Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Selasa, 22 Mei 2012/1 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:52 - Shubuh 4:33:16 - Terbit 5:55:13 - Dzuhur 11:49:37 - Ashar 15:11:37 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:30 WIB

Penulis Topik: Antara Salafy - LDII - Pemahaman Shahabat - Taat kepada Pemimpin  (Dibaca 797 kali)


Offline Wakil Santri

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 115
  • Lokasi: http://sidogiri.com/modules.php?name=Forums
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 22 Juni 2007, 15:57:55 »
Ikhwah MyQ, ini lho ana tunjukin bahwa justru akh @Wali Santri yang berpemahaman "shahabat" ini hanya ngarang-ngarang interpretasi saja :
Kutip
Berarti hadits2 dibawah ini sudah expired / tak berlaku lagi di jaman sekarang ya akhi Wakli Santri?

Bukankah Rasulullah pernah bersabda 'Bergabunglah dengan jamaah muslimin dan imamnya. Shahabat bertanya: Bagaimana jika tidak ada jamaah dan imamnya? Beliau menjawab: Jauhilah oleh kamu semua firqah sesat sekalipun kamu harus memakan akar'?
Coba,.... dari awal dia nulis tanpa sama sekali penjelasan ulama mengenai hadits tersebut atau juga hadits-hadits yang lain. Akh @Wali Santri justru nulis dengan tafsirannya sendiri. Lho........ "shahabat" siapa yang antum ambil pemahaman nih ? Shahabat si Kancil ?

Ana yakin antum sudah tau hadits diatas beserta penjelasannya. Coba ditulis bagaimana yang benar. Kita lihat siapa yang berpemahaman kancil.

Offline Abu Haidar Mohammad

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2007
  • Tulisan: 299
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 22 Juni 2007, 16:18:55 »
Alhamdulillah, washolatu wassalaamu'ala Rasulillah.

Nampaknya ada hal yang perlu disederhanakan dari dialog antara Al Akh Abu al Jauzaa dan Al Akh wakil santri. 
Salah satu poinnya adalah:
-Wakil santri menganggap ketaatan itu hanya untuk khalifaurrasyidin atau khalifah.  Didalamnya erat hubungan antara khalifah-bai'at-ummat Islam.  wakil santri menganggap kalau dia seorang presiden atau raja, dia --sekalipun sebagai imam-- tidak wajib ditaati.
-Abuljauzaa menganggap dikalangan ummat Islam jika yang memimpin seorang presiden atau raja/malik (mis di Saudi), ketaatan tetap wajib diberikan.

Bisa jadi ada poin-poin yang penting lainnya, tetapi poin diatas betul enggak?  Jika iya, diskusi bisa dilanjutin.

Offline Abu Al-Jauzaa

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.466
  • Jenis kelamin: Pria
  • Namaku : Abu Al-Jauzaa'
    • Lihat Profil
    • Blog Abu Al-Jauzaa'
« Jawab #17 pada: 22 Juni 2007, 16:40:54 »
Antum berkata "antum kan hanya membatasi ketaatan pada Khulafaur-Rasyidin. Betul?"
Jawab: Tidak betul, bukan hanya taat kepada keempat khlifah tersebut namun semua khalifah. yaitu pemimpin 'ala min hajinnubuwwah bukan minhajin kaisar,presiden,dsb.
Antum juga berkata "antum menolak bahwa Ibnu 'Umar tidak keluar dari ketaatan Imam karean hanya sekedar maslahat mafsadat."
Jawab: Kurang tepat, selain manfaat/mudharat, ini juga karena Ibnu Umar juga telah membai'atnya, dalam riwayat Muslim :"Dan barangsiapa mati, sedangkan dia tidak ada (ikatan) bai’at di lehernya, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah"
Tapi saya kira wajar kalau seorang bocah kurang teliti dalam membaca penjelasan Ibnu 'Umar.
Inilah pemahaman shahabat. Melepaskan baiat itu memberontak.
Waktu itu penguasa Islam masih satu (tidak seperti sekarang) maka kalau ada yang menggap seseorang itu khalifah dan kemudian membai'atnya itu wajar sebagaimana perbedaan pandangan siapakah yang disebut khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Ali. Tapi semua Ulama (tanpa kecuali) sepakat bahwa Abubakar wa Umar wa Utsman wa 'Ali adalah Khalifah, khulafaurrasyidin.
Mulai tidak konsisten.....
Kutip dari: Wakil Santri
Antum berkata "Apakah hanya terbatas Khulafaur-Rasyidin seperti interpretasi antum atau bagaimana?"
Jawab: Sudah saya uraikan diatas khalifah tidak dibatasi oleh 4 khalifaurrasyadin, namun ada 12 (include imam mahdi). Dan para ulama salaf sepakat tentang ke4 khalifah tersebut.
Semakin tidak konsisten. Mari kita tengok perkataannya di hari-hari lampau :
Kutip dari: Wakil Santri
Apakah Imam Ahmad mempunyai pasukan? sederhana saja.
Seperti yang sudah saya katakan, "Ya tentu boleh, namun harus pula ditinjau dari beberapa sisi, semisal: manfaat/mudhorotnya."
Nah, melarang melawan bukan berarti mengharamkan pengambilalihan (bahasa salafy memberontak) kekuasaan untuk menggantinya denga sistem khilafah, namun krn tinjauan beberapa sisi tersebut.
Ketahuilah bahwa menyamakan antara sistem khilafah dengan sistem non khilafah sama dengan menyamakan antara pemahaman shahabat dengan pemahaman pencetus sistem presidensial, pencetus sistem parlementer, pencetus sistem monarkhi, dsb..
Perkataan akh @Wakil Santri tentang Imam Ahmad di atas didasari asumsi bahwa Khalifah/Amir di kala itu tidak wajib untuk ditaati. Dengan itu maka akh @WAkil Santri berbelok-belok kata dengan analisis ngawur di atas. Telah ana jawab di awal Thread. Ini menandakan kurangnya pengetahuan dari yang bersangkutan. Lanjut :
Kutip dari: Wakil Santri
Tapi hukum yang jelas haramnya adalah memerangi Khalifah, karena apa? karena Khilafah adalah system yang dipahami shahabat dan dilaksanakan oleh shahabat dengan khalifah Abubakar, Umar, Utsman, Ali berdasarkan apa? tentu berdasarkan atas Al-Qur'an dan As-Sunnah.. gitu bos..
Tersirat ada pembatasan.........
Kutip dari: Wakil Santri
Ketahuilah brur, setelah pemerintahan Mu'awiyah, banyak ulama yang memperselisihkannya (kita ikuti saja yang pemahamannya sama dengan pemahaman shahabat).
Yang pasti sebelum pemerintahan Muawiyah r.a, semua ulama sepakat tanpa kecuali bahwa keempat khalifah tersebut adalah khulafaurrasydin. Paham brur?
Nah.... baru kelihatan kan kontradiksinya ? Ia mengeluarkan Mu'awiyyah bin Abi Sufyan radliyallaahu 'anhu dalam konteks ketaatan. Padahal Ibnu 'Umar dalam riwayat yang ana sampaikan sebelumnya juga hidup di masa Yazid bin Mu'awiyyah. Menurut pengertian akh @Wakil santri, logikanya Yazid bin Mu'awiyyah tidak perlu ditaati karena bukan Khulafaur-Rasyidin. tapi apa kenyataannya ? Ibnu 'Umar tetap menganjurkan ketaatan dan melarang untuk keluar dari ketaatan. Simak riwayat yang ana bawakan ! Jelas kontradiktifnya ? Kalau sudah kehilangan hujjah, maka perkataannya nulai mencla-mencle gak jelas. Gak konsisten ! Simak kembali :
Kutip dari: Wakil santri
Kalau tidak tahu diamlah wahai orang jahil, supaya kejahilan engkau tidak merusak diri engkau sendiri!
Khulafaurrasydin yang disepakati oleh semua ulama tanpa kecuali adalah Abubakar Utsman Umar dan 'Ali. Kaidah memberontak itu melihat manfaat dan mudharat yang ditimbulkan dan memberontak kepada Khalifah adalah haraamun, haraamun, haram
Ini kutipan ana yang terakhir deh. Jelas ya ikhwah mencla-menclenya akh @Wakil santri dalam berpendapat. Ganti-ganti alasan setelah hujjahnya yang gak mutu terbang kebawa angin mamiri. Tahukah antum wahai akhi @Wakil santri bahwa Kekhalifahan setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu hanya 30 tahun (yaitu Khulafaur-rasyidin) :

