BAGIAN KETIGA orang awam membanting intelek liberalSetelah "abdul razak" ditendang dari milis JIL, orang awam berulang kali masuk ke milis dengan beberapa kali ganti nama (berhubung kepesertaannya di milis selalu dicabut) untuk membanting tulisan-tulisan Ulil.
To:islamliberal@yahoogroups.com
From: "Ulil Abshar-Abdalla" <
xxxxx@yahoo.com>
Date:Tue, 15 Feb 2005 05:13:17 -0800 (PST)
Subject:~JIL~ Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Salam,
Melanjutkan posting saya untuk Sdri. Suriya tentang spiritualitas agama, saya ingin berbagi sedikit tentang pendapat Abu Ishaq Al-Syathibi, seorang ulama besar abad 16 M dari lingkungan mazhab Maliki, tentang salah satu tujuan agama. Al Syathibi dikenal melalui bukunya yang akhir-akhir ini menarik perhatian kalangan intelektual Muslim liberal, "Al Muwafaqat fi Ushul al Syari'ah" [(Beirut: Dar al Ma'rifah, 1999), cet. ke-4].
Dalam volume kedua bukunya itu, ketika membahas soal "maqashid" atau tujuan agama, Al Syathibi mengemukakan sejumlah perbedaan pendapat di kalanga ulama tentang soal berikut ini. Apakah hukum-hukum Tuhan mengandung maksud tertentu, mempunyai 'illat atau tidak. Menurut Al Razi, salah satu teolog besar dari kalangan mazhab Syafii, hukum Tuhan tak mengandung alasan. Tuhan bertindak secara arbitrer, semaunya saja (radaksi Arabnya: ahkamu Allahi laisat mu'allalah bi 'illah al battah).
Kaum rasionalis Islam, yaitu Mu'tazilah, berpendapat sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa hukum-hukum Tuhan mengandung alasan dan tujuan. Dan inilah pendapat yang diikuti oleh kebanyakan para fukaha, para ahli hukum Islam dari periode belakangan.
Tampaknya Al Syathibi lebih cenderung pada pendapat yang kedua ini.
Komentar saya: keterangan Al Syathibi ini menarik. Selama ini ada kesan bahwa kaum Mu'tazilah adalah sekte yang sesat, bidah, momok yang menakutkan. Al Syathibi, yang Sunni, mengutip pendapat kaum Mu'tazilah dengan tanpa rasa kikuk dan khawatir, dan bahkan mengatakan bahwa pendapat mereka dalam soal tersebut diikuti oleh kebanyakan fukaha.
Selanjutnya, Al Syathibi mengatakan bahwa jika kita teliti seluruh hukum dalam syari'ah, maka semuanya itu dibuat untuk tujuan yang satu, yaitu kemaslahatan manusia (mashalih al 'ibad). Atas dasar inilah, Al Syathibi dikenal sebagi salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum Islam, sebab dialah salah satu ulama yang paling menekankan pentingnya segi "kemaslahatan" sebagai dasar pemahaman atas hukum Islam.
Setelah mengulas secara "elaborate" makna maslahat dan jenis-jenisnya, Al Syathibi mengatakan bahwa maslahat paling dasar dalam agama adalah lima: menjaga agama, nyawa, keturunan, hak milik, dan akal. Yang menarik adalah tambahan keterangan dari Al Syathibi setelah menjelaskan lima jenis maslahat ini, "Wa qad qaluu innaha mura'atun fi kulli millah". Artinya: kemaslahatan itu, menurut para ulama, juga dianggap penting dalam semua agama.
Komentar saya: keterangan terakhir ini sangat menarik, sebab secara implisit Al Syathibi sebenarnya sedang menuntut kita kepada pengertian yang sangat krusial, yaitu bahwa inti agama adalah satu: kemaslahatan manusia.
Mengikuti pendapat yang umum di kalangan para fukaha, Al Syathibi mengemukakan suatu perspektif keagamaan yang menarik. Menurut dia, maslahat itu bertingkat-tingkat, hirarkis.
