag. 8
<a href="http://www.youtube.com/watch?v=svOUAdOgr4w" target="_blank">http://www.youtube.com/watch?v=svOUAdOgr4w</a>
« Edit Terakhir: 03 September 2012, 18:52:34 oleh HaDeN »
TAK GEMBYANG KEMANA-MANA...

 

myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.607 detik dengan 21 queri.