Kalau tidak tahu diamlah wahai orang jahil, supaya kejahilan engkau tidak merusak diri engkau sendiri!
Khulafaurrasydin yang disepakati oleh semua ulama tanpa kecuali adalah Abubakar Utsman Umar dan 'Ali. Kaidah
memberontak itu melihat manfaat dan mudharat yang ditimbulkan dan memberontak kepada Khalifah adalah haraamun, haraamun, haram
Ini
kutipan ana yang terakhir deh. Jelas ya ikhwah mencla-menclenya akh @Wakil santri dalam berpendapat. Ganti-ganti alasan setelah hujjahnya yang
gak mutu terbang kebawa angin mamiri. Tahukah antum wahai akhi @Wakil santri bahwa Kekhalifahan setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu
hanya 30 tahun (yaitu Khulafaur-rasyidin) :
Jelas tau akhi...
الخليفة بعدي ثلا ثون سنة
”Kekhalifahan setelahku selama 30 tahun” (HR. Abu Dawud 4646, Ahmad 5/220, Ibnu Hibban 1534, Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsaar 4/313,
serta dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah hadits nomor 459).
Ya, Hadits itu dari Bahz, dari Hamad bin Salamah, dari Said bin Jamhad dari Safinah dari Rasulullah.
Menurut ahli tarikh, masa 30 tahun setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ini masuk dalam kepemimpinan Al-Hasan bin ‘Ali sebelum beliau menyerahkannya kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada Tahun Jama’ah (disebut tahun jama’ah karena pada tahun tersebut kaum muslimin antara pihak ‘Ali bin Abi Thalib/Al-Hasan bin ‘Ali dan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan mengakhiri perselisihan).
Apa yang dipahami dan dipraktekkan oleh para sahabat? Apakah Khalifah atau presiden atau raja atau sultan atau perdana mentri atau yang lain?
Nah si ikhwah ini ingin mengeluarkan istilah raja, sulthan, dan yang lainnya dari keumuman taat kepada pemimpin kaum muslimin. Ia hanya menginginkan istilah Khalifah. Padahal,.... dan padahal,.... Ibnu Hajar menggunakannya dengan istilah sulthan, amir, dan yang lainnya. Silakan tengok ! Nah, siapa yang nafsirin sendiri : Ana atau pak @Wakol Santri (daritadi tidakpernah menukil syarah ulama tentang hadits).
Hasan bin 'Ali memang khalifah, ana memang sengaja tidak menyebut nama beliau karena 2 alasan:
1. Khalifah yang masyhur adalah Abu bakar, Umar, Utsman, Ali.
2. Untuk menghindari bualan orang-orang yang menghalalkan sunnah kaisar romawi dan persia alias sistem kekaisaran/kerajaan.
Nah, Apa bedanya Hasan dengan Yazid dalam konteks pemahaman shahabat.
Kita lihat Yazid:
Imam Bukhari, an-Anasai dan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Tafsirnya meriwayatakan -lafal ini adalah yang ada dalam tafsir Ibnu Abi Hatim- dengan jalur yang bermacam-macam bahwa Marwan pernah berpidato di Madinah. Saat itu dia diangkat sebagai gubernur Hijaz oleh Mu'awiyah dia berkata, "Sesungguhnya Allah telah memperlihatkan kepada Amirul Mu'minin bahwa pemilihan anaknya Yazid adalah baik adanya. Jika dia tidak menyatakan bahwa dia sebagai pengganti sesudah dirinya, maka sesungguhnya Abu Bakar dan Umar telah menentukan pilihannya siapa pengganti sebelum kematiannya."(dalam riwayat lain: Ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar). Abdurrahman bin Abu Bakar yang mendengar pidato itu berkata, "Ini sunnah Kaisar Romawi dan Persia. Karena sesungguhnya Abu Bakar dan Umar tidak pernah memberikan khilafah kepada anak dan kaum kerabatnya, sedangkan Mu'awiyah melakukan ini semata-mata karena rasa sayang dan cintanya pada anaknya." Lihat Tarikh Khulafa', Al-Imam Asuyuthi, Bab Dinasti Bani Umayyah.
Ooo... ternyata Yazid pilihan Bapaknya
Sekrang kita lihat Hasan:
Al-Hakim meriwayatkan dari Jubair bin Nufair dia berkata: saya berkata kepada al-Hasan: Sesungguhnya orang-orang sama-sama mengatakan bahwa sesungguhnya engkau menginginkan khilafah. Dia berkata:
"Sesungguhnya seluruh orang Arab telah berada di bawah telapak tanganku, mereka akan memerangi siapapun yang saya perangi dan akan berdamai dengan orang yang berdamai denganku. Namun saya biarkan mereka demi mencari keridhaan Allah dan mencegah terjadinya pertumpahan darah diantara sesama umat Muhammad."(idem, Bab Hasan Bin Ali)
Ooo.. ternyata Hasan pilihan seluruh orang Arab.