Ada 3 tingkat kemaslahatan:
- Dlaruriyyat (maslahat yang urgen)
- Hajiyyat (maslahat pendukung)
- Tahsiniyyat (maslahat penyempurna/aksesoris)
Sebagai contoh. "Makan" adalah maslahat dalam kategori pertama. Sebab jika kita tak makan maka kita melanggar salah satu dari 5 maslahat dlaruriyyat, yaitu memelihara kelangsungan nyawa. Tetapi makan sesuatu yang halal adalah termasuk maslahat jenis kedua, yaitu maslahat hajiyyat (maslahat pendukung). Selanjutnya, jika kita makan dengan tangan kanan atau makan dengan dimulai bacaan basmalah maka hal itu masuk dalam kategori maslahat tingkat tiga, yaitu maslahat tahsiniyyat (aksesoris).
Maslahat tingkat kedua tentu tidak sepenting maslahat tingkat kedua, dan maslahat tingkat ketiga tentu tidak sepenting yang tikat kedua.
Begitulah, cara pandang keagamaan sebagaimana dipakai oleh kaum fuqaha adalah bersifat hirarkis. Ada nilai-nilai utama, lalu ada nilai-nilai lain yang hanya bersifat pendukung. Tidak semua nilai dalam agama sama kedudukannya, dan karena itu juga harus diperlakukan secara berbeda. Begitu juga, tidak semua ayat dalam Quran sama kedudukannya. Ada ayat yang kedudukannya sangat penting, vital, dan universal. Ada ayat-ayat yang hanya berbicara mengenai sesuatu yang sifatnya teknikal-temporal. Ayat-ayat pertama jauh lebih tinggi kedudukannya ketimbang dengan ayat kedua. Ayat-ayat dalam Quran yang bersifat teknikal-temporal tidak berlaku abadi, dan memang tidak dikendaki berlaku abadi oleh Tuhan (wallah a'lam). Yang abadi adalah ayat-ayat dalam kategori pertama.
Inilah cara pandang keagamaan hirarkis yang sering saya ajukan sebagai salah satu cara pandang Islam liberal. Inspirasi untuk hal ini saya peroleh dari para fukaha klasik seperti Al Syathibi itu.
Tantang berikutnya adalah menyusun hirarki ayat-ayat dan nilai-nilai dalam Islam yang bersifat universal dan abadi, yang tak aus oleh perbedaab waktu dan tempat. Inilah tantangan yang masih merupakan wilayah terbuka untuk digarap oleh para pemikir Islam liberal. Saya belum selesai memikirkan hal ini secara sistematis.
Pertanyaan yang menuntut jawaban dari kita adalah: kenapa suatu nilai kita anggap universal, yang lain tidak? Apa dasarnya? Kenapa sebuah ayat kita anggap universal, yang lain temporal? Apa dasar dan manhajnya?
Salah satu kaidah dan manhaj yang saya usulkan adalah sebagai berikut. Setiap usaha untuk menyusun hirarki nilai, selalu akan terperangkap dalam kondisionalitas tempat dan waktu. Al Syathibi, ketika merumuskan 5 maslahat utama, tentu dia tak bisa bebas dari kondisi ruang dan waktu di mana dia hidup. Ketika waktu berkembang, maka sensitivitas manusia juga ikut berubah. Oleh karena itu, tak mustahil jika cara pandang tentang maslahat menjadi bergeser. Sekarang ini, apa yang kita anggap sebagai maslahat utama mungkin tak hanya sebatas lima, tetapi bisa bertambah.
Sebetulnya, kelima maslahat utama seperti dirumuskan Al Syathibi itu, jika kita kembangkan penafsirannya, masih tetap relevan untuk kebutuhan kita saat ini. Dalam pemahaman kita sekarang, kelima maslahat utama itu akan berbunyi sebagai berikut:
(1) Melindungi kebebasan beragama.
(2) Melindungi kelangsungan hidup.
(3) Melindungi kelangsungan keturunan.
(4) Melindungi hak milik.
(5) Melindungi kebebasan berpikir
Jika kita tafsirkan dalam bahasa kontemporer, maka kelima maslahat itu akan mencakup perlindungan atas sekurang-kurangnya 3 hak: hak-hak sipil, hak-hak ekonomi, dan hak-hak budaya.
