Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Selasa, 22 Mei 2012/1 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:52 - Shubuh 4:33:16 - Terbit 5:55:13 - Dzuhur 11:49:37 - Ashar 15:11:37 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:30 WIB

Penulis Topik: Wajibkah Shalat Lima Waktu Berjamaah ?  (Dibaca 817 kali)


Offline randy_mutjahid

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 140
  • Lokasi: sangatta
  • Jenis kelamin: Pria
  • Meniti jejak Salafush Shalih
    • Lihat Profil
« pada: 04 April 2007, 14:31:42 »
 Rabu, 30 Maret 2005 - 06:28:56 :: kategori Fiqh
Penulis: Bulletin Al Wala wal Bara' Edisi 38/01/2003
.: :.
Shalat berjama'ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada 'udzur yang syar'i.

Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid.

Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid.

Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Perintah Allah Ta'ala untuk Ruku' bersama orang-orang yang Ruku'

Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah firman Allah Ta'ala: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43).

Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama'ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: "Dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43).

Allah Ta'ala memerintahkan ruku' bersama-sama orang-orang yang ruku', yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku' maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama'ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i'ush-shana`i' fi Tartibisy-Syara`i' 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

2. Perintah melaksanakan Shalat berjama'ah dalam keadaan takut

Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…". (An-Nisa`:102).

Maka apabila Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama'ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma' Wal Ikhtilaf 4/135; Ma'alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama'ah

Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: "Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian." (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama'ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.

4. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan

Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama'ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang diantara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama'ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).

5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama'ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada 'Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama'ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa 'udzur sebagai berikut:
a. Keadaannya yang buta,
b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. Jauhnya rumahnya dari masjid,
d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.

Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."
Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada 'udzur syar'i baginya.

Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya

Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para 'ulama.

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta'lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian 'ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya

Dan perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil 'ilmu dari sembarang orang, tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shallohu 'alaihi wasallam ) maka tidak sepantasnya kita mengambil 'ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia berkata: "Sesungghunya ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari mana ia mengambil agamanya.", dalam lafazh yang lain ia berkata: "Mereka (salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya 'Utsman bin 'Affan-pent) maka mereka mengatakan: "sebutkan sanad kalian!" Maka ketika itu dilihat, apabila 'ilmu (hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila datang dari Ahlul Bid'ah maka ditolak haditsnya." (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim).

Akibat yang jelek bagi orang yang tidak memenuhi panggilan untu bersujud

Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama'ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk bersujud. Allah berfirman: "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:42-43).

Yang dimaksud dengan "seruan untuk sujud" adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama'ah. Berkata Turjumanul Qur`an 'Abdullah bin 'Abbas dalam menafsirkan ayat ini: "Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya" (Ruhul Ma'ani 29/36).

Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka'ab Al-Ahbar: "Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari (shalat) berjama'ah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir Al-Qurthubiy 18/251).
Telah Berkata Sa'id bin Jubair: "Mereka mendengar (panggilan) 'Hayya 'alal falaah' tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut." (Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma'ani 29/36).

Berkata Ibrahim An-Nakha'iy: "Yaitu mereka diseru dengan adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut)." (Ibid).
Berkata Ibrahim At-Taimiy: "Yakni (mereka diseru) kepada shalat yang wajib dengan adzan dan iqamah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283).

Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah. Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: "Dan dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah." (Zadul Masir 8/342).

Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama'ah dan tidak memenuhi panggilan mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama'ah." (At-Tafsirul-Kabir 30/96).

Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: "Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta'ala: "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: "hayya 'alash-shalaah hayya 'alal-falaah".

Ini merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara:
Yang pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib
Yang kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam shalat berjama'ah.

Hal tersebut di atas (kewajiban shalat berjama'ah di masjid-pent) adalah yang telah difahami oleh golongan yang paling 'alim dari ummat ini dan yang paling fahamnya yaitu dari kalangan para shahabat radhiyallahu 'anhum. (Ibnul Qayyim, Kitabush shalah hal. 65).

Adapun yang menguatkan akan wajibnya shalat berjama'ah juga adalah apa yang telah disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abbas dari jeleknya akibat orang yang meninggalkannya. Sungguh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Telah berselisih atasnya seorang laki-laki yang berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam tapi tidak menghadiri shalat jum'at dan tidak pula shalat berjama'ah, maka ia berkata: "Dia di neraka." (Al-Mushannaf 1/346 dan Jami'ut-Tirmidzi 1/188 dicetak dengan Tuhfatul Ahwadzi).

Sebagai penutup kami bawakan ucapannya Ibrahim bin Yazid At-Taimiy, ia berkata: "Apabila Engkau melihat/mendapatkan orang yang mengenteng-entengkan (bermudah-mudahan) dalam masalah takbiratul ihram, maka bersihkanlah badanmu darinya." (Siyar A'lamin Nubala` 5/62, lihat Dharuratul Ihtimam hal. 83).

Dari ucapan beliau ini, terdapat isyarat agar kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan takbiratul ihram dalam shalat berjama'ah. Maka seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan aktivitasnya masing-masing.

Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a'lamu bish-shawab.

Mutiara Kalam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku nanti maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin yang terbimbing, berpeganglah erat-erat dengannya dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham…" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan lainnya dari Al-'Irbadh bin Sariyah, lihat Irwa`ul Ghalil no. 2455).

Maraji':
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama'ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh 'Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy

(Sumber : Bulletin Al Wala wal Bara' Edisi 38/01/2003. Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung. URL Sumber : http://salafy.iwebland.com/fdawj/awwb/read.php?edisi=38&th=1)
Al-Haq ibarat barang yang hilang dari seorang mu'min, siapa yang mendapatkannya maka ambillah dia.