الخليفة بعدي ثلا ثون سنة

”Kekhalifahan setelahku selama 30 tahun” (HR. Abu Dawud 4646, Ahmad 5/220, Ibnu Hibban 1534, Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsaar 4/313, serta dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah hadits nomor 459).

Menurut ahli tarikh, masa 30 tahun setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ini masuk dalam kepemimpinan Al-Hasan bin ‘Ali sebelum beliau menyerahkannya kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada Tahun Jama’ah (disebut tahun jama’ah karena pada tahun tersebut kaum muslimin antara pihak ‘Ali bin Abi Thalib/Al-Hasan bin ‘Ali dan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan mengakhiri perselisihan).
Kutip dari: Wakil Santri
Apa yang dipahami dan dipraktekkan oleh para sahabat? Apakah Khalifah atau presiden atau raja atau sultan atau perdana mentri atau yang lain?
Nah si ikhwah ini ingin mengeluarkan istilah raja, sulthan, dan yang lainnya dari keumuman taat kepada pemimpin kaum muslimin. Ia hanya menginginkan istilah Khalifah. Padahal,.... dan padahal,.... Ibnu Hajar menggunakannya dengan istilah sulthan, amir, dan yang lainnya. Silakan tengok ! Nah, siapa yang nafsirin sendiri : Ana atau pak @Wakol Santri (daritadi tidakpernah menukil syarah ulama tentang hadits).
Kutip dari: Wakil Santri
Bukankah sudah ana sudah tuliskan bahwa para ahli tafsir, mendifinisan imam juga bermacam-macam, ada imam shalat, imam hadits (misal:imam bukhari), imam fiqh (misal: imam syafi'i), Khalifah(imamah kubro). Mereka menyebut selain khalifah adalah imamah shughro, sedang menyebut imamah kubro adalah Khalifah. lihat tafsir ar-Razi juz 1 hal. 170. Ibnu Hazm menyatakan, hendaklah menyebut imamah shughro dengan menunjukkan maksudnya, seperti imam shalat dan lainnya, karena makna yang terpahami secara umum dari kata imam adalah IMAMAH KUBRO, lihat Al-Milal wa an-Nihal, juz 4 hal. 90
Yah, maksud hati menyamakan president dengan khalifah.. apa daya pemhaman tak sama dengan ulama salaf/shahabat.
Jadi pingin ketawa sekali lagi,.... kalau ini sih gak perlu komentar lanjutan. Cukup yang sebelumnya saja.
Kutip dari: Wakil Santri
Kutip
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (13/68) : "Hadits ini terkandung kewajiban untuk taat kepada penguasa yang telah dibai’at dan larangan memberontak kepadanya, walaupun dia berbuat jahat dalam menjalankan pemerintahannya. Dan sesungguhnya bai’at kepada manusia kepadanya tidak boleh lepas begitu saja hanya karena alasan kefasikannya" [selesai].Ini menunjukkan pemahaman Ibnu Hajar tidak sama dengan pemahaman yang antum punya. Okeh ?