Dalam tafsiran yang liberal, pandangan Al Syathibi tentang "tujuan agama" itu bisa diterjemahkan secara modern dengan cara berikut. Tujuan pokok agama adalah tiga, yaitu melindungi hak-hak sipil, hak-hak ekonomi, dan hak-hak budaya. Dalam hak-hak sipil terkandung sejumlah hak pokok, misalnya hak untuk bebas berpikir dan menyatakan pendapat, hak berkumpul, hak untuk berbeda, hak untuk meninggalkan suatu pandangan dan keyakinan tertentu, dst. Dalam hak-hak ekonomi terkandung hak-hak seperti kebebasan gerak untuk melakukan tukar-menukar barang, hak atas hidup yang layak, hak atas asuransi kesehatan, hak atas pekerjaan, dst. Dalam hak-hak budaya terkandung hak untuk melestarikan warisan budaya tertentu.
Memang tidak semua hak-hak tersebut singkron dan bersesuaian satu dengan yang lain. Hak-hak sipil, misalnya, bisa bertabrakan dengan hak-hak budaya. Hal ini memang membutuhkan elaborasi tersendiri. Teori-teori terkahir yang dikembangkan oleh para filosof multikulturalisme seperti Bikhu Parekh, Kymlicka, Charles Taylor, dll., bisa membantu kita untuk mengatasi dilema-dilema yang muncul dari ketidaksesuaian semacam itu.
Yang tidak dipikirkan secara terpisah dan serius oleh generasi Al Syathibi adalah soal siapa yang berhak untuk "melindungi" maslahat-maslahat tersebut: negara atau komunitas.
Dalam defenisi klasik tentang negara dan khilafah, jelas sekali bahwa fungsi negara ditakrifkan sebagai alat untuk menegakkan kemaslahatan agama dan dunia (hirasat al dunya wa al din). Pandangan semacam ini bisa dibenarkan dalam kerangka teori negara klasik yang belum memisahkan antara negara dan agama, atau antara institusi negara dan agama. Dalam perkembangan modern, tentu hal ini sudah tidak relevan lagi. Dalam masyarakat modern, negara dan agama dipandang sebagai dua wilayah yang berbeda. Agama adalah wilayah kesadaran individual yang dasarnya adalah kesukarelaan, negara adalah wilayah pemaksaan(saya sudah singgung hal ini dalam posting terpisah kepada Sdri. Suriya).
Jika kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan orang bersangkutan adalah termasuk hak-hak sipil, maka negara hanyalah punya wewenang sebatas melindungi hak itu. Tetapi soal bagaimana orang yang bersangkutan menjalankan paham agamanya, soal apakah yang bersangkutan menjalankan agama dengan taat atau tidak, maka hal tersebut tidak merupakan wewenang negara. Oleh karena itu, teori "hisbah" yang menjadi dasar bagi polisi moral yang kita jumpai dalam sejumlah negeri Islam seperti Saudi Arabia, tidak bisa kita terima dalam kerangka kesadaran modern yang sudah berubah tentang watak negara.
Sekian.
Ulil
To:islamliberal@yahoogroups.com
From:"mustaliq mustaliq" <
xxxxx@yahoo.com>
Date:Wed, 16 Feb 2005 18:01:18 -0800 (PST)
Subject:Re: ~JIL~ Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Sejak dulu, Ulil memang rajin mengutip dari kitab-kitab klasik maupun kontemporer, tapi bukan sebagai rujukan ilmiah, melainkan tidak lebih dari bumbu basa-basi ilmiah.
Al-Syathibi mengatakan bahwa maslahat paling dasar dalam agama ada lima. Yang pertama adalah menjaga agama. Di tangan Ulil koq diracik menjadi: melindungi kebebasan agama; dalam arti bebas untuk beragama atau tidak beragama, bebas untuk menjalankan agama atau tidak menjalankan agama, bebas untuk pindah agama, dan lain-lain. Padahal yang dimaksud dengan menjaga agama di sini adalah menjaga agar agama dan ubudiyyah kepada Allah dapat tetap lestari hingga akhir zaman. Misalnya dengan penerapan hukuman mati bagi orang yang murtad atau meninggalkan shalat, dsb.
Kalau gitu mah bukan elaborasi tapi eliminasi.
Tolong dong, kutipan-kutipan kitab klasiknya yang sedikit menggigit!
Kalau mau mencari kitab-kitab klasik, ngapain repot-repot ke hypermart, pasar induk atau kaki-lima? Klik aja
www.saaid.net komplit deh. Mau di rumah, kantor, atau warnet di market dan kaki-lima juga boleh.