Istilah apapun, baik amir/sulthan/waliyulamri/ulilamri/apapun adalah merujuknya kepada Imam kaum muslimin. Sebelum ana buktikan bahwa Imam kaum muslimin adalah Khalifah maka ana tunjukkan dahulu siapa Imam kaum muslimin itu:
Abu dawud ath-thayalisi dalam musnadnya berkata, Sakin bin abdul aziz berkata kepada kami dari yasar bin salamah dari abu Barzah bahwa Rasulullah bersabda:"Para Imam itu dari golongan Quraish, jika mereka memimpin mereka adil, jika berjanji mereka tepati, dan jika dimintai kasihsayangnya mereka akan berikan(Riwayat Imam Ahmad, Abu ya'la dalam musnad mereka, juga imam ath-Thabrani)
Jadi, ana ingatkan pertanyaan diawal tret ini. Apakah megawati Imam kaum muslimin? Apakah sigh hasinah, hamid karzai, nur maliki, islam karimov serta para rezim boneka amerika zionis lainnya adalah imam kaum muslimin dari Quraisy?
Sekarang kita lihat siapakah Imam tersebut:
Imam Ahmad dalam musnadnya berkata, berkata hakim bin nafi', berkata kepada kami ismail bin ayyasy dari dhammam bin Zu'rah, dari syuraaih, dari katsir bin murrah dari uthbah bin abdan bahwa Rasulullah bersabda:
Khalifah itu ditangan orang Quraish, hukum ditangan orang anshar dan dakwah(adzan) ditangan orang-orang habsyah"
Terjawab.
Bukankah sudah ana sudah tuliskan bahwa para ahli tafsir, mendifinisan imam juga bermacam-macam, ada imam shalat, imam hadits (misal:imam bukhari), imam fiqh (misal: imam syafi'i), Khalifah(imamah kubro). Mereka menyebut selain khalifah adalah imamah shughro, sedang menyebut imamah kubro adalah Khalifah. lihat tafsir ar-Razi juz 1 hal. 170. Ibnu Hazm menyatakan, hendaklah menyebut imamah shughro dengan menunjukkan maksudnya, seperti imam shalat dan lainnya, karena makna yang terpahami secara umum dari kata imam adalah IMAMAH KUBRO, lihat Al-Milal wa an-Nihal, juz 4 hal. 90
Yah, maksud hati menyamakan president dengan khalifah.. apa daya pemhaman tak sama dengan ulama salaf/shahabat.
Jadi pingin ketawa sekali lagi,.... kalau ini sih gak perlu komentar lanjutan. Cukup yang sebelumnya saja.
Ya.. ya.. ana tambahin biar antum tambah terbahak.
Abul Hasan al-Mawardi mendifinisikan dengan mengatakan, imamah dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal.5 (silakan tertawa terbahak-bahak

). Kemudian definisi ini disepakati oleh Taftazani, kemudian beliau berkata,"Kepemimpinan umum dalam agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi Shallalahu'alihi wasallam. Lihat An-Nazhariyat as-siyasiyah, Dhia'uddinrais hal 122. (tambah terpingkal2?

)
Apakah Megawati pengganti Nabi? ana hanya berucap innalillahi wainnailaihi rajiun.
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (13/68) : "Hadits ini terkandung kewajiban untuk taat kepada penguasa yang telah dibai’at
dan larangan memberontak kepadanya, walaupun dia berbuat jahat dalam menjalankan pemerintahannya. Dan sesungguhnya bai’at kepada manusia kepadanya tidak boleh lepas begitu saja hanya karena alasan kefasikannya" [selesai].
Ini menunjukkan pemahaman Ibnu Hajar tidak sama dengan pemahaman yang antum punya. Okeh ?
Antum kurang teliti lagi akhi lihatlah yang di bold diatas 
Kewajiban Jama'atul muslimin setelah mempunyai khalifah adalah membai'atnya. Ini juga pemahaman shahabat, kalau nggak percaya silakan buka semua kitab tarikh bahwa umat Islam membai'at Abubakar 'Umar Utsman 'Ali, masak perlu saya tunjukkan kitabnya, babnya, halamannya dst. Saya kira antum juga tahu itu. Itulah pemahaman shahabat.
Sekali lagi hidup bai'at !! Antum gak tahu ya kalau Mu'awiyyah juga dibai'at. Yazid bin Mu'awiyyah juga dibai'at. Marwan juga dibaiat. Al-Makmun juga dibai'at. Sampai akhir dari Dinasti Utsmaniyyah yang bubar tahun 1924 pun dibai'at. Bahkan raja-raja Saudi pun dibai'at (silakan simak sejarah Saudi). Tapi mereka bukan Khulafaur-rasyidin. Konsep hujjah antum ini memang kacau. Gak nyambung sana-sini. Gak konsisten.
Makanya jangan cepat-cepat ninggalin pesantren jika belum tamat satu kitab pun pak !
Kalau Mu'awiyyah ra. dibai'at wajar, karena Para ulama berselisih apakah beliau termasuk khalifah atau tidak, apakah antum tidak mengetahuinya?
Begitu pula Yazid seperti yang telah saya tuliskan waktu itu penguasa Islam masih satu (tidak seperti sekarang) maka kalau ada yang menggap seseorang itu khalifah dan kemudian membai'atnya itu wajar sebagaimana perbedaan pandangan siapakah yang disebut khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Ali. Tapi semua Ulama (tanpa kecuali) sepakat bahwa Abubakar wa Umar wa Utsman wa 'Ali adalah Khalifah, khulafaurrasyidin.
Adapun Imam Asy-Syathibi, ana punya matan kitabnya. Ada dua jilid. Ana gak tahu nih rujukan antum. Kitab Al-I'tisham sampai juz 12 ? Terbitan manaPernah mbaca gak antum pak ? Jangan-jangan cuman nukil sebagian doang.... Dalam kitab Al-I'tisham, Imam Asy-Syathibi menjelaskan agak panjang tentang masalah ini. Dan bahkan beliau menjelaskan tentang ketaatan tersebut melekat pada seorang amir, walau setelah era Khulafaur-Rasyidin. Lain kali - mungkin - ana posting perkataan beliau.
Itu dari ingatan ana, (ana gak googling lho).
Insyaallah ana lihat lagi dirumah.
Ingatan ya ingatan pak,.... tapi kok bedanya jauh amat. Punya kitabnya apa tidak. Atau cuman ingat di artikel kopi dari net ? Kalau punya kitab kok rasa-rasanya melesetnya terlampau jauh. Dua jadi dua belas.
Udah ana lihat lagi. Jilid 2 Hal 200-265 tentang jama'atul muslimin yang menyepakati hanya seorang Imam, ya'ni khalifah.
Iya, sudah tau nak.
Kenapa antum bilang double kepemimpinan? kenapa tidak bilang double khalifah? kan disitu disebut kata Khalifah.
Dalam Al-Minhaj ala Muslimnya Al-Imam An-Nawawi itu sebenarnya juga jadi sandaran bahwa yang namanya pemimpin yang sah itu namanya Khalifah dan
Wajibnya berbai'at atas khalifah.
Betul nih antum sudah baca Al-Minhaj nya Imam An-Nawawi ? Kelihatannya sih belum. Nih, ana barusan ngliat berulang-ulang dalam Shahih Muslim ketika Imam Muslim menuliskan bab : وجوب الوفاء ببيعة الخلفاء الأول فالأول ; maka beliau menyebutkan 6 buah hadits. Dan perlu antum ketahui, dalam bab tersebut, matan haditsnya tidak hanya menggunakan kata Khalifah pak !! Ini yang meyakinkan ana bahwa antum itu sok gaya saja nyebut Syarah Shahih Muslimnya Imam Nawawi. Nyatanya gak pernah buka. Ana gak akan nyebut tentang kata lain tersebut. Silakan antum buka, dan tulis di sini selengkapnya. Bagi ikhwah MyQ, silakan bukan hadits nomor 1842-1844
(penomoran dalam Shahih Muslim sering dobel-dobel).
Justru yang antum kutip itu ada kata khalifahnya "khulafa". Itu tentang wajibnya mempunyai satu pemimpin, satu penguasa, satu imam, yakni khalifah.
Antum nyebut sok gaya, sok gaya gimana saya juga baca syarh muslim itu. Bocah.. bocah.. antum diajarin apa saja sih sama ustadz salafy kok pinter ngenyek orang..

Pada zaman Rasulullah sudah ada nggak istilah malik (raja)? Sudah ada, namun Rasulullah tidak memakai istilah itu dan tidak mempraktekkannya. Islam sudah punya istilah sendiri dari penguasa/pemimpin yaitu Khalifah. Shahabat juga hanya mengakui istilah Khalifah dalam tataran pemahaman maupun praktek. Makanya dalam riwayat Imam Ahmad dikatakan: "Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah 'ala minhajin nubuwwah selama Allah kehendaki..."
Itulah istilah yang baku dalam Islam.
Ini riwayat yang antum maksud :
تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة , فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن
يرفعها , ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها , ثم تكون ملكا جبريا فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء
أن يرفعها , ثم تكون خلافة على منهاج النبوة . ثم سكت " .
“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat/menghilangkannya kalau Allah kehendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj Nubuwwah selama yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yang sangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj Nubuwwah”. Kemudian beliau diam” (HR. Ahmad 4/273, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah nomor 5).
Justru di sini menunjukkan pengakuan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap istilah Mulk dan Malik. Coba simak hadits di atas ! Dan
kemudian, baca Fathul-Bari (dulu ana pernah mendiskusikan ini dengan akh Luqman Al-Bantuly). Nyata lagi antum kuper alias kurang pergaulan !!
Banyak sebenarnya yang ingin ana katakan. Tapi ana buru2 mau pulang......
Justru disini menunjukkan Khalifah adalah sistem yang diakui sebagaimana tidak diakuinya sistem kerajaan yang disebut malikan 'adhdhon dan malikan jabriyyah (monarchi diktator)
Sebenarnya ana juga ingain bahas lebih panjang namun ana juga mau pulang..
Ohya, yang saya rasakan diskusi sama salafy sama seperti berdiskusi dgn orang-orang LDII: NGeyel