Antum kurang teliti lagi akhi lihatlah yang di bold diatas :)
Kewajiban Jama'atul muslimin setelah mempunyai khalifah adalah membai'atnya. Ini juga pemahaman shahabat, kalau nggak percaya silakan buka semua kitab tarikh bahwa umat Islam membai'at Abubakar 'Umar Utsman 'Ali, masak perlu saya tunjukkan kitabnya, babnya, halamannya dst. Saya kira antum juga tahu itu. Itulah pemahaman shahabat.
Sekali lagi hidup bai'at !! Antum gak tahu ya kalau Mu'awiyyah juga dibai'at. Yazid bin Mu'awiyyah juga dibai'at. Marwan juga dibaiat. Al-Makmun juga dibai'at. Sampai akhir dari Dinasti Utsmaniyyah yang bubar tahun 1924 pun dibai'at. Bahkan raja-raja Saudi pun dibai'at (silakan simak sejarah Saudi). Tapi mereka bukan Khulafaur-rasyidin. Konsep hujjah antum ini memang kacau. Gak nyambung sana-sini. Gak konsisten. Makanya jangan cepat-cepat ninggalin pesantren jika belum tamat satu kitab pun pak !
Kutip dari: Wakil Santri
Kutip
Adapun Imam Asy-Syathibi, ana punya matan kitabnya. Ada dua jilid. Ana gak tahu nih rujukan antum. Kitab Al-I'tisham sampai juz 12 ? Terbitan manaPernah mbaca gak antum pak ? Jangan-jangan cuman nukil sebagian doang.... Dalam kitab Al-I'tisham, Imam Asy-Syathibi menjelaskan agak panjang tentang masalah ini. Dan bahkan beliau menjelaskan tentang ketaatan tersebut melekat pada seorang amir, walau setelah era Khulafaur-Rasyidin. Lain kali - mungkin - ana posting perkataan beliau.

Itu dari ingatan ana, (ana gak googling lho).
Insyaallah ana lihat lagi dirumah.
Ingatan ya ingatan pak,.... tapi kok bedanya jauh amat. Punya kitabnya apa tidak. Atau cuman ingat di artikel kopi dari net ? Kalau punya kitab kok rasa-rasanya melesetnya terlampau jauh. Dua jadi dua belas.
Kutip dari: Wakil Santri
Iya, sudah tau nak.
Kenapa antum bilang double kepemimpinan? kenapa tidak bilang double khalifah? kan disitu disebut kata Khalifah.
Dalam Al-Minhaj ala Muslimnya Al-Imam An-Nawawi itu sebenarnya juga jadi sandaran bahwa yang namanya pemimpin yang sah itu namanya Khalifah dan Wajibnya berbai'at atas khalifah.
Betul nih antum sudah baca Al-Minhaj nya Imam An-Nawawi ? Kelihatannya sih belum. Nih, ana barusan ngliat berulang-ulang dalam Shahih Muslim ketika Imam Muslim menuliskan bab : وجوب الوفاء ببيعة الخلفاء الأول فالأول ; maka beliau menyebutkan 6 buah hadits. Dan perlu antum ketahui, dalam bab tersebut, matan haditsnya tidak hanya menggunakan kata Khalifah pak !! Ini yang meyakinkan ana bahwa antum itu sok gaya saja nyebut Syarah Shahih Muslimnya Imam Nawawi. Nyatanya gak pernah buka. Ana gak akan nyebut tentang kata lain tersebut. Silakan antum buka, dan tulis di sini selengkapnya. Bagi ikhwah MyQ, silakan bukan hadits nomor 1842-1844 (penomoran dalam Shahih Muslim sering dobel-dobel).
Kutip dari: Wakil Santri
Pada zaman Rasulullah sudah ada nggak istilah malik (raja)? Sudah ada, namun Rasulullah tidak memakai istilah itu dan tidak mempraktekkannya. Islam sudah punya istilah sendiri dari penguasa/pemimpin yaitu Khalifah. Shahabat juga hanya mengakui istilah Khalifah dalam tataran pemahaman maupun praktek. Makanya dalam riwayat Imam Ahmad dikatakan: "Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah 'ala minhajin nubuwwah selama Allah kehendaki..."
Itulah istilah yang baku dalam Islam.
Ini riwayat yang antum maksud :

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة , فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها , ثم تكون ملكا جبريا فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون خلافة على منهاج النبوة . ثم سكت " .

“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat/menghilangkannya kalau Allah kehendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj Nubuwwah selama yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yang sangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj Nubuwwah”. Kemudian beliau diam” (HR. Ahmad 4/273, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah nomor 5).

Justru di sini menunjukkan pengakuan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap istilah Mulk dan Malik. Coba simak hadits di atas ! Dan kemudian, baca Fathul-Bari (dulu ana pernah mendiskusikan ini dengan akh Luqman Al-Bantuly). Nyata lagi antum kuper alias kurang pergaulan !!

Banyak sebenarnya yang ingin ana katakan. Tapi ana buru2 mau pulang......
« Edit Terakhir: 22 Juni 2007, 16:46:08 oleh Abu Al-Jauzaa »

Offline sincan

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Jun 2007
  • Tulisan: 38
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 22 Juni 2007, 20:48:16 »
mau tanya nih:
pihak salapi melarang untuk memberontak pemerintah yang sah, selagi pemimpinnya masih mau sholat, tidak mau tau apa si pemimpinnya itu sukanya molimo, mau suka judi, mau tukang zina, mau dia dholim, mau dia nyembah kubur..asalkan dia masih sholat..bahkan sampai ada fatwa-fatwa segala yang melarang memebrontak kepada pemerintah yang pemimpinnya masih sholat meskipun melakukan perbuatan2 yang saya sebutkan tadi...(tolong dikoreksi bila salah)..

trus pertanyaan saya: Bagaimana misalkan ada sekumpulan orang yang melakukan pemebrotankan terhadap pemimpin seperti itu dan ternyata dalam pemebrontakan tersebut berhasil, kemudian ternyata setelah ada pemberontakan tersebut syariat islam bisa tegak, kedholiman bisa diberantas, negeri aman sentosa, penduduk mudah melakuan ibadahnya, apakah pemberontakan yang mereka lakukan masih haram juga sesuai fatwa-fatwa dari ulama salapi?? mohon jawabannya dari pihak salapi???

mohon maaf bila kurang berkenan...