To:islamliberal@yahoogroups.com
From:"ikra2004" <
xxxxx@verizon.net>
Date:Thu, 17 Feb 2005 13:02:36 -0000
Subject:~JIL~ Re: Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Bung Nadirsyah Hosen, saya sebagai Islam Supermarket menilai apa yang dilakukan Ulil atas buah fikiran Ulama Kuno bernama Abu Ishaq dari Syathibi itu terasa sebagai usaha pembelaan apolegetik atas buah fikiran itu. Dan karenanya, juga hal yang sama telah dilakukan Ulil dalam membahas ayat-ayat yang berasal dari Qur'an.
Ide tentang Sipil Society, HAM, dll yang diungkapkan Ulil itu, adalah ide yang sekarang ramai menjadi wacana dunia kita, itu adalah buah fikiran baru manusia kontemporer, tidak ada kaitannya dengan wacana masa lampau yang umuranya ratusan tahun (bukan ribuan tahun lho!) itu, dan lahirnya dari Eropah modern. Ini harus berani kita akui dengan jujur.
Ikra.-
To:islamliberal@yahoogroups.com
From:"mustaliq mustaliq" <
xxxxx@yahoo.com>
Date:Fri, 18 Feb 2005 18:06:27 -0800 (PST)
Subject:Re: ~JIL~ Re: Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Bung Ikra hampir benar !!
Sudah waktunya Ulil jujur dan berterus-terang bahwa antara Islam dan Liberal memang dua kutub dengan akar ideologi yang berbeda. Dan kita pun harus menerima kenyataan bahwa perbedaan itu tidak melulu bersifat variatif dan alternatif, tapi secara fundamental adalah kontradiktif. Ide Pluralisme (pembenaran semua agama) demikian pula isu "kesetaraan gender" dan semacamnya, sekali lagi hanyalah basa-basi ilmiah, kalau bukan lelucon dan gombal ilmiah. Dan yang lebih penting lagi, seperti pengakuan jujur Ikra, semua itu adalah produk manusia kontemporer (baca: Liberal); tidak perlu dicari korelasi ataupun elaborasinya dari Islam. Karena ujung-ujungnya pasti tidak nyambung dan lagi-lagi apologetik.
Islam Liberal ? No way !!
To:islamliberal@yahoogroups.com
From:"ikra2004" <
xxxxx@verizon.net>
Date:Sat, 19 Feb 2005 12:52:42 -0000
Subject:~JIL~ Re: Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Is Islam liberal no way, Bung Mutaliq?
But I am a liberal and also a Moslem!
Dan saya sependapat dengan pandangan ilmaiah atas kehidupan di dunia ini, apakah itu ada di dalam Qur'an dan Sunnah atau tidak, saya tidak memikirkannya untuk menggotuk-gatukkannya (baca: methode apologetik!). Tapi memang biasanya apa yang baik yang dihasilkan oleh manusia kontemporer, baik yang ada di Barat maupun yang di Timur, atau di Utara maupun di Selatan, yang pyanya manfaat bagi kemaslahatan kehidupan bersama (manusia, bintang, tetumbuhan, mineral) di dunia ini seringkali ada landasan moralnya yang sejalan dengan ajaran agama (baca: bukan hanya islam). Kenapa bisa demikian? Kareena di dalam otak manusia itu ada abagian yang disebut "Limbic System) yang diwarisi manusia dari perjalanan evolusinya pada tahap Mammalia sekian juata tahun yang lalu sebelum menjelma jadi manusia, yang intinya adalah adanya sumber rasa empati dan cinta kepada keturuanan dan mahluk sesamanya pada bagian otak itu. Limbic System inilah yang harus kita pelihara dan kembangkan sebagai dasar bagi olah otak rasional yang dilakukan oleh bagian otak lainnya yang bernama Cortex, atas dorongan dari bagian otak tertua R-Complex yang kita warisi dari tahap Reptelia dalam perjalanan evolusi. Urain ini dasarnya adalah Teori Ilmiah yang disusun oleh Dr. Paul MacLean dari hasil riset di laboratorium Evolusi Otak di University of California di Davis, CA.
Itulah pandangan saya tentang kehidupan di dunia ini.