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #1 pada: 27 Juni 2008, 16:19:34 »
Ada teman saya malas diajak shalat di masjid, sudah tegas bahwa wajib shalat bagi yang mendengar adzan. Apakah shalatnya akan sah bila tidak di masjid tetapi tidak ada udzur' ?
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #2 pada: 27 Juni 2008, 20:42:24 »
Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Online idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.890
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #3 pada: 28 Juni 2008, 21:09:15 »
hiks ... hari demi hari, kok semakin jarang sholat berjamaah euy dan  baca postingan TS jadi termenung :'( :malu:

tapi setau saya, walaupun sangat diutamakan untuk berjamaah (mungkin seperti sholat tahajud) tetap belum mencapai level wajib. soalnya setau yang saya baca,  jumhur ulama gak sampe gitu dech.

CMIIW
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #4 pada: 29 Juni 2008, 03:50:02 »
hiks ... hari demi hari, kok semakin jarang sholat berjamaah euy dan  baca postingan TS jadi termenung :'( :malu:

tapi setau saya, walaupun sangat diutamakan untuk berjamaah (mungkin seperti sholat tahajud) tetap belum mencapai level wajib. soalnya setau yang saya baca,  jumhur ulama gak sampe gitu dech.

CMIIW

Buta, rapuh tulang, dll. saja tidak diberi keringanan untuk tidak shalat. Kita yang sehat memiliki kewajiban yang lebih pastinya.
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline Yaih

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2008
  • Tulisan: 902
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 29 Juni 2008, 10:23:25 »
Jumhur bilang sih ... cuman sunah muakkadah ... tapi untuk zaman sekarang .. semangt orang islam kagak kaya awal dulu ... kayaknya lebih bijak kita berikan yang ringan-ringan dulu ..., nmanya 'jiwa' orang lagi sakit .. ya jangan diberikan tugas yang berat dulu ...

Offline tuingtuing

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.715
  • Grrr... gue jitak!!!!
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 30 Juni 2008, 08:06:12 »
Setau saya memang wajib berjamaah, namun masjid tidak menjadi syarat berjamaah.
Saya tidak menyembah tuhan yang bisa ketusuk, kelaperan, dan kagak bisa nyuruh pohon berbuah 

Inna-Llaha 'ala kulli syaiin qadiir... :)

Offline nice_man

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 3.000
  • Lokasi: Yogyakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • semangat...!
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 30 Juni 2008, 11:33:32 »
saya hampir selalu shalat munfarid di rumah
semoga aja diberi kemudahan untuk berjamaah  :) 
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali 'Imran: 185)

Offline VitruvianMan

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 175
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 30 Juni 2008, 12:28:27 »
semoga sy juga terjaga dari sholat berjamaah..

sy sudah dengar hadits2 nya dan harus taat :)

Offline tuingtuing

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.715
  • Grrr... gue jitak!!!!
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 30 Juni 2008, 14:39:50 »
semoga sy juga terjaga dari sholat berjamaah..

sy sudah dengar hadits2 nya dan harus taat :)

maksud kalimat yang saya bold itu apa? koq janggal sekali yaaa.  :hihi:

yang tepat, semoga saya terjaga untuk selalu sholat berjamaah.

:)
Saya tidak menyembah tuhan yang bisa ketusuk, kelaperan, dan kagak bisa nyuruh pohon berbuah 

Inna-Llaha 'ala kulli syaiin qadiir... :)

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #10 pada: 30 Juni 2008, 15:03:40 »
Tapi pada intinya shalat di masjid wajib kan ?
bila tidak apa hadith yang mentidakkan ?
-Hujan
zaman dahulu belum ada payung atau kendaraan yang bisa menghindari kita dari hujan
-Buta, dan tidak ada penuntun
Seperti hadith diatas, walaupun buta dan tidak ada penuntun blila mendengar adzan harus memenuhi panggilannya. Harus ke masjid untuk shalat....
Kita yang sehat bila tidak ada udzur mengapa tidak ?
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 30 Juni 2008, 22:15:49 »
Hadits yg mengatakan ttg keutamaan solat jamaah 27 kali dibanding solat sendiri itu apa tidak mengidentifikasikan kalo jamaah itu tidak wajib tapi utama (sunnat) karena seandainya jamaah itu wajib tentu tidak ada perbandingan keutamaan antara jamaah dgn sendiri2.
Kira2 gimana itu, ada yg mau jelaskan?



nb:bukan berarti kt meremehkan sholat jamaah tapi kalo mewajibkan yg tidak wajib sepertinya kurang tepat (dalam kasus secara umum)


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 30 Juni 2008, 22:16:56 »
Hadits yg mengatakan ttg keutamaan solat jamaah 27 kali dibanding solat sendiri itu apa tidak mengidentifikasikan kalo jamaah itu tidak wajib tapi utama (sunnat) karena seandainya jamaah itu wajib tentu tidak ada perbandingan keutamaan antara jamaah dgn sendiri2.
Kira2 gimana itu, ada yg mau jelaskan?



nb:bukan berarti kt meremehkan sholat jamaah tapi kalo mewajibkan yg tidak wajib sepertinya kurang tepat (dalam kasus secara umum)


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 30 Juni 2008, 22:17:37 »
Hadits yg mengatakan ttg keutamaan solat jamaah 27 kali dibanding solat sendiri itu apa tidak mengidentifikasikan kalo jamaah itu tidak wajib tapi utama (sunnat) karena seandainya jamaah itu wajib tentu tidak ada perbandingan keutamaan antara jamaah dgn sendiri2.
Kira2 gimana itu, ada yg mau jelaskan?



nb:bukan berarti kt meremehkan sholat jamaah tapi kalo mewajibkan yg tidak wajib sepertinya kurang tepat (dalam kasus secara umum)


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Online idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.890
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #14 pada: 30 Juni 2008, 22:50:05 »
@atas

postingan sampe tiga kali :D


Kutip dari: http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7823125111-hukum-sholat-berjamaah.htm
Assallam mualaikum wr wb,

Sebagian ulama mengatakan bahwa Sholat 5 Waktu berjamaah di Masjid bagi laki- laki mukallaf termasuk fardhu Ain, yang ingin saya tanyakan adalah benarkah demikian? Lalu apakah berdosa Jika sholat sendirian di rumah?

Jika memang berdosa, Apakah Nabi Muhamad Saw pernah melarang orang yang sholat sendirian di rumah? Adakah Hadits shahih menjelaskan hal tersebut?

Wasalam

Rag
Jawaban

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:

Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 - 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulan:

Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 01 Juli 2008, 05:05:46 »
up
afwan, postingan ganda ane tidak disengaja ;D
syukron atas artikelnya yg cukup objektif... :topOK:


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #16 pada: 01 Juli 2008, 12:37:30 »
Iya, menurut saya sih yang paling tapat dan singkat adalah

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)


Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 01 Juli 2008, 14:10:40 »
@atas
Semoga antum istiqomah dlm melaksanakan pendapat yang diyakini :topOK:


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline refleksi

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.523
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 01 Juli 2008, 14:13:53 »
@atas
Semoga antum istiqomah dlm melaksanakan pendapat DALIL yang diyakini :topOK:
Orang kafir aja Bangga dan PD pake Bikini & Rok Mini
(udah kaya Binatang)....
Masa Muslim malu kalau pake Busana Muslim + Sunnah Jenggot dan Tidak Isbal

Kite Musti Bangga Ama Ciri Khas KITA...dan Ga Niru Ciri Khas ORANG KAFIR

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 01 Juli 2008, 14:40:22 »
up
syukron atas koreksinya.
Insyaallah ulama yg berpendapat solat jamaah bukan fardhu 'ain juga sudah tau hadits tsb, cuman penafsiran mereka berbeda-beda dalam memahami dan mengkompromikan hadis2 yang berkaitan dgn masalah ini.

karena permasalahan ini bukan satu kesepakatan (ijma') dari ulama, saya pikir tidak terlalu salah mengatakan memilih pendapat yg diyakini.
afwan...


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 01 Juli 2008, 14:45:41 »
tambahan
kalo menurut saya kalo mengatakan DALIL yang diyakini berarti seolah2 para ulama yg mengatakan tidak wajib solat jamaah tidak yakin dengan dalil tersebut?

CMIIW


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #21 pada: 01 Juli 2008, 19:50:13 »
tambahan
kalo menurut saya kalo mengatakan DALIL yang diyakini berarti seolah2 para ulama yg mengatakan tidak wajib solat jamaah tidak yakin dengan dalil tersebut?

CMIIW
Mngkin mereka punya alasan tertentu
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline Rial_abdirrahman

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 9.718
  • Lokasi: Makassar-balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 20 November 2008, 07:19:22 »
Ada tambahan hadis akhi TS

Abu hurairah berkata,Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda "sesungguhnya,aku telah bertekad untuk menyuruh (para sahabat) melakukan shalat,dan aku suruh seseorang untuk mengimaminya,kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar menuju orang2 yang tidak ikut shalat berjama'ah,untuk membakar rumah mereka dengan api.
(HR.Bukhari dan Muslim)
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْر
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 20 November 2008, 08:00:41 »
 
Hukum Shalat Berjamaah di Mesjid bagi Kaum laki-laki

By: Wisdom


   Para fuqaha berbeda pendapat tentang hal ini, di antara mereka ada yang mewajibkannya (fardhu ‘ain) dan menilai berdosa jika ditinggalkan, dan bagi merekashalat sendiri adalah bataldan wajib diulangi.   Ada  juga para ulama yang menyebutnya fardhu kifayah,  namun ada juga yang menganggapnya sunah mu’akadah (anjuran yang ditekankan) bukan fardhu.

   Hal tersebut diuraikan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari:

بِأَنَّهَا فَرْضُ عَيْن ذَهَبَ عَطَاء وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَحْمَد وَجَمَاعَة مِنْ مُحَدِّثِي الشَّافِعِيَّة كَأَبِي ثَوْر وَابْن خُزَيْمَةَ وَابْن الْمُنْذِر وَابْن حِبَّانَ ، وَبَالَغَ دَاوُدُ وَمَنْ تَبِعَهُ فَجَعَلَهَا شَرْطًا فِي صِحَّة الصَّلَاة

“Yang menyebutnya fardhu ‘ain adalah pendapatnya Atha’, Al Auza’i, Ahmad, dan jamaah ahli hadits dari kalangan Syafi’iyah seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, sedangkan Daud dan pengikutnya menekankan bahwa berjamaah merupakan syarat sahnya shalat.”

Beliau melanjutkan:

وَظَاهِر نَصِّ الشَّافِعِيّ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَة ، وَعَلَيْهِ جُمْهُور الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْ أَصْحَابه وَقَالَ بِهِ كَثِير مِنْ الْحَنَفِيَّة وَالْمَالِكِيَّة ، وَالْمَشْهُور عِنْد الْبَاقِينَ أَنَّهَا سُنَّة مُؤَكَّدَة

“Dan zhahir dari ucapan Asy Syafi’i  adalah bahwa berjamaah adalah fardhu kifayah, demikianlah mayoritas pendapat dari para pengikutnya terdahulu, dan demikian pula pendapat kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, dan yang masyhur bagi yang lainnya adalah sunah mu’akkadah.” (Fathul Bari, Juz. 2, Hal. 465. Al Maktabah Asy Syamilah)

Perbedaan ini juga ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah sebagai berikut:

وَ " الْجَمَاعَةُ " وَاجِبَةٌ أَيْضًا عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ بَلْ عِنْدَ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهَلْ هِيَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ عَلَى قَوْلَيْنِ : أَقْوَاهُمَا كَمَا فِي سُنَنِ أَبِي داود عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُ } . وَعِنْدَ طَائِفَةٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ : أَنَّهَا وَاجِبَةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ . وَ " أَحَدُ الْأَقْوَالِ " أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا نِزَاعَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَلَا نِزَاعَ بَيْنَهُمْ أَنَّ مَنْ جَعَلَ صَلَاتَهُ وَحْدَهُ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي جَمَاعَةٍ فَإِنَّهُ ضَالٌّ مُبْتَدِعٌ مُخَالِفٌ لِدِينِ الْمُسْلِمِينَ
[/b]
“Berjamaah  adalah juga wajib menurut mayoritas ulama, bahkan menurut mayoritas kaum salaf. Namun apakah itu merupakan syarat sahnya shalat, terdapat dua pendapat: yang paling kuat adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan panggilan adzan dan dia tidak menyambutnya tanpa ‘udzur, maka tidak ada shalat baginya.” Sedangkan menurut sekelompok ulama: “Sesungguhnya itu fardhu kifayah.” Sementara ada satu pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah sunah mu’akadah. Dan tidak ada pertentangan antara ulama bahwa shalatnya seorang laki-laki secara berjamaah lebih baik 25 kali lipat dibanding shalatnya seorang diri, sebagaimana telah shahih  hal itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak ada pertentangan juga di antara mereka, bahwa barangsiapa yang menjadikan shalatnya seorang diri adalah lebih utama dibanding shalat berjamaah, maka dia sesat, pembuat bid’ah, dan bertentangan dengan keyakinan kaum muslimin.” (Majmu’ Al Fatawa, Juz. 3, Hal. 52. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian perbedaan dalam hal ini, namun nampak bahwa Imam Ibnu Taimiyah sendiri cenderung menguatkan yang mewajibkannya, bahkan itu sebagai syarat sahnya shalat, seperti yang terlihat pada yang digaris bawahi. Di halaman lain dari kitabnya pun, beliau berulang-ulang mengatakan wajibnya shalat fardhu berjamaah bersama kaum muslimin.

Namun pandangan jumhur (mayoritas) bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunah atau fardhu kifayah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid:

فإن العلماء اختلفوا فيها، فذهب الجمهور إلى أنها سنة أو فرض على الكفاية وذهبت الظاهرية إلى أن صلاة الجماعة فرض متعين على كل مكلف.

“Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, adapun madzhab jumhur adalah shalat jamaah adalah sunah atau fardhu kifayah, sedangkan madzhab zhahiriyah berpendapat shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz.1,Hal. 114. Al Maktabah Asy Syamilah)

Perbedaan para ulama ini, lantaran mereka berbeda faham dalam menafsirkan hadits, di antaranya  berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
[/size]
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan panggilan (adzan), lalu dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bagi yang ‘udzur (berhalangan).” (HR. Ibnu Majah, Kitab Al Masajid wal Jama’at Bab At Taghlizh fi at Takhallufi ‘an Al Jama’ah, Juz. 3, Hal. 14, No hadits. 785. Al Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari-Muslim) tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Al Mustadrak, Juz. 3, Hal. 410, No. 854. Disepakati oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albany menshahihkan. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, Juz. 2, Hal. 365. Al Maktabah Asy Syamilah)

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu ditanya apakah ‘udzur itu?, beliau menjawab:


خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ
“Takut dan sakit.” (HR. Abu Daud, Kitab Ash Shalah Bab Fi Tasydidi Fi Tarkil Jama’ah, Juz. 2, Hal. 155, No hadits. 464. Syaikh Al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud,  Juz. 2 Hal. 51. Al Maktabah Asy Syamilah)

Masalah utama dalam perbedaan menafsirkan hadits ini adalah pada kalimat “Falaa Shalata Lahu” (Tidak ada shalat baginya), sebagaimana yang diterangkan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَأَكُّدِ الْجَمَاعَةِ وَهُوَ حُجَّةٌ لِمَنْ يَقُولُ إنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ وَمَنْ يَقُولُ إنَّهَا سُنَّةٌ يُؤَوِّلُ قَوْلَهُ " فَلَا صَلَاةَ لَهُ " أَيْ كَامِلَةً

“Hadits ini merupakan dalil atas kuatnya anjuran berjamaah, dan ini merupakan hujjah bagi pihak yang berpendapat bahwa berjamaah adalah fardhu ‘ain, sedangkan yang berpendapat sunah, menakwilkan ucapan “Falaa Shalata lahu” yakni (tidak) sempurna.” (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 2 Hal. 307. Al Maktabah Asy Syamilah)

Namun, yang jelas dalam hadits ini tidak bermakna wajib secara mutlak, sebab  hadits tersebut telah memberikan taqyid (pembatasnya) yakni kalimat “Illa man ‘Udzrin” kecuali bagi orang yang ‘udzur. Sebab, sesuatu yang mutlak jika sudah ada pengecualinya, maka hilanglah kemutlakannya.

A.   Kelompok Yang Mewajibkan


Sebenarnya kelompok ini tidak berhujjah dengan hadits di atas saja, telapi berhujjah dengan nash Al Quran, sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga Fatwa Saudi Arabia yakni  Lajnah Da’imah. Berikut adalah fatwa Lajnah Da’imah  yang dimaksud:

من صلى الفرائض الخمس أو واحدة منها في بيته بلا عذر فليس بكافر، ولكنه أثم لتركه واجبًا وهو الصلاة مع الجماعة بالمسجد لقول الله تعالى: { وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً }  الآية
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat fardhu yang lima atau salah satunya di rumahnya tanpa ada’udzur tidaklah kafir tetapi dia berdosa karena meninggalkan kewajiban, yakni shalat  bersama jamaah di mesjid, karena Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. … (QS.An Nisa (4): 102) ( Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al’Ilmiah wal Ifta’, Juz. 9, Hal. 307. fatwa no. 1591. Al Maktabah Asy Syamilah)

Bagi kelompok ini, ayat tersebut menunjukan kewajiban berjamaah dalam shalat, sebab jika dalam keadaan perang saja, yang waktunya sangat sempit dan ada rasa takut, Allah Ta’ala tetap mewajibkan berjamaah, tentu apalagi ketika dalam keadaan normal, maka kewajibannya lebih kuat lagi.

Sementara bagi kelompok yang tidak menganggapnya wajib, tidak menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya berjamaah dalam shalat yang lima, sebab ayat ini hanya menguraikan tentang tata cara shalat berjamaah ketika perang, bukan tentang wajibnya berjamaah ketika perang dan tidak ada indikasi pada ayat tersebut tentang kewajiban ini.

Imam Ibnu Tamiyah, termasuk ulama yang mewajibkan, beliau Rahimahullah juga berdalil dengan hadits lain, yakni hadits Abdullah bin Ummi Maktum Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

وَالصَّلَاةَ فِي جَمَاعَةٍ : مِنْ الْوَاجِبَاتِ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ : أَنَّ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ قَالَ : { يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي رَجُلٌ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي . فَهَلْ تَجِدُ لِي رُخْصَةً أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي ؟ قَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : مَا أَجِدُ لَك رُخْصَةً }
“Shalat bersama jamaah merupakan di antara kewajiban, sebagaimana telah shahih, bahwa Ibnu Ummi Maktum berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidakada orang yang menuntun saya kemesjid, apakah ada rukhshah (dispensasi) bagi saya untukshalat di rumah?” Rasulullah bertanya: “Apakah kau mendengar adzan?” Dia menjawab: “Ya.” Rasulullah bersabda: “Aku tidak temukan rukhshah bagimu.” (Majmu’ Al Fatawa, Juz. 5, Hal. 235. Al Maktabah Asy Syamilah)

Beliau juga menjelaskan perbedaan para ulama, apakah shalatnya batal atau tidak, wajibkah diulangi atau tidak?

لَكِنْ إذَا تَرَكَ هَذَا الْوَاجِبَ فَهَلْ يُعَاقَبُ عَلَيْهِ وَيُثَابُ عَلَى مَا فَعَلَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَمْ يُقَالُ . إنَّ الصَّلَاةَ بَاطِلَةٌ عَلَيْهِ إعَادَتُهَا كَأَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهَا ؟ . هَذَا فِيهِ نِزَاعٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ . وَعَلَى هَذَا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إذَا فَعَلْت هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُك وَمَا انْتَقَصْت مِنْ هَذَا فَإِنَّمَا انْتَقَصْت مِنْ صَلَاتِك } . فَقَدْ بَيَّنَ أَنَّ الْكَمَالَ الَّذِي نُفِيَ هُوَ هَذَا التَّمَامُ الَّذِي ذَكَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَإِنَّ التَّارِكَ لِبَعْضِ ذَلِكَ قَدْ انْتَقَصَ مِنْ صَلَاتِهِ بَعْضَ مَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ فِيهَا . وَكَذَلِكَ قَوْلُهُ فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ : { فَإِذَا فَعَلَ هَذَا فَقَدَ تَمَّتْ صَلَاتُهُ } . وَيُؤَيِّدُ هَذَا : أَنَّهُ أَمَرَهُ بِأَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ . وَلَوْ كَانَ الْمَتْرُوكُ مُسْتَحَبًّا لَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ
[/b]
“Tetapi jika meninggalkan kewajiban ini, apakah diberikan hukuman atasnya, dan diberikan ganjaran  atas apa-apa yang dikerjakannya dari shalatnya, atau dikatakan: sesungguhnya shalatnya batal dan wajib baginya mengulanginya seakan dia belum mengerjakannya?. Dalam hal ini terjadiperbedaan pendapat para ulama. Dalam hal ini terdapat hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jikaengkau melakukan hal itu, maka telah sempurna shalatmu, dan jika engkau menguranginya, maka shalatmu pun juga terkurangi.”  Ini  telah menjelaskan bahwa kesempurnaan yang diingkari dalam hadits ini adalah kesempurnaan (totalitas)  yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya orang yang meninggalkan sebagian dari kesempurnaan, maka telah berkurang kesempurnan shalatnya, sebagian apa-apa yang telah Allah Ta’ala wajibkan dalam shalat tersebut. Juga telah disebutkan dalam hadits lainnya: “Maka,  jika hal itu dilaksanakan maka telah sempurna shalatnya.” Halini menguatkan: Bahwa beliau memerintahkan agar mengulangi shalatnya. Seandainya sesuatu yang ditinggalkan tersebut adalah hal yang mustahab (sunah), maka tentunya beliau tidak akan mengulangi shalatnya.” (Ibid)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata tentang hadits Ibnu Abbas di atas:

و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا عَلَى التَّغْلِيظِ وَالتَّشْدِيدِ وَلَا رُخْصَةَ لِأَحَدٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ


“Sebagian Ahli ilmu berkata, bahwa hadits ini sangat kuat dan keras,dan tidak ada rukhshah bagi seorang pun untuk meninggalkan shalat jamaah kecuali bagi yang memiliki ‘udzur.” (Sunan At Tirmidzi, Kitab Ash Shalah Bab Maa Ja’a fii man Yasma’u An Nida’a falaa yujibu, Juz. 1,Hal. 368, No hadits. 201. Al Maktabah Asy Syamilah)

Sementara dalam Fathul Qadir (Fiqih madzhab Hanafi –bukan Fathul Qadirnya Imam Asy Syaukani), disebutkan:

وَفِي الْغَايَةِ قَالَ عَامَّةُ مَشَايِخِنَا : إنَّهَا وَاجِبَةٌ ، وَفِي الْمُفِيدِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ

“Berkata umumnya masyaikh kami dalam kitab Al Ghayah: “Hal itu sesungguhnya adalah wajib,” dalam kitab Al Mufid: “Hal itu sesungguhnya wajib.”  (Imam Ibnu Hummam, Fathul Qadir, Juz. 2,Hal. 196. Al Maktabah Asy Syamilah)

وَسُئِلَ الْحَلْوَانِيُّ عَمَّنْ يَجْمَعُ بِأَهْلِهِ أَحْيَانًا هَلْ يَنَالُ ثَوَابَ الْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : لَا ، وَيَكُونُ بِدْعَةً وَمَكْرُوهًا بِلَا عُذْرٍ
.

“Al Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah?, Dia menjawab: Tidak, itu adalah bid’ah dan makruh, jika tanpa ‘udzur.” (Ibid)

Dalam Bada’i Shana’i disebutkan:

فَالْجَمَاعَةُ إنَّمَا تَجِبُ عَلَى الرِّجَالِ ، الْعَاقِلِينَ ، الْأَحْرَارِ ، الْقَادِرِينَ عَلَيْهَا مِنْ غَيْرِ حَرَجٍ فَلَا تَجِبُ عَلَى النِّسَاءِ ، وَالصِّبْيَانِ ، وَالْمَجَانِين ، وَالْعَبِيدِ ، وَالْمُقْعَدِ ، وَمَقْطُوعِ الْيَدِ ، وَالرِّجْلِ مِنْ خِلَافٍ ، وَالشَّيْخِ الْكَبِيرِ الَّذِي لَا يَقْدِرُ عَلَى الْمَشْيِ ، وَالْمَرِيضِ ( أَمَّا ) النِّسَاءُ فَلِأَنَّ خُرُوجَهُنَّ إلَى الْجَمَاعَاتِ فِتْنَةٌ .
[/b]
“Maka, shalat berjamaah sesungguhnya wajib bagi laki-laki, berakal, merdeka, mampu melaksanakan tanpa ada kesempitan, dan tidak wajib bagi wanita, anak-anak, orang gila, hamba sahaya, orang yang tangan dan kakinya buntung secara silang, orang tua yang sudah tidakmampu berjalan, dan orang sakit, dan wanita yang jika keluar menuju jamaah akan melahirkan fitnah.” (Imam al Kasani, Bada’i Ash Shana’i, Juz.2, Hal. 119. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

ليس لاحد من خلق الله تعالى في الحضر والقرية يسمع النداء والاقامة رخصة في ان يدع الصلاة


“Tidak ada rukhshah bagi seorang makhluk Allah mana pun, baik dikota dan desa, untuk meninggalkan shalat (berjamaah) ketika dia mendengar adzan dan iqamah.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 4, Hal. 196. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menegaskan wajibnya shalat berjamaah kecuali  bagi yang ‘udzur, namun berjamaah bukan syarat sahnya shalat, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad. (Al Mughni, Juz. 3, Hal. 407. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikianlah pandangan ulama yang mewajibkan dengan dalil yang mereka miliki. 

B.   Kelompok Ulama Yang Tidak Mewajibkan


Kelompok ini, juga menggunakan hadits Ibnu Abbas. Mereka berpendapat bahwa shalat berjamaah di mesjid adalah fardhu kifayah atau sunah mu’akkadah. Bagi mereka kalimat Falaa Shalata Lahu bukan berarti shalatnya tidak sah, tetapi tidak sempurna dan shalatnya tetap sah. Sebagaimana kalimat hadits La yu’minu ahadukum hatta yuhibbu akhihi …dst (Kalian tidaklah beriman sampai kalian mencintai saudaranya …) maksudnya tidak sempurna iman kalian (Fathul Bari,  Juz. 1, Hal. 20. No. 12) Atau hadits La Diinan Liman laa amanata lahu (tidak beragama bagi orang yang tidak amanah), maksudnya tidak sempurna agamanya, bukan berarti dia murtad.

Ada banyak kitab dari berbagai madzhab yang menyebutkan bahwa yang dimaksud kalimat tersebut adalah tidak sempurna shalatnya, di antaranya:

- Imam Ibnu ‘Abidin, Hasyiyah Radd al Muhtar, Juz. 2, Hal. 254. (Di dalamnya disebutkan makna  hadits, “Tidak ada shalat bagi yang bertetangga dengan mesjid kecuali di mesjid,” maksudnya adalah tidak sempurna shalatnya.)
-  Imam al Hafizh Ibnu Hummam, Fathul Qadir, Juz. 2, Hal.171. (Di situ ada bantahan bahwa kewajiban tidak cukup dikuatkan dengan hadits ahad, dan juga berhujjah dengan ucapan Ibnu Mas’ud)
-    Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 23
-   Imam Abu Bakar ad Dimyathi, I’anatut Thalibin, Juz. 2, Hal. 57.
-   Imam Zakariya al Anshari, Fathul Wahhab, Juz. 1,Hal. 108.
-   Imam Zakariya al Anshari, Asna al Mathalib, Juz. 3, Hal. 253
-   Imam Zakariya al Anshari, Syarhul Bahjah al Wardiyah,  Juz. 4, Hal. 215
-   Imam Zakariya al Anshari, Hasyiyah Al Jumal, Juz. 4, Hal. 434
-   Imam Abdul Karim ar Rafi’i, Fathul ‘Aziz Syarh al Wajiz, Juz. 4, Hal. 304 (di sini sebutkan bahwa hukumnya sunah atau fardhu kifayah)
-   Hasyiyahnya Al Qalyubi dan ‘Amirah, Juz. 3, Hal. 213.
-   Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz. 7, Hal. 472
-   Imam Khathib asy Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al Minhaj, Juz. 3, Hal. 198.
-   Imam Syihabuddin ar Ramli, Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz. 5,Hal. 461
-   Imam Sulaiman bin Umar bin Muhammad al Bajirumi, Syarh Al Bajirumi ‘alal Minhaj, Juz. 3, Hal. 240.

Demikian masalah ini. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.






Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #24 pada: 20 November 2008, 18:32:14 »
Bulan kemarin waktu ramadhan penuh masjidnya
tapi sekarang 2 saf juga jarang.
padahal keistimewaannya luar biasa.
Apalagi shalat shubuh dan isya di masjid....
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline ihsan

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.391
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • http://sibin2007.multiply.com
« Jawab #25 pada: 20 November 2008, 22:12:41 »
Hadits yg mengatakan ttg keutamaan solat jamaah 27 kali dibanding solat sendiri itu apa tidak mengidentifikasikan kalo jamaah itu tidak wajib tapi utama (sunnat) karena seandainya jamaah itu wajib tentu tidak ada perbandingan keutamaan antara jamaah dgn sendiri2.
Kira2 gimana itu, ada yg mau jelaskan?



nb:bukan berarti kt meremehkan sholat jamaah tapi kalo mewajibkan yg tidak wajib sepertinya kurang tepat (dalam kasus secara umum)

afwan...sedikit pandangan ane...
kebiasaan ane neh...menyesuaikan pikirannya, berusaha mengajak nalar untuk memahaminya
saya juga dulu begitu.....kadang apa yg disampaikan orang belum tentu bisa aku pahami...
seiring dg waktu dg bertambahnya ilmu....baru mengerti apa yg dibilangin dulu....ow...gitu toh... :wataw:

terlepas wajib atau tidak, sedikit gambaran mengenai 27 derajat seperti apa ?

dimulai dg niat dari rumah dapet 1,
selanjutnya melangkah yg pada setiap langkah dihitung pahalanya....dapet berapa ya ? :hmmm:,
dijalan kita ketemu orang dan memberikan salam...dapet lagi neh pahala....
apalagi ngajak orang tersebut...yuk...kita kemesjid....wah pahala lagi neh....
mana tau dijalan kita nyingkirin duri...pahala lagi... :D
masuk kemesjid ...assalamualaikum...dapet apalagi ya :hmmm:
masuk kemesjid...sholat sunnah dulu....so pasti dapet dong ;)
mana tau muazinnya kagak ada...ya udah skalian aja deh : :toktok:

dan begitu seterusnya....terus kemana... ??? yah terusin aja apa yg bisa diamalkan.... sebelum melaksanakan sholat wajib
seperti kata pepatah...sekali merengkuh dayung...dua tiga pulau terlampau

ehe...sholat adalah pemutus antara kita dg orang kafir dan juga penyempurna segala amal ibadah kita
rusaknya sholat...maka rusak juga segala amal ibadah kita... :toktok:

begitu agungnya SHOLAT  :yihaa: begitu mulianya permata.....kenapa gak kita asah hingga bersinar ?

Kita adalah makluk yg naif & aniaya...selalu banyak DOSA :hmmm:
dengan bekal apa kita nanti menghadap Yang Maha Menghakimi, dengan segala dosa-dosa kita sudah cukupkah amal ibadah kita untuk menebusnya? :hmmm:
begitu sombong dan naifnya kita merasa cukup dg bekal amal ibadah kita  :dada:

 %peace%

Jumhur bilang sih ... cuman sunah muakkadah ... tapi untuk zaman sekarang .. semangt orang islam kagak kaya awal dulu ... kayaknya lebih bijak kita berikan yang ringan-ringan dulu ..., nmanya 'jiwa' orang lagi sakit .. ya jangan diberikan tugas yang berat dulu ...

Lagi sakit ya...diobatin dong....masak dibiarin...ntar lama-lama makin parah sakitnya...kan kasian tuh... ;)

tapi baguslah kita tahu lagi sakit.....dan jika da yg menawari obatnya...maukah kita mengambilnya.... :hmmm:

siapakah yg menawari & apakah obatnya...?

 :yakyik:

Kutip
" Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku"lah beserta orang-orang yang ruku". (Al-Baqarah:43)

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW nersabda:
"Barangsiapa yang ingin bergembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, hendaklah ia memelihara sholat-sholatnya, dimana pun ia dipanggil untuk itu,

Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabimu jalan-jalan petunjuk. Dan sholat adalah bagian dari jalan-jalan petunjuk itu. Jika kalian di rumah-rumah kalian seperti sholat orang yang lalai ini, sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian.

Dan apabila kalian telah meninggalkan sunnah, sungguh kalian telah sesat. Tak seorang pun yang bersuci, lalu menyempurnakan bersucinya, kemudian menyengaja mendatangi salah satu masjid, niscaya Allah akan menulis buatnya kebaikan dalam setiap langkah yang diayunkannya.
Dan dengannya Allah akan mengangkat derajatnya , dan menghapuskan kejelekannya.

Dan aku telah melihat orang-orang (sahabat-sahabat) kami, tidak ada yang ketinggalan dari sholat berjamaah kecuali orang-orang yang munafik yang telah jelas kemunafikannya. Dan sungguh telah dibawa (ke masjid) seseorang (sahabat) sambil digotong diantara dua orang (karena lemahnya) sehingga dia didirikan di dalam suatu shaf."
-------------
(H.R. Muslim)

Shalat berjama'ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada 'udzur yang syar'i.

wallahu a'lam  :dada:
« Edit Terakhir: 20 November 2008, 22:30:32 oleh ihsan »
Al-Qur'an Online+Tafsir+Asb-Nuzul
http://c.1asphost.com/sibin

KUPAS FENOMENA ALAM GHOIB
http://d.1asphost.com/assalamghoib/

Waspadai Ajaran Sesat & Antek2nya
http://myquran.org/forum/index.php/topic,28703.0

Offline GothicMuslim

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 345
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sedang mendalami islam, mohon bantuannya
    • Lihat Profil
    • Seputar info friendsterku
« Jawab #26 pada: 23 November 2008, 13:00:02 »
Intinya sih, bila ada waktu tidak ada udzur dan mendengar adzan langsung ke masjid...
tidak perlu tahu sunah atau wajib tapi Rasul selalu melakukannya,

Dan disiapkan kayu bakar bila ada yang tidak mengikuti shalat berjama'ah,
bukan berarti akan dibakar, itu berarti sangat penting dan kepedulian Rasul juga

Lalu kenapa masih banyak yang tidak shalat ?
Yah, begitulah setan....
kerjanya makin hebat sekarang...
Membuat manusia kebanyakan materialis

Dimulai dari sendiri, lalu orang lain akan mengikuti
Dont ever say, "ya Allah i have problems" but say "hey problems, i have Allah !!!"

Offline Abu Al-Jauzaa

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.466
  • Jenis kelamin: Pria
  • Namaku : Abu Al-Jauzaa'
    • Lihat Profil
    • Blog Abu Al-Jauzaa'
« Jawab #27 pada: 04 Desember 2008, 11:31:18 »
Setau saya memang wajib berjamaah, namun masjid tidak menjadi syarat berjamaah.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjama'ah di masjid itu wajib, namun bukan merupakan bagian dari syarat. Ini - kalau gak salah - merupakan pendapat Imam Ahmad dan umumnya Hanabillah. Wallaahu a'lam.

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 10 Desember 2008, 17:23:50 »
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat berjama'ah di masjid itu wajib, namun bukan merupakan bagian dari syarat. Ini - kalau gak salah - merupakan pendapat Imam Ahmad dan umumnya Hanabillah. Wallaahu a'lam.




 
Perbedaan ini juga ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah sebagai berikut:

وَ " الْجَمَاعَةُ " وَاجِبَةٌ أَيْضًا عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ بَلْ عِنْدَ أَكْثَرِ السَّلَفِ وَهَلْ هِيَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ عَلَى قَوْلَيْنِ : أَقْوَاهُمَا كَمَا فِي سُنَنِ أَبِي داود عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُ } . وَعِنْدَ طَائِفَةٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ : أَنَّهَا وَاجِبَةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ . وَ " أَحَدُ الْأَقْوَالِ " أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا نِزَاعَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . وَلَا نِزَاعَ بَيْنَهُمْ أَنَّ مَنْ جَعَلَ صَلَاتَهُ وَحْدَهُ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي جَمَاعَةٍ فَإِنَّهُ ضَالٌّ مُبْتَدِعٌ مُخَالِفٌ لِدِينِ الْمُسْلِمِينَ
[/b]
“Berjamaah  adalah juga wajib menurut mayoritas ulama, bahkan menurut mayoritas kaum salaf. Namun apakah itu merupakan syarat sahnya shalat, terdapat dua pendapat: yang paling kuat adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan panggilan adzan dan dia tidak menyambutnya tanpa ‘udzur, maka tidak ada shalat baginya.” Sedangkan menurut sekelompok ulama: “Sesungguhnya itu fardhu kifayah.” Sementara ada satu pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah sunah mu’akadah. Dan tidak ada pertentangan antara ulama bahwa shalatnya seorang laki-laki secara berjamaah lebih baik 25 kali lipat dibanding shalatnya seorang diri, sebagaimana telah shahih  hal itu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan tidak ada pertentangan juga di antara mereka, bahwa barangsiapa yang menjadikan shalatnya seorang diri adalah lebih utama dibanding shalat berjamaah, maka dia sesat, pembuat bid’ah, dan bertentangan dengan keyakinan kaum muslimin.” (Majmu’ Al Fatawa, Juz. 3, Hal. 52. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikian perbedaan dalam hal ini, namun nampak bahwa Imam Ibnu Taimiyah sendiri cenderung menguatkan yang mewajibkannya, bahkan itu sebagai syarat sahnya shalat, seperti yang terlihat pada yang digaris bawahi. Di halaman lain dari kitabnya pun, beliau berulang-ulang mengatakan wajibnya shalat fardhu berjamaah bersama kaum muslimin.