 

Offline baitu

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 164
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 23 Juni 2007, 00:19:56 »
Dari link salafy :

http://mahad-al-bayyinah.blogspot.com/2006/08/17-agustus-antara-ketaatan-dan.html

.....bla2
2. Bapak President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil President Yusuf Kalla adalah pemimpin Negara yang sah, harus didengar dan dita'ati dalam rangka ta'at kepada Allah

......bla2.

Demikianlah apa yang bisa kami tulis, sebenarnya masih banyak perkara yang tidak bisa ditaati karena adanya larangan dalam agama islam seperti PEMILU, dan lainnya, Insya' Allah bila ada kesempatan kami akan berusaha melanjutkannya. Semoga Allah k memberi hidayah kita semua ke jalan yang diridloiNya. Amin …..

-------------

Link diatas kan mengenai masalah menasehati pemimpin yang harusnya '4 mata'. Tapi kok ini disampaikan melalui website ?Lalu bagaimana mekansime diam-diamnya itu ya terutama bila diterapkan di indonesia? Kan ga mungkin tiba2 ust salafy ke istana diam-diam ?


Offline exblopz

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.083
  • Lokasi: Malang
  • Jenis kelamin: Pria
  • Pingin ke Masjid Nabawi
    • Lihat Profil
    • Abu Aisyah Official Web Site
« Jawab #20 pada: 23 Juni 2007, 17:20:54 »
mau tanya nih:
pihak salapi melarang untuk memberontak pemerintah yang sah, selagi pemimpinnya masih mau sholat, tidak mau tau apa si pemimpinnya itu sukanya molimo, mau suka judi, mau tukang zina, mau dia dholim, mau dia nyembah kubur..asalkan dia masih sholat..bahkan sampai ada fatwa-fatwa segala yang melarang memebrontak kepada pemerintah yang pemimpinnya masih sholat meskipun melakukan perbuatan2 yang saya sebutkan tadi...(tolong dikoreksi bila salah)..

trus pertanyaan saya: Bagaimana misalkan ada sekumpulan orang yang melakukan pemebrotankan terhadap pemimpin seperti itu dan ternyata dalam pemebrontakan tersebut berhasil, kemudian ternyata setelah ada pemberontakan tersebut syariat islam bisa tegak, kedholiman bisa diberantas, negeri aman sentosa, penduduk mudah melakuan ibadahnya, apakah pemberontakan yang mereka lakukan masih haram juga sesuai fatwa-fatwa dari ulama salapi?? mohon jawabannya dari pihak salapi???

mohon maaf bila kurang berkenan...

 

yang sudah ada contohnya banyak dan berhasil, ngapain mempraktekkan yang belum ada contohnya dan belum tentu berhasil?
http://alatsari.wordpress.com/
http://www.abuaisyah.org/
join blogger malang di blogger-ngalam@googlegroups. com

Offline lovelymoslems

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.748
  • Lokasi: DKI Jaya
  • Jenis kelamin: Pria
  • change your avatar !!!
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 23 Juni 2007, 20:43:49 »
Kekhalifahan Islam sudah hancur tujuh ratus tahun yang lalu, setelah itu bumi kembali kepada dzulumat, ummat muslim saat ini hamba para thoghut. Oleh karena itu agar bumi kembali kepada Nur, maka mari sama-sama menegakkan Islam dengan manhaj Rasulullah, bukan yang lain.

Tiap ummat ada ajalnya, ummat thoghut segera berganti dengan ummat mu'min, tanpa perjuangan andapun, kematian ummat thoghut pasti akan datang juga.
Hidup sesuai tuntunan Rasul adalah berjuang tegakkan syariat dan hapuskan kemusyrikan

Offline Wakil Santri

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 115
  • Lokasi: http://sidogiri.com/modules.php?name=Forums
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 24 Juni 2007, 17:00:51 »
Antum berkata "antum kan hanya membatasi ketaatan pada Khulafaur-Rasyidin. Betul?"
Jawab: Tidak betul, bukan hanya taat kepada keempat khlifah tersebut namun semua khalifah. yaitu pemimpin 'ala min hajinnubuwwahbukan minhajin kaisar,presiden,dsb.
Antum juga berkata "antum menolak bahwa Ibnu 'Umar tidak keluar dari ketaatan Imam karean hanya sekedar maslahat mafsadat."
Jawab: Kurang tepat, selain manfaat/mudharat, ini juga karena Ibnu Umar juga telah membai'atnya, dalam riwayat Muslim :"Dan barangsiapa mati,sedangkan dia tidak ada (ikatan) bai’at di lehernya, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah"
Tapi saya kira wajar kalau seorang bocah kurang teliti dalam membaca penjelasan Ibnu 'Umar.
Inilah pemahaman shahabat. Melepaskan baiat itu memberontak.
Waktu itu penguasa Islam masih satu (tidak seperti sekarang) maka kalau ada yang menggap seseorang itu khalifah dan kemudian membai'atnya itu wajar sebagaimana perbedaan pandangan siapakah yang disebut khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Ali. Tapi semua Ulama (tanpa kecuali) sepakat bahwa Abubakar wa Umar wa Utsman wa 'Ali adalah Khalifah, khulafaurrasyidin.
Mulai tidak konsisten.....

Kalau tidak paham, antum bilang aja ga papa, ga usah ngelas-ngeles, insyaallah ana jelaskan..