Tapi kehidupan di akhirat bagaimana? Itu hal yang tak terfikirkan oleh manusia karena memang alat untuk memikirkannya tidak dimiliki manusia, maka saya pulangkan hal itu kepada Tuhan dalam rangka Hablumminallah, misalnaya lewat salat yang khusyk sekali ayang bisa kita lakukan di mana saja, atau menggunakan cara yang pribadi untuk mengerjakan "dzikir" (baca: mengingat, atau "eling" kepada) Tuhan. Pengalaman ayang paling tidak bisa saya lupakan adalah ketika salat pertama kali di Masjidil Haram dalam rangka menunaikan Ivadat Haji pada 1995, saya merasakan dengan jelas sekali apa yang (mungkin) dikenal sebagai "Mi'raj Kecil" itu. Dan sejak saat itulah saya merasa being liberated from any rigid doctrine I used to follow as a Moslem -- I have changed an yet not too!
You see, this is Ikra! Islam liberal, atau bukan, I don't care! I am free! Jadi, antara kita mungkin juga ada perbedaan-perbedaan, Bung Mustaliq.
Ikra.-
To:islamliberal@yahoogroups.com
From: "Ulil Abshar-Abdalla" <
xxxxx@yahoo.com>
Date:Sun, 20 Feb 2005 13:23:49 -0800 (PST)
Subject:Re: ~JIL~ Re: Maqashid al Shariah: Suatu elaborasi awal atas teori Al-Syathibi
Sdr. Mustaliq,
Jika anda jujur dengan pandangan anda, dan bahwa semua gagasan yang dibawa oleh Islam Liberal adalah "gombal ilmiah", maka mari kita berdiskusi tentang isu apa saja dalam gagasan Islam liberal yang anda anggap "gombal" itu.
Silahkan pilih isu apa saja.
Anda tidak usah terkecoh dengan nama "liberal". Tetapi mari kita masuk ke isu yang kongkret dan kita berdiskusi dengan baik-baik di situ.
Sumonggo!
Ulil
To:
islamliberal@yahoogroups.comFrom: "mustaliq mustaliq" <
xxxxx@yahoo.com>
Date: Mon, 21 Feb 2005 17:23:27 -0800 (PST)
Subject: Re: ~JIL~ Utk Ulil, Ikra dan Assyaukani
Utk Ulil,
Saya sangat antusias sekaligus sangat pesimis plus sinis dengan ajakan Ulil untuk berdiskusi. Soalnya saya tahu persis bahwa Ulil dan JIL setali tiga uang. Manakala posisi mereka terdesak dan terjepit dengan ulah salah seorang anggota milis dan lawan diskusi, mereka tidak segan-segan dan tidak malu-malu mencabut keanggotaannya. Cut, habis perkara! Begitu kira-kira semboyannya. Kehadiran saya di milis ini untuk berdiskusi, itu sudah jelas. Tapi siapa yang bisa menjamin posting saya suatu saat tidak dicekal oleh Moderator yang sudah mulai pasang kuda-kuda?
Jadi, dalam kesempatan ini saya permaklumkan kepada seluruh anggota milis, bahwa bila suatu saat nama saya "hilang dari peredaran" maka yakin dan percaya bahwa sang Moderator telah menjalankan tugasnya dengan baik, "menertibkan" orang-orang yang tidak sehaluan dengan JIL. Di mata mereka, semua orang bebas mengkritik dan menghujat Islam, tapi jangan coba-coba menguak "aib" Liberal.
Utk Ikra,
Pengalaman ruhani anda cukup "mendebarkan". Tapi tahukah anda bahwa Muhammad Saw "Sang Kekasih Terkasih" Allah yang bahkan sudah "Mi'raj" dalam arti kata yang sebenarnya, telah membawa dan mengarahkan Islam untuk menjadi agama yang memegang "kerajaan" dunia dan akhirat sekaligus. Ini bukan kata saya lho, tapi kata para pakar sejarah, termasuk yang non-muslim dan liberal. Anda bisa saja berkilah, bahwa itu mungkin cocok untuk zamannya. Mungkin....(?) Tapi yang pasti, pengalaman ruhani pribadi jangan dijadikan justifikasi untuk merasa puas dan terlena dengan model Islam yang anda pahami dan praktekkan selama ini. Evaluasi dan koreksi terus keislaman kita dengan menggunakan Rasul-Nya sebagai model, bukan manusia kontemporer yang sudah terkena polusi dan radiasi materialisme, liberalisme, hedonisme, dan isme-isme lainnya.
Utk Assyaukani,
Tolong beri saya kesempatan untuk menertawai "lelucon ilmiah" Ulil.