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Antum berkata "Apakah hanya terbatas Khulafaur-Rasyidin seperti interpretasi antum atau bagaimana?"
Jawab: Sudah saya uraikan diatas khalifah tidak dibatasi oleh 4 khalifaurrasyadin, namun ada 12 (include imam mahdi). Dan para ulama salaf sepakat tentang ke4 khalifah tersebut.
Semakin tidak konsisten.

Antum tampaknya semakin tidak paham.. :)

Kutip
Mari kita tengok perkataannya di hari-hari lampau :

Mari kita buktikan..
Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Apakah Imam Ahmad mempunyai pasukan? sederhana saja.
Seperti yang sudah saya katakan, "Ya tentu boleh, namun harus pula ditinjau dari beberapa sisi, semisal: manfaat/mudhorotnya."
Nah, melarang melawan bukan berarti mengharamkan pengambilalihan (bahasa salafy memberontak) kekuasaan untuk menggantinya denga sistem

khilafah, namun krn tinjauan beberapa sisi tersebut.
Ketahuilah bahwa menyamakan antara sistem khilafah dengan sistem non khilafah sama dengan menyamakan antara pemahaman shahabat dengan pemahaman pencetus sistem presidensial, pencetus sistem parlementer, pencetus sistem monarkhi, dsb..
Perkataan akh @Wakil Santri tentang Imam Ahmad di atas didasari asumsi bahwa Khalifah/Amir di kala itu tidak wajib untuk ditaati. Dengan itu maka akh @WAkil Santri berbelok-belok kata dengan analisis ngawur di atas. Telah ana jawab di awal Thread. Ini menandakan kurangnya pengetahuan dari yang bersangkutan. Lanjut:

Ana tidak mengatakan penguasa dizaman Imam Ahmad sebagai Khalifah seperti yang antum tulis. Tentu benar bahwa Imam Ahmad tidak melawan karena disebabkan oleh manfaat/mudharat yang akan terjadi jika beliau melawan. Insyaallah pasti mudharat/mafsadat yang banyak ditimbulkan. Seperti yang albani katakan yang pernah antum kutip sendiri:"Kami berkesimpulan, tidak boleh keluar (memberontak) pada jaman sekarang ini, karena mafsadah (kerusakan) yang lebih besar dengan terbunuhnya (pertumpahan darah) kaum muslimin dengan sia-sia dan tidak ada manfaatnya, bahkan kerusakan-kerusakan tersebar dimana-mana dan tampak pengaruh yang jelek pada masyarakat kaum muslimin"

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Tapi hukum yang jelas haramnya adalah memerangi Khalifah, karena apa? karena Khilafah adalah system yang dipahami shahabat

dan dilaksanakan oleh shahabat dengan khalifah Abubakar, Umar, Utsman, Ali berdasarkan apa? tentu berdasarkan atas

Al-Qur'an dan As-Sunnah.. gitu bos..
Tersirat ada pembatasan.........

Ana sama sekali tidak membatasi. Ana menulis khalifah Abubakar, Umar, Utsman, Ali, karena konteksnya mereka adalah shahabat dan sekaligus khalifah. Maka gunakanlah pemahaman shahabat tersebut.

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Ketahuilah brur, setelah pemerintahan Mu'awiyah, banyak ulama yang memperselisihkannya (kita ikuti saja yang pemahamannya

sama dengan pemahaman shahabat).
Yang pasti sebelum pemerintahan Muawiyah r.a, semua ulama sepakat tanpa kecuali bahwa keempat khalifah tersebut adalah

khulafaurrasydin. Paham brur?

Nah.... baru kelihatan kan kontradiksinya?

Kontradiksi atau antum yang gak paham..? :)

Kutip
Ia mengeluarkan Mu'awiyyah bin Abi Sufyan radliyallaahu 'anhu dalam konteks ketaatan. Padahal Ibnu 'Umar dalam riwayat yang ana sampaikan sebelumnya juga hidup di masa Yazid bin Mu'awiyyah. Menurut pengertian akh @Wakil santri, logikanya Yazid bin Mu'awiyyah tidak perlu ditaati karena bukan Khulafaur-Rasyidin. tapi apa kenyataannya ? Ibnu 'Umar tetap menganjurkan ketaatan dan melarang untuk keluar dari ketaatan. Simak riwayat yang ana bawakan ! Jelas kontradiktifnya ? Kalau sudah kehilangan hujjah, maka perkataannya nulai mencla-mencle gak jelas. Gak

konsisten !

Nah.. ketahuan gak paham.. :)
Ketaatan adalah kepada seluruh khalifah. Bukan hanya khalifaur rasyidin yang empat itu.
Dan Khalifah itu ada berapa? Khalifah itu ada 12, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dan lainnya:(ana belum terbiasa nulis arob di laptop ini, lafal awal arobnya: la yazalu hadzal amru....)"Perkara ini akan tetap jaya melawan orang-orang yang memusuhinya selama 12 masa kekhalifahan yang semuanya berasal dari kalangan Quraisy"
Ibnu 'Umar menganjurkan ketaatan kepada keluarganya, karena Ibnu 'Umar dan keluarganya telah membai'at Yazid.
Waktu itu penguasa Islam masih satu (tidak seperti sekarang) maka kalau ada yang menggap seseorang itu khalifah dan kemudian membai'atnya itu wajar sebagaimana perbedaan pandangan siapakah yang disebut khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Ali. Tapi semua Ulama (tanpa kecuali) sepakat bahwa Abubakar wa Umar wa Utsman wa 'Ali adalah Khalifah, khulafaurrasyidin.

Kutip
Simak kembali :

Baik...
« Edit Terakhir: 24 Juni 2007, 17:53:03 oleh Wakil Santri »

Offline Wakil Santri

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 115
  • Lokasi: http://sidogiri.com/modules.php?name=Forums
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 24 Juni 2007, 17:15:30 »
Kutip
Kutip dari: Wakil santri
Kalau tidak tahu diamlah wahai orang jahil, supaya kejahilan engkau tidak merusak diri engkau sendiri!
Khulafaurrasydin yang disepakati oleh semua ulama tanpa kecuali adalah Abubakar Utsman Umar dan 'Ali. Kaidah

memberontak itu melihat manfaat dan mudharat yang ditimbulkan dan memberontak kepada Khalifah adalah haraamun, haraamun, haram
Ini

kutipan ana yang terakhir deh. Jelas ya ikhwah mencla-menclenya akh @Wakil santri dalam berpendapat. Ganti-ganti alasan setelah hujjahnya yang

gak mutu terbang kebawa angin mamiri. Tahukah antum wahai akhi @Wakil santri bahwa Kekhalifahan setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam itu

hanya 30 tahun (yaitu Khulafaur-rasyidin) :

Jelas tau akhi...

Kutip

الخليفة بعدي ثلا ثون سنة

”Kekhalifahan setelahku selama 30 tahun” (HR. Abu Dawud 4646, Ahmad 5/220, Ibnu Hibban 1534, Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsaar 4/313,

serta dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah hadits nomor 459).

Ya, Hadits itu dari Bahz, dari Hamad bin Salamah, dari Said bin Jamhad dari Safinah dari Rasulullah.

Kutip
Menurut ahli tarikh, masa 30 tahun setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ini masuk dalam kepemimpinan Al-Hasan bin ‘Ali sebelum beliau menyerahkannya kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada Tahun Jama’ah (disebut tahun jama’ah karena pada tahun tersebut kaum muslimin antara pihak ‘Ali bin Abi Thalib/Al-Hasan bin ‘Ali dan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan mengakhiri perselisihan).
Kutip dari: Wakil Santri
Apa yang dipahami dan dipraktekkan oleh para sahabat? Apakah Khalifah atau presiden atau raja atau sultan atau perdana mentri atau yang lain?
Nah si ikhwah ini ingin mengeluarkan istilah raja, sulthan, dan yang lainnya dari keumuman taat kepada pemimpin kaum muslimin. Ia hanya menginginkan istilah Khalifah. Padahal,.... dan padahal,.... Ibnu Hajar menggunakannya dengan istilah sulthan, amir, dan yang lainnya. Silakan tengok ! Nah, siapa yang nafsirin sendiri : Ana atau pak @Wakol Santri (daritadi tidakpernah menukil syarah ulama tentang hadits).

Hasan bin 'Ali memang khalifah, ana memang sengaja tidak menyebut nama beliau karena 2 alasan:
1. Khalifah yang masyhur adalah Abu bakar, Umar, Utsman, Ali.
2. Untuk menghindari bualan orang-orang yang menghalalkan sunnah kaisar romawi dan persia alias sistem kekaisaran/kerajaan.
Nah, Apa bedanya Hasan dengan Yazid dalam konteks pemahaman shahabat.

Kita lihat Yazid:
Imam Bukhari, an-Anasai dan Ibnu Abi Hatim dalam kitab Tafsirnya meriwayatakan -lafal ini adalah yang ada dalam tafsir Ibnu Abi Hatim- dengan jalur yang bermacam-macam bahwa Marwan pernah berpidato di Madinah. Saat itu dia diangkat sebagai gubernur Hijaz oleh Mu'awiyah dia berkata, "Sesungguhnya Allah telah memperlihatkan kepada Amirul Mu'minin bahwa pemilihan anaknya Yazid adalah baik adanya. Jika dia tidak menyatakan bahwa dia sebagai pengganti sesudah dirinya, maka sesungguhnya Abu Bakar dan Umar telah menentukan pilihannya siapa pengganti sebelum kematiannya."(dalam riwayat lain: Ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar). Abdurrahman bin Abu Bakar yang mendengar pidato itu berkata, "Ini sunnah Kaisar Romawi dan Persia. Karena sesungguhnya Abu Bakar dan Umar tidak pernah memberikan khilafah kepada anak dan kaum kerabatnya, sedangkan Mu'awiyah melakukan ini semata-mata karena rasa sayang dan cintanya pada anaknya." Lihat Tarikh Khulafa', Al-Imam Asuyuthi, Bab Dinasti Bani Umayyah.
Ooo... ternyata Yazid pilihan Bapaknya

Sekrang kita lihat Hasan:
Al-Hakim meriwayatkan dari Jubair bin Nufair dia berkata: saya berkata kepada al-Hasan: Sesungguhnya orang-orang sama-sama mengatakan bahwa sesungguhnya engkau menginginkan khilafah. Dia berkata: "Sesungguhnya seluruh orang Arab telah berada di bawah telapak tanganku, mereka akan memerangi siapapun yang saya perangi dan akan berdamai dengan orang yang berdamai denganku. Namun saya biarkan mereka demi mencari keridhaan Allah dan mencegah terjadinya pertumpahan darah diantara sesama umat Muhammad."(idem, Bab Hasan Bin Ali)
Ooo.. ternyata Hasan pilihan seluruh orang Arab.

Istilah apapun, baik amir/sulthan/waliyulamri/ulilamri/apapun adalah merujuknya kepada Imam kaum muslimin. Sebelum ana buktikan bahwa Imam kaum muslimin adalah Khalifah maka ana tunjukkan dahulu siapa Imam kaum muslimin itu:

Abu dawud ath-thayalisi dalam musnadnya berkata, Sakin bin abdul aziz berkata kepada kami dari yasar bin salamah dari abu Barzah bahwa Rasulullah bersabda:"Para Imam itu dari golongan Quraish, jika mereka memimpin mereka adil, jika berjanji mereka tepati, dan jika dimintai kasihsayangnya mereka akan berikan(Riwayat Imam Ahmad, Abu ya'la dalam musnad mereka, juga imam ath-Thabrani)

Jadi, ana ingatkan pertanyaan diawal tret ini. Apakah megawati Imam kaum muslimin? Apakah sigh hasinah, hamid karzai, nur maliki, islam karimov serta para rezim boneka amerika zionis lainnya adalah imam kaum muslimin dari Quraisy?

Sekarang kita lihat siapakah Imam tersebut:
Imam Ahmad dalam musnadnya berkata, berkata hakim bin nafi', berkata kepada kami ismail bin ayyasy dari dhammam bin Zu'rah, dari syuraaih, dari katsir bin murrah dari uthbah bin abdan bahwa Rasulullah bersabda:Khalifah itu ditangan orang Quraish, hukum ditangan orang anshar dan dakwah(adzan) ditangan orang-orang habsyah"

Terjawab.

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Bukankah sudah ana sudah tuliskan bahwa para ahli tafsir, mendifinisan imam juga bermacam-macam, ada imam shalat, imam hadits (misal:imam bukhari), imam fiqh (misal: imam syafi'i), Khalifah(imamah kubro). Mereka menyebut selain khalifah adalah imamah shughro, sedang menyebut imamah kubro adalah Khalifah. lihat tafsir ar-Razi juz 1 hal. 170. Ibnu Hazm menyatakan, hendaklah menyebut imamah shughro dengan menunjukkan maksudnya, seperti imam shalat dan lainnya, karena makna yang terpahami secara umum dari kata imam adalah IMAMAH KUBRO, lihat Al-Milal wa an-Nihal, juz 4 hal. 90
Yah, maksud hati menyamakan president dengan khalifah.. apa daya pemhaman tak sama dengan ulama salaf/shahabat.
Jadi pingin ketawa sekali lagi,.... kalau ini sih gak perlu komentar lanjutan. Cukup yang sebelumnya saja.

Ya.. ya.. ana tambahin biar antum tambah terbahak.

Abul Hasan al-Mawardi mendifinisikan dengan mengatakan, imamah dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Lihat Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal.5 (silakan tertawa terbahak-bahak :) ). Kemudian definisi ini disepakati oleh Taftazani, kemudian beliau berkata,"Kepemimpinan umum dalam agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi Shallalahu'alihi wasallam. Lihat An-Nazhariyat as-siyasiyah, Dhia'uddinrais hal 122. (tambah terpingkal2? :) )

Apakah Megawati pengganti Nabi? ana hanya berucap innalillahi wainnailaihi rajiun.

Kutip
Kutip
Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (13/68) : "Hadits ini terkandung kewajiban untuk taat kepada penguasa yang telah dibai’at

dan larangan memberontak kepadanya, walaupun dia berbuat jahat dalam menjalankan pemerintahannya. Dan sesungguhnya bai’at kepada manusia kepadanya tidak boleh lepas begitu saja hanya karena alasan kefasikannya" [selesai].
Ini menunjukkan pemahaman Ibnu Hajar tidak sama dengan pemahaman yang antum punya. Okeh ?

Antum kurang teliti lagi akhi lihatlah yang di bold diatas :)
Kewajiban Jama'atul muslimin setelah mempunyai khalifah adalah membai'atnya. Ini juga pemahaman shahabat, kalau nggak percaya silakan buka semua kitab tarikh bahwa umat Islam membai'at Abubakar 'Umar Utsman 'Ali, masak perlu saya tunjukkan kitabnya, babnya, halamannya dst. Saya kira antum juga tahu itu. Itulah pemahaman shahabat.
Sekali lagi hidup bai'at !! Antum gak tahu ya kalau Mu'awiyyah juga dibai'at. Yazid bin Mu'awiyyah juga dibai'at. Marwan juga dibaiat. Al-Makmun juga dibai'at. Sampai akhir dari Dinasti Utsmaniyyah yang bubar tahun 1924 pun dibai'at. Bahkan raja-raja Saudi pun dibai'at (silakan simak sejarah Saudi). Tapi mereka bukan Khulafaur-rasyidin. Konsep hujjah antum ini memang kacau. Gak nyambung sana-sini. Gak konsisten.

Makanya jangan cepat-cepat ninggalin pesantren jika belum tamat satu kitab pun pak !

Kalau Mu'awiyyah ra. dibai'at wajar, karena Para ulama berselisih apakah beliau termasuk khalifah atau tidak, apakah antum tidak mengetahuinya?
Begitu pula Yazid seperti yang telah saya tuliskan waktu itu penguasa Islam masih satu (tidak seperti sekarang) maka kalau ada yang menggap seseorang itu khalifah dan kemudian membai'atnya itu wajar sebagaimana perbedaan pandangan siapakah yang disebut khalifah setelah terbunuhnya Khalifah Ali. Tapi semua Ulama (tanpa kecuali) sepakat bahwa Abubakar wa Umar wa Utsman wa 'Ali adalah Khalifah, khulafaurrasyidin.

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Kutip
Adapun Imam Asy-Syathibi, ana punya matan kitabnya. Ada dua jilid. Ana gak tahu nih rujukan antum. Kitab Al-I'tisham sampai juz 12 ? Terbitan manaPernah mbaca gak antum pak ? Jangan-jangan cuman nukil sebagian doang.... Dalam kitab Al-I'tisham, Imam Asy-Syathibi menjelaskan agak panjang tentang masalah ini. Dan bahkan beliau menjelaskan tentang ketaatan tersebut melekat pada seorang amir, walau setelah era Khulafaur-Rasyidin. Lain kali - mungkin - ana posting perkataan beliau.
Itu dari ingatan ana, (ana gak googling lho).
Insyaallah ana lihat lagi dirumah.
Ingatan ya ingatan pak,.... tapi kok bedanya jauh amat. Punya kitabnya apa tidak. Atau cuman ingat di artikel kopi dari net ? Kalau punya kitab kok rasa-rasanya melesetnya terlampau jauh. Dua jadi dua belas.

Udah ana lihat lagi. Jilid 2 Hal 200-265 tentang jama'atul muslimin yang menyepakati hanya seorang Imam, ya'ni khalifah.

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Iya, sudah tau nak.
Kenapa antum bilang double kepemimpinan? kenapa tidak bilang double khalifah? kan disitu disebut kata Khalifah.
Dalam Al-Minhaj ala Muslimnya Al-Imam An-Nawawi itu sebenarnya juga jadi sandaran bahwa yang namanya pemimpin yang sah itu namanya Khalifah dan

Wajibnya berbai'at atas khalifah.
Betul nih antum sudah baca Al-Minhaj nya Imam An-Nawawi ? Kelihatannya sih belum. Nih, ana barusan ngliat berulang-ulang dalam Shahih Muslim ketika Imam Muslim menuliskan bab : وجوب الوفاء ببيعة الخلفاء الأول فالأول ; maka beliau menyebutkan 6 buah hadits. Dan perlu antum ketahui, dalam bab tersebut, matan haditsnya tidak hanya menggunakan kata Khalifah pak !! Ini yang meyakinkan ana bahwa antum itu sok gaya saja nyebut Syarah Shahih Muslimnya Imam Nawawi. Nyatanya gak pernah buka. Ana gak akan nyebut tentang kata lain tersebut. Silakan antum buka, dan tulis di sini selengkapnya. Bagi ikhwah MyQ, silakan bukan hadits nomor 1842-1844

(penomoran dalam Shahih Muslim sering dobel-dobel).

Justru yang antum kutip itu ada kata khalifahnya "khulafa". Itu tentang wajibnya mempunyai satu pemimpin, satu penguasa, satu imam, yakni khalifah.
Antum nyebut sok gaya, sok gaya gimana saya juga baca syarh muslim itu. Bocah.. bocah.. antum diajarin apa saja sih sama ustadz salafy kok pinter ngenyek orang.. :)

Kutip
Kutip dari: Wakil Santri
Pada zaman Rasulullah sudah ada nggak istilah malik (raja)? Sudah ada, namun Rasulullah tidak memakai istilah itu dan tidak mempraktekkannya. Islam sudah punya istilah sendiri dari penguasa/pemimpin yaitu Khalifah. Shahabat juga hanya mengakui istilah Khalifah dalam tataran pemahaman maupun praktek. Makanya dalam riwayat Imam Ahmad dikatakan: "Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah 'ala minhajin nubuwwah selama Allah kehendaki..."
Itulah istilah yang baku dalam Islam.
Ini riwayat yang antum maksud :

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة , فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن

يرفعها , ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها , ثم تكون ملكا جبريا فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء

أن يرفعها , ثم تكون خلافة على منهاج النبوة . ثم سكت " .

“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat/menghilangkannya kalau Allah kehendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj Nubuwwah selama yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yang sangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj Nubuwwah”. Kemudian beliau diam” (HR. Ahmad 4/273, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah nomor 5).
Justru di sini menunjukkan pengakuan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap istilah Mulk dan Malik. Coba simak hadits di atas ! Dan

kemudian, baca Fathul-Bari (dulu ana pernah mendiskusikan ini dengan akh Luqman Al-Bantuly). Nyata lagi antum kuper alias kurang pergaulan !!

Banyak sebenarnya yang ingin ana katakan. Tapi ana buru2 mau pulang......

Justru disini menunjukkan Khalifah adalah sistem yang diakui sebagaimana tidak diakuinya sistem kerajaan yang disebut malikan 'adhdhon dan malikan jabriyyah (monarchi diktator)
Sebenarnya ana juga ingain bahas lebih panjang namun ana juga mau pulang..

Ohya, yang saya rasakan diskusi sama salafy sama seperti berdiskusi dgn orang-orang LDII: NGeyel :)
« Edit Terakhir: 24 Juni 2007, 17:46:36 oleh Wakil Santri »

Offline Abu Al-Jauzaa

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.466
  • Jenis kelamin: Pria
  • Namaku : Abu Al-Jauzaa'
    • Lihat Profil
    • Blog Abu Al-Jauzaa'
« Jawab #24 pada: 25 Juni 2007, 09:04:01 »
Maaf, kedudukan ana terhadap komentar antum itu antara paham dan gak paham. Ya,.... percuma ana nukilkan beberapa syarah hadits dari para ulama kalau antum sendiri menjadi pensyarah haditsnya. Pemahaman antum atas hadits menjadi standar antum untuk menghukumi sebuah hadits. Di sini sama sekali ana tidak melihat bagaimana antum menyebut syarah Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan yang lainnya. Percuma dan percuma ana muraja'ah kitab aqidah dan hadits. Karena ana nganggap diskusi dengan antum itu gak level dan gak membawa manfaat, maka ana kunci saja ini Thread. Memang dalam Thread ini ana sedikit "ngenyek" antum. Karena memang antum pantas untuk "dinyek". Antum mendahului untuk soal "nyek-nyekan" ini. Coba antum flash back ke tulisan antum. Kalau ana ngeyel, itu karena antum sama sekali tidak membawakan penjelasan ulama. Antum kan tidak memakai syarah hadits. Ana juga punya pak kitab yang namanya Al-I'tisham. Dan silakan bagi ikhwah MyQ untuk membaca Al-I'tisham. Pemahaman siapa yang salah mengenai ini.
Antum itu sok gaya kalau ana lihat. Namun maaf, kuper. Kurang pergaulan dengan kitab ulama. Sama seperti ana. Sebenarnya banyak yang ingin ana tulis dengan beberapa referensi yang ana punya. Tapi ana sudah gak ada minat. Gak ada selera. Gak